Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. International Standard Book Number yang selanjutnya disingkat ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan dalam bentuk buku tercetak, pamflet,terbitan dalam huruf braille,peta,video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional,terbitan yang bersifat elektronik,audio books,software edukasi,dan terbitandalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis serta salinandigital dari terbitan monografi.
2. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non- kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
3. Penerbit adalah badan atau lembaga baik milik negara maupun swasta dan yayasan yang menerbitkan karya cetak dan karya elektronik.
4. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, jurnal, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
5. Karya elektronik adalah semua buku dan jurnal yang mengandung nilai intelektual dan/atau artistik yang hanya dapat diakses dalam jaringan.
6. Katalog dalam Terbitan yang selanjutnya disingkat KDT adalah sebuah deskripsi bibliografis yang dibuat oleh Perpustakaan Nasional yang dihasilkan dari pengolahan data untuk dicantumkan pada halaman balik halaman judul sebagai kelengkapan penerbitan.
7. Barcode adalah kode yang berbentuk garis, dimana masing-masing ketebalan setiap garis berbeda sesuai dengan isi kodenya atau sebuah informasi terbacakan mesin dalam format visual tercetak.
