Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan
Pasal 1
Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Perpustakaanyang selanjutnya disebut RIP SKKNI Bidang Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
RIP SKKNI Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) Bidang Perpustakaan.
Pasal 3
RIP SKKNI Bidang Perpustakaan berlaku selama 4 (empat) tahun.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli2016 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
