Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 5
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 METERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
