Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

PERPUSNAS No. 4 Tahun 2019 berlaku

Pasal 11

(1) Tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang didudukinya sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. (2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formasi sebagai Calon Pejabat Pelaksana, setelah diangkat dan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang akan didudukinya. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formasi sebagai Calon Pejabat Fungsional, setelah diangkat dan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang didudukinya. (4) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang didudukinya setelah diangkat dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional. 2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) apabila setelah diangkat dan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil selama kurun waktu 3 (tiga) tahun belum menduduki jabatan fungsional, jabatannya beralih menjadi Pelaksana dan tunjangan kinerjanya diberikan sesuai dengan jabatan Pelaksana yang didudukinya; (2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan dalam jabatan Pelaksana disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan peta jabatan pada unit kerja masing-masing; #### Pasal II Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA