Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Perpustakaan Nasional Tahun 2015-2019

PERPUSNAS No. 20 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di lingkungan Perpustakaan Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh setiap unit kerja di Lingkungan Perpustakaan Nasional untuk: a. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan; b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran; c. menyusun dokumen perjanjian kinerja; d. menyusun laporan kinerja; dan e. melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2015-2019.

Pasal 3

Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 4

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Perpustakaan Nasional ini, memberikan tugas kepada Inspektorat Perpustakaan Nasional untuk: a. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 5

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA