Langsung ke konten

Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

PMK No. 0 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero); : Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO). Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang duka wafat, pensiun terusan, tunjangan cacat, tunjangan veteran, dan dana kehormatan veteran. 2. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Penerima Pensiun adalah mantan Pegawai Negeri Sipil, mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia, mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mantan Pejabat Negara, dan janda/dudanya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun. 4. Penerima Tunjangan adalah anak yatim/piatu Penerima Pensiun, anak yatim piatu Penerima Pensiun, tunjangan orang tua prajurit Tentara Nasional Indonesia, tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan anggota Veteran Republik Indonesia serta penyandang cacat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun. 5. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 7. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 9. Daftar Pembayaran yang selanjutnya disebut Dapem adalah daftar nominatif yang dibuat oleh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun. 10. Dapem Induk adalah Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun bulanan. 11. Dapem Susulan adalah Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun yang belum dimasukkan dalam Dapem Induk. 12. Non Dapem adalah pembayaran pensiun yang tidak dapat dimasukkan dalam Dapem Induk dan Dapem Susulan untuk pembayaran pensiun pertama, uang duka wafat, pensiun lanjutan, pembayaran kembali pensiun yang tidak diambil, dan uang kekurangan pensiun. 13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran belanja pensiun telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran di akhir tahun anggaran. 14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PPK berdasarkan kuitansi pembayaran belanja pensiun yang disampaikan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 15. Alimentasi adalah potongan uang pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan isteri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 16. Hak Negara/Hak Daerah atas pembayaran pensiun adalah potongan dari pembayaran pensiun berupa pajak maupun potongan lainnya yang harus disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 17. Saldo Uang Pensiun adalah kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun dan/atau uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun dalam batas waktu tertentu sesuai ketentuan. 18. Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun yang selanjutnya disingkat LRPP adalah laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berisi perbandingan antara pencairan dana belanja pensiun dengan penyaluran dana belanja pensiun kepada mitra kerja pensiun. 19. Laporan Saldo Uang Pensiun yang selanjutnya disingkat LSUP adalah laporan saldo uang pensiun yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang berisi uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh pensiunan. 20. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 21. PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial pegawai negeri sipil. 22. PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/PNS Polri. 23. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.

Pasal 2

Penyelenggaraan pencairan dan pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi kegiatan: a. pencairan Dana Belanja Pensiun; b. pembayaran pensiun; c. pengelolaan saldo uang pensiun; d. pembayaran kembali pensiun; e. penatausahaan dan penyetoran potongan pembayaran pensiun; f. pertanggungjawaban pembayaran pensiun; dan g. perhitungan selisih lebih atau selisih kurang pencairan Dana Belanja Pensiun. BAB III PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN Pasal 3 Penyediaan dana belanja pensiun bersifat tahunan dan dialokasikan dalam DIPA Bagian Anggaran Transaksi Khusus (999.99). Pasal 4 (1) Dalam rangka pencairan dana belanja pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) masing-masing: a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN; b. membuka 1 (satu) rekening atau lebih pada Bank Umum Pemerintah yang digunakan khusus untuk menampung Dana Belanja Pensiun; dan c. menyampaikan nama dan nomor rekening perusahaan yang telah dibuka untuk menampung pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPA BUN. (2) Dalam hal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) telah membuka rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum berlakunya Peraturan Dirjen ini, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melaporkan keberadaan rekening tersebut kepada KPA BUN. (3) Posisi saldo atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaporkan setiap bulan kepada KPA BUN berdasarkan saldo rekening koran yang dicetak pada akhir bulan berkenaan. (4) Jasa giro atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke kas negara pada bulan berikutnya. (5) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali nama dan spesimen tandatangan pejabat yang diberi kewenangan tersebut. Pasal 5 (1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan: a. pembayaran pensiun bulanan melalui dapem induk; b. pembayaran pensiun melalui non dapem; dan c. pembayaran pensiun melalui Dapem Susulan. (2) Dalam rangka pembayaran kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), PT Taspen (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan pembayaran. (3) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Induk dihitung berdasarkan data penerima pensiun yang telah dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada bulan yang lalu. (4) Permohonan pencairan dana melalui Non Dapem dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan pembayaran pensiun untuk: a. pensiun pertama; b. uang duka wafat bagi penerima pensiun; c. pensiun lanjutan; d. pembayaran kembali uang pensiun yang tidak diambil; dan e. pembayaran kekurangan pensiun. (5) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Susulan dihitung berdasarkan kebutuhan pembayaran pensiun yang belum dimasukkan dalam Dapem Induk dan tidak termasuk dalam kategori Non Dapem. (6) Permohonan pencairan dana untuk pembayaran pensiun bulanan yang merupakan kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) adalah sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari total alokasi pagu yang disediakan dalam DIPA. (7) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Induk, Non Dapem, dan kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum bulan pembayaran. (8) Permohonan pencairan dana berdasarkan Dapem Susulan diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. (9) Pengajuan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap disertai dokumen sesuai peruntukannya sebagai berikut: a. kuitansi tanda terima senilai permohonan pencairan dana yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; b. Rekapitulasi Dapem Induk dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; c. Rekapitulasi Non Dapem dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; M d. Rekapitulasi Dapem Susulan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; e. SPTJM yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (10) KPA BUN menyampaikan teguran kepada PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) dalam hal terlambat menyampaikan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).

