Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 1
(1) Jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2013 tentang jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Perpustakaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
