Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PERPUSNAS No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud
dengan:
1.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA
adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka
waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan
keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali,
atau
dipermanenkan
yang
dipergunakan
sebagai
pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

3.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut
JRA Fasilitatif adalah JRA yang berisi jangka waktu
penyimpanan atau retensi dari jenis-jenis arsip yang
dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif.
4.
Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebut
JRA Substantif adalah JRA yang berisi jangka waktu
penyimpanan atau retensi dari jenis-jenis arsip yang
dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif setiap
pencipta arsip sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
5.
Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang
wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
6.
Retensi Aktif adalah jangka waktu penyimpanan suatu
jenis Arsip pada Unit Pengolah.
7.
Retensi Inaktif adalah jangka waktu penyimpanan suatu
jenis Arsip pada Unit Kearsipan/pusat arsip.
8.
Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan
bahwa jenis arsip dapat dimusnahkan karena jangka
waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai
guna lagi.
9.
Keterangan
Permanen
adalah
keterangan
yang
menyatakan bahwa suatu jenis arsip yang memiliki nilai
guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib
diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagai
bukti
pertanggungjawaban
sesuai
dengan
lingkup kewenangan masing-masing.

Pasal 2

JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional digunakan sebagai
pedoman bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di lingkungan
Perpustakaan Nasional dalam melakukan penyusutan dan
penyelamatan Arsip.

Pasal 3

(1)
JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
JRA Fasilitatif; dan
b.
JRA Substantif.
(2)
JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
nomor;
b.
jenis Arsip;
c.
Retensi Arsip (jangka waktu penyimpanan); dan
d.
keterangan.
(3)
JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 4

(1)
Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a.
Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi
fasilitatif; dan
b.
Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi
substantif.
(2)
Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
perencanaan;
b.
keuangan;
c.
hukum;
d.
organisasi dan tata laksana;
e.
kerja sama;
f.
hubungan masyarakat dan publikasi;
g.
kepegawaian;
h.
kearsipan;
i.
keprotokolan;
j.
pengadaan barang/jasa;
k.
pengelolaan barang milik negara;
l.
perlengkapan dan rumah tangga
m.
pengawasan; dan
n.
data dan informasi.
(3)
Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan;
b.
bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
c.
preservasi dan alih media bahan perpustakaan;
d.
jasa
informasi
perpustakaan
dan
pengelolaan
naskah nusantara;
e.
standardisasi perpustakaan;
f.
akreditasi perpustakaan;
g.
pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
h.
analisis perpustakaan dan pengembangan budaya
baca;
i.
organisasi bidang perpustakaan;
j.
pembinaan
tenaga
perpustakaan
dan
kepustakawanan; dan
k.
pelatihan.

Pasal 5

(1)
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a.
Retensi Aktif; dan
b.
Retensi Inaktif.
(2)
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan pada pedoman Retensi Arsip
yang
ditetapkan
Kepala
Arsip
Nasional
Republik
Indonesia.
(3)
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung setelah kegiatan dinyatakan selesai atau berkas
sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi atau
closed file.

Pasal 6

(1)
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf d merupakan rekomendasi yang memuat Arsip
untuk dimusnahkan atau dipermanenkan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a.
Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa
akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai
guna lagi, tidak ada peraturan perundang-undangan

yang
melarang,
dan
tidak
berkaitan
dengan
penyelesaian suatu kasus yang masih dalam proses
hukum; dan
b.
Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap
memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai guna
pertanggungjawaban nasional.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun
tentang
Jadwal
Retensi
Arsip
Fasilitatif
Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 582); dan
b.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif
Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 568),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2025

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

E. AMINUDIN AZIZ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN
PERPUSTAKAAN NASIONAL

JADWAL RETENSI ARSIP
DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

NO

JENIS ARSIP
RETENSI ARSIP
(JANGKA WAKTU
PENYIMPANAN)
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

I
FASILITATIF

A PERENCANAAN

Pokok-Pokok Kebijakan dan Strategi
Pembangunan

a
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP)
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

b
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM)
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

c
Rencana Strategis (RENSTRA)
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

d
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

Rencana Program dan Anggaran

a
Usulan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN)
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

b
Rencana Program dan Anggaran
Pagu Indikatif
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

c
Rencana Program dan Anggaran
Pagu Anggaran
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

d
Nota Keuangan
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

e
Rencana Program dan Anggaran
Pagu Alokasi
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

f
Rencana Kerja Tahunan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

g
Rencana Aksi
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

h
Standar Biaya Keluaran (SBK)
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

i
Revisi Dokumen Program dan
Anggaran
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

j
Usulan Rancangan Program dan
Kegiatan Bidang Perpustakaan
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

Dana Alokasi Khusus (DAK)

a
Rencana Dana Alokasi Khusus
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

b
Revisi Rencana Dana Alokasi
Khusus
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

Sistem Akuntablitias Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP)
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

Perjanjian Kinerja

a
Perjanjian Kinerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama dan
Madya
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1) Nota Dinas

2) Perjanjian Kinerja

b
Perjanjian Kinerja Jabatan
Selain Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama dan Madya
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1) Nota Dinas

2) Perjanjian Kinerja

Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

a
Laporan Berkala

1) Laporan Bulanan Unit Kerja
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

2) Laporan Triwulan Unit Kerja
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

3) Laporan Semesteran Unit
Kerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Laporan Tahunan

1) Laporan Tahunan Unit Kerja
Eselon I
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Laporan
Tahunan
Perpustakaan Nasional
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

c
Laporan Khusus
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

d
Laporan Perkembangan
3 Tahun
5 Tahun
Musnah

e
Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKIP)

1) Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKIP) Unit
Kerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKIP)
Perpustakaan Nasional
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI)

1)
Administrasi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
2)
Bahan

Rapat
Dengar
Pendapat
(RDP)
dengan
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR
RI)
2 Tahun
3 Tahun
Permanen
3)
Kesimpulan Rapat Dengar
Pendapat
(RDP)
dengan
Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia (DPR
RI)

B KEUANGAN

Pelaksanaan Anggaran

a
Realisasi Anggaran
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Penggajian
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Pengeluaran Anggaran
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
7 Tahun
Musnah

1) Surat
Permintaan
Pembayaran
Ganti
Uang
(SPP-GU)

2) Surat Permintaan
Pembayaran Langsung
(SPP-LS)

3) Surat Permintaan
Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP)

4) Surat Kuasa sampai Surat
Perintah Membayar (SPM)

5) Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D)

6) Juklak/mekanisme
pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) serta Bahan
Nota Keuangan.

Pengelolaan Perbendaharaan

a
Perbendaharaan
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Pengelolaan Perbendaharaan
pada Bendahara Pengeluaran
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
7 Tahun
Musnah

c
Pajak
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
7 Tahun
Musnah

Selesai

1) Penerimaan dan Surat
Setoran Pajak (SSP)

2) Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) dan Bukti
Potong Pajak

d
Pengelolaan Perbendaharaan
pada Bendahara Penerimaan
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
7 Tahun
Musnah

1) Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP)

e
Pengembalian Belanja Negara
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

f
Berita Acara Pemeriksaan Kas
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

g
Verifikasi Anggaran
2 Tahun
Setelah
3 Tahun
Musnah

Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai

h
Pembukuan Anggaran
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Pengelolaan Laporan Keuangan

a
Laporan Keuangan Unit Kerja
Eselon I
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Laporan Keuangan
Perpustakaan Nasional
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Permanen

Ketatausahaan Keuangan

a
Keterangan Penghasilan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Surat Keterangan
Pemberhentian Pembayaran
(SKPP)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

C HUKUM

Program Legislasi
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

Produk Hukum

a
Penyusunan Rancangan
Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah,
Peraturan/Keputusan
Presiden/Instruksi Presiden di
bidang Perpustakaan
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
4 Tahun
Permanen

1) Usul Prakarsa Peraturan
Perundang-undangan

2) Harmonisasi Peraturan
Perundang-Undangan

3) Penetapan Peraturan
Perundang-Undangan

4) Pengundangan Peraturan
Perundang-Undangan

b
Produk Hukum yang Bersifat
Pengaturan
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Permanen
1) Peraturan
Perpustakaan
Nasional
a) Instruksi
b) Pedoman
c) Petunjuk Pelaksanaan
d) Prosedur Tetap
e) Standar
f)
Surat Edaran

c
Produk Hukum yang Bersifat
Penetapan
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah
1) Keputusan
Kepala
Perpustakaan Nasional yang
Bersifat Penetapan

2) Keputusan
Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan
Kepala
Unit
Pelaksana
Teknis (UPT)

Bantuan Hukum

a
Bantuan Hukum Perkara
Perdata
2 Tahun
Setelah
Keputusan
Berkekuatan
Hukum Tetap
dan Dipenuhi
Hak dan
Kewajiban
3 Tahun
Musnah

b
Bantuan Hukum Perkara
Pidana
2 Tahun
Setelah
Keputusan
Berkekuatan
Hukum Tetap
dan Dipenuhi
Hak dan
Kewajiban
3 Tahun
Musnah

c
Bantuan Hukum Perkara
Peradilan Tata Usaha Negara
2 Tahun
Setelah
Keputusan
Berkekuatan
Hukum Tetap
dan Dipenuhi
3 Tahun
Musnah

Hak dan
Kewajiban

d
Bantuan Hukum Non Litigasi
2 Tahun
Setelah
Keputusan
Berkekuatan
Hukum Tetap
dan Dipenuhi
Hak dan
Kewajiban
3 Tahun
Musnah

Sosialisasi Hukum
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

a
Bahan
Sosialisasi
atau
Penyuluhan Hukum

b
Laporan Hasil Pelaksanaan
Sosialisasi atau Penyuluhan
Hukum

Telaah Hukum
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Dokumentasi Produk Hukum
1 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
2 Tahun
Musnah

a
Eksternal
Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan
Presiden, dan Peraturan-
peraturan yang dijadikan
referensi

b
Internal
Produk Peraturan Perundang-
Undangan Perpustakaan
Nasional yang Dijadikan
Referensi

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

a
HKI yang Tidak Disetujui
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
HKI
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

D ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Organisasi
1 Tahun
setelah tidak
berlaku
4 Tahun
Permanen

a
Pembentukan

b
Pengubahan

c
Pembubaran

Uraian Jabatan dan Tata Kerja
2 Tahun
setelah tidak
berlaku
3 Tahun
Musnah

Analisis Jabatan dan Beban Kerja
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Ketatalaksanaan

a
Mekanisme Kerja
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

b
Proses Bisnis

2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Permanen

Evaluasi Kelembagaan

1 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
4 Tahun
Permanen

Standar Kompetensi

a
Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

b
Standar Kompetensi Jabatan
Administrasi
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

c
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

d
Standar Kompetensi Jabatan
Pelaksana/Fungsional Umum
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Manajemen Risiko
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengelolaan Reformasi Birokrasi

a
Penyiapan Kegiatan dan
Internalisasi Reformasi
Birokrasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Road Map Reformasi Birokrasi
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

E KERJA SAMA

Kerja Sama Dalam Negeri

a
Kerja
Sama
Dalam
Negeri
Berskala Nasional
2 Tahun
Setelah
Perjanjian
Kerja Sama
Berakhir
3 Tahun
Permanen

1) Surat Prakarsa Kerja Sama

2) Surat Penjajakan kerja sama

3) Memorandum
of
Understanding (MoU)/ Nota
Kesepahaman

4) Perjanjian Kerja Sama (PKS)

5) Rencana Kerja

6) Rencana Aksi

7) Laporan
Monitoring
dan
Evaluasi

b
Kerja Sama Dalam Negeri Tidak
Berskala Nasional
2 Tahun
Setelah
Perjanjian
Kerja Sama
Berakhir
3 Tahun
Musnah

1) Surat Prakarsa Kerja Sama

2) Surat Penjajakan kerja sama

3) Memorandum
of
Understanding (MoU)/ Nota
Kesepahaman

4) Perjanjian Kerja Sama (PKS)

5) Rencana Kerja

6) Rencana Aksi

7) Laporan
Monitoring
dan
Evaluasi

Kerja Sama Luar Negeri
2 Tahun
Setelah
Perjanjian
Kerja Sama
Berakhir
3 Tahun
Permanen

a
Bilateral

1) Proposal

2) Review

3) Memorandum
of
Understanding
(MoU)/
Management of Change /
Proof of Concept

4) Program
Eksekutif
/
Executive
Programe
(Executive Arrangement)

5) Program
Kerja/
Working
Program/ Working Plan

6) Minutes of Meeting/ Records
of Discussion

7) Laporan Monitoring dan
Kerja Sama Luar Negeri

b
Multilateral

1) Laporan General Assembly/
General Conference / ICA,
IFLA, CDNLAO

2) Dokumen Penggalangan
Dukungan Luar Negeri pada
Suatu Pencalonan/
Penominasian di Forum
Internasional

3) Laporan
Pemanfaatan
keanggaotaan Perpustakaan
Nasional
di
Organisasi
Internasional

Telaah Kerja Sama
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

F HUBUNGAN MASYARAKAT DAN
PUBLIKASI

Promosi dan Publikasi.
1 Tahun
3 Tahun
Musnah

Hubungan Antar Organisasi

a
Lembaga Negara / Lembaga
Pemerintah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Organisasi
Nasional
dan
Internasional
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Badan Usaha
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Organisasi Kemasyarakatan,
Yayasan, dan Lembaga Swadaya
Masyarakat
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Perguruan Tinggi/Sekolah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Forum Kehumasan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

3 Dokumentasi

a
Dokumentasi Kepala
Perpustakaan Nasional dan
Tokoh Nasional
1 Tahun
4 Tahun
Permanen

b
Dokumentasi Selain Kepala
Perpustakaan Nasional dan
Tokoh Nasional
1 Tahun
4 Tahun
Musnah

4 Informasi Publik
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

5 Penerbitan

a
Master
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Adminstrasi dan terbitan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pemberian Penghargaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

a
Nugra Jasa Dharma Pustaloka

b
Pustakawan Berprestasi Tingkat
Nasional

c
Perpustakaan Sekolah
Menengah Atas (SMA)/ Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah (MA)/
Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) Terbaik Tingkat Nasional

d
Inovasi Perpustakaan
Perguruan Tinggi Tingkat
Nasional

e
Lomba Bertutur Tingkat
Nasional

f
Penulis Terbaik Inkubator
Literasi Pustaka Nasional

g
Penghargaan Buku Terbaik

h
Piagam Penghargaan Tertib
Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam

i
Penghargaan Pemustaka
Terbaik

G KEPEGAWAIAN

Formasi Pegawai

a
Bezzeting/Persediaan Pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1) Penyusunan Kebutuhan
a) Surat Permintaan usulan
rencana kebutuhan
pegawai ke unit kerja
b) Surat Penyampaian
rencana kebutuhan
pegawai dari unit kerja
c) Rekapitulasi rencana
kebutuhan pegawai
Instansi: jenis jabatan,
kualifikasi pendidikan
dan unit kerja di unit
kerja yang diusulkan

b
Usulan dan Penetapan Formasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1) Surat Usulan Rencana

Kebutuhan Pegawai kepada
Menteri yang Membidangi
Urusan Pendayagunaan
Aparatur Negara

2) Surat Penetapan Formasi
dari Menteri yang
Membidangi Urusan
Pendayagunaan Aparatur
Negara

3) Surat Penetapan Formasi
Khusus dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi

Pengadaan Pegawai

a
Seleksi Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara (ASN)

1) Proses Seleksi:
a) Pengumuman
b) Pengumuman hasil seleksi
administrasi
c) Hasil seleksi Computer
Assited Test (CAT), Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB),
Wawancara
d) Penetapan
Kelulusan
Seleksi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

2) Berkas lamaran diterima
1 Tahun
Setelah
Pensiun/Berh
enti
9 Tahun
Musnah

3) Berkas lamaran tidak
diterima
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Pemberkasan dan Usul Nomor
Induk Pegawai (NIP)

1) Administrasi Pemberkasan
dan Usul Nomor Induk
Pegawai (NIP)
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

2)

Hasil Pemberkasan dan Usul
Nomor Induk Pegawai (NIP)
a) Isian Formulir Daftar
Riwayat Hidup
b) Ijazah Terakhir
c) Keterangan Bebas
Naskoba
d) Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
e) Surat Keterangan
Kesehatan Fisik dan Jiwa
f) Pengalaman Kerja Jika
Ada
g) Isian formulir pengusulan
NIP ke Badan
Kepegawaian Negara
(BKN)
h) Hasil penetapan Nomor
Induk Pegawai (NIP)
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

c
Masa Percobaan Calon Aparatur
Sipil Negara (ASN)

1) Administrasi
masa
percobaan calon Aparatur
Sipil Negara (ASN)
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

2)

Hasil percobaan calon
Aparatur Sipil Negara (ASN)
a) Salinan
Sertifikat
Pra
Jabatan/ Latihan Dasar
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

yang dilegalisasi
b) Surat Keterangan Magang
c) Salinan Sertifikat Diklat
Dasar-dasar
Perpustakaan
d) Hasil Tes Kesehatan

d
Pengangkatan
Pegawai
Negeri
Sipil (PNS)

1) Administrasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan dan Berita
Acara Pelantikan
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

e
Pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK)

1) Proses Perjanjian Kerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dan
Berita Acara Pelantikan
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

Penilaian Kinerja
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pengelolaan Disiplin

a
Pembinaan Rohani (Mental)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Presensi Pegawai
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Hukuman Disiplin

1) Proses penjatuhan Hukuman
2 Tahun
setelah
berkekuatan
hukum tetap
3 Tahun
Musnah

2) Berita
Acara
Pemeriksaan
(BAP) dan Surat Keputusan
1 Tahun
Setelah
9 Tahun
Musnah

(SK) Penetapan Hukuman
Pensiun/
Berhenti

Pengembangan Karier

a
Kepangkatan

1)

Administrasi
a)
Nota Usul Persetujuan
b)
Berkas
Usulan/
Persyaratan
1 Tahun
Setelah Surat
Keputusan
(SK)
Ditetapkan
3 Tahun
Musnah

2)

Hasil
a) Nota Persetujuan Badan
Kepegawaian
Negara
(BKN)
b) Petikan
Surat
Keputusan
(SK)
Kenaikan
Pangkat/
Golongan
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

b
Ujian
Penyesuaian
Kenaikan
Pangkat

1)

Administrasi
a)
Persyaratan
Ujian
Penyesuaian Ijazah
b)
Pelaksanaan
Ujian
Penyesuaian Ijazah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

2) Hasil
Salinan sertifikat lulus ujian
Kenaikan Pangkat
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

c
Ujian Dinas

1)

Administrasi
a)
Persyaratan Ujian Dinas
b)
Pelaksanaan
Ujian
Dinas
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

2) Hasil
Salinan sertifikat lulus ujian
dinas
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

d
Ujian Kompetensi

1)

Administrasi
a)
Persyaratan
Ujian
Kompetensi
b)
Pelaksanaan
Ujian
Kompetensi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

2) Hasil
Salinan sertifikat lulus ujian
kompetensi
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

e
Penyesuaian Tunjangan Kinerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
Mutasi Jabatan

1)

Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama dan Madya:
a) Proses Seleksi (sejak
pengumuman hingga
hasil seleksi)
b) Usul pengangkatan ke
Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau
Presiden (Terbit Surat
Keputusan (SK)
Presiden/ PPK)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama dan Madya:
a) Surat
Keputusan
(SK)
Penetapan Presiden
b) Berita Acara Pelantikan
1 Tahun
Setelah
Berhenti atau
Pensiun
3 Tahun
Permanen

3) Jabatan Pimpinan Tinggi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pratama, Administrator, dan
Pengawas
a) Proses
Seleksi
(sejak
pengumuman
hingga
hasil seleksi)
b) Usul pengangkatan dan
Penetapan

Pejabat
Pembina
Kepegawaian
(PPK) Instansi
-
- 4) Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, dan
Pengawas
a) Surat
Keputusan
(SK)
Kepala
Perpustakaan
Nasional
b) Berita Acara Pelantikan
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

5) Jabatan Fungsional Utama
a) Penetapan Angka Kredit
Kumulatif
b) Hasil rekomendasi uji
kompetensi
c)
Nota Usul Persetujuan
PPK
d) Nota Persetujuan Badan
Kepegawaian Negara
(BKN)
e)
Surat Keputusan (SK)
Presiden
Jabatan Fungsional Madya
ke bawah:
a) Penetapan Angka Kredit
Kumulatif
b) Hasil
rekomendasi
uji
kompetensi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c)
Nota Usul Persetujuan
Pejabat
Pembina
Kepegawaian (PPK)
d) Nota Persetujuan Badan
Kepegawaian
Negara
(BKN)
e)
Keputusan
kenaikan
pangkat ditetapkan oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian (PPK)

6) Jabatan Fungsional
a) Surat Keputusan (SK)
Penetapan oleh Presiden
bagi Jabatan Fungsional
Utama
b) Surat Keputusan (SK)
Penetepan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian
(PPK)
c)
Berita Acara Pelantikan
1 Tahun
Setelah
Pensiun/Berh
enti
9 Tahun
Musnah

g
Mutasi Pindah Instansi

1)

Adminstrasi
a) Surat permohonan
persetujuan pindah
instansi
b) Surat persetujuan
pindah instansi
c) Nota usul persetujuan
ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2)

Hasil
a) Nota Persetujuan Badan
Kepegawaian
Negara
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
9 Tahun
Musnah

(BKN)
b) Salinan

Surat
Keputusan
(SK)
pengangkatan
pada
instansi yang baru
c) Salinan

Surat
Keputusan
(SK)
pemberhentian
jabatan
dari
Perpustakaan
Nasional
Berhenti

h
Mutasi Unit Kerja

1) Administrasi
a) Undangan rapat
b) Notulen rapat
c) Hasil Rapat Tim Penilai
Kinerja
2 Tahun
3 Tahun

Musnah

2) Hasil
Surat Keputusan (SK)
Mutasi
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

i
Penugasan

1)

Administrasi
a) Surat Permohonan
Penugasan
b) Surat Persetujuan
Penugasan
1 Tahun
Setelah Selesai
Penugasan
2 Tahun
Musnah

2) Hasil
Surat Keputusan (SK)
Penugasan
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

Pendelegasian Wewenang/Mandat

a
Pelaksana Tugas (Plt)

1) Pelaksana Tugas Pimpinan
1 Tahun
3 Tahun
Permanen

Tinggi Utama dan Madya
Setelah
Pensiun/
Berhenti

2) Pelaksana Tugas Pimpinan
Tinggi Pratama,
Administrator, dan
Pengawas
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

b
Pelaksana Harian (Plh)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pemberhentian Pegawai

a
Usulan Pemberhentian Pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Penetapan Pemberhentian
Pegawai
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

Pengembangan Kompetensi Pegawai

a
Rencana Kebutuhan
Pengembangan Kompetensi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Pendidikan

1) Tugas Belajar
a) Surat Permohonan dari
Pegawai
b) Telaah dari Unit
Kepegawaian
c) Surat Rekomendasi dari
Pimpinan Unit
Kepegawaian
d) Surat Perjanjian Tugas
Belajar.
e) Laporan
1 Tahun
Setelah Tugas
Belajar Selesai
2 Tahun
Musnah

f)
Surat Tugas Belajar.
g) Salinan Ijazah dan
Transkrip Nilai.
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

c
Pelatihan Manajerial

1) Salinan Sertifikat Pelatihan
Kepemimpinan Nasional
Tingkat I ke atas
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
3 Tahun
Permanen

2) Salinan Sertifikat Pelatihan
Kepemimpinan Nasional
Tingkat II ke bawah
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

d
Manajemen Talenta
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengelolaan Data Pegawai

a
Cuti

1) Cuti Tahunan
a) Surat permohonan cuti
b) Surat persetujuan cuti
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Cuti Besar
a) Surat permohonan cuti
b) Surat Persetujuan Cuti
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c) Surat Keputusan (SK) Cuti
Besar
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

3) Cuti Diluar Tanggungan
Negara (CLTN)
a) Surat permohonan cuti
b) Nota usul persetujuan
cuti
ke
Badan
Kepegawaian
Negara
(BKN)
c) Surat persetujuan cuti
dari Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d) Surat
Keputusan
(SK)
1 Tahun
9 Tahun
Musnah

Cuti Diluar Tanggungan
Negara (CLTN)
Setelah
Pensiun/
Berhenti

b
Pengurusan Kartu Pegawai
(Karpeg)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Pengurusan Kartu Istri/Kartu
Suami
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Pengurusan Kartu Taspen
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Pengurusan Tabungan
Perumahan Rakyat

1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Pengurusan Kartu Jaminan
Kesehatan

1 Tahun
2 Tahun
Musnah

g
Pengurusan KP4 (Kartu
Pengawasan Pembayaran
Penghasilan Pegawai)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

h
Laporan Harta Kekayaan Negara
(LHKPN)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

i
Tunjangan Kinerja dan Uang
Makan
1 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Atas
Pemeriksaan
Selesai
2 Tahun
Musnah

j
Indeks Profesionalitas Aparatur
Sipil Negara (ASN)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

10 Penghargaan dan Tanda Jasa

a
Tanda Kehormatan
Satyalancana

Administrasi:
1)
Surat
usulan
unit
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

kepegawaian ke unit kerja
2)
Surat persetujuan unit kerja
3)
Surat
pengajuan
ke
Sekretaris Militer
4)
Surat
persetujuan/penolakan dari
Sekretaris Militer

5)
Salinan Petikan Keputusan
Presiden
6)
Salinan Piagam penghargaan
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
9 Tahun
Musnah

b
Tanda Kehormatan Bintang

Administrasi
1)
Surat
pengajuan
ke
Sekretaris Militer
2)
Surat
persetujuan/penolakan dari
Sekretaris Militer
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Hasil
1)
Salinan Petikan Keputusan
Presiden
2)
Salinan Piagam penghargaan
1 Tahun
Setelah
Pensiun/
Berhenti
3 Tahun
Permanen

c
Tanda/Anugerah Aparatur Sipil
Negara (ASN) Berprestasi

Proses seleksi penganugrahan
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berprestasi
1)
Surat usulan dari Unit Kerja
2)
Penetapan
nominator
Perpustakaan Nasional
3)
Surat pengusulan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

4)
Salinan
piagam
anugrah
penghargaan Aparatur Sipil
1 Tahun
Setelah
9 Tahun
Musnah

Negara (ASN)
Pensiun/
Berhenti

10 Pengelolaan Kesejahteraan Pegawai

a
Kesehatan
1)
Administrasi pelayanan
kesehatan
2)
Surat perintah
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

3)
Hasil Pemeriksaan
Kesehatan
1 Tahun
Setelah
Terakhir
Berobat
4 Tahun
Musnah

b
Bantuan Sosial
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Pakaian Dinas
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Perumahan
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

11 Organisasi Non Kedinasan

a
Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Koperasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Dharma Wanita
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Organisasi Profesi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

12 Berkas Perseorangan Pegawai

a
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
dan Madya
1)
Lamaran Yang Diterima
2)
Nota
Penetapan
Nomor
Induk Pegawai (NIP) dan
Kelengkapannya
3)
Nota
Persetujuan/
Pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
4)
Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS)
1 Tahun
Setelah
Berhenti atau
Pensiun
3 Tahun
Permanen

5)
Hasil Pengujian Kesehatan
6)
Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan

Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
7)
Surat
Keputusan
(SK)
Peninjauan Masa Kerja
8)
Surat
Keputusan
(SK)
Kenaikan Pangkat
9)
Surat
Pernyataan
Melaksanakan
Tugas/Menduduki Jabatan
dan
Surat
Pernyataan
Pelantikan
10) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan dalam atau
Pemberhentian dari Jabatan
Struktural/Fungsional
11) Berita Acara Pelantikan dan
Serah Terima Jabatan
12) Surat
Keputusan
(SK)
Perpindahan Wilayah Kerja
13) Surat
Keputusan
(SK)
Perpindahan Antar Instansi
14) Surat Keputusan (SK) Cuti di
Luar
Tanggungan
Negara
(CLTN)
15) Berita Acara Pemeriksaan
16) Surat
Keputusan
(SK)
Hukuman
Jabatan/
Hukuman Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
17) Surat
Keputusan
(SK)
Perbantuan/ Dipekerjakan/
Penugasan di luar Instansi

Induk
18) Surat
Keputusan
(SK)
Penarikan
Kembali
dari
Perbantuan/Dipekerjakan/
Penugasan
19) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberian Uang Tunggu
20) Kartu Pegawai
21) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberhentian
sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
22) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberhentian/
Pembebasan Sementara
23) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan/
Pemberhentian
sebagai
Pejabat Negara
24) Surat
Keputusan
(SK)
Pembebasan dari Jabatan
Organik
karena
Diangkat
sebagai Pejabat Negara
25) Surat
Keputusan
(SK)
Pengalihan Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
26) Surat
Keterangan
Pernyataan Hilang
27) Surat
Keterangan
Kembalinya Pegawai Negeri
Sipil (PNS)yang dinyatakan
Hilang
28) Surat
Keputusan
(SK)
Penggantian Nama
29) Surat
perbaikan
Tanggal

Tahun Kelahiran
30) Akta Nikah/Cerai
31) Akta Kelahiran
32) Isian Formulir PUPNS
33) Berita Acara Pengambilan
Sumpah/Janji

Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)
dan
Jabatan
34) Surat Permohonan Menjadi
Anggota Partai politik
35) Surat Keterangan Meninggal
Dunia/ Hilang
36) Surat
Keterangan
Mutasi
Keluarga
37) Surat
Keterangan
Peningkatan Pendidikan
38) Penetapan
Angka
Kredit
(PAK) Jabatan Fungsional
39) Surat
Keterangan
Hasil
Penelitian Khusus
40) Surat
Pemberitahuan
Kenaikan Gaji Berkala
41) Surat Tugas/ Izin Belajar
Dalam/ Luar Negeri
42) Surat Izin Bepergian ke Luar
Negeri
43) Surat Persetujuan dan Surat
Keputusan (SK) perubahan
data
dasar/
status/
kedudukan
hukum
kepegawaian
44) Kartu
Pendaftaran
Ulang
(Kardaf) PNS
45) Ijazah/Sertifikat

46) Surat
Keputusan
(SK)
Penempatan/Penarikan
Pegawai
47) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan pada Jabatan
Kedinasan di Luar Instansi
Induk
48) Surat Pertimbangan status
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
49) Surat
Keputusan
(SK)
Pengaktifan Kembali Sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
50) Surat
Pernyataan
Pengunduran
Diri
dari
Jabatan
Organik
karena
dicalonkan Sebagai Kepala/
Wakil Kepala Daerah
51) Surat
Keputusan
(SK)
Penghargaan
dan
Tanda
Jasa
52) Surat
Keputusan
(SK)
Pensiun

b
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator,
Pengawas, dan Pejabat
Fungsional Umum/Pejabat
Fungsional Tertentu
1)
Lamaran Yang Diterima
2)
Nota
Penetapan
Nomor
Induk Pegawai (NIP) dan
Kelengkapannya
3)
Nota
Persetujuan/Pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian
1 Tahun
Setelah
Berhenti atau
Pensiun
9 Tahun
Musnah

Negara (BKN)
4)
Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan

Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
5)
Hasil Pengujian Kesehatan
6)
Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan

Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
7)
Surat
Keputusan
(SK)
Peninjauan Masa Kerja
8)
Surat
Keputusan
(SK)
Kenaikkan Pangkat
9)
Surat
Pernyataan
Melaksanakan
Tugas/
Menduduki
Jabatan
dan
Surat Pernyataan Pelantikan
10) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan dalam atau
Pemberhentian dari Jabatan
Struktural/Fungsional
11) Berita Acara Pelantikan dan
Serah Terima Jabatan
12) Kartu Pegawai
13) Surat
Keputusan
(SK)
Perpindahan Wilayah Kerja
14) Surat
Keputusan
(SK)
Perpindahan Antar Instansi
15) Surat Keputusan (SK) Cuti di
Luar
Tanggungan
Negara
(CLTN)
16) Berita Acara Pemeriksaan
17) Surat
Keputusan
(SK)
Hukuman
Jabatan/
Hukuman Disiplin Pegawai

Negeri Sipil (PNS)
18) Surat
Keputusan
(SK)
Perbantuan/ Dipekerjakan/
Penugasan di luar Instansi
Induk
19) Surat
Keputusan
(SK)
Penarikan
Kembali
dari
Perbantuan/Dipekerjakan/
Penugasan
20) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberian Uang Tunggu
21) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberhentian
sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
22) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberhentian/
Pembebasan Sementara
23) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan/
Pemberhentian
sebagai
Pejabat Negara
24) Surat
Keputusan
(SK)
Pembebasan dari Jabatan
Organik
karena
Diangkat
sebagai Pejabat Negara
25) Surat
Keputusan
(SK)
Pengalihan Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
26) Surat
Keterangan
Pernyataan Hilang
27) Surat
Keterangan
Kembalinya
PNS
yang
dinyatakan Hilang
28) Surat
Keputusan
(SK)

Penggantian Nama
29) Surat
perbaikan
Tanggal
Tahun Kelahiran
30) Akta Nikah/Cerai
31) Akta Kelahiran
32) Isian Formulir PUPNS
33) Berita Acara Pengambilan
Sumpah/Janji

Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)
dan
Jabatan
34) Surat Permohonan Menjadi
Anggota Partai Politik
35) Surat Keterangan Meninggal
Dunia/ Hilang
36) Surat
Keterangan
Mutasi
Keluarga
37) Surat
Keterangan
Peningkatan Pendidikan
38) Penetapan
Angka
Kredit
(PAK) Jabatan Fungsional
39) Surat
Keterangan
Hasil
Penelitian Khusus
40) Surat
Pemberitahuan
Kenaikan Gaji Berkala
41) Surat Tugas/ Izin Belajar
Dalam/ luar Negeri
42) Surat Izin Bepergian ke luar
Negeri
43) Surat Persetujuan dan SK
Perubahan
Data
Dasar/
Status/ Kedudukan Hukum
Kepegawaian
44) Kartu
Pendaftaran
Ulang
(Kardaf) Pegawai Negeri Sipil

(PNS)
45) Ijazah/Sertifikat
46) Surat
Keputusan
(SK)
Penempatan/Penarikan
Pegawai
47) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan pada Jabatan
Kedinasan di Luar Instansi
Induk
48) Surat Pertimbangan status
PNS
49) Surat
Keputusan
(SK)
Pengaktifan Kembali Sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
50) Surat
Pernyataan
Pengunduran
Diri
dari
Jabatan
Organik
karena
dicalonkan Sebagai Kepala/
Wakil Kepala Daerah
51) Surat
Keputusan
(SK)
Penghargaan
dan
Tanda
Jasa
52) Surat
Keputusan
(SK)
Pensiun

c
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
Secara Individual Ditentukan
oleh Kepala Berjasa atau Terlibat
Peristiwa Berskala Nasional
1)
Lamaran Yang Diterima
2)
Nota
Penetapan
Nomor
Induk Pegawai (NIP) dan
Kelengkapannya
3)
Nota
Persetujuan/
Pertimbangan Kepala Badan
1 Tahun
Setelah
Berhenti atau
Pensiun
3 Tahun
Permanen

Kepegawaian Negara (BKN)
4)
Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan

Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
5)
Hasil Pengujian Kesehatan
6)
Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan

Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
7)
Surat
Keputusan
(SK)
Peninjauan Masa Kerja
8)
Surat
Keputusan
(SK)
Kenaikkan Pangkat
9)
Surat
Pernyataan
Melaksanakan
Tugas/
Menduduki
Jabatan
dan
Surat Pernyataan Pelantikan
10) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan dalam atau
Pemberhentian dari Jabatan
Struktural/Fungsional
11) Berita Acara Pelantikan dan
Serah Terima Jabatan
12) Surat
Keputusan
(SK)
Perpindahan Wilayah Kerja
13) Surat
Keputusan
(SK)
Perpindahan Antar Instansi
14) Surat Keputusan (SK) Cuti di
Luar
Tanggungan
Negara
(CLTN)
15) Berita Acara Pemeriksaan
16) Surat
Keputusan
(SK)
Hukuman
Jabatan/
Hukuman Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS)

17) Surat
Keputusan
(SK)
Perbantuan/ Dipekerjakan/
Penugasan di luar Instansi
Induk
18) Surat
Keputusan
(SK)
Penarikan
Kembali
dari
Perbantuan/Dipekerjakan/
Penugasan
19) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberian Uang Tunggu
20) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberhentian
sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
21) Surat
Keputusan
(SK)
Pemberhentian/
Pembebasan Sementara
22) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan/
Pemberhentian
sebagai
Pejabat Negara
23) Surat
Keputusan
(SK)
Pembebasan dari Jabatan
Organik
karena
Diangkat
sebagai Pejabat Negara
24) Surat
Keputusan
(SK)
Pengalihan Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
25) Surat
Keterangan
Pernyataan Hilang
26) Surat
Keterangan
Kembalinya Pegawai Negeri
Sipil (PNS)yang dinyatakan
Hilang
27) Surat
Keputusan
(SK)

Penggantian Nama
28) Surat
perbaikan
Tanggal
Tahun Kelahiran
29) Akta Nikah/Cerai
30) Akta Kelahiran
31) Isian Formulir PUPNS
32) Berita Acara Pengambilan
Sumpah/Janji

Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)dan
Jabatan
33) Surat Permohonan Menjadi
Anggota Partai Politik
34) Surat Keterangan Meninggal
Dunia/ Hilang
35) Surat
Keterangan
Mutasi
Keluarga
36) Surat
Keterangan
Peningkatan Pendidikan
37) Penetapan
Angka
Kredit
(PAK) Jabatan Fungsional
38) Surat
Keterangan
Hasil
Penelitian Khusus
39) Surat
Pemberitahuan
Kenaikan Gaji Berkala
40) Surat Tugas/ Izin Belajar
Dalam/ luar Negeri
41) Surat Izin Bepergian ke luar
Negeri
42) Surat Persetujuan dan Surat
Keputusan (SK) perubahan
data
dasar/
status/
kedudukan
hukum
kepegawaian
43) Kartu
Pendaftaran
Ulang

(Kardaf) PNS
44) Ijazah/Sertifikat
45) Surat
Keputusan
(SK)
Penempatan/Penarikan
Pegawai
46) Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan pada Jabatan
Kedinasan di luar Instansi
Induk
47) Surat Pertimbangan status
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
48) Surat
Keputusan
(SK)
Pengaktifan Kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
49) Surat
Pernyataan
Pengunduran
Diri
dari
Jabatan
Organik
karena
dicalonkan sebagai Kepala/
Wakil Kepala Daerah
50) Surat
Keputusan
(SK)
Penghargaan
dan
Tanda
Jasa
51) Surat
Keputusan
(SK)
Pensiun

H KEARSIPAN

Penciptaan

a
Pengurusan Surat Masuk
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pengurusan Surat Keluar
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Usulan Kebijakan Kearsipan
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

a. DIM (Daftar Invetarisasi Masalah)
b. Pengumpulan Data Dukung
c. Penyusunan Kebijakan

d. Draf Peraturan/SOP
e. Reviu draf

Pembinaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pemeliharaan

a
Pemberkasan dan Penyimpanan
Arsip
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Penataan Arsip Inaktif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Program Arsip Vital
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)

Identifikasi
a)
Surat Keputusan Tim
Identifikasi Arsip Vital
b)
Isian
formulir
identifikasi
c)
Laporan hasil analisis
organisasi
d)
Daftar Penentuan arsip
vital
e)
Daftar Arsip Vital

2)

Perlindungan dan
Pengamanan
a)
Laporan
perlindungan
dan pengamanan
b)
Daftar
sarana
prasarana
c)
Berita Acara Alih Media
d)
Daftar
Arsip
yang
dilakukan alih media

3)

Penyelamatan dan
pemulihan
a)
Laporan
analisis
kerusakan arsip
b)
Laporan
Penyelamantan
dan

pemulihan

d
Pengelolaan Arsip Terjaga
3 Tahun
2 Tahun
Musnah

1)

Identifikasi dan
Pemberkasan
a)
Surat Keputusan (SK)
Tim Identifikasi Arsip
b)
Laporan Hasil Analisis
Fungsi Oorganisasi
c)
Isian
Formulir
Pendataan
d)
Laporan
hasil
Pendataan arsip
e)
Hasil Pengolahan data
(analisis
hukum
dan
resiko)
f)
Daftar
Arsip
(berkas
dan isi berkas) hasil
Pemberkasan Arsip

2)

Pelaporan dan Penyerahan
a)
Surat pelaporan arsip
kepada
lembaga
kearsipan
b)
Daftar
arsip
berupa
Daftar Berkas
c)
Daftar
arsip
berupa
Daftar isi berkas
d)
Berita
Acara
penyerahan
salinan
autentik

e
Alih media arsip

1) Berketerangan permanen
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

dan arsip terjaga

a)
Berita Acara Alih Media
b)
Daftar
Arsip
yang
dilakukan alih media
c)
Laporan

2) Berketerangan musnah
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

a)
Berita Acara Alih Media
b)
Daftar
Arsip
yang
dilakukan alih media
c)
Laporan

Penggunaan Arsip
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Penyusutan

a
Pemindahan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1) Berita Acara Pemindahan
Arsip

2) Daftar Arsip yang
Dipindahkan

b
Pemusnahan Arsip
1 Tahun
Setelah
Instansi
Dibubarkan
0 Tahun
Permanen

Berkas Kegiatan Pemusnahan
Arsip Meliputi:

1) Keputusan Pembentukan
Panitia Penilai Arsip

2) Penyusunan Daftar Arsip
Usul Musnah

3) Notula Rapat Panitia Penilai
Arsip pada Saat Melakukan
Penilaian

4) Surat Pertimbangan Panitia
Penilai Arsip

5) Surat Persetujuan dari
Pimpinan Pencipta Arsip

6) Surat Persetujuan
Pemusnahan Arsip dari
Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI)

7) Keputusan Pimpinan
Pencipta Arsip tentang
Pelaksanaan Pemusnahan
Arsip

8) Berita Acara Pemusnahan
Arsip

9) Daftar Arsip yang
Dimusnahkan

c
Penyerahan Arsip Statis
1 Tahun
Setelah
Instansi
Dibubarkan
0 Tahun
Permanen

Berkas kegiatan penyerahan
arsip meliputi:

1) Keputusan Pembentukan
Panitia Penilai Arsip

2) Notula Rapat Panitia Penilai
Arsip pada saat Melakukan
Penilaian

3) Penyusunan Daftar Arsip
Usul Serah

4) Surat Pertimbangan Panitia
Penilai Arsip

5) Surat Persetujuan dari
Kepala Lembaga Kearsipan

6) Surat Pernyataan Pimpinan
Pencipta Arsip: Arsip yang
Diserahkan Autentik,
Terpercaya, Utuh dan Dapat
Digunakan

7) Keputusan Pimpinan

Pencipta Arsip tentang
Penetapan Pelaksanaan
Penyerahan Arsip Statis

8) Berita Acara Penyerahan
Arsip Statis

9) Daftar Arsip Statis yang
Diserahkan

d
Monitoring dan Evaluasi
Penyelenggaraan Kearsipan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1) Laporan Monitoring dan
Evaluasi

2) Pengawasan kearsipan

I
KEPROTOKOLAN

Protokol

a
Layanan Keprotokolan Pimpinan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

1) Nota Dinas

2) Surat Dinas

3) Surat Perintah

b
Upacara

1) Upacara
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

a) Upacara Bendera

b) Upacara Hari Besar

c) Upacara Serah Terima
Jabatan

2) Upacara Pelantikan Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama dan
Madya
1 Tahun
Setelah
Berhenti atau
Pensiun
3 Tahun
Permanen

3) Upacara Pelantikan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator, Pengawas
dan pejabat fungsional
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

umum/tertentu

c
Acara Kedinasan

1) Acara Kedinasan Pejabat
Pimpinan Tinggi Utama dan
Madya
1 Tahun
2 Tahun
Permanen
2) Acara
Kedinasan
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator,
Pengawas
dan pejabat fungsional
1 Tahun
2 Tahun
Musnah
d
Kunjungan / Audiensi

1) Pejabat Negara, Pimpinan
Lembaga, Tokoh Nasional
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

2) Selain Pejabat Negara,
Pimpinan Lembaga dan
Tokoh Nasional
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Agenda Pimpinan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Buku Tamu
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Daftar Nama/Alamat Kantor/Pejabat
1 Tahun
Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

Ucapan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

J
PENGADAAN BARANG/JASA

Penyiapan dan Koordinasi Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

a
Inventarisasi Paket Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

b
Pelaksanaan Riset dan Analisis
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

c
Penyusunan Strategi Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

d
Penyiapan dan Pengelolaan
Dokumen Pemilihan
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

e
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

f
Penyusunan dan Pengelolaan
katalog Elektronik
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

g
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

h
Penyusunan Perencanaan dan
Pengelolaan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

Pengelolaan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE)

a
Pengelolaan Seluruh Informasi
Pengadaan Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

b
Pelaksanaan Registrasi dan
Verifikasi Pengguna Sistem
Informasi Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

c
Pengembangan Sistem Informasi
Pengadaan Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

Pembinaan Sumber Daya Manusia
(SDM) dan Kelembagaan Pengadaan
Barang/Jasa

a
Pembinaan SDM Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

b
Pembinaan Pelaku Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

c
Pengelolaan Kelembagaan Unit
Pengadaan Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

d
Pengelolaan dan Pengukuran
Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

e
Pengelolaan Manajemen
Pengetahuan Pengadaan
Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

f
Pembinaan Hubungan dengan
Para Pemangku Kepentingan
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

Pelaksanaan Pendampingan,
Konsultasi, dan/atau Bimbingan
Teknis Pengadaan Barang/Jasa

a
Proses Pengadaan Barang/Jasa
di Setiap Unit Kerja/Kantor
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

b
Penggunaan Sistem Informasi
Pengadaan Barang/Jasa
2 Tahun

3 Tahun
Musnah

K PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

Perencanaan Kebutuhan

a
Rencana Kebutuhan Barang
Milik Negara (RKBMN) untuk
Pengadaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Rencana Kebutuhan Barang
Milik Negara (BMN) untuk
Pemeliharaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengadaan Barang Milik Negara
(BMN)
2 Tahun,
Setelah BMN
Dihapuskan/
Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah

Penggunaan Barang Milik Negara
(BMN)

a
Penetapan Status Penggunaan
Barang Milik Negara (BMN)
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

b
Penetapan Status Penggunaan
Barang Milik Negara (BMN)
untuk Dioperasikan oleh Pihak
Lain
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Penggunaan Sementara Barang
Milik Negara (BMN)
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

d
Pengalihan Status Penggunaan
Barang Milik Negara (BMN)
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Pemanfaatan Barang Milik Negara
(BMN)
2 Tahun
Setelah
Kontrak/Sewa
Selesai
3 Tahun
Musnah

Pengamanan dan Pemeliharaan
Barang Milik Negara (BMN)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Penilaian Barang Milik Negara (BMN)
2 Tahun,
setelah BMN
Dihapuskan/
Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah

Pemindahtanganan Barang Milik
Negara (BMN)
2 Tahun,
setelah BMN
Dihapuskan/
Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah

Pemusnahan Barang Milik Negara
(BMN)
2 Tahun,
setelah BMN
Dihapuskan/
Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah

Penghapusan Barang Milik Negara
(BMN)
2 Tahun,
setelah BMN
Dihapuskan/
Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah

10 Penatausahaan Barang Milik Negara
(BMN)
2 Tahun,
setelah BMN
Dihapuskan/
Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah

11 Pengawasan dan Pengendalian
Barang Milik Negara (BMN)
2 Tahun,
setelah BMN
Dihapuskan/
Alih
Kepemilikan
3 Tahun
Musnah

L
PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA

Barang Persediaan
1 Tahun
Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

Perjalanan Dinas

a
Dalam Negeri
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Luar Negeri
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Telekomunikasi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Ruang
Rapat,
Konsumsi
dan
Akomodasi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pengamanan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

a
Daftar Piket Satuan
Pengamanan

b
Buku/Formulir Tamu

c
Pengaturan Akses Masuk
Lingkungan Kantor

d
Pengelolaan
parkir
pegawai,
tamu
dan
pemustaka
perparkiran

e
Daftar tamu

f
Laporan kegiatan pengamanan

M PENGAWASAN

Audit

a
Audit Berskala Nasional
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Permanen

b
Audit Internal
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

1) Audit Internal Kinerja

2) Audit Internal Keuangan

3) Audit Internal Kegiatan

c
Audit Untuk Tujuan Tertentu
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
5 Tahun
Musnah

Selesai

1) Surat Pemberitahuan

2) Surat Perintah

3) Kertas Kerja Audit

d
Audit Investigatif
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

1) Surat Pemberitahuan

2) Surat Perintah

3) Kertas Kerja Audit

Reviu

a
Reviu Laporan Keuangan
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

1) Surat Pemberitahuan

2) Surat Perintah

3) Kertas Kerja Reviu

b
Reviu Rencana Kegiatan dan
Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKAKL)
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
lanjut
Hasil
Pemeriksaan
5 Tahun
Musnah

Selesai

1) Surat Pemberitahuan

2) Surat Perintah

3) Kertas Kerja Reviu

c
Reviu Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKIP)
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

1) Surat Pemberitahuan

2) Surat Perintah

3) Kertas Kerja Reviu

d
Reviu Rencana Kebutuhan
Barang Milik Negara (BMN)
3 Tahun
Setelah Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

1) Surat Pemberitahuan

2) Surat Perintah

3) Kertas Kerja Reviu

e
Reviu Lainnya
3 Tahun
Setelah Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

1) Surat Pemberitahuan

2) Surat Perintah

3) Kertas Kerja Reviu

Evaluasi

a
Evaluasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP)
3 Tahun
Setelah Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

1) Surat Perintah

2) Surat Pemberitahuan

3) Kertas Kerja Evaluasi

b
Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Zona Integritas
3 Tahun
Setelah Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

1) Surat Perintah

2) Surat Pemberitahuan

3) Kertas Kerja Evaluasi

c
Uji Petik
3 Tahun
Setelah Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Selesai

5 Tahun
Musnah

1) Surat Perintah

2) Surat Pemberitahuan

3) Uji Petik

d
Evaluasi Lainnya
3 Tahun
Setelah Tindak
Lanjut
Hasil
5 Tahun
Musnah

Pemeriksaan
Selesai

1) Surat Perintah

2) Surat Pemberitahuan

3) Kertas Kerja Evaluasi

Pengaduan Masyarakat

a
Internal
2 Tahun
Setelah Tindak
Lanjut
Pengaduan
Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Eksternal
2 Tahun
Setelah Tindak
Lanjut
Pengaduan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Pengawasan Melekat
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
5 Tahun
Musnah

Laporan Hasil Pengawasan (LHP)

1) Semesteran
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

2) Tahunan
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Pemantauan

a
Pemantauan Pelaksanaan
Kegiatan/Program
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Pemantauan Tindak Lanjut
Laporan Hasil Pengawasan
(TLLHP)
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

1) Surat Perintah

2) Surat Pemberitahuan

3) Kertas Kerja Pemantauan

d
Penerapan Early Warning System
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

e
Pemantauan lainnya
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
3 Tahun
Musnah

Selesai

Penguatan Pengawasan

a
Gratifikasi
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP)
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Whistle Blowing System (WBS)
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

d
Benturan Kepentingan
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

e
Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
3 Tahun
Musnah

dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai

Kegiatan Pengawasan Lainnya
2 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

1) Sosialisasi pengawasan

2) Pembimbingan dan
konsultasi

3) Pengelolaan hasil
pengawasan

4) Pemaparan hasil
pengawasan

5) Keikutsertaan dalam forum
Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia (AAIPI)
dan forum komunikasi
lainnya

a
Pendampingan Proses
Pemeriksaan Eksternal
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pendampingan Penyusunan
Laporan Keuangan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

N DATA DAN INFORMASI

Tata Kelola dan Pengembangan
Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi

a
Pembangunan
dan
Pengembangan
Infrastruktur
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi (TIK)
1) Dokumen master plan
2) Rencana induk Teknologi
Informasi dan Komunikasi
(TIK)
3) Non Disclosure Agreement
(NDA) / Surat Pernyataan
Perjanjian Kerahasiaan
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
4 Tahun
Permanen

b
Pemeliharaan
Infrastruktur
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi (TIK)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Pengelolaan Data Center
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pembangunan dan Pengembangan
Sistem Informasi

a
Situs Web
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Kemas Ulang Informasi
Multimedia
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Perangkat Keras (Hardware)
1) Analisis kebutuhan perangkat
2) Rekomendasi spesifikasi
perangkat
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Pembangunan dan
Pengembangan Perangkat
Lunak/Program Aplikasi
Perpustakaan

1) Pembangunan Program
Aplikasi
a) DFD (Daftar Flow Diagram)
b) Proses bisnis
c) Kode sumber aplikasi
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

2) Pengembangan program
aplikasi
a) Bisnis proses re-
engeneering
b) Kode sumber aplikasi
c) Rancangan aplikasi As Is
dan To Be
d) Lisensi
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah
e
Pangkalan Data Kepustakaan
Digital
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

Pengelolaan Data dan Informasi

a
Perencanaan Data dan Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pengumpulan
Data
dan
Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Pemeriksaan Data dan Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Penyebarluasan
Data
dan
Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Pembinaan Data dan Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
Monitoring dan Evaluasi Data
dan Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik (SPBE)

a
Tata Kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE)
1) Rencana
induk

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik (SPBE)
2) Arsitektur

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik (SPBE)
3) Peta
Rencana

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Elektronik (SPBE)
4) Proses
Bisnis

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik (SPBE)
5) Infrastruktur

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik (SPBE)
6) Aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE)
7) Rencana
dan
Anggaran
Sistem
Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE)
8) Keamanan

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik (SPBE)
9) Layanan

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik (SPBE)

b
Manajemen

Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik (SPBE)
1) Manajemen Resiko
2) Manajemen
Keamanan
Informasi
3) Manajemen Data
4) Manajemen
Aset
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
5) Manajemen
Sumber
Daya
Manusia
6) Manajemen Pengetahuan
7) Manajemen Perubahan
8) Manajemen Layanan Sistem
Pemerintah
Berbasis
Elektronik (SPBE)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Audit

Sistem
Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE)
1) Audit Infrastruktur
2) Audit Aplikasi
3) Audit
Keamanan
Sistem
Pemerintah
Berbasis
Elektronik (SPBE)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

II
SUBSTANTIF

A
DEPOSIT
DAN
PENGEMBANGAN
KOLEKSI PERPUSTAKAAN

1 a. Pengelolaan Serah-Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b. Berita Acara Serah Terima dari
Deposit
ke
Pengolahan
Bahan
Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

Pangkalan Data Karya Cetak dan
Karya Rekam

a
Pangkalan Data Penerbit
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
4 Tahun
Permanen

b
Pangkalan Data Produsen Karya
Rekam
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
4 Tahun
Permanen

Pengawasan Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam

a
Pembinaan Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

b
Pemantauan dan Evaluasi Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam
2 Tahun
Setelah
Evaluasi dan
Tindak Lanjut
4 Tahun
Musnah

Hasil Evaluasi
Selesai

c
Apresiasi dan penghargaan Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

Akuisisi

a
Pembelian
1) Seleksi bahan perpustakaan
yang akan dibeli
2) Proses pengadaan/pembelian
3) Penyerahan hasil pengadaan
ke unit pengolahan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Hibah dan Tukar-Menukar
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

1) Hibah
a) Berkas Penyerahan/
Penerimaan, Berita Acara,
Surat Pengantar, Ucapan
Terima Kasih dan lain-
lain
b) Seleksi Bahan
Perpustakaan
c) Pencatatan/Daftar Bahan
Pustaka Hasil
Pemberian/Hadiah
d) Penyerahan Bahan
Perpustakaan Hasil
Pemberian Hibah/Hadiah
ke Unit Pengolahan
e) Berita Acara Serah
Terima

2). Tukar – Menukar
a) Seleksi Bahan Pustaka

b) Proses Tukar Menukar
Bahan Pustaka
c) Pencatatan Bahan
Perpustakaan Hasil Tukar
Menukar
d) Penyerahan Bahan
Perpustakaan ke Unit
Pengolahan
e) Berita Acara Serah Terima

c
1) Pendistribusian
dan
Penyaluran
Bahan
Perpustakaan Hasil Hibah dan
Tukar-Menukar
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

2) Berita Acara Serah Terima
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

d
Inventarisasi
Bahan
Perpustakaan (Buku Induk)
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

Pangkalan Data Koleksi Perpustakaan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
4 Tahun
Permanen

Kajian
Pengembangan
Koleksi
Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Penyiapan Bahan Kajian dan
Pengembangan Bahan
Perpustakaan (Rapat Persiapan,
Studi Referensi, Instrumen
Penelitian)

2)
Pengumpulan Data/Survei,
Analisis Data, Pembahasan
Hasil Survei Hingga
Penyusunan Draf Awal

3)
Ekspose dan Penyusunan Draf
Akhir

4)
Hasil kajian bahan perpustakaan

B BIBLIOGRAFI
DAN
PENGOLAHAN
BAHAN PERPUSTAKAAN

Bibliografi dan Literatur Sekunder

a
Bibliografi
Nasional
Indonesia
(BNI)
1) Penyiapan, penyusunan, dan
penyuntingan naskah BNI
2) Penerbitan dan distribusi hasil
naskah Bibliografi Nasional
Indonesia (BNI)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

3) Master Naskah Bibliografi
Nasional Indonesia (BNI)
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Katalog Induk Nasional (KIN)
1) Penyiapan, penyusunan, dan
penyuntingan naskah Katalog
Induk Nasional (KIN)
2) Penerbitan dan distribusi hasil
naskah

Katalog
Induk
Nasional (KIN)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

3) Master Naskah Katalog Induk
Nasional (KIN)
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

c
Katalog Dalam Terbitan (KDT)
1) Pengelolaan Katalog Dalam
Terbitan (KDT)
2) Proses distribusi hasil Katalog
Dalam Terbitan (KDT)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

3) Master Naskah Katalog Dalam
Terbitan (KDT)
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

d
Literatur sekunder lainnya
2 Tahun
Setelah Tindak
3 Tahun
Musnah

Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai

Layanan International Standard Book
Number
(ISBN)
dan
International
Standard Music Number (ISMN)

a
Layanan International Standard
Book Number (ISBN)
1) Berkas
permohonan
International Standard Book
Number (ISBN)
2) Verifikasi berkas permohonan
3) Pemberian
nomor
International Standard Book
Number (ISBN) dan Barcode
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

4) Data
pendaftaran
International Standard Book
Number (ISBN)
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

b
Layanan International Standard
Music Number (ISMN)
1) Berkas
permohonan
International Standard Music
Number (ISMN)
2) Verifikasi berkas permohonan
3) Pemberian
nomor
International Standard Music
Number (ISMN)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

4) Data
pendaftaran
International Standard Music
Number (ISMN)
2 Tahun
4 Tahun
Permanen

Pengolahan Bahan Perpustakaan

a
Berkas administrasi
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

b
Hasil
pengolahan
bahan
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

perpustakaan
Setelah
Diperbarui

C PRESERVASI DAN ALIH MEDIA BAHAN PERPUSTAKAAN

Pelestarian Bahan Perpustakaan dan
Naskah Kuno

a
Pelestarian Bahan Perpustakaan
dan Naskah Kuno di Pusat
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pelestarian Bahan Perpustakaan
dan Naskah Kuno di Daerah
1)
Permohonan pelestarian
2)
Persetujuan pelestarian
3)
Pelaksanaan
2 Tahun
5 Tahun
Musnah

Konservasi / Pelestarian Fisik

a
Perawatan
dan
Pemeliharaan
Bahan Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Konservasi Naskah Kuno dan
Karya Cetak
1) Identifikasi
2) Pelaksanaan kegiatan
3) Laporan kegiatan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Penjilidan Bahan Perpustakaan
1) Identifikasi Kerusakan Cover
Bahan Perpustakaan
2) Pelaksanaan Penjilidan
3) Penyiapan Boks Bahan
Pustaka, Surat Kabar,
Naskah
4) Laporan Kegiatan Penjilidan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Restorasi Karya Rekam
1)
Identifikasi Fisik dan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Informasi
2)
Restorasi Karya Rekam
3)
Laporan Kegiatan Restorasi

Alih Media / Pelestarian Informasi

a
Transformasi Digital
1) Proses Identifikasi, Seleksi
Bahan Perpustakaan
Langka sebagai Khasanah
Warisan Budaya
2) Proses Pelaksanaan
Transformasi Digital Ke
Media Baru
3) Laporan Hasil Transformasi
Digital

2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Preservasi Digital
1) Proses Identifikasi, Seleksi
Bahan Perpustakaan yang
Dipreservasi Digitalisasi
2) Proses
Pelaksanaan
Preservasi Digital
3) Laporan
Hasil
Preservasi
Digital
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

D JASA INFORMASI PERPUSTAKAAAN
DAN PENGELOLAAN NASKAH
NUSANTARA

Keanggotaan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

Layanan Perpustakaan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

a
Layanan Bahan Pustaka
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Layanan Informasi Perpustakaan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Layanan Digital
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Layanan Referensi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Pameran dan Promosi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Kunjungan Perpustakaan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pengelolaan Naskah Nusantara

a
Layanan Naskah Nusantara
1) Layanan dan Promosi Naskah
Kuno Nusantara
2) Layanan Graha Literasi dan
Galeri Kepresidenan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Identifikasi, Pendaftaran, dan
Penghargaan Naskah Nusantara
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Ingatan Kolektif Nasional (IKON)
1) Surat Permohonan
Pembentukan Surat
Keputusan (SK) Dewan Pakar
dan/atau Komite,
2) Surat Permohonan Sebagai
Dewan Pakar
3) Surat Pembentukan Panitia
Ingatan Kolektif Nasional
(IKON) Daerah
4) Surat Pelaksanaan Kegiatan
Sosialisasi Ingatan Kolektif
Nasional (IKON)
5) Berita Acara Penilaian dan
Rekomendasi Dewan Pakar
6) Surat Penetapan Ingatan
Kolektif Nasional (IKON)
7) Undangan Rapat
8) Surat Permohonan
Narasumber
2 Tahun
Setelah
Disetujui
5 Tahun
Permanen

d
Memory Of The World (MOW)
1) Surat Usulan kepada
Memory Of The World
Indonesia,
2) Surat Usulan Kepada Komisi
Nasional Indonesia Untuk
UNESCO
3) Surat Usulan Joint
Nomination kepada
Negara/Lembaga Lain,
4) Surat Usulan Dukungan
kepada Negara/Lembaga
Lain,
5) Surat Pemberian Hak Akses
untuk Mempublikasikan
kepada UNESCO (Agreement
Granting ),
6) Berita Acara Penyerahan
Sertifikat Penetapan Dari
UNESCO
7) Undangan Rapat
8) Surat Permohonan
Narasumber
2 Tahun
Setelah
Disetujui
5 Tahun
Permanen

Penerbitan Kajian Naskah Nusantara

a
Hasil Kajian dan Master Naskah
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Diseminasi Penerbitan Naskah
Nusantara
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Evaluasi Layanan Perpustakaan

a
Audit Layanan
2 Tahun
5 Tahun
Musnah

b
ISO (International Organization
for Standardization)
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
5 Tahun
Musnah

E
STANDARDISASI PERPUSTAKAAN

Standar Nasional Perpustakaan
Umum

a
Standar Nasional Perpustakaan
Provinsi
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

b
Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Standar Nasional Perpustakaan
Kecamatan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

d
Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Standar Nasional Perpustakaan
Khusus

a
Standar Nasional Perpustakaan
Lembaga Pemerintah
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

b
Standar Nasional Perpustakaan
Lembaga non Pemerintah
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Standar Nasional Perpustakaan
Rumah Ibadah
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Standar
Nasional
Perpustakaan
Sekolah/Madrasah

a
Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Aliyah Kejuruan (MAK)

b
Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Standar
Nasional
Perpustakaan
Perguruan Tinggi

a
Standar Nasional Perpustakaan
Universitas
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

b
Standar Nasional Perpustakaan
Institut/ Sekolah
Tinggi/Politeknik
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Standar Nasional Perpustakaan
Akademi dan Akademi
Komunitas
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Standar
Nasional
Perpustakaan
Taman
Kanak-Kanak
(TK)

dan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Standar
Nasional
Perpustakaan
Sekolah Luar Biasa
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Standar Nasional Indonesia (SNI)
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Pangkalan Data Asesor Perpustakaan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

F
AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Akreditasi Perpustakaan Umum

a
Akreditasi Perpustakaan
Provinsi
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

b
Akreditasi Perpustakaan
Kabupaten/Kota
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

c
Akreditasi Perpustakaan
Kecamatan
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

d
Akreditasi Perpustakaan
Desa/Kelurahan
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Akreditasi Perpustakaan Khusus

a
Akreditasi Perpustakaan
Lembaga Pemerintah
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

b
Akreditasi Perpustakaan
Lembaga non Pemerintah
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

c
Akreditasi Perpustakaan Rumah
Ibadah
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Akreditasi Perpustakaan
Sekolah/Madrasah

a
Akreditasi Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas (SMA)/
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/ Madrasah Aliyah (MA)/
Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK)
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

b
Akreditasi Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama
2 Tahun
Setelah Tidak
3 Tahun
Musnah

(SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)
Berlaku

c
Akreditasi Perpustakaan
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Akreditasi Perpustakaan Perguruan
Tinggi

a
Akreditasi Perpustakaan
Universitas
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

b
Akreditasi Perpustakaan
Institut/Sekolah
Tinggi/Politeknik
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

c
Akreditasi Perpustakaan
Akademi dan Akademi
Komunitas
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Akreditasi Perpustakaan Taman
Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)

a
Akreditasi Perpustakaan Taman
Kanak-Kanak (TK)

2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

b
Akreditasi Perpustakaan
Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD)
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Akreditasi Perpustakaan Sekolah
Luar Biasa
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Pangkalan Data Perpustakaan yang
Terakreditasi
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

G PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

PERPUSTAKAAN

Perpustakaan Umum

a
Perpustakaan Provinsi
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Perpustakaan Kabupaten/Kota
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Perpustakaan Kecamatan
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

d
Perpustakaan Desa/Kelurahan
dan Taman Bacaan Masyarakat
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Perpustakaan Khusus

a
Perpustakaan Lembaga
Pemerintah
3 Tahun
Setelah
3 Tahun
Musnah

Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai

b
Perpustakaan Lembaga non
Pemerintah
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Perpustakaan Rumah Ibadah
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

d
Perpustakaan Komunitas /
Perorangan
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Perpustakaan Sekolah/Madrasah

a
Perpustakaan Sekolah
Menengah Atas (SMA)/ Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah (MA)/
Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK)
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
3 Tahun
Musnah

Selesai

b
Perpustakaan Sekolah
Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Perpustakaan Sekolah Dasar
(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Perpustakaan Perguruan Tinggi

a
Perpustakaan Universitas
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Perpustakaan Institut/Sekolah
Tinggi/Politeknik
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Perpustakaan Akademi dan
Akademi Komunitas
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
3 Tahun
Musnah

dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai

Perpustakaan Taman Kanak-Kanak
(TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD)

a
Perpustakaan Taman Kanak-
Kanak (TK)
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Perpustakaan Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Transformasi Perpustakaan
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
3 Tahun
Musnah

Pemeriksaan
Selesai

Bantuan Sumber Daya Perpustakaan
3 Tahun
Setelah
Pemeriksaan
dan Tindak
Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Selesai
3 Tahun
Musnah

Pangkalan Data Perpustakaan

a
Nomor Pokok Perpustakaan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

b
Perpustakaan Berbasis Wilayah
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

H ANALISIS PERPUSTAKAAN DAN
PENGEMBANGAN BUDAYA BACA

Kajian Perpustakaan Indonesia

a
Analisis Kebijakan Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Kajian Tingkat Kegemaran
Membaca
2 Tahun
Setelah Kajian
Selesai
3 Tahun
Musnah

1) Penyusunan Desain Kajian
a) Undangan Rapat
b) Daftar Hadir
c) Notula Rapat
2) Persiapan Penelitian,
Pengkajian dan
Pengembangan
a) Undangan Rapat
b) Daftar Hadir

c) Notula Rapat
d) Term of Reference (TOR)/
Proposal
e) Pembentukan Tim Kerja,
f) Penyusunan Form Isian
Penelitian,
g) Penyusunan
Outline/
Kerangka Penelitian.
3) Pelaksanaan Penelitian
a) Pengumpulan Data
b) Penyusunan Draf
c) Survey
d) Focus Group Disscusion
(FGD)
4) Seminar/Workshop/ Ekspose
a) Proposal
b) Surat Keputusan (SK)
Narasumber/ Pembicara
c) Surat Undangan
Seminar/ Workshop/
Ekspose
d) Jadwal Acara/Kegiatan
e) Daftar
Hadir
Peserta
Seminar/Workshop/
Ekspose
f) Materi Seminar/
Workshop/Ekspose
g) Notulen Kegiatan
Seminar/Workshop/
Ekspose
5) Laporan Kegiatan
Seminar/Workshop/ Ekspose

6) Hasil Kajian

c
Kajian
Indeks
Pembangunan
Literasi Masyarakat
2 Tahun
Setelah Kajian
Selesai
3 Tahun

Musnah

1) Penyusunan Desain Kajian
a) Undangan Rapat
b) Daftar Hadir
c) Notula Rapat
2) Persiapan Penelitian,
Pengkajian Dan
Pengembangan
a) Undangan Rapat
b) Daftar Hadir
c) Notula Rapat
d) Term of Reference (TOR)/
Proposal
e) Pembentukan Tim Kerja,
f)
Penyusunan Form Isian
Penelitian,
g) Penyusunan
Outline/
Kerangka Penelitian.
3) Pelaksanaan penelitian
a) Pengumpulan Data
b) Penyusunan Draf
c) Survei
d) Focus Group Discussion
(FGD)
4) Seminar/Workshop/ Ekspose
a) Proposal
b) Surat
Keputusan
(SK)
Narasumber/ Pembicara
c) Surat
Undangan
Seminar/
Workshop/Ekspose
d) Jadwal Acara/Kegiatan

e) Daftar
Hadir
Peserta
Seminar/Workshop/
Ekspose
f)
Materi
Seminar/
Workshop/Ekspose
g) Notulen
Kegiatan
Seminar/Workshop/
Ekspose
h) Laporan
Kegiatan
Seminar/Workshop/
Ekspose

5) Hasil Kajian

d
Kajian
Kondisi
Perpustakaan
Indonesia
2 Tahun
Setelah Kajian
Selesai
3 Tahun
Musnah

1) Penyusunan Desain Kajian
a) Undangan Rapat
b) Daftar Hadir
c) Notula Rapat
2) Persiapan Penelitian,
Pengkajian dan
Pengembangan
a) Undangan Rapat
b) Daftar Hadir
c) Notula Rapat
d) Term of Reference (TOR)/
Proposal
e) Pembentukan Tim Kerja,
f)
Penyusunan Form Isian
Penelitian
g) Penyusunan
Outline/Kerangka
Penelitian.
3) Pelaksanaan Penelitian

a) Pengumpulan Data
b) Penyusunan Draf
c) Survey
d) Focus Group Discussion
(FGD)
4) Seminar/Workshop/ Ekspose
a) Proposal
b) Surat
Keputusan
(SK)
Narasumber/ Pembicara
c) Surat
Undangan
Seminar/
Workshop/
Ekspose
d) Jadwal Acara/Kegiatan
e) Daftar
Hadir
Peserta
Seminar/Workshop/
Ekspose
f)
Materi
Seminar/
Workshop/Ekspose
g) Notulen
Kegiatan
Seminar/Workshop/
Ekspose
h) Laporan
Kegiatan
Seminar/Workshop/
Ekspose

e
Kajian Budaya Baca dan
Pembangunan Literasi Lainnya
2 Tahun
Setelah Kajian
Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Penyusunan Desain Kajian
a)
Undangan Rapat
b)
Daftar Hadir
c)
Notula Rapat
2)
Persiapan
Penelitian,
Pengkajian
Dan
Pengembangan

a) Undangan Rapat
b) Daftar Hadir
c) Notula Rapat
d) Term
of
Reference
(TOR)/ Proposal
e) Pembentukan
Tim
Kerja,
f)
Penyusunan
Form
Isian Penelitian
g) Penyusunan
Outline/Kerangka
Penelitian.
3)
Pelaksanaan Penelitian
a) Pengumpulan Data
b) Penyusunan Draf
c) Survei
d) Focus Group Discussion
(FGD)
4)
Seminar/Workshop/
Ekspose
a) Proposal
b) Surat Keputusan (SK)
Narasumber/
Pembicara
c) Surat Undangan
Seminar/Workshop/
Ekspose
d) Jadwal Acara/Kegiatan
e) Daftar Hadir Peserta
Seminar/Workshop/
f)
Ekspose
g) Materi
Seminar/Workshop/
Ekspose

g) Notulen Kegiatan
Seminar/Workshop/
Ekspose
h) Laporan Kegiatan
Seminar/Workshop/
Ekspose

5)
Hasil Kajian

f
1) Kajian
Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
dan
Perguruan
Tinggi
berbasis
Wilayah
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Hasil Kajian

g
1) Kajian Perpustakaan Umum
dan Khusus
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Hasil Kajian

Pengembangan Kegemaran Membaca
dan Literasi

a
Penyusunan Pedoman
Pengembangan dan Pembinaan
Kegemaran Membaca dan
Literasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pembudayaan Kegemaran
Membaca
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Pelaporan dan Evaluasi
Pembudayaan Kegemaran
Membaca dan Literasi
2 Tahun
5 Tahun
Musnah

I
ORGANISASI BIDANG PERPUSTAKAAN

Forum Perpustakaan Umum
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Forum Perpustakaan Khusus
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Forum Perpustakaan Perguruan
Tinggi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Forum Perpustakaan Sekolah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Gerakan Pemasyarakatan Minat
Baca
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Organisasi Perpustakaan Lainnya
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

J
PEMBINAAN TENAGA PERPUSTAKAAN
DAN KEPUSTAKAWANAN

Kajian Kepustakawanan

a. Pengkajian Kepustakawanan

1) Penyusunan Desain Kajian
a)
Undangan rapat
b)
Daftar hadir
c)
Notula rapat
2) Persiapan penelitian, pengkajian
dan pengembangan
a)
Undangan rapat
b)
Daftar hadir
c)
Notula rapat
d)
Term of Reference (TOR)/
proposal
e)
Pembentukan tim kerja,
f)
Penyusunan
form
isian
penelitian,
g)
Penyusunan
outline/kerangka
penelitian.
3) Pelaksanaan penelitian
a)
Pengumpulan data
b)
Penyusunan draf
c)
Survey
d)
Focus
Group
Discussion
(FGD)
4) Seminar/Workshop/ Ekspose
a)
Proposal
2 Tahun
Setelah Kajian
Selesai
3 Tahun
Musnah

b)
Surat
Keputusan
(SK)
Narasumber/Pembicara
c)
Surat Undangan Seminar/
Workshop/Ekspose
d)
Jadwal Acara/Kegiatan
e)
Daftar Hadir Peserta
Seminar/Workshop/Ekspo
se
f)
Materi
Seminar/Workshop/
Ekspose
g)
Notulen Kegiatan
Seminar/
Workshop/Ekspose
h)
Laporan Kegiatan
Seminar/Workshop/
i)
Ekspose
5) Hasil Kajian

b
Data Tenaga Perpustakaan
3 Tahun
Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

c
Data
Fungsional
Bidang
Perpustakaan
3 Tahun
Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

Pengembangan Tenaga Perpustakaan

a
Rencana Pengembangan Tenaga
Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Standar Kompetensi Tenaga
Perpustakaan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Pedoman Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Asisten
Perpustakaan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

d
Pedoman Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pustakawan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Sertifikasi Tenaga Perpustakaan

a
Pengembangan
Pelaksanaan
Sertifikasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Fasilitasi
Pembentukan
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Bidang Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Fasilitasi Pelaksanaan
Sertifikasi Bidang Perpustakaan
1)
Pengumuman Pelaksanaan
Sertifikasi
2)
Surat Pemanggilan Peserta
3)
Surat
verifikasi
tempat
sertifikasi
4)
Surat Perintah Peserta
5)
Surat Perintah Asesor
6)
Naskah Soal/Naskah
Wawancara
7)
Rekap Nilai
8)
Berita Acara Penilaian
9)
Penetapan Hasil
10) Salinan Sertifikat
11) Laporan Kegiatan Sertifikasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Pengembangan Asesor
Kompetensi Bidang
Perpustakaan
1)
Pengumuman
2)
Surat Pemanggilan Peserta
3)
Surat
verifikasi
tempat
sertifikasi
4)
Surat Perintah Peserta
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

5)
Surat Perintah Asesor
6)
Naskah Soal/Naskah
Wawancara
7)
Rekap Nilai
8)
Berita Acara Penilaian
9)
Penetapan Hasil
10) Salinan Sertifikat
11) Laporan Kegiatan

Pembinaan Tenaga Perpustakaan

a
Bimbingan Teknis Tenaga
Perpustakaan
1)
Surat pemberitahuan
2)
Surat
perintah
melaksanakan
bimbingan
konsultasi
3)
Laporan
pelaksanaan
kegiatan
4)
Undangan Rapat
5)
Notula
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Bimbingan bagi Jabatan
Fungsional Pustakawan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Bimbingan bagi Jabatan
Fungsional Asisten
Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Rekomendasi Kebutuhan Jabatan
Fungsional Bidang Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Rekomendasi Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Bidang
Perpustakaan

a
Rekomendasi Pengangkatan
dalam Jabatan/Promosi/
Kenaikan Jabatan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Rekomendasi Pengangkatan
Perpindahan dari Jabatan lain
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Rekomendasi Pengangkatan
Inpassing
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Uji Kompetensi Pustakawan
1)
Surat Permohonan
2)
Surat Pemanggilan Peserta
3)
Surat Perintah Peserta
4)
Surat Perintah Asesor
5)
Naskah
Soal/Naskah
Wawancara
6)
Rekap Nilai
7)
Berita Acara Penilaian
8)
Penetapan Hasil
9)
Salinan Sertifikat
Laporan Kegiatan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Materi Uji Kompetensi
Pustakawan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengembangan Profesi Jabatan
Bidang Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

a
Supervisi Pelaksaanaan Jabatan
Fungsional Bidang
Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pelaksanaan Monitoring Jabatan
Fungsional Bidang
Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Penerbitan Jurnal
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Orasi Ilmiah
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Sosialisasi Jabatan Bidang
Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

K
PELATIHAN

Perencanaan Pelatihan

a
Perencanaan Program Pelatihan
1)
Usulan Kebutuhan
Pelatihan
2)
Usulan Anggaran Pelatihan
3)
Hasil Survey
4)
Analisis Kebutuhan
Pelatihan
5)
Analisis Kebutuhan Tenaga
Pengajar/ Widyaiswara
6)
Sasaran Target Peserta
7)
Laporan Analisa Kebutuhan
Pelatiha
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Sistem dan Metode
1)
Proposal
2)
Laporan
Pengembangan
Sistem dan Metode Diklat
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

c
Kurikulum/Silabus/Bahan
Ajar/Modul

1) Kurikulum/Silabus
a) Penyusunan
kurikulum/silabus
(1) Surat Keputusan (SK)
Tim
Penyusunan
Kurikulum
(2) Notula Rapat
(3) Rancangan
Kurikulum
(4) GBPP (Garis Besar
Program
Pembelajaran)
(5) Panduan Pengajaran
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b) Penetapan Kurikulum /
Silabus
2 Tahun
Setelah
Dinyatakan
Tidak Berlaku
3 Tahun
Permanen

c) Evaluasi
Kurikulum
/
Silabus
(1) Isian
Formulir
Evaluasi
(2) Laporan
Hasil
Evaluasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2) Bahan Ajar/Modul

a) Penyusunan
(1) Surat Keputusan (SK)
Tim Penyusunan
(2) Rancangan Modul
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b) Penetapan Ajar/Modul
Modul
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c) Evaluasi Ajar/Modul
Modul
(1) Isian Formulir
Evaluasi Modul
(2) Laporan Hasil
Evaluasi Modul
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Konsultasi Penyelenggaraan
Pelatihan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Kalender/Informasi Pelatihan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
Kerja Sama Pelatihan
1) Surat Permohonan Kerja
Sama
2) Surat Jawaban Kerja Sama
3) Perjanjian Kerja Sama
4) Jadwal
2 Tahun
4 Tahun
Musnah

5) Keputusan Kepala
Perpustakaan Nasional
tentang Tenaga Pengajar
6) Surat Perintah Pengajar
7) Surat Perintah Pelaksana
Diklat
8) Surat Perintah Penetapan
Peserta
9) Panduan Diklat
10) Sambutan Pembukaan
Pelatihan
11) Kelengkapan Pembuka
Pelatihan
12) Biodata Peserta
13) Surat Izin Mengajar
14) Daftar Hadir Ppeserta
Pelatihan
15) Daftar Hadir Narasumber
dan Pengajar
16) Daftar Hadir Widyaiswara/
Pengajar
17) Naskah Soal Pretest Dan
Post Test
18) Isian Formulir Evaluasi
Pengajar
19) Isian Formulir Evaluasi
Penyenggaraan Pelatihan
20) Hasil Nilai Peserta
Pelatihan
21) Buku Kenangan Peserta
Pelatihan
22) Rekaman Pembelajaran
Pelatihan

23) Tangkapan Layar
Pembelajaran, Diskusi
Pelatihan
24) Sambutan Penutupan
Penyenggaraan Pelatihan
25) Surat Pengembalian Peserta
Pelatihan (Fungsional)
26) Laporan/Tugas Akhir
Pelatihan (Fungsional)
27) Salinan Surat Tanda Tamat
Pendidikan Dan Pelatihan
28) Laporan Penyelenggaraan
Diklat

Penyelenggaraan dan Evaluasi
Pelatihan

a
Pelatihan Fungsional
Pustakawan dan Asisten
Perpustakaan
1)
Surat
Permohonan
Mengikuti Pelatihan
2)
Surat Pemanggilan
3)
Surat Perintah Tugas
Peserta Dari Instansi
Peserta
4)
Jadwal
5)
Keputusan Kepala
Perpustakaan Nasional
Tentang Tenaga Pengajar
6)
Surat Perintah Pengajar
7)
Surat Perintah Pelaksana
Pelatihan
8)
Surat Perintah Penetapan
Peserta
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

9)
Kelengkapan
Pembuka
Pelatihan
10) Biodata Peserta
11) Surat Izin Mengajar
12) Daftar
Hadir
Peserta
Pelatihan
13) Daftar Hadir Narasumber
Dan Pengajar
14) Naskah Soal Pretest Dan
Post Test
15) Isian
Formulir
Evaluasi
Pengajar
16) Isian
Formulir
Evaluasi
Penyenggaraan Diklat
17) Hasil
Nilai
Peserta
Pelatihan
18) Rekaman
Pembelajaran
Daring
19) Tangkapan
Layar
Pembelajaran,
Diskusi
Daring
20) Surat
Pengembalian
Peserta Pelatihan
21) Laporan/Tugas
Akhir
Pelatihan
22) Salinan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan
23) Laporan
Penyelenggaraan
Pelatihan

b
Pelatihan Teknis
Pustakawan/Pengelola
Perpustakaan
1)
Surat Permohonan
Mengikuti Diklat
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

2)
Surat Pemanggilan
3)
Surat Perintah Tugas
Peserta dari Instansi
Peserta
4)
Jadwal
5)
Keputusan Kepala
Perpustakaan Nasional
Tentang Tenaga Pengajar
6)
Surat Perintah Pengajar
7)
Surat Perintah Pelaksana
Diklat
8)
Surat Perintah Penetapan
Peserta
9)
Kelengkapan Pembuka
Diklat
10) Biodata Peserta
11) Surat Izin Mengajar
12) Daftar Hadir Peserta Diklat
13) Daftar Hadir Narasumber
Dan Pengajar
14) Naskah Soal Pretest dan
Post Test
15) Isian Formulir Evaluasi
Pengajar
16) Isian Formulir Evaluasi
Penyenggaraan Diklat
17) Hasil Nilai Peserta Diklat
18) Rekaman Pembelajaran
Daring
19) Tangkapan Layar
Pembelajaran, Diskusi
Daring
20) Surat Pengembalian
Peserta Diklat

21) Laporan/Tugas Akhir
Diklat
22) Salinan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan
23) Laporan Penyelenggaraan
Diklat

c
Pelatihan Aparatur Sipil Negara
(ASN) non Perpustakaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Penjaminan Mutu Pelatihan
2 Tahun
Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Akreditasi Program Pelatihan
Kepustakawanan
2 Tahun
Setelah Tidak
Berlaku
3 Tahun
Musnah

Pangkalan Data

a
Pangkalan Data Pengajar
3 Tahun
Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

b
Pangkalan Data Alumni
3 Tahun
Setelah
Diperbarui

2 Tahun
Musnah

Program Magang Kerja/Praktik Kerja
Lapangan (PKL)

a
Magang Kerja/Praktik Kerja
Lapangan bagi Sekolah
Menengah Atas (SMA)/Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) atau
Sederajat
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Magang Kerja/Praktik Kerja
Lapangan bagi Mahasiswa
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Magang Kerja/Praktik Kerja
Lapangan bagi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

E. AMINUDIN AZIZ
Pegawai/Karyawan