Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud
dengan:
1.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para Pemustaka.
2.
Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal
yang
digunakan
sebagai
acuan
penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam)
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan
untuk
membantu
pertumbuhan
dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
4.
Koleksi Perpustakaan merupakan semua informasi dalam
bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan,
dihimpun, diolah, dan dilayankan.
5.
Literasi
merupakan
kemampuan
untuk
memaknai
informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat
mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
6.
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan adalah gagasan/ide
kreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa
kegiatan,
produk,
sistem
yang
diterapkan
dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan untuk
memberikan manfaat bagi pemustaka baik secara
langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara
berkelanjutan.
7.
Perpustakaan
Pendidikan
Anak
Usia
Dini
yang
selanjutnya
disebut
Perpustakaan
PAUD
adalah
Perpustakaan yang berada di lingkungan PAUD yang
berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak
sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 1
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan PAUD digunakan sebagai
acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam
penyelenggaraan,
pengelolaan,
dan
pengembangan
Perpustakaan PAUD.
Pasal 3
(1)
Standar Nasional Perpustakaan PAUD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f.
standar pengelolaan Perpustakaan.
(2)
Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
Perpustakaan PAUD juga mengacu pada komponen
pendukung, meliputi:
a. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan Literasi masyarakat.
Pasal 4
Standar Nasional Perpustakaan PAUD dan komponen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku,
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1297), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2024
PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
E. AMINUDIN AZIZ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR
Ж
LAMPIRAN
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG STANDAR NASIONAL
PERPUSTAKAAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. RUANG LINGKUP
Standar Nasional Perpustakaan PAUD ini meliputi standar koleksi, standar
sarana dan prasarana, standar pelayanan, standar tenaga, standar
penyelenggaraan, standar pengelolaan, dan komponen pendukung berupa
inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca serta indeks
pembangunan
literasi
masyarakat.
Penerapan
Standar
Nasional
Perpustakaan
PAUD
memperhatikan
Standar
Nasional
PAUD,
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan kegiatan lain yang
terintegrasi dengan kurikulum.
Standar Nasional ini berlaku pada Perpustakaan PAUD baik negeri maupun
swasta dalam bentuk satuan pendidikan meliputi:
a. Taman Kanak-kanak (TK);
b. Raudatul Athfal (RA);
c. Taman Kanak-kanak Luar Biasa;
d. Kelompok Bermain (KB);
e. Taman Penitipan Anak (TPA); dan
f.
bentuk lain yang sederajat.
2. PERISTILAHAN
2.1
Bahan Perpustakaan
Bahan Perpustakaan merupakan semua hasil karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam.
2.2
Bercerita
Bercerita merupakan cara bertutur dan menyampaikan cerita secara lisan,
disampaikan secara menarik dan dapat menggunakan buku dan/atau alat
peraga sebagai alat bantu bercerita serta peserta didik diberi kesempatan
untuk bertanya dan memberi tanggapan.
2.3
Buku Cerita Anak
Buku Cerita Anak merupakan salah satu karya sastra yang ditulis sebagai
bacaan untuk anak, yang isinya sesuai tingkat perkembangan intelektual
serta emosi anak, bisa berfungsi sebagai hiburan maupun untuk
memberikan anak pendidikan formal.
2.4
Buku Kain
Buku Kain merupakan buku yang medianya dari bahan bukan kertas
melainkan dari bahan kain.
2.5
Buku Munculan (pop up book)
Buku Munculan (pop up book) merupakan buku yang menggunakan teknik
tertentu sehingga halaman kertas muncul atau berdiri saat halaman buku
dibuka.
2.6
Buku Pengayaan
Buku Pengayaan merupakan pendamping buku pelajaran yang dapat
mengembangkan
pengetahuan,
keterampilan,
dan
kepribadian
pembacanya.
2.7
Buku Ramah Cerna
Buku Ramah Cerna merupakan buku dengan karakteristik berisikan materi
teks/gambar yang mudah dicerna oleh jenjang pembaca dini dan jenjang
pembaca awal.
2.8
Buku Referensi
Buku Referensi merupakan buku yang didesain sebagai rujukan untuk
mencari informasi atau data tertentu.
2.9
Buku Tegar/Papan (Board Book)
Buku Tegar/Papan (Board Book) merupakan buku bergambar yang dicetak
diatas kertas karton untuk anak kecil yang cenderung kurang berhati-hati
dengan buku. Kertas karton digunakan untuk sampul dan halaman bagian
dalam yang dilipat secara khusus
2.10
Cacah Ulang
Cacah Ulang merupakan kegiatan penghitungan kembali koleksi yang
dimiliki Perpustakaan untuk mengetahui jumlah koleksi sebenarnya sesuai
dengan daftar inventaris koleksi.
2.11
Ergonomik
Ergonomik merupakan suatu kondisi sarana Perpustakaan yang memenuhi
aspek kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaan.
2.12
Laporan Perpustakaan
Laporan
Perpustakaan
merupakan
laporan
penyelenggaraan
dan
pengelolaan Perpustakaan yang memuat monitoring dan evaluasi dari
pelayanan Perpustakaan dengan berbasiskan data penyelenggaraan
pelayanan Perpustakaan.
2.13
Literasi Informasi
Literasi
Informasi
merupakan
kemampuan
mengetahui
kebutuhan
informasi
yang
diperlukan
dan
memiliki
kemampuan
mencari,
mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang dibutuhkan secara efektif
dan beretika.
2.14
Muatan Lokal
Muatan Lokal merupakan jenis koleksi terbitan internal (karya pendidik,
peserta didik, dan tenaga kependidikan) dan/atau koleksi tentang daerah.
2.15
Pelayanan Ekstensi
Pelayanan
Ekstensi
merupakan
pelayanan yang
diberikan
kepada
masyarakat di luar lingkungan Perpustakaan berupa bimbingan literasi,
pendampingan pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi dan lain
sebagainya.
2.16
Pelayanan Pemustaka
Pelayanan Pemustaka merupakan jenis pelayanan Perpustakaan yang
berhubungan dengan pemustaka secara langsung dalam memanfaatkan
koleksi Perpustakaan dan sumber informasi lain di luar Perpustakaan.
2.17
Pelayanan Sirkulasi
Pelayanan Sirkulasi merupakan pelayanan peminjaman dan pengembalian
koleksi Perpustakaan untuk dimanfaatkan di tempat atau dibawa pulang
dalam jangka waktu tertentu.
2.18
Pelayanan Teknis
Pelayanan Teknis merupakan pelayanan yang berkaitan dengan penyiapan
Bahan Perpustakaan untuk keperluan pelayanan Perpustakaan.
2.19
Pelestarian Koleksi Perpustakaan
Pelestarian Koleksi Perpustakaan merupakan kegiatan memelihara,
merawat, dan memperbaiki Koleksi Perpustakaan yang mengalami
kerusakan.
2.20
Pembudayaan Kegemaran Membaca
Pembudayaan Kegemaran Membaca merupakan kegiatan yang dirancang
untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca melalui pelayanan dan
program kegiatan Perpustakaan.
2.21
Pemustaka
Pemustaka merupakan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali
dan
masyarakat
sekitar,
yang
memanfaatkan
layanan
Perpustakaan.
2.22
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan merupakan kegiatan pengolahan
Bahan Perpustakaan untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan temu
kembali informasi.
2.23
Penjajaran Koleksi Perpustakaan
Penjajaran Koleksi Perpustakaan merupakan kegiatan penempatan dan
penyusunan
koleksi
Perpustakaan
di
jajaran
koleksi
berdasarkan
sistematika yang berlaku di Perpustakaan.
2.24
Penyiangan Koleksi Perpustakaan
Penyiangan Koleksi Perpustakaan merupakan kegiatan mengeluarkan
Koleksi Perpustakaan dari jajaran koleksi berdasarkan pertimbangan
dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.
2.25
Perancah (Scaffolding)
Perancah (Scaffolding) merupakan strategi untuk mendampingi anak dalam
melakukan sesuatu dengan bantuan hingga akhirnya menjadi mandiri.
2.26
Promosi Perpustakaan
Promosi Perpustakaan merupakan kegiatan mengenalkan Perpustakaan
dan sumber daya yang dimiliki dalam rangka pemanfaatan layanan
Perpustakaan.
2.27
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan satuan perangkat
keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi
dan komunikasi.
2.28
Tenaga Perpustakaan PAUD
Tenaga Perpustakaan PAUD merupakan pendidik dan tenaga kependidikan
yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan PAUD.
2.29
Terbitan Berkala
Terbitan Berkala merupakan publikasi yang diterbitkan dengan frekuensi
atau kala terbit tertentu yang memuat informasi mutakhir dalam bidangnya.
3. KOLEKSI PERPUSTAKAAN
3.1 Umum
a. Bahan Perpustakaan diseleksi, diorganisasikan, dilayankan, dan
dikembangkan
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan,
perkembangan, dan karakteristik jasmani dan rohani Pemustaka,
serta memperhatikan kebijakan pengembangan koleksi dan
perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam
rangka mendukung proses pembelajaran di PAUD, diprioritaskan
untuk Bahan Perpustakaan yang sudah dinyatakan kelayakannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai standar sarana dan prasarana sekolah PAUD.
b. Koleksi Perpustakaan PAUD mencakup koleksi yang berkaitan
dengan perkembangan anak pada usia dini dan diharapkan dapat
memberikan stimulasi yang tepat dalam setiap fase perkembangan
anak. Ada beberapa aspek perkembangan anak usia dini yang harus
diperhatikan yaitu:
1) nilai agama dan moral;
2) nilai Pancasila;
3) fisik motorik;
4) kognitif;
5) bahasa; dan
6) sosial emosional.
c. Koleksi Perpustakaan disimpan, dikelola, dan dilayankan secara
berkelanjutan, terprogram untuk kepentingan pelestarian koleksi,
dan ketersediaan akses informasi, serta dengan memperhatikan
perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
3.2 Jenis Koleksi Perpustakaan
a. Jenis koleksi yang disediakan terdiri atas:
1) karya cetak, meliputi:
a) buku teks utama terdiri atas:
1. Buku Cerita Anak;
2. Buku Ramah Cerna;
3. Buku Tegar/Papan (Board Book);
4. Buku Kain;
5. Buku Munculan(Pop Up Book); dan
6. buku bergambar.
b) buku non teks berupa Buku Pengayaan, referensi, atau
panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan;
c) koleksi Muatan Lokal; dan/atau
d) Terbitan Berkala.
2) karya rekam, meliputi:
a) buku elektronik;
b) media Terbitan Berkala elektronik;
c) bahan kartografi elektronik;
d) musik digital;
e) film digital; dan/atau
f)
bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
3) peraga pendidikan seperti poster, Alat Peraga Edukatif (APE) dan
mainan.
3.3 Jumlah Koleksi Perpustakaan
Perpustakaan
memperkaya
koleksi
dan
menyediakan
Bahan
Perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format dengan
ketentuan:
a. menyediakan Koleksi Perpustakaan paling sedikit 1.000 (seribu)
judul; dan
b. menyediakan paling sedikit 4 (empat) judul koleksi referensi antara
lain ensiklopedia, kamus, globe, dan peta.
3.4 Pengembangan Koleksi Perpustakaan
a. Pengembangan
koleksi
dilakukan
berdasarkan
kebijakan
pengembangan koleksi.
b. Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis.
c. Kebijakan pengembangan koleksi paling sedikit memuat peta
kebutuhan Pemustaka, seleksi, pengadaan, pengorganisasian,
Cacah Ulang, dan Penyiangan Koleksi Perpustakaan.
d. Pengadaan koleksi dilakukan dengan cara pembelian, tukar
menukar, dan Muatan Lokal.
3.5 Penambahan Koleksi Perpustakaan
Penambahan koleksi Perpustakaan PAUD dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. jika Perpustakaan memiliki 1.000 (seribu) judul, maka penambahan
koleksi per tahun paling sedikit sebanyak 6 % (enam per seratus);
b. jika Perpustakaan memiliki 1.001-1.500 (seribu satu sampai seribu
lima ratus) judul, maka penambahan koleksi per tahun paling
sedikit sebanyak 4 % (empat per seratus); dan
c. jika Perpustakaan memiliki lebih dari 1.500 (seribu lima ratus)
judul, maka penambahan koleksi per tahun paling sedikit sebanyak
2 % (dua per seratus).
3.6 Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
a. Pengorganisasian
Bahan
Perpustakaan
dilakukan
untuk
kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam akses informasi
berdasarkan pedoman.
b. Perpustakaan
PAUD
melakukan
Pengorganisasian
Bahan
Perpustakaan yang terdiri atas: registrasi (inventarisasi dan
penandaan/stempel), pelabelan serta Penjajaran Koleksi di rak
secara sistematis.
c. Perpustakaan PAUD menyediakan katalog dan/atau sarana sejenis,
dalam bentuk manual, dan/atau elektronik untuk kegiatan temu
kembali informasi.
d. Perpustakaan PAUD membuat kelengkapan koleksi seperti nomor
panggil, slip pengembalian dan lain-lain untuk kegiatan pelayanan
Perpustakaan.
e. Perpustakaan PAUD menyediakan petunjuk penempatan koleksi
yang membantu Pemustaka dalam menemukan kembali koleksi
yang diperlukan.
3.7 Cacah Ulang dan Penyiangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan PAUD melakukan kegiatan Cacah Ulang dan
Penyiangan
Koleksi
Perpustakaan
secara
terencana
dan
terprogram.
b. Kegiatan
Cacah
Ulang
dan
Penyiangan
Koleksi
dilakukan
berdasarkan evaluasi koleksi dengan memperhatikan jumlah,
kemutakhiran, dan keterpakaian koleksi, serta ketentuan lainnya.
3.8 Pelestarian Koleksi Perpustakaan
a. Kegiatan
pelestarian
koleksi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan Koleksi Perpustakaan.
b. Pemeliharaan koleksi dilakukan dengan cara mengatur lingkungan
penyimpanan koleksi yang mencakup keamanan, kebersihan,
sirkulasi udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban, untuk
kelestarian koleksi berdasarkan karakteristiknya.
c. Perawatan koleksi dilakukan terhadap fisik maupun isi untuk
kelestarian koleksi.
d. Perbaikan dan perawatan koleksi dilakukan secara berkala dan
terencana.
4. SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
4.1 Umum
a. Perpustakaan PAUD memiliki ruang Perpustakaan tersendiri atau
bagian dari ruang lain yang mudah diakses, dan diawasi.
b. Perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
kriteria atau prinsip:
1) aman, bersih, sehat, nyaman, indah dan Ergonomik;
2) sesuai dengan tingkat perkembangan anak; dan
3) memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan
sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak
membahayakan dan mengganggu kesehatan.
c. Perpustakaan PAUD memiliki perabot dan peralatan yang
Ergonomik, tidak membahayakan dan mengganggu kesehatan yang
sesuai dengan ketentuan sarana dan prasarana PAUD.
4.2 Ruang Perpustakaan
a. Luas ruang Perpustakaan paling sedikit sama dengan luas 1 (satu)
ruang kelas;
b. Perpustakaan PAUD paling sedikit menyediakan ruang untuk area
koleksi, area baca dan area kerja.
c. Ruang Perpustakaan PAUD ditata agar dapat diakses dengan
mudah, dan didesain dengan menggunakan warna-warna yang
dapat menumbuhkan semangat belajar.
4.3 Perabot dan Peralatan Perpustakaan
a. Perabot
Perpustakaan
PAUD
paling
sedikit
memiliki
perabot
yang
diperlukan sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Jenis Perabot Perpustakaan
No.
Jenis
Perabot
Deskripsi
Perabot
penyimpanan
koleksi
rak buku
rak untuk menyimpan
koleksi buku tercetak
sesuai dengan jumlah
paling sedikit koleksi
yang dimiliki, dan rak
cadangan untuk
pengembangan koleksi 1
(satu) tahun ke depan.
rak mudah dijangkau
oleh anak sehingga anak
dapat memilih sendiri
buku yang akan dibaca.
rak Terbitan
Berkala
rak untuk menyimpan
dan memajang koleksi
Terbitan Berkala
rak
audiovisual
rak yang digunakan
untuk menyimpan
koleksi audiovisual
No.
Jenis
Perabot
Deskripsi
sarana
penyimpanan
peraga
pendidikan,
alat
permainan
edukatif
tempat untuk menyimpan
koleksi peraga
pendidikan dan alat
permainan edukatif
seperti lemari, kotak,
atau perabot lain
lemari display
Muatan Lokal
tempat untuk memajang
hasil karya kreativitas
pendidik, peserta didik,
dan tenaga
kependidikan.
Perabot
pelayanan
Perpustakaan
meja dan kursi - meja dan kursi baca
Pemustaka; dan
- meja sirkulasi.
Loker
tempat untuk
menyimpan tas
dan/atau barang
bawaan lainnya
rak sepatu
tempat untuk
menyimpan sepatu atau
alas kaki
Perabot kerja
tenaga
Perpustakaan
meja dan kursi meja dan kursi yang
digunakan untuk
melaksanakan tugas
kepustakawanan sesuai
dengan jumlah tenaga
Perpustakaan.
lemari
tempat untuk
menyimpan barang atau
dokumen Perpustakaan.
b. Peralatan
Perpustakaan PAUD paling sedikit memiliki peralatan sebagaimana
tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2. Jenis Peralatan Perpustakaan
No
Jenis
Peralatan
Deskripsi
Peralatan
pengelolaan
koleksi
standar,
pedoman, dan
ketentuan
baku lainnya.
standar, pedoman,
ketentuan baku yang
digunakan untuk
kegiatan pengelolaan
koleksi
Peralatan
Pelayanan
Sirkulasi
alat
pencatatan
Pelayanan
Sirkulasi,
manual atau
terotomasi.
alat untuk pencatatan,
manual atau terotomasi.
Peralatan
pelayanan
multimedia
alat
multimedia
perangkat yang
digunakan untuk
pelayanan multimedia.
No
Jenis
Peralatan
Deskripsi
Peralatan
pendukung
layanan
alat periferal
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
perangkat periferal
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
seperti: LCD proyektor,
speaker active, dan lain-
lain
jaringan
internet
jaringan internet dalam
bentuk wifi atau lainnya
Peralatan kerja
tenaga
Perpustakaan
1 set
komputer
Memiliki paling sedikit 1
(satu) set komputer PC
atau laptop yang
digunakan untuk kerja
tenaga Perpustakaan.
1 set alat
komunikasi
Memiliki paling sedikit 1
(satu) line telepon, atau
nomor seluler untuk
komunikasi
1 set
pendukung
kerja
Memiliki barang habis
pakai seperti ATK
4.4 Sarana Pendukung Lainnya
a. Perpustakaan PAUD memiliki fasilitas tempat cuci tangan.
b. Perpustakaan PAUD memiliki atau memanfaatkan area untuk
kegiatan Bercerita dan pemberian Pelayanan Ekstensi.
c. Perpustakaan PAUD memiliki sarana lainnya yang diperlukan
untuk penyelenggaraan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhan
seperti tempat sampah, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan lain-
lain.
5. PELAYANAN PERPUSTAKAAN
5.1 Umum
Perpustakaan PAUD menyediakan waktu, ragam pelayanan, dan
kegiatan yang diperlukan untuk mengembangkan potensi peserta didik;
terutama dalam pembentukan Literasi, kegemaran dan budaya baca,
sikap, kreativitas, dan intelektualitas.
5.2 Waktu Pelayanan Perpustakaan
Perpustakaan PAUD menyediakan waktu layanan paling sedikit 9
(sembilan) jam per minggu.
5.3 Jenis Pelayanan Perpustakaan
Perpustakaan PAUD menyelenggarakan pelayanan paling sedikit
pelayanan sirkulasi dan pelayanan Bercerita dengan memanfaatkan
Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK).
5.4 Pengembangan Literasi informasi
Perpustakaan
PAUD
menyelenggarakan
pengembangan
Literasi
Informasi.
5.5 Promosi Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
a. Perpustakaan
PAUD
menyelenggarakan
kegiatan
Promosi
Perpustakaan paling sedikit 2 (dua) kali per tahun.
b. Perpustakaan PAUD memiliki 2 (dua) media yang digunakan untuk
Promosi Perpustakaan termasuk media sosial.
c. Perpustakaan PAUD menyelenggarakan kegiatan promosi untuk
Pembudayaan Kegemaran Membaca meliputi kegiatan wajib
kunjung Perpustakaan dan bercerita.
6. TENAGA PERPUSTAKAAN
6.1 Umum
Perpustakaan PAUD memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga
Perpustakaan.
6.2 Tenaga Perpustakaan
a. Tenaga Perpustakaan memiliki kualifikasi pendidikan dan
kompetensi yang diperlukan dalam pengelolaan Perpustakaan.
b. Kualifikasi pendidikan Tenaga Perpustakaan PAUD paling sedikit
berpendidikan SMA atau sederajat yang sudah memperoleh
sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis di bidang Perpustakaan.
c. Kepala
PAUD
dapat
mengangkat
kepala
Perpustakaan
(koordinator, dan sejenisnya) jika memiliki lebih dari 1 (satu) orang
tenaga Perpustakaan.
d. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Tenaga Perpustakaan, tugas
kepala, layanan teknis, dan layanan Pemustaka dilaksanakan oleh
Tenaga Perpustakaan yang bersangkutan.
e. Tenaga Perpustakaan melakukan pengembangan keprofesian
berkelanjutan melalui diklat, bimtek, pertemuan ilmiah (seminar,
lokakarya, dan sejenisnya) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
f.
Tenaga Perpustakaan PAUD menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi profesi bidang Perpustakaan.
7. PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
7.1 Umum
Perpustakaan PAUD diselenggarakan dalam rangka mendukung
proses pembelajaran PAUD dengan memenuhi standar dan ketentuan
perundang-undangan.
7.2 Pendirian Perpustakaan
Pendirian Perpustakaan PAUD memiliki aspek legal yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang paling rendah ditetapkan oleh kepala
PAUD.
7.3 Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Perpustakaan PAUD terdaftar di Perpustakaan Nasional yang
dibuktikan dengan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
7.4 Visi dan Misi Perpustakaan
a. Perpustakaan PAUD memiliki visi dan misi yang mendukung tugas
pokok PAUD.
b. Perpustakaan PAUD memiliki tugas pokok menyelenggarakan dan
mengelola Perpustakaan dalam mendukung proses pembelajaran
PAUD.
7.5 Kebijakan dan Prosedur Perpustakaan
a. Perpustakaan PAUD diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang
disahkan oleh Kepala PAUD.
b. Kebijakan Perpustakaan PAUD paling sedikit terdiri dari kebijakan
pengembangan koleksi Perpustakaan, kebijakan pengorganisasian
Bahan Perpustakaan, dan kebijakan pelayanan Perpustakaan.
c. Perpustakaan PAUD memiliki prosedur dalam setiap pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan Perpustakaan.
7.6 Organisasi Perpustakaan
a. Perpustakaan PAUD memiliki kedudukan yang jelas dalam
struktur organisasi lembaga induknya.
b. Struktur
organisasi
Perpustakaan
PAUD
meliputi
fungsi
pimpinan/kepala Perpustakaan, fungsi pelayanan teknis dan
fungsi pelayanan Pemustaka.
c. Fungsi pimpinan/Kepala Perpustakaan PAUD langsung di bawah
Kepala PAUD.
d. Tenaga
Perpustakaan
melakukan
tugas
pelayanan
teknis
(pengadaan, pengolahan), dan pelayanan Pemustaka serta layanan
Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK).
e. Struktur organisasi Perpustakaan PAUD sebagai berikut:
Gambar 1. Struktur Organisasi Perpustakaan PAUD
8. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
8.1 Umum
Perpustakaan PAUD dikelola dengan mempertimbangkan penerapan
prinsip manajemen Perpustakaan dan memperhatikan penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
8.2 Perencanaan Perpustakaan
Perpustakaan PAUD memiliki perencanaan Perpustakaan yang
mengacu pada perencanaan lembaga induknya berupa rencana
program kerja tahunan.
8.3 Anggaran Perpustakaan
a. Perpustakaan PAUD memiliki anggaran tetap paling sedikit 5%
(lima per seratus) dari total anggaran lembaga induknya di luar
belanja pegawai, pemeliharaan dan perawatan gedung.
b. Anggaran PAUD bersumber dari pemerintah dalam bentuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dari yayasan
Kepala PAUD
Fungsi
Pimpinan/Kepala
Perpustakaan
Fungsi
Pelayanan Teknis
Fungsi
Pelayanan Pemustaka dan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK)
dan/atau donasi/partisipasi masyarakat atau sumber lain yang
tidak mengikat.
8.4 Implementasi Teknologi Informasi Perpustakaan
Perpustakaan
PAUD
menerapkan
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi (TIK) dalam pengelolaan Perpustakaan.
8.5 Pengawasan Perpustakaan
a. Perpustakaan PAUD memiliki sistem pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan dan program Perpustakaan.
b. Pengawasan dilakukan dalam bentuk supervisi dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan program Perpustakaan.
c. Kegiatan supervisi dan evaluasi selanjutnya dituangkan dalam
bentuk dokumen laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban
dalam pengelolaan Perpustakaan.
d. Laporan Perpustakaan PAUD dibuat secara tertulis, paling sedikit
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan
kepada kepala PAUD.
8.6 Kerja Sama Perpustakaan
a. Perpustakaan PAUD melakukan kerja sama dengan pihak lain.
b. Kerja sama Perpustakaan dibuktikan dengan dokumen tertulis.
9. INOVASI DAN KREATIVITAS
9.1 Umum
Perpustakaan PAUD mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam
penyelenggaraan Perpustakaan.
9.2 Program Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan
Perpustakaan PAUD mengembangkan paling sedikit 2 (dua) program
inovasi dan/atau kreativitas dalam penyelenggaraan Perpustakaan.
9.3 Prestasi dan Apresiasi Perpustakaan
a. Perpustakaan PAUD memperoleh prestasi dan/atau apresiasi atas
kinerja Perpustakaan dan/atau tenaga Perpustakaan dari pihak
luar PAUD.
b. Prestasi dan/atau apresiasi diperoleh melalui kegiatan kompetisi,
narasumber, kunjungan studi percontohan dan lain-lain.
c. Prestasi dan/atau apresiasi diperoleh paling sedikit 2 (dua) kali
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
10. TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA
a. Penyelenggaraan Perpustakaan PAUD ditujukan untuk peningkatan
kegemaran membaca.
b. Peningkatan kegemaran membaca untuk pembaca yang baru kali
pertama mengenal buku dan mampu membaca teks berupa
kata/frasa dengan kombinasi bunyi huruf, klausa, serta kalimat
tunggal
yang
memerlukan
Perancah
(Scaffolding)
untuk
mendampingi anak membaca.
c. Peningkatan kegemaran membaca diukur melalui persentase jumlah
kunjungan Pemustaka ke Perpustakaan, dan jumlah koleksi yang
digunakan
d. Perpustakaan memberikan apresiasi kepada peserta didik untuk
meningkatkan kegemaran membaca.
e. Peningkatan kegemaran membaca diselenggarakan dalam bentuk
wajib kunjung Perpustakaan dan 1 (satu) kegiatan lain, seperti
Bercerita.
11. INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT
a. Penyelenggaraan Perpustakaan PAUD ditujukan untuk peningkatan
indeks pembangunan Literasi masyarakat (warga PAUD).
b. Indeks pembangunan Literasi masyarakat diukur melalui:
1)
rasio jumlah anggota Perpustakaan terhadap ketersediaan
koleksi Perpustakaan;
2)
rasio Tenaga Perpustakaan terhadap keseluruhan anggota
Perpustakaan;
3)
pemerataan akses layanan Perpustakaan untuk Pemustaka; dan
4)
jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan Pemustaka.
PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
E. AMINUDIN AZIZ
