Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan

PERPUSNAS No. 24 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi: a. lembaga penyelenggara uji kompetensi pejabat fungsional pustakawan dalam penyusunan materi untuk pelaksanaan uji kompetensi; b. penyelenggara diklat kepustakawanan dalam penyusunan kurikulum dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan uji kompetensi pejabat fungsional pustakawan; dan c. pejabat fungsional pustakawan yang akan naik jabatan.

Pasal 3

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA