Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN KOLEKTIF NASIONAL

PERPUSNAS No. 9 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Ingatan Kolektif Nasional yang selanjutnya disebut IKON merupakan program pencatatan warisan dokumenter berbagai karya budaya, kejadian penting, pemikiran, penemuan baru, dan segala bentuk peninggalan yang bernilai bagi peradaban bangsa INDONESIA. 2. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 3. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang diberi tugas dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi. 4. Warisan dokumenter adalah yang dibuat untuk tujuan intelektual yang memuat simbol, suara dan/atau gambar, yang dapat dipindahkan, diperbaiki, dan direproduksi. 5. Register IKON adalah daftar warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional dan disusun secara sistematis.

Pasal 2

(1) Komite IKON terdiri atas Komite IKON Pusat yang berkedudukan di ibukota negara dan Komite IKON Daerah yang berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Komite IKON Pusat ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Komite IKON Daerah ditetapkan oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.

Pasal 3

Komite IKON Pusat mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi kegiatan dan pengelolaan program IKON; b. menyusun program inventarisasi warisan dokumenter budaya bangsa yang tersebar di berbagai wilayah INDONESIA; c. mengembangkan data yang terkait pelestarian warisan dokumenter budaya bangsa; d. MENETAPKAN warisan dokumenter menjadi IKON dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pakar IKON; dan e. menyediakan informasi tentang warisan dokumenter bagi masyarakat.

Pasal 4

Komite IKON Pusat mempunyai wewenang: a. melakukan sosialisasi dan advokasi IKON; b. mengusulkan keanggotaan Dewan Pakar IKON kepada Kepala Perpustakaan Nasional; c. menyeleksi dan MENETAPKAN warisan dokumenter yang disulkan oleh Komite IKON Daerah, untuk dimasukkan dalam register IKON; dan d. mengusulkan warisan dokumenter yang telah diregister ke Komite Nasional Memory of the World INDONESIA untuk diusulkan kepada UNESCO.

Pasal 5

(1) Komite IKON Pusat terdiri atas: a. penasihat; b. ketua merangkap anggota; c. wakil ketua merangkap anggota; d. sekretaris merangkap anggota; dan e. anggota. (2) Komite IKON Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang yang mempunyai komitmen terhadap pelestarian warisan dokumenter INDONESIA yang berasal dari unsur: a. instansi pemerintah; b. akademisi; c. dunia usaha; d. lembaga swadaya masyarakat; dan e. masyarakat. (3) Keanggotaan Komite IKON Pusat diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite IKON Pusat bekerja sama dengan Komite Nasional Memory of the World INDONESIA dan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO. (2) Komite IKON Pusat bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Komite IKON Pusat menyampaikan laporan kepada Kepala Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 7

Komite IKON Daerah mempunyai tugas: a. menginventarisasi warisan dokumenter yang tersebar di daerahnya; b. menyeleksi dan MENETAPKAN warisan dokumenter daerah yang layak untuk diusulkan kepada Komite IKON Pusat; dan c. menyediakan informasi warisan dokumenter di daerahnya bagi masyarakat.

Pasal 8

Komite IKON Daerah mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN dan mengusulkan warisan dokumenter di daerah untuk dimasukkan dalam register IKON; b. mengusulkan warisan dokumenter daerah yang telah diregister ke Komite IKON Pusat.

Pasal 9

(1) Komite IKON Daerah terdiri atas: a. penasihat; b. ketua merangkap anggota; c. wakil ketua merangkap anggota; d. sekretaris merangkap anggota; dan e. anggota. (2) Komite IKON Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang yang mempunyai komitmen terhadap pelestarian warisan dokumenter INDONESIA yang berasal dari unsur: a. instansi pemerintah; b. akademisi; c. dunia usaha; d. lembaga swadaya masyarakat; dan e. masyarakat. (3) Keanggotaan Komite IKON Daerah diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite IKON Daerah bekerja sama dengan Komite IKON Pusat. (2) Komite IKON Daerah bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Komite IKON Daerah menyampaikan laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan Kepala Perpustakaan Provinsi.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite IKON Pusat dibantu oleh Dewan Pakar IKON. (2) Keanggotaan Dewan Pakar IKON ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional berdasarkan usulan dari Komite IKON Pusat. (3) Keanggotaan Dewan Pakar IKON diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun.

Pasal 12

(1) Dewan Pakar IKON mempunyai tugas menyeleksi, meneliti, dan mengkaji usulan warisan dokumenter sesuai bidang keilmuannya serta merekomendasikan hasilnya kepada Komite IKON Pusat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pakar IKON bertanggung jawab kepada Ketua Komite IKON Pusat.

Pasal 13

(1) Dewan Pakar IKON terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Dewan Pakar IKON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil berbagai profesi dan bidang keilmuan.

Pasal 14

(1) Dewan Pakar IKON bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dewan Pakar IKON menyampaikan laporan kepada Komite IKON Pusat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 15

(1) Sekretariat Komite IKON Pusat ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Sekretariat Komite IKON Pusat berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri atas: a. kepala sekretariat; dan b. 5 (lima) orang anggota (3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara ex-officio dijabat oleh pejabat administrator yang membidangi konservasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

Pasal 16

(1) Sekretariat Komite IKON Pusat mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite IKON Pusat. (2) Sekretariat Komite IKON Pusat bertanggungjawab kepada Komite IKON Pusat.

Pasal 17

(1) Sekretariat Komite IKON Daerah ditetapkan oleh Gubernur. (2) Sekretariat Komite IKON Daerah berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri atas: a. kepala sekretariat; dan b. 3 (tiga) orang anggota. (3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat lain yang membidangi pelestarian di lingkungan Perpustakaan Provinsi.

Pasal 18

(1) Sekretariat Komite IKON Daerah mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite IKON Daerah. (2) Sekretariat Komite IKON Daerah bertanggungjawab kepada Komite IKON Daerah.

Pasal 19

(1) Seluruh pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite IKON Pusat, Sekretariat Komite IKON Pusat, dan Dewan Pakar dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perpustakaan Nasional sesuai dengan kebijakan dan kewenangannya. (2) Seluruh pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite IKON Daerah dan Sekretariat Komite IKON Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Badan/Kantor Perpustakaan Provinsi sesuai dengan kebijakan dan kewenangannya.

Pasal 20

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2015 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA