Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PERUKM No. 8 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. 2. Satu Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Satu Data UMKM adalah kebijakan tata kelola data pemerintah bidang usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 3. Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data UMKM adalah data yang terkait bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. 4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian penggunaan dan pengelolaan informasi Data. SM.5: … SM.2: … SM: … 6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 7. Kode Referensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kode Referensi UMKM adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data UMKM yang bersifat unik. 8. Data Induk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Induk UMKM adalah Data UMKM yang bersifat cenderung tetap, tidak memiliki perubahan substansial dalam jangka waktu sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun, dijadikan acuan bagi data transaksi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan untuk digunakan bersama. 9. Data Prioritas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Prioritas UMKM adalah Data UMKM terpilih yang berasal dari daftar Data UMKM. 10. Data Transaksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Transaksi UMKM adalah Data UMKM yang bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi. 11. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA. 12. Forum Satu Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data UMKM pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya yang menyelenggarakan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah. 14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang menyelenggarakan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah. 15. Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, dunia usaha, dunia industri, dunia satuan pendidikan, organisasi profesi, asosiasi, komunitas, media, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Data UMKM. 16. Pembina Data adalah kementerian atau lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. 17. Walidata Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Walidata UMKM adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melaksanakan pengelolaan Data UMKM dan teknologi informasi. 18. Produsen Data UMKM adalah unit kerja di Instansi Pusat, Instansi Daerah, unit kerja Eselon I di Kementerian, dan SM.5: … SM.2: … SM: … Pemangku Kepentingan Lainnya yang menghasilkan Data UMKM berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Pengendali Data UMKM adalah pengendali data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan data pribadi, yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data UMKM sesuai dengan prinsip dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. 20. Pengguna Data UMKM adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang menggunakan dan memanfaatkan Data UMKM. 21. Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat BDT-UMKM adalah kumpulan data dan informasi terintegrasi terkait UMKM di seluruh INDONESIA. 22. Sistem Informasi Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat SIDT-UMKM adalah alat pengumpulan, pengelolaan dan alat bagi-pakai Data UMKM di tingkat Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 23. Sistem Aplikasi Pelayanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat SAPA UMKM adalah platform pusat informasi dan layanan bagi pengusaha UMKM yang mengintegrasikan berbagai program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM dari pemerintah maupun non pemerintah. 24. Penyebarluasan Data UMKM adalah publikasi Data UMKM melalui SIDT-UMKM, SAPA UMKM, dan/atau media lainnya. 25. Standar Prosedur Operasional yang selanjutnya disebut Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan di Kementerian, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah. 27. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.

Pasal 2

(1) Penyelenggara Satu Data UMKM terdiri atas: a. Walidata UMKM; b. Produsen Data UMKM; dan SM.5: … SM.2: … SM: … c. Pengendali Data UMKM. (2) Penyelenggara Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berkoordinasi dan berkomunikasi memanfaatkan Forum Satu Data Kementerian.

Pasal 3

(1) Penyelenggara Satu Data UMKM pada tingkat Instansi Pusat dan Instansi Daerah berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan data pribadi. (2) Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM pada tingkat Instansi Pusat terdiri atas: a. unit kerja Eselon I di Kementerian; dan b. Instansi Pusat yang menyelenggarakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM pada tingkat Instansi Daerah terdiri atas: a. penyelenggara Satu Data UMKM tingkat provinsi; dan b. penyelenggara Satu Data UMKM tingkat kabupaten/kota. (4) Produsen Data UMKM pada tingkat Pemangku Kepentingan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan untuk: a. memberikan pengarahan dalam penyelenggaraan Satu Data UMKM; b. MENETAPKAN rencana dan target penyelenggaraan Satu Data UMKM; c. MENETAPKAN Data Prioritas UMKM; d. MENETAPKAN Prosedur pengelolaan Data UMKM lingkup Kementerian; e. MENETAPKAN Standar Data UMKM dan metadata di bidang UMKM yang bersifat sektoral; f. MENETAPKAN Data UMKM yang dapat disebarluaskan; dan g. menyelesaikan permasalahan dan hambatan teknis dalam pelaksanaan kebijakan Satu Data UMKM. (2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Sekretaris Kementerian dalam mengoordinasikan Forum Satu Data Kementerian dapat dibantu oleh Walidata UMKM. (4) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Walidata UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan Satu Data UMKM; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data UMKM; c. mengelola Satu Data UMKM; dan SM.5: … SM.2: … SM: … d. menyebarluaskan Data UMKM. (2) Tugas Walidata UMKM untuk menyusun perencanaan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. menyusun daftar usulan Data Prioritas UMKM; b. menyusun dan merumuskan rekomendasi tata kelola dan manajemen Data UMKM yang akan dikeluarkan oleh Forum Satu Data Kementerian; c. mengkaji rencana Data UMKM; d. mengajukan usulan daftar Data UMKM yang akan dikumpulkan, dan daftar Data UMKM yang akan dijadikan Data Prioritas UMKM kepada Forum Satu Data Kementerian; e. mengusulkan Kode Referensi UMKM dan Data Induk UMKM; f. menyusun Standar Data UMKM dan Metadata UMKM; g. menyusun aturan kualitas Data UMKM; h. menyusun aturan standar keamanan Data UMKM; i. MENETAPKAN metodologi standar pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan bagi pakai Data UMKM; dan j. mengusulkan Data Prioritas UMKM kepada Forum Satu Data INDONESIA. (3) Tugas Walidata UMKM untuk mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola Data UMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. mengelola Data Induk UMKM; c. menyusun standardisasi Data UMKM; d. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendataan; e. melakukan pengolahan Data UMKM; f. mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil analisis Data UMKM; g. mengoordinasikan pengelolaan Data UMKM di lingkungan Kementerian; h. melakukan pembangunan dan pengelolaan sistem teknologi informasi untuk SIDT-UMKM; i. mengompilasi Data Induk UMKM; j. mendokumentasikan hasil analisis kebutuhan tertentu; k. melaksanakan pertukaran Data UMKM berdasarkan prinsip interoperabilitas Data UMKM; l. memberikan hak akses Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM; m. penyebarluasan Data UMKM, Metadata UMKM, Kode Referensi UMKM dan/atau Data Induk UMKM di SIDT-UMKM; n. membina Produsen dan Pengendali Data UMKM; dan o. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. (4) Tugas Walidata UMKM untuk mengelola Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. mengumpulkan Data UMKM; SM.5: … SM.2: … SM: … b. mengolah Data UMKM; c. memelihara Data UMKM; d. menganalisis Data UMKM; dan e. menyajikan Data UMKM. (5) Tugas Walidata UMKM untuk menyebarluaskan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a. memberikan akses Data UMKM; b. mendistribusikan Data UMKM; dan c. melakukan Interoperabilitas Data UMKM. (6) Walidata UMKM dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan. (7) Dalam hal Walidata UMKM melakukan pemrosesan data pribadi, Walidata UMKM bertugas sebagai Pengendali Data UMKM. (8) Walidata UMKM ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Produsen Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan melalui pembahasan di dalam Forum Satu Data Kementerian. (2) Produsen Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Forum Satu Data Kementerian mengenai Standar Data UMKM, Metadata UMKM, dan Interoperabilitas Data UMKM melalui Walidata UMKM; b. menghasilkan Data UMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan Data UMKM dan Metadata UMKM kepada Walidata UMKM; d. memperbaiki Data UMKM yang telah diperiksa dan mengembalikan kepada Walidata UMKM dan/atau Pembina Data; e. menindaklanjuti rekomendasi dari Walidata UMKM atas kebutuhan Data UMKM dari instansi lain dan masyarakat; f. memberikan akses berbagi pakai kepada Walidata UMKM terhadap aplikasi yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan Data UMKM; dan g. melakukan verifikasi dan validasi untuk menjaga kualitas Data UMKM yang disampaikan kepada Walidata UMKM. (3) Produsen Data UMKM bertanggung jawab melaksanakan pemutakhiran Data UMKM dan menjaga Data UMKM yang bersifat pribadi berdasarkan: a. sektor klasifikasi lapangan usaha bagi Instansi Pusat; dan b. wilayah kerja bagi Instansi Daerah.

Pasal 7

Pengendali Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas paling sedikit: a. menjamin hak subjek Data UMKM; b. memastikan dasar pemrosesan Data UMKM; SM.5: … SM.2: … SM: … c. memastikan pemenuhan prinsip pelindungan Data UMKM; dan d. melaksanakan kewajiban pemrosesan Data UMKM, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.

Pasal 8

(1) Standar Data disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas usaha dan identitas pengusaha. (3) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis data dan kodefikasi data. (4) Jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Data Induk UMKM dan Data Transaksi UMKM. (5) Kodefikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberian nama suatu entitas untuk mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan Data UMKM.

Pasal 9

(1) Walidata UMKM menyusun standardisasi Data UMKM yang meliputi: a. Prosedur pengelolaan Data UMKM; b. Standar Data UMKM; dan c. Metadata UMKM. (2) Dalam menyusun standardisasi Data UMKM, Walidata UMKM mempertimbangkan usulan dari Forum Satu Data Kementerian dan/atau Produsen Data UMKM. (3) Prosedur pengelolaan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengatur Prosedur teknis pengelolaan Data UMKM meliputi: a. Prosedur pengumpulan atau pemutakhiran Data UMKM; b. Prosedur pengolahan Data UMKM; c. Prosedur analisis dan penyajian Data UMKM; dan d. Prosedur diseminasi Data UMKM. (4) Prosedur pengelolaan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Data UMKM yang dihasilkan oleh Produsen Data UMKM harus sesuai dengan Standar Data dan Metadata UMKM. (2) Standar Data dan Metadata UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Data.

Pasal 11

Metadata UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi: a. metadata kegiatan; b. metadata variabel; dan SM.5: … SM.2: … SM: … c. metadata indikator.

Pasal 12

(1) Metadata kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki karakteristik: a. judul atau nama kegiatan; b. sektor kegiatan atau usaha; dan c. instansi penyelenggara. (2) Metadata variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki karakteristik: a. nama variabel; b. definisi; c. rentang nilai (domain value); dan d. referensi waktu. (3) Metadata indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c memiliki karakteristik: a. nama; b. konsep; c. definisi; dan d. interpretasi. (4) Selain karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Walidata UMKM dapat mengusulkan karakteristik lain untuk metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator kepada Pembina Data.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Satu Data UMKM didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi melalui Portal Satu Data UMKM. (2) Portal Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SIDT-UMKM sebagai basis data utama yang bersumber dari hasil pengumpulan data oleh Produsen Data UMKM; dan b. SAPA UMKM sebagai sarana bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendapatkan layanan dan melakukan pemutakhiran data secara mandiri. (3) Penyelenggaraan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam meningkatkan program kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan. (4) Penyelenggaraan Satu Data UMKM dilaksanakan melalui kegiatan: a. perencanaan; b. pengumpulan; c. pengolahan; d. penyebarluasan; dan e. pelayanan. SM.5: … SM.2: … SM: …

Pasal 14

(1) Walidata UMKM mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan Satu Data UMKM dengan Pembina Data, Produsen Data UMKM, Forum Satu Data Kementerian, dan Forum Satu Data INDONESIA. (2) Hasil perencanaan penyelenggaraan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang terdiri atas: a. daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. daftar Data UMKM yang dianalisis untuk penargetan program pemberdayaan UMKM dan Kewirausahaan; c. daftar Data UMKM yang dijadikan Data Prioritas UMKM; dan/atau d. rencana aksi Satu Data UMKM.

Pasal 15

(1) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. hasil koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (2) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Produsen Data UMKM untuk masing-masing Data UMKM; dan b. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data UMKM. (3) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. (4) Walidata UMKM mengoordinasikan daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.

Pasal 16

(1) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian selaku koordinator Forum Satu Data Kementerian. (2) Penetapan daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam usulan penganggaran. (3) Daftar Data yang telah ditetapkan pada tahun selanjutnya digunakan sebagai dasar target pengumpulan Data UMKM. SM.5: … SM.2: … SM: …

Pasal 17

(1) Walidata UMKM menyampaikan usulan daftar Data UMKM yang akan dijadikan Data Prioritas UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c kepada Forum Satu Data INDONESIA. (2) Daftar Data UMKM yang akan dijadikan Data Prioritas UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung rencana strategis Kementerian dan/atau pencapaian indikator kinerja utama Kementerian.

Pasal 18

(1) Produsen Data UMKM melakukan pengumpulan Data UMKM sesuai dengan: a. Standar Data UMKM; b. Metadata UMKM; dan c. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian. (2) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 19

(1) Data UMKM yang dihasilkan oleh Produsen Data UMKM harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.

Pasal 20

(1) Produsen Data UMKM menyampaikan Data UMKM kepada Walidata UMKM melalui SIDT-UMKM dan/atau SAPA UMKM. (2) Penyampaian Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penyampaian Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penginputan secara mandiri dan/atau integrasi sistem. (4) Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Produsen Data UMKM untuk melaksanakan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.

Pasal 21

Dalam melakukan pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan Data UMKM, Produsen Data UMKM dapat melibatkan Pemangku Kepentingan Lainnya SM.5: … SM.2: … SM: …

Pasal 22

(1) Pengolahan Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Walidata UMKM berdasarkan Data UMKM yang dikumpulkan Produsen Data UMKM. (2) Pengolahan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kompilasi Data UMKM; dan b. pemeriksaan Data UMKM. (3) Kompilasi Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. menggabungkan Data UMKM yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data UMKM; dan b. analisis Data UMKM yang sudah ditetapkan Walidata UMKM untuk penargetan program. (4) Pemeriksaan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data UMKM yang dihasilkan Produsen Data UMKM dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (5) Dalam hal Data UMKM yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Walidata UMKM mengembalikan Data UMKM kepada Produsen Data UMKM untuk diperbaiki. (6) Pengolahan Data UMKM dilakukan melalui SIDT-UMKM yang digunakan sebagai bahan analisis dan penyajian Data UMKM.

Pasal 23

(1) Instansi Pusat Instansi Daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya dalam mengakses Data di Portal Satu Data UMKM tanpa dipungut biaya. (2) Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data UMKM tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, dan/atau perjanjian kerja sama. (3) Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data UMKM menyampaikan surat permohonan akun dengan melampirkan pernyataan kerahasiaan individu serta administrator penanggung jawab akun kepada Walidata UMKM. (4) Akses Data bagi Pengguna Data UMKM selain Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Penyebarluasan Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan berbagi pakai Data UMKM. SM.5: … SM.2: … SM: … (2) Penyebarluasan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata UMKM. (3) Penyebarluasan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data UMKM. (4) Portal Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyebarluasan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap Data yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. telah dianalisis; c. telah memenuhi Standar Data UMKM dan Metadata UMKM; d. memenuhi kaidah berbagipakai data dengan konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan e. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Pasal 25

(1) Pelayanan Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e terdiri atas: a. pemberian akses; dan b. penyampaian Data UMKM. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan nama pengguna dan kata sandi kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah, unit kerja di lingkungan Kementerian, dan Pemangku Kepentingan Lainnya. (3) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan: a. sektor klasifikasi lapangan usaha bagi Instansi Pusat; dan b. wilayah kerja bagi Instansi Daerah. (4) Instansi Pusat, Instansi Daerah, unit kerja di lingkungan Kementerian, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang diberikan akses, dilarang membagikan akses kepada pihak lain.

Pasal 26

(1) Pelayanan Data UMKM diberikan untuk kebutuhan Pengguna Data UMKM dilaksanakan oleh Walidata UMKM. (2) Pelayanan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan Pengguna Data UMKM kepada Walidata UMKM. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat: a. identitas pengguna; b. maksud dan tujuan penggunaan; dan SM.5: … SM.2: … SM: … c. spesifikasi Data UMKM yang dibutuhkan. (4) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik.

Pasal 27

(1) Penyampaian Data UMKM yang di dalamnya terdapat data pribadi oleh Walidata UMKM dilaksanakan setelah Pengguna Data UMKM memberikan pernyataan persetujuan untuk tunduk pada kewajiban sebagai Pengendali Data UMKM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna Data UMKM sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Instansi Pusat berdasarkan sektor klasifikasi lapangan usaha; b. Instansi Daerah berdasarkan wilayah kerja bagi Instansi Daerah; dan c. Pemangku Kepentingan Lainnya. (3) Pengguna Data UMKM menyampaikan hasil pemanfaatan Data UMKM kepada Walidata UMKM secara elektronik dan/atau non elektronik. (4) Pelayanan Data UMKM dilakukan berdasarkan tingkatan data agregat dan data dengan nama dan alamat (by name by address). (5) Data agregat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil dari pengelompokan, penggabungan, atau perhitungan dari Data UMKM tingkat usaha atau unit usaha menjadi bentuk yang lebih umum atau ringkasan. (6) Data dengan nama dan alamat (by name by address) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Data UMKM tingkat usaha atau unit usaha yang dilengkapi dengan variabel terkait identitas. (7) Data UMKM berdasarkan cakupan wilayah administratif dapat diakses oleh pengguna sesuai dengan kewenangan berikut: a. Instansi Pusat berupa Kementerian/Lembaga dapat mengakses Data UMKM pada lingkup nasional/provinsi/kabupaten/kota/desa/kelurahan; b. Instansi Daerah berupa Pemerintah Provinsi dapat mengakses Data UMKM pada lingkup provinsinya dan tingkatan di bawahnya pada level kabupaten/kota/desa/kelurahan; c. Instansi Daerah berupa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengakses Data UMKM pada lingkup kabupaten/kotanya dan tingkatan di bawahnya pada level desa/kelurahan; dan d. Instansi Daerah berupa Pemerintah Desa/Kelurahan dapat mengakses Data UMKM pada lingkup desa/kelurahannya. SM.5: … SM.2: … SM: …

Pasal 28

(1) Pendistribusian Data UMKM dilakukan dengan menyampaikan data rilis kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah dan unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Pendistribusian data rilis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau non elektronik. (3) Pendistribusian Data dilakukan oleh Walidata UMKM paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 29

Interoperabilitas Data UMKM dilakukan melalui proses transfer Data UMKM antar sistem antara Walidata UMKM dengan Produsen Data UMKM.

Pasal 30

(1) Penyelenggara Satu Data UMKM dan Pengguna Data UMKM memanfaatkan Data UMKM berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, target sasaran, pemantauan, dan evaluasi program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan.

Pasal 31

(1) Pengguna Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang menerima Data UMKM yang di dalamnya terdapat data pribadi menjadi Pengendali Data UMKM. (2) Sebagai Pengendali Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.

Pasal 32

Pengguna Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tidak dapat membagipakaikan Data UMKM yang diterimanya kepada pihak lain di luar kerangka kegiatan yang telah disetujui dalam permohonan pemanfaatan data kepada Walidata UMKM. SM.5: … SM.2: … SM: …

Pasal 33

(1) Walidata UMKM memastikan keamanan Data UMKM dan informasi dalam penyelenggaraan Satu Data UMKM. (2) Untuk memastikan keamanan Data UMKM dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata UMKM berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. (3) Dalam rangka memastikan keamanan Data UMKM dan informasi, Walidata UMKM: a. menjamin Data/informasi UMKM tidak bisa diketahui/diakses oleh pihak lain yang tidak berhak; b. menjaga Data/informasi UMKM tidak dapat diubah tanpa ijin pihak yang berwenang; c. menjaga keaslian Data/informasi UMKM yang bersumber dari pihak yang sah; d. menjamin Data/informasi UMKM tersedia untuk berbagai keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menjaga Data/informasi UMKM tidak bisa disangkal oleh seseorang atau pihak tertentu atas tindakan yang telah dilakukan dalam penggunaan SIDT- UMKM. (4) Produsen Data UMKM dalam kedudukannya sebagai Pengendali Data UMKM bertanggung jawab untuk memastikan keamanan Data UMKM dan informasi yang diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal terjadi gangguan keamanan Data UMKM, Walidata UMKM dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memperbaiki dan mengantisipasi dampak dari gangguan keamanan data.

Pasal 34

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Kementerian sebagai koordinator Forum Satu Data Kementerian. (3) Sekretaris Kementerian sebagai koordinator Forum Satu Data Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data UMKM. SM.5: … SM.2: … SM: …

Pasal 35

Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data UMKM bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pendataan lengkap usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai penyelenggaraan Satu Data UMKM sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SM.5: … SM.2: … SM: … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025 MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ MAMAN ABDURRAHMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж SM.5: … SM.2: … SM: …