Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENERAPAN RESOURCE DESCRIPTION AND ACCESS DI INDONESIA

PERPUSNAS No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Kebijakan Penerapan Resource Description and Access (RDA) di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilengkapi dengan Pedoman Resource Description and Access (RDA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA