Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi Publik dl Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 1
Klasifikasi informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional, meliputi:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. informasi yang dikecualikan.
Pasal 2
Klasifikasi informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Penyampaian informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui situs web Perpustakaan Nasional.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
