Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 3
(1) Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja efektif paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam kerja dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul
13.00; dan
b. hari Jumat jam kerja dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul
11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(3) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan toleransi kedatangan hingga pukul 08.00 dengan ketentuan PNS tersebut wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama.
(4) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
