Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN.
3. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam formulir LHKASN.
Pasal 2
Pejabat/Penyelenggara Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang wajib menyampaikan LHKPN yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi:
a. Pejabat Eselon I;
b. Pejabat Eselon II;
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
d. Kuasa Pengguna Anggaran;
e. Pejabat Pembuat Komitmen;
f. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;
g. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
f. Bendahara; dan
g. Auditor.
Pasal 3
Pejabat/Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang wajib menyampaikan LHKASN yang dimilikinya kepada Kepala Perpustakaan Nasional meliputi:
a. Pejabat Eselon III;
b. Pejabat Eselon IV; dan
c. Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 4
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN/LHKASN paling lama:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan ini mulai berlaku;
b. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
(2) Kewajiban menyampaikan LHKASN untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan mulai tahun 2016 dan disampaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Pasal 5
Menugaskan Kepala Biro Umum sebagai Koordinator LHKPN dan LHKASN di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
Pasal 6
Menugaskan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional untuk:
a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh wajib lapor;
b. berkoordinasi dengan Kepala Biro Umum sebagai koordinator LHKPN dan LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKPN dan LHKASN yang disampaikan oleh wajib lapor;
d. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor apabila verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya
ketidakwajaran;
e. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
f. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada setiap akhir tahun kepada Kepala Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Kepada wajib Lapor LHKPN dan LHKASN yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN dilakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) dalam jabatan struktural/ fungsional dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2015 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
