Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PERUKM No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan. 4. Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat PMKM adalah entitas yang menjalankan kegiatan usaha berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bagi Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik bagi UMK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang merupakan urusan daerah. 8. Dinas adalah perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Usaha mikro, kecil, dan menengah. 9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan SM.1 SM.2 SM Wamen kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah. 10. Pelatihan adalah kegiatan secara terencana dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap kepada peserta Pelatihan dalam waktu yang relatif singkat di bidang Usaha Mikro dan Kecil. 11. Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan. 12. Pelatihan Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Daring adalah proses Pelatihan yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi jaringan komunikasi dan informasi. 13. Pelatihan Luar Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Luring adalah proses Pelatihan tatap muka langsung yang semua proses interaksi pembelajarannya tanpa jaringan komunikasi dan informasi. 14. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui bimbingan, konsultasi, dan advokasi yang dilakukan oleh tenaga pendamping secara berkesinambungan. 15. Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh kepala OPD provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan Usaha Mikro dan Kecil dan bertugas melaksanakan kegiatan Pendampingan usaha peserta Pelatihan. 16. Tenaga Pendamping Data adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh kepala OPD provinsi yang menyelenggarakan urusan Usaha Mikro dan Kecil dan bertugas melaksanakan kegiatan pendataan lengkap usaha. 17. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, Pendampingan, dan pengembangan usaha yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta Inkubasi. 18. Modul adalah suatu unit pengajaran yang disusun dalam bentuk tertentu untuk keperluan Pelatihan. 19. Narasumber adalah seseorang yang secara profesional mewakili pribadi atau lembaga yang memberikan dan mengetahui secara jelas suatu informasi atau menjadi sumber informasi. 20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan materi pendidikan dan pelatihan serta cara yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dan Pelatihan. 21. Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih pegawai negeri sipil, Evaluasi, dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah. 22. Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar adalah seseorang SM.1 SM.2 SM Wamen yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan Pelatihan. 23. Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat PLUT-KUMKM adalah unit yang memberikan layanan Pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan lainnya kepada koperasi dan Usaha Mikro, kecil, menengah, serta wirausaha secara komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kapasitas dan kualitas kerja, daya saing, dan pemulihan usaha koperasi dan Usaha Mikro, kecil, menengah, serta wirausaha. 24. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya. 25. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Mikro, kecil, dan menengah. 26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan Usaha Mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Usaha Kecil dan menengah. 27. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 2

Penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK bertujuan untuk: a. mendorong transformasi usaha informal ke formal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. mengakselerasi digitalisasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; c. meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; d. menumbuhkan calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula; e. meningkatkan kualitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan f. mendukung penyelenggarakan Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; g. melaksanakan tujuan lain yang menjadi arah kebijakan nasional.

Pasal 3

Besaran DAK Nonfisik bagi UMK ditetapkan berdasarkan perencanaan dengan mempertimbangkan arah kebijakan nasional DAK Nonfisik bagi UMK. SM.1 SM.2 SM Wamen

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN besaran DAK Nonfisik bagi UMK provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN pemanfaatan besaran alokasi DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Kepala Dinas provinsi, kepala UPTD provinsi, dan kepala Dinas kabupaten/kota dapat mengusulkan penyesuaian pemanfaatan alokasi anggaran dan target keluaran (output) DAK Nonfisik bagi UMK kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tidak mengurangi target yang harus dipenuhi. (2) Penyesuaian pemanfaatan alokasi DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

(1) Kepala Dinas provinsi dan kepala Dinas kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik bagi UMK menyusun usulan rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK untuk persiapan teknis penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian pendanaan kegiatan; dan b. target keluaran (output) kegiatan. (3) Penyusunan rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan badan perencanaan pembangunan daerah provinsi atau kabupaten/kota. (4) Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik bagi UMK dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (5) Usulan perubahan atas rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan 1 (satu) kali untuk batas waktu paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. (6) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN mekanisme perubahan rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK. SM.1 SM.2 SM Wamen

Pasal 7

(1) DAK Nonfisik bagi UMK digunakan untuk membiayai: a. Pelatihan; b. Pendampingan kapasitas usaha; c. Pendataan lengkap; d. Inkubasi; dan e. kegiatan lain yang menjadi arah kebijakan nasional. (2) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN kegiatan lain yang menjadi arah kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk dibiayai DAK Nonfisik bagi UMK.

Pasal 8

(1) Pembiayaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. komponen penggunaan kegiatan; dan b. besaran biaya tertinggi. (2) Menteri MENETAPKAN pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

DAK Nonfisik bagi UMK tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan/atau dicatat dalam neraca Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan d. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

Pasal 10

(1) Kepala Dinas provinsi bertanggungjawab atas kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK yang dialokasikan kepada Dinas provinsi. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota bertanggungjawab atas kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK yang dialokasikan kepada Dinas kabupaten/kota.

Pasal 11

(1) Kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota menunjuk pelaksana DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota mengutamakan UPTD provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil. SM.1 SM.2 SM Wamen

Pasal 12

(1) Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota mengutamakan UPTD provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan sebagai pelaksana Pelatihan DAK Nonfisik bagi PMK. (2) Dalam hal pada Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota tidak terdapat UPTD yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan, Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan. (3) Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 2 mengusulkan calon Lembaga Pelatihan kepada pejabat tinggi pratama yang menangani DAK Nonfisik bagi UMK. (4) Pejabat tinggi pratama yang menangani DAK Nonfisik bagi UMK melakukan verifikasi dokumen dan validasi terhadap dokumen persyaratan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Kepala Dinas provinsi dan kepala Dinas kabupaten/kota MENETAPKAN Lembaga Pelatihan setelah mendapat persetujuan dari pejabat tinggi pratama yang menangani DAK Nonfisik bagi UMK. (6) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN persyaratan dan mekanisme seleksi Lembaga Pelatihan oleh Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota (7) Dalam hal Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota tidak terdapat Lembaga Pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota melaksanakan Pelatihan DAK Nonfisik bagi PMK dengan disertai surat keterangan dari kepala Dinas.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Pelatihan dilakukan berdasarkan Kurikulum Pelatihan. (2) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis Pelatihan yang dibutuhkan. (3) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tujuan instruksional umum dan instruksional khusus; b. pokok bahasan atau sub pokok bahasan; c. metodologi; d. alat bantu; e. alokasi waktu; dan SM.1 SM.2 SM Wamen f. Evaluasi. (4) Struktur Kurikulum Pelatihan terdiri dari kelompok materi umum, materi inti, dan materi penunjang. (5) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri. (6) Menteri dalam menyusun Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mendelegasikan kepada deputi yang menangani Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan kewirausahaan sesuai kebutuhan pelaksanaan Pelatihan.

Pasal 14

(1) Materi Pelatihan dapat disampaikan secara Daring dan/atau Luring. (2) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring disusun berdasarkan pokok bahasan dan sub pokok bahasan untuk menunjang pencapaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. (3) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk Modul, bahan bacaan, bahan ajar elektronik dan/atau non elektronik, dan/atau visualisasi materi Pelatihan. (4) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. (5) Komposisi materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih diutamakan pada aspek keterampilan.

Pasal 15

(1) Alokasi waktu Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring ditentukan berdasarkan kebutuhan Pelatihan. (2) Satu jam pelajaran Pelatihan Daring berlangsung selama 60 (enam puluh) menit. (3) Satu jam pelajaran Pelatihan Luring berlangsung selama 45 (empat puluh lima) menit. (4) Alokasi waktu Pelatihan Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 6 (enam) jam pelajaran dalam 1 (satu) hari. (5) Alokasi waktu Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 8 (delapan) jam pelajaran dalam 1 (satu) hari. (6) Alokasi waktu Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pelajaran atau 3 (tiga) hari. (7) Alokasi waktu Pelatihan campuran baik secara daring maupun luring paling sedikit 6 (enam) jam Pelatihan Daring dan 24 (dua puluh empat) jam Pelatihan Luring. SM.1 SM.2 SM Wamen

Pasal 16

(1) Jenis Pelatihan paling sedikit meliputi: a. kewirausahaan; b. keterampilan teknis; c. manajerial; d. kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA; e. teknologi informasi; f. akses dan literasi keuangan; g. akses pemasaran; h. pengadaan barang dan jasa; dan i. pelatihan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Jenis Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan. (3) Kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan wirausaha.

Pasal 17

(1) Peserta Pelatihan terdiri atas: a. pengusaha mikro; b. pengusaha kecil; dan c. calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula. (2) Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas provinsi atau UPTD provinsi dan Dinas kabupaten/kota setelah dilakukan identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan. (3) Identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan: a. usulan data dari Tenaga Pendamping Data berdasarkan hasil pengolahan data UMKM; b. proposal dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan wirausaha melalui Dinas provinsi, UPTD provinsi atau Dinas kabupaten/kota; c. hasil pendaftaran dari peserta secara elektronik atau nonelektronik; dan/atau d. usulan dari PLUT-KUMKM. (4) Peserta Pelatihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha. (5) Peserta Pelatihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bekerja di usaha yang memiliki nomor induk berusaha. (6) Ketentuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan bagi calon wirausaha. SM.1 SM.2 SM Wamen (7) Data dan informasi seluruh peserta pelatihan yang mengikuti pelatihan harus terdata dalam basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terhubung dengan sistem informasi DAK Nonfisik bagi UMK. (8) Jumlah peserta Pelatihan untuk setiap angkatan paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.

Pasal 18

(1) Peserta Pelatihan bagi PMKM yang diselenggarakan oleh Dinas provinsi atau UPTD provinsi dilaksanakan dengan prioritas kepada: a. pengusaha kecil; b. pengusaha mikro di kabupaten/kota yang tidak mendapatkan DAK Nonfisik; dan/atau c. pengusaha mikro di kabupaten/kota yang mendapatkan DAK Nonfisik dengan skema Pelatihan berjenjang. (2) Peserta Pelatihan untuk pengusaha mikro yang diselenggarakan oleh Dinas kabupaten/kota dilaksanakan dengan prioritas kepada: a. pengusaha mikro di wilayahnya yang belum pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama; dan/atau b. pengusaha mikro di wilayahnya yang sudah pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama dengan skema Pelatihan berjenjang. (3) Skema pelatihan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

Pasal 19

(1) Penceramah bertugas memberikan pengetahuan dan wawasan terkait kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, serta kewirausahaan. (2) Narasumber bertugas memberikan informasi dan pengetahuan secara khusus, serta dilakukan secara langsung baik individual atau panel maupun secara tidak langsung atau secara elektronik. (3) Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar bertugas: a. menyiapkan rencana pembelajaran dan materi pembelajaran; b. memberikan materi pembelajaran; c. melakukan Evaluasi terhadap hasil capaian tujuan pembelajaran; dan d. melakukan Evaluasi terhadap kemampuan peserta setiap mengikuti materi ajaran yang diberikan. (4) Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar merupakan tenaga kompeten yang berasal dari aparatur sipil negara, akademisi, praktisi, dan SM.1 SM.2 SM Wamen pengusaha yang memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis Pelatihan. (5) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki sertifikat kompetensi fasilitator untuk Pelatihan kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA.

Pasal 20

(1) Sarana dan prasarana yang digunakan dalam Pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan mendukung proses pembelajaran. (2) Sarana dan prasarana yang digunakan dalam Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan menggunakan sarana dan prasarana Dinas provinsi, UPTD provinsi, Dinas kabupaten/kota, dan/atau gedung PLUT-KUMKM. (3) Dalam hal sarana dan prasarana Pelatihan pada Dinas provinsi, UPTD provinsi, dan Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memadai dapat dilaksanakan di tempat lain yang representatif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Dinas. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditujukan kepada Kementerian dan disampaikan melalui sistem informasi DAK Nonfisik bagi UMK sebelum pelaksanaan kegiatan Pelatihan. (5) Pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sarana dan prasarana di luar sarana dan prasarana Dinas provinsi, UPTD provinsi, Dinas kabupaten/kota, dan/atau gedung PLUT-KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pejabat tinggi pratama yang menangani DAK Nonfisik bagi UMK.

Pasal 21

(1) Panitia penyelenggara Pelatihan berasal dari Dinas provinsi, UPTD provinsi, Dinas kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik bagi PMK atau Lembaga Pelatihan. (2) Ketentuan mengenai tugas panitia penyelenggara Pelatihan DAK Nonfisik bagi PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 22

(1) Kegiatan Pendampingan dilakukan oleh Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha. SM.1 SM.2 SM Wamen (2) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pendampingan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. (3) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana ayat (2) berhak atas honorarium yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. diprioritaskan berdomisili sesuai dengan wilayah Pendampingan; d. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang sederajat; e. mampu menggunakan perangkat elektronik dan mengoperasikan perangkat pendukung lain termasuk media sosial; f. memiliki pengalaman dibidang kapasitas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah/wirausaha paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat pengalaman di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah/wirausaha dari lembaga atau organisasi atau Dinas terkait; g. membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat politik praktis yang ditandatangani diatas materai; dan h. diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya. (2) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan hasil seleksi dan/ atau Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya. (3) Ketentuan mengenai seleksi dan/atau Evaluasi Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 24

(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mengikuti kegiatan pembekalan yang dilaksanakan oleh Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota sebelum melaksanakan tugas Pendampingan. (2) Pembekalan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi: a. arah kebijakan DAK Nonfisik bagi UMK; b. tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendamping SM.1 SM.2 SM Wamen Kapasitas Usaha; c. target kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha; d. mekanisme dan format pelaporan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha; dan e. aspek penilaian kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha. (3) Ketentuan mengenai Pembekalan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 25

(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha yang telah mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menandatangani perjanjian kerja dengan batas waktu sesuai tahun anggaran DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Pendampingan sesuai dengan target yang disepakati dalam perjanjian kerja. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota. (5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 26

(1) Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota melakukan Evaluasi terhadap kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha. (2) Evaluasi terhadap kinerja tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemenuhan perjanjian kerja meliputi kehadiran, kedisiplinan, ketaatan pelaporan, dan hasil target kinerja Pendampingan kapasitas usaha. (3) Dalam hal hasil Evaluasi oleh Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota ditemukan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha yang tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, dapat dilakukan pembinaan atau penghentian kontrak kerja. (4) Ketentuan mengenai Evaluasi terhadap kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 27

(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha dapat diberhentikan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal: a. dilakukan penghentian kontrak kerja; atau b. mengundurkan diri. (2) Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan penggantian Tenaga Pendamping SM.1 SM.2 SM Wamen Kapasitas Usaha sesuai sisa masa perjanjian kerja setelah dilakukan supervisi oleh Kementerian. (3) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tenaga pendamping pengganti. (4) Ketentuan mengenai penghentian kontrak kerja atau pengunduran diri Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 28

(1) Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota dapat MENETAPKAN pejabat di lingkungannya sebagai koordinator pendamping kapasitas usaha. (2) Koordinator pendamping kapasitas usaha provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah tenaga pendamping setelah dilakukan supervisi oleh Kementerian. (3) Koordinator pendamping kapasitas usaha kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Dinas kabupaten/kota sebanyak 1 (satu) orang. (4) Koordinator pendamping kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan mengenai tugas koordinator pendamping kapasitas usaha ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 29

(1) Kegiatan Pendataan Lengkap dilakukan oleh Tenaga Pendamping Data berupa pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data melalui basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan Pendataan Lengkap untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. (3) Tenaga Pendamping Data sebagaimana ayat (2) berhak atas honorarium yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

(1) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat SM.1 SM.2 SM Wamen keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. diprioritaskan berdomisili sesuai dengan wilayah Pendampingan; d. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang sederajat; dan e. mampu menggunakan perangkat elektronik untuk mengoperasikan aplikasi laman basis data termasuk media sosial; dan f. membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat politik praktis yang ditandatangani diatas materai; dan g. diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya. (2) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil seleksi dan/atau Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya. (3) Ketentuan mengenai seleksi dan/atau Evaluasi Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 31

(1) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus mengikuti kegiatan pembekalan yang dilaksanakan oleh Dinas provinsi atau UPTD provinsi sebelum melaksanakan tugas Pendampingan. (2) Pembekalan Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi: a. arah kebijakan DAK Nonfisik bagi UMK; b. tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendamping Data; c. target kinerja Tenaga Pendamping Data; d. standardisasi variabel data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; e. mekanisme dan format pelaporan Tenaga Pendamping Data; dan f. aspek penilaian kinerja Tenaga Pendamping Data. (3) Ketentuan mengenai Pembekalan Tenaga Pendamping Data ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 32

(1) Tenaga Pendamping Data yang telah mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menandatangani perjanjian kerja dengan batas waktu sesuai tahun anggaran DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Pendampingan dengan target yang disepakati dalam perjanjian kerja. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Tenaga Pendamping Data harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dinas provinsi/UPTD provinsi dan menyampaikan tembusannya kepada Dinas kabupaten/kota sesuai dengan penugasan SM.1 SM.2 SM Wamen wilayahnya. (5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 33

(1) Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, dan/atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan kegiatan Inkubasi yang menggunakan DAK Nonfisik bagi UMK diprioritaskan kepada lembaga inkubator yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki lembaga inkubator, dapat melibatkan Pemerintah Pusat, lembaga pendidikan, badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, dan/atau masyarakat.

Pasal 34

(1) Fasilitasi Inkubasi usaha diberikan kepada calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula. (2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta Inkubasi dengan kriteria: a. berbasis teknologi; b. berwawasan lingkungan; c. berorientasi ekspor; d. inovatif berbasis industri kreatif; e. produk unggulan daerah/kearifan lokal f. substansi impor; dan/atau g. kriteria usaha lain yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 35

(1) Lembaga inkubator yang ditetapkan harus memiliki tanda daftar yang diperoleh dari sistem pendaftaran, informasi, dan Evaluasi Kementerian. (2) Lembaga inkubator sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pembinaan, Pelatihan, dan Pendampingan kepada PMK; dan b. pengembangan usaha pemula yang inovatif dan produktif. (3) Lembaga inkubator yang menyelenggarakan kegiatan Inkubasi meliputi: a. pra-Inkubasi; b. Inkubasi; dan c. pasca Inkubasi. (4) Tahap pra-Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. penawaran program Inkubasi; b. seleksi peserta Inkubasi; SM.1 SM.2 SM Wamen c. Penetapan tenant; dan d. kontrak tertulis dengan peserta Inkubasi. (5) Tahap Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. perumusan ide usaha dan pengembangan usaha; b. Pelatihan pengembangan usaha; c. pemberian bimbingan dan konsultasi pengembangan usaha; d. Pendampingan; dan e. pertemuan mitra usaha (business matching). (6) Tahap pasca Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. menyediakan jejaring antar tenant Inkubasi; b. memberi peluang partisipasi kepemilikan pada perusahaan tenant Inkubasi; c. melakukan pemantauan dan Evaluasi perkembangan usaha tenant selama 2 (dua) tahun; d. memberikan fasilitasi akses sumber pembiayaan; dan e. Mengarahkan para alumni Inkubasi membentuk wadah yang legal dalam pengembangan usaha.

Pasal 36

Ketentuan mengenai penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 37

(1) Menteri melakukan pemantauan dan Evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK pada provinsi atau kabupaten/kota. (2) Menteri dalam melaksanakan pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan capaian hasil pelaksanaan DAK Nonfisik bagi UMK terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan. (4) Capaian hasil pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. indikator kinerja output; dan b. indikator kinerja outcome. (5) Indikator kinerja output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. persentase kinerja penyerapan anggaran provinsi atau kabupaten/kota; b. persentase capaian output jumlah peserta SM.1 SM.2 SM Wamen Pelatihan; c. persentase capaian output jumlah Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha dan pengusaha mikro dan kecil yang didampingi; d. persentase capaian output jumlah tenant yang mengikuti kegiatan Inkubasi Wirausaha di provinsi. e. persentase capaian output jumlah Tenaga Pendamping Data dan PMKM yang didampingi. (6) Indikator kinerja outcome sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisikan capaian arah penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (7) Hasil pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Nonfisik bagi UMK oleh Kementerian pada tahun berikutnya.

Pasal 38

(1) Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan bulanan; b. laporan semester; dan c. laporan tahunan. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. realisasi anggaran; b. realisasi peserta Pelatihan; c. realisasi jumlah pengusaha yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha; d. realisasi jumlah tenant yang mengikuti kegiatan Inkubasi; e. realisasi jumlah pendataan lengkap; dan f. realisasi lain yang berkaitan dengan DAK Nonfisik.

Pasal 39

(1) Gubernur melalui kepala Dinas provinsi atau UPTD provinsi harus menyampaikan laporan semester dan/atau laporan tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (2) Bupati/walikota melalui kepala Dinas kabupaten/kota harus menyampaikan laporan semester dan/atau laporan tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) huruf b dan c kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan SM.1 SM.2 SM Wamen pemerintahan dibidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Kepala Dinas provinsi, kepala UPTD provinsi, atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a kepada Menteri melalui sistem aplikasi DAK Nonfisik bagi UMK. (4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak berakhirnya periode kerja bulanan. (5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 40

Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan DAK Nonfisik bagi UMK.

Pasal 41

Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dialokasikan dan didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 42

(1) Menteri/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan untuk mendukung dan memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan aparat pengawas intern pemerintah.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran DAK NonFisik bagi UMK yang telah berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. SM.1 SM.2 SM Wamen

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai penggunaan DAK Non Fisik bagi UMK yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1313), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SM.1 SM.2 SM Wamen Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2025 MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ MAMAN ABDURRAHMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж