Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 8
(1) Pegawai yang tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diberikan toleransi kedatangan hingga pukul 08.00 dengan ketentuan Pegawai tersebut wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2a) Toleransi kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Toleransi kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada hari Jumat dan pada hari saat dilaksanakan upacara bendera.
2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa memiliki izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) per hari.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
