Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
2. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
3. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pustakawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan Fungsional Pustakawan.
6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi dan/atau bidang perpustakaan.
7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap Pustakawan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan Fungsional Pustakawan.
8. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
9. Peserta adalah PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi.
10. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan atas kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural tertentu yang dimiliki Peserta berdasarkan atas hasil uji kompetensi yang telah dilakukan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
11. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
12. Perpustakaan Nasional adalah lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Pasal 2
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang meliputi:
a. kenaikan jenjang jabatan;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. alih kategori; dan
d. penyesuaian/inpassing.
(2) Ketentuan mengenai Uji Kompetensi melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tersendiri dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
Pasal 3
(1) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berlaku bagi Pustakawan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berlaku bagi PNS yang akan menduduki jabatan Pustakawan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lain.
(3) Uji Kompetensi alih kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c berlaku bagi Pustakawan keterampilan yang akan alih kategori ke Pustakawan keahlian.
(4) Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d berlaku bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing.
Pasal 4
(1) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun;
c. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
d. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
(2) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
c. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk Mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
(3) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi alih kategori meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
c. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
Pasal 5
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk tim pelaksana Uji Kompetensi.
(3) Keanggotaan tim pelaksana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggungjawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(5) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan PNS di lingkungan unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pasal 6
Tim Pelaksana Uji Kompetensi bertugas:
a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. menyusun soal Uji Kompetensi;
c. melakukan seleksi dan verifikasi pengusulan Uji Kompetensi;
d. menyiapkan sarana dan prasarana Uji Kompetensi;
e. menyelenggarakan Uji Kompetensi; dan
f. menyusun laporan kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 7
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengusulan peserta;
b. seleksi dan verifikasi; dan
c. pelaksanaan Uji Kompetensi;
Pasal 8
(1) Tahapan pengusulan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat yang berwenang mengajukan surat usulan calon Peserta Uji Kompetensi kepada Kepala Perpustakaan Nasional c.q. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. calon Peserta Uji Kompetensi melakukan pendataan mandiri dalam laman pangkalan data tenaga perpustakaan;
c. calon Peserta Uji Kompetensi melakukan registrasi pada laman Uji Kompetensi; dan
d. calon Peserta Uji Kompetensi mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman Uji Kompetensi.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur bagi PNS yang akan menduduki jabatan Pustakawan ahli utama di lingkungan instansi pusat, instansi daerah, dan perguruan tinggi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur bagi PNS yang akan menduduki jabatan Pustakawan kategori keterampilan dan keahlian selain jabatan Pustakawan ahli utama di lingkungan instansi pusat, instansi daerah, dan perguruan tinggi.
(3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. surat usulan dari pejabat yang berwenang;
b. surat rekomendasi tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir;
d. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
e. salinan ijazah pendidikan terakhir;
f. pas foto terbaru ukuran 3x4 (tiga kali empat) berlatar belakang warna merah; dan
g. salinan PAK terakhir;
(4) Surat usulan dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaaan Nasional ini.
Pasal 9
Tahapan seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. tim pelaksana Uji Kompetensi melakukan seleksi dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi calon Peserta;
b. dalam hal Peserta dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tim pelaksana Uji Kompetensi menyampaikan jadwal dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Peserta melalui surat elektroni; dan
c. dalam hal Peserta tidak lolos seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tim pelaksana Uji Kompetensi menyampaikan pemberitahuan kepada Peserta melalui surat elektronik.
Pasal 10
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan sebagai berikut:
a. pelaksanan Uji Kompetensi dilakukan dengan metode ujian tertulis melalui CAT;
b. ujian tertulis dilaksanakan dalam waktu 150 (seratus lima puluh) menit dengan jumlah soal sebanyak 150 (seratus lima puluh), bagi Peserta yang akan menduduki jenjang jabatan:
1) Pustakawan mahir;
2) Pustakawan penyelia;
3) Pustakawan ahli pertama;
4) Pustakawan ahli muda; dan 5) Pustakawan ahli madya.
c. Ujian tertulis dilakukan dalam waktu 200 (dua ratus) menit dengan jumlah soal sebanyak 200 (dua ratus) bagi Peserta yang akan menduduki jenjang jabatan Pustakawan ahli utama.
(2) Peserta wajib menaati tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(3) Peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi jika jawaban benar paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah soal.
(4) Peserta dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi jika:
a. jawaban benar kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah soal; atau
b. terbukti melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 11
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Pustakawan ahli utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan:
1) Pustakawan mahir;
2) Pustakawan penyelia;
3) Pustakawan ahli pertama;
4) Pustakawan ahli muda; dan 5) Pustakawan ahli madya.
(4) Sertifikat Kompetensi diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 12
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan surat keterangan tidak lulus Uji Kompetensi.
(2) Surat keterangan tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Peserta melalui surat elektronik.
(3) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun berjalan sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Pasal 13
(1) Materi Uji Kompetensi disusun dalam bentuk soal pilihan ganda dengan mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan.
(2) Materi Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis sebanyak 70% (tujuh puluh persen);
b. Kompetensi Manajerial sebanyak 20% (dua puluh persen); dan
c. Kompetensi Sosial Kultural sebanyak 10% (sepuluh persen).
Pasal 14
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. soal Uji Kompetensi;
b. metode Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi.
(3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 15
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan menyusun laporan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 16
Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Sertifikat Kompetensi yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Kompetensi.
Pasal 18
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
