Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 1
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2016 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