Pasal 3

BAB III PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN Pasal 3 Penyediaan dana belanja pensiun bersifat tahunan dan dialokasikan dalam DIPA Bagian Anggaran Transaksi Khusus (999.99). Pasal 4 (1) Dalam rangka pencairan dana belanja pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) masing-masing: a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN; b. membuka 1 (satu) rekening atau lebih pada Bank Umum Pemerintah yang digunakan khusus untuk menampung Dana Belanja Pensiun; dan c. menyampaikan nama dan nomor rekening perusahaan yang telah dibuka untuk menampung pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPA BUN. (2) Dalam hal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) telah membuka rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum berlakunya Peraturan Dirjen ini, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melaporkan keberadaan rekening tersebut kepada KPA BUN. (3) Posisi saldo atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaporkan setiap bulan kepada KPA BUN berdasarkan saldo rekening koran yang dicetak pada akhir bulan berkenaan. (4) Jasa giro atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke kas negara pada bulan berikutnya. (5) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali nama dan spesimen tandatangan pejabat yang diberi kewenangan tersebut. Pasal 5 (1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan: a. pembayaran pensiun bulanan melalui dapem induk; b. pembayaran pensiun melalui non dapem; dan c. pembayaran pensiun melalui Dapem Susulan.

Pasal 4

BAB III PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN Pasal 3 Penyediaan dana belanja pensiun bersifat tahunan dan dialokasikan dalam DIPA Bagian Anggaran Transaksi Khusus (999.99). Pasal 4 (1) Dalam rangka pencairan dana belanja pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) masing-masing: a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN; b. membuka 1 (satu) rekening atau lebih pada Bank Umum Pemerintah yang digunakan khusus untuk menampung Dana Belanja Pensiun; dan c. menyampaikan nama dan nomor rekening perusahaan yang telah dibuka untuk menampung pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPA BUN. (2) Dalam hal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) telah membuka rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum berlakunya Peraturan Dirjen ini, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melaporkan keberadaan rekening tersebut kepada KPA BUN. (3) Posisi saldo atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaporkan setiap bulan kepada KPA BUN berdasarkan saldo rekening koran yang dicetak pada akhir bulan berkenaan. (4) Jasa giro atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke kas negara pada bulan berikutnya. (5) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali nama dan spesimen tandatangan pejabat yang diberi kewenangan tersebut. Pasal 5 (1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan: a. pembayaran pensiun bulanan melalui dapem induk; b. pembayaran pensiun melalui non dapem; dan c. pembayaran pensiun melalui Dapem Susulan.

Pasal 5

BAB III PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN Pasal 3 Penyediaan dana belanja pensiun bersifat tahunan dan dialokasikan dalam DIPA Bagian Anggaran Transaksi Khusus (999.99). Pasal 4 (1) Dalam rangka pencairan dana belanja pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) masing-masing: a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN; b. membuka 1 (satu) rekening atau lebih pada Bank Umum Pemerintah yang digunakan khusus untuk menampung Dana Belanja Pensiun; dan c. menyampaikan nama dan nomor rekening perusahaan yang telah dibuka untuk menampung pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPA BUN. (2) Dalam hal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) telah membuka rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum berlakunya Peraturan Dirjen ini, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melaporkan keberadaan rekening tersebut kepada KPA BUN. (3) Posisi saldo atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaporkan setiap bulan kepada KPA BUN berdasarkan saldo rekening koran yang dicetak pada akhir bulan berkenaan. (4) Jasa giro atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke kas negara pada bulan berikutnya. (5) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali nama dan spesimen tandatangan pejabat yang diberi kewenangan tersebut. Pasal 5 (1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan: a. pembayaran pensiun bulanan melalui dapem induk; b. pembayaran pensiun melalui non dapem; dan c. pembayaran pensiun melalui Dapem Susulan. (2) Dalam rangka pembayaran kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), PT Taspen (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan pembayaran. (3) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Induk dihitung berdasarkan data penerima pensiun yang telah dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada bulan yang lalu. (4) Permohonan pencairan dana melalui Non Dapem dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan pembayaran pensiun untuk: a. pensiun pertama; b. uang duka wafat bagi penerima pensiun; c. pensiun lanjutan; d. pembayaran kembali uang pensiun yang tidak diambil; dan e. pembayaran kekurangan pensiun. (5) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Susulan dihitung berdasarkan kebutuhan pembayaran pensiun yang belum dimasukkan dalam Dapem Induk dan tidak termasuk dalam kategori Non Dapem. (6) Permohonan pencairan dana untuk pembayaran pensiun bulanan yang merupakan kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) adalah sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari total alokasi pagu yang disediakan dalam DIPA. (7) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Induk, Non Dapem, dan kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum bulan pembayaran. (8) Permohonan pencairan dana berdasarkan Dapem Susulan diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. (9) Pengajuan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap disertai dokumen sesuai peruntukannya sebagai berikut: a. kuitansi tanda terima senilai permohonan pencairan dana yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; b. Rekapitulasi Dapem Induk dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; c. Rekapitulasi Non Dapem dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; M

Pasal 6

(1) PPK melakukan pengujian atas permohonan pencairan dana yang diajukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero), meliputi: a. kelengkapan dokumen pencairan dana; b. kesesuaian penanda tangan dokumen tagihan belanja pensiun dengan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengajukan serta menandatangani dokumen tagihan belanja pensiun; c. kesesuaian jumlah tagihan dengan kuitansi dan SPTJM; serta d. ketersediaan dana dalam DIPA. (2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pencairan dana yang diajukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) diterima dengan dilampiri: a. SPTB dari PPK dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan b. Kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (3) Dalam hal PPK menolak/mengembalikan permohonan pencairan dana karena dokumen pendukung pencairan dana tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan pencairan dana.

Pasal 7

(1) PP-SPM melakukan pengujian SPP-LS dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), meliputi: a. kelengkapan dokumen pendukung SPP; b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; c. ketersediaan pagu dan kesesuaian kode Bagan Akun Standar pada SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan/Rencana Kerja Anggaran Satker;

Pasal 8

(1) KPPN melakukan proses pengujian atas SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) atau mengembalikan SPM dalam hal berdasarkan hasil pengujian SPM tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pencairan dana belanja pensiun atas dasar Dapem Induk dan Non Dapem ke rekening PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja pertama bulan pembayaran pensiun. (2) Data SP2D dalam rangka pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPKBUN-P) SPAN pada Batch I atau Batch II. (3) Pencairan dana belanja pensiun atas dasar Dapem Susulan ke rekening PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPM-LS dari PPSPM. (4) Pencairan dana belanja pensiun yang merupakan kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) ke rekening PT Taspen (Persero) dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja pertama bulan pembayaran pensiun. Pasal 10 Tata cara pencairan dana belanja pensiun untuk bulan Januari diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IV PEMBAYARAN PENSIUN Pasal 11 PT Taspen (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atau tunjangan atas kelompok penerima sebagai berikut: a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat; b. Pensiun PNS Daerah; c. Pensiun PNS eks Pegadaian; d. Pensiun TNI/POLRI eks ABRI yang pensiun sebelum 1 April 1989; e. Pensiun Pejabat Negara; f. Pensiun Hakim; g. Tunjangan Veteran; h. Dana Kehormatan Veteran; i. Tunjangan PKRI/KNIP; dan j. Pensiun eks PNS Kementerian Perhubungan pada PT KAI. Pasal 12 PT Asabri (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atas kelompok penerima pensiun sebagai berikut: a. Pensiun Anggota TNI yang pensiun mulai 1 April 1989; b. Pensiun Anggota Polri yang pensiun mulai 1 April 1989; c. Pensiun PNS pada Satker TNI/Kementerian Pertahanan; dan d. Pensiun PNS pada Satker Polri. Pasal 13 (1) Pembayaran pensiun kepada yang berhak dapat dilakukan secara tunai atau rekening melalui pihak ketiga sebagai mitra kerja pembayaran. (2) Mitra kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi penyalur pembayaran belanja pensiun wajib terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Bank Umum dan PT. Pos Indonesia. (4) Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kelancaran pembayaran pensiun, Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan sebagai mitra kerja pembayaran baru harus dilakukan secara selektif dan memenuhi persyaratan untuk jumlah cabang sekurang-kurangnya ada di 15 ibukota propinsi. (5) Persyaratan jumlah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan penunjukan mitra kerja pembayaran ditetapkan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).

Pasal 10

Pasal 10 Tata cara pencairan dana belanja pensiun untuk bulan Januari diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IV PEMBAYARAN PENSIUN Pasal 11 PT Taspen (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atau tunjangan atas kelompok penerima sebagai berikut: a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat; b. Pensiun PNS Daerah; c. Pensiun PNS eks Pegadaian; d. Pensiun TNI/POLRI eks ABRI yang pensiun sebelum 1 April 1989; e. Pensiun Pejabat Negara; f. Pensiun Hakim; g. Tunjangan Veteran; h. Dana Kehormatan Veteran; i. Tunjangan PKRI/KNIP; dan j. Pensiun eks PNS Kementerian Perhubungan pada PT KAI. Pasal 12 PT Asabri (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atas kelompok penerima pensiun sebagai berikut: a. Pensiun Anggota TNI yang pensiun mulai 1 April 1989; b. Pensiun Anggota Polri yang pensiun mulai 1 April 1989; c. Pensiun PNS pada Satker TNI/Kementerian Pertahanan; dan d. Pensiun PNS pada Satker Polri. Pasal 13 (1) Pembayaran pensiun kepada yang berhak dapat dilakukan secara tunai atau rekening melalui pihak ketiga sebagai mitra kerja pembayaran. (2) Mitra kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi penyalur pembayaran belanja pensiun wajib terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Bank Umum dan PT. Pos Indonesia. (4) Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kelancaran pembayaran pensiun, Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan sebagai mitra kerja pembayaran baru harus dilakukan secara selektif dan memenuhi persyaratan untuk jumlah cabang sekurang-kurangnya ada di 15 ibukota propinsi. (5) Persyaratan jumlah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan penunjukan mitra kerja pembayaran ditetapkan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).

Pasal 11

Pasal 10 Tata cara pencairan dana belanja pensiun untuk bulan Januari diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IV PEMBAYARAN PENSIUN Pasal 11 PT Taspen (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atau tunjangan atas kelompok penerima sebagai berikut: a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat; b. Pensiun PNS Daerah; c. Pensiun PNS eks Pegadaian; d. Pensiun TNI/POLRI eks ABRI yang pensiun sebelum 1 April 1989; e. Pensiun Pejabat Negara; f. Pensiun Hakim; g. Tunjangan Veteran; h. Dana Kehormatan Veteran; i. Tunjangan PKRI/KNIP; dan j. Pensiun eks PNS Kementerian Perhubungan pada PT KAI. Pasal 12 PT Asabri (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atas kelompok penerima pensiun sebagai berikut: a. Pensiun Anggota TNI yang pensiun mulai 1 April 1989; b. Pensiun Anggota Polri yang pensiun mulai 1 April 1989; c. Pensiun PNS pada Satker TNI/Kementerian Pertahanan; dan d. Pensiun PNS pada Satker Polri. Pasal 13 (1) Pembayaran pensiun kepada yang berhak dapat dilakukan secara tunai atau rekening melalui pihak ketiga sebagai mitra kerja pembayaran. (2) Mitra kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi penyalur pembayaran belanja pensiun wajib terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Bank Umum dan PT. Pos Indonesia. (4) Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kelancaran pembayaran pensiun, Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan sebagai mitra kerja pembayaran baru harus dilakukan secara selektif dan memenuhi persyaratan untuk jumlah cabang sekurang-kurangnya ada di 15 ibukota propinsi. (5) Persyaratan jumlah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan penunjukan mitra kerja pembayaran ditetapkan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).

Pasal 12

Pasal 10 Tata cara pencairan dana belanja pensiun untuk bulan Januari diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IV PEMBAYARAN PENSIUN Pasal 11 PT Taspen (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atau tunjangan atas kelompok penerima sebagai berikut: a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat; b. Pensiun PNS Daerah; c. Pensiun PNS eks Pegadaian; d. Pensiun TNI/POLRI eks ABRI yang pensiun sebelum 1 April 1989; e. Pensiun Pejabat Negara; f. Pensiun Hakim; g. Tunjangan Veteran; h. Dana Kehormatan Veteran; i. Tunjangan PKRI/KNIP; dan j. Pensiun eks PNS Kementerian Perhubungan pada PT KAI. Pasal 12 PT Asabri (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atas kelompok penerima pensiun sebagai berikut: a. Pensiun Anggota TNI yang pensiun mulai 1 April 1989; b. Pensiun Anggota Polri yang pensiun mulai 1 April 1989; c. Pensiun PNS pada Satker TNI/Kementerian Pertahanan; dan d. Pensiun PNS pada Satker Polri. Pasal 13 (1) Pembayaran pensiun kepada yang berhak dapat dilakukan secara tunai atau rekening melalui pihak ketiga sebagai mitra kerja pembayaran. (2) Mitra kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi penyalur pembayaran belanja pensiun wajib terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Bank Umum dan PT. Pos Indonesia. (4) Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kelancaran pembayaran pensiun, Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan sebagai mitra kerja pembayaran baru harus dilakukan secara selektif dan memenuhi persyaratan untuk jumlah cabang sekurang-kurangnya ada di 15 ibukota propinsi. (5) Persyaratan jumlah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan penunjukan mitra kerja pembayaran ditetapkan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).

Pasal 13

Pasal 10 Tata cara pencairan dana belanja pensiun untuk bulan Januari diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IV PEMBAYARAN PENSIUN Pasal 11 PT Taspen (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atau tunjangan atas kelompok penerima sebagai berikut: a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat; b. Pensiun PNS Daerah; c. Pensiun PNS eks Pegadaian; d. Pensiun TNI/POLRI eks ABRI yang pensiun sebelum 1 April 1989; e. Pensiun Pejabat Negara; f. Pensiun Hakim; g. Tunjangan Veteran; h. Dana Kehormatan Veteran; i. Tunjangan PKRI/KNIP; dan j. Pensiun eks PNS Kementerian Perhubungan pada PT KAI. Pasal 12 PT Asabri (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atas kelompok penerima pensiun sebagai berikut: a. Pensiun Anggota TNI yang pensiun mulai 1 April 1989; b. Pensiun Anggota Polri yang pensiun mulai 1 April 1989; c. Pensiun PNS pada Satker TNI/Kementerian Pertahanan; dan d. Pensiun PNS pada Satker Polri. Pasal 13 (1) Pembayaran pensiun kepada yang berhak dapat dilakukan secara tunai atau rekening melalui pihak ketiga sebagai mitra kerja pembayaran. (2) Mitra kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi penyalur pembayaran belanja pensiun wajib terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Bank Umum dan PT. Pos Indonesia. (4) Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kelancaran pembayaran pensiun, Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan sebagai mitra kerja pembayaran baru harus dilakukan secara selektif dan memenuhi persyaratan untuk jumlah cabang sekurang-kurangnya ada di 15 ibukota propinsi. (5) Persyaratan jumlah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan penunjukan mitra kerja pembayaran ditetapkan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). d. Laporan Perhitungan Belanja Pensiun sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyampaikan LRPP dan LSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN paling lambat tanggal 20 setelah bulan pembayaran dengan dilampiri: a. Rekapitulasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas pajak yang telah disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; b. Rekapitulasi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan salinan bukti setor atas penerimaan bukan pajak yang disetorkan pada bulan berkenaan; c. Rekapitulasi Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan salinan bukti setor atas pengembalian belanja yang disetorkan pada bulan berkenaan; d. Rekapitulasi laporan kelebihan dan/atau keterlanjuran bayar kepada yang tidak berhak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; e. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas setoran penerimaan jasa giro akhir bulan sebelumnya; f. Rekening koran akhir bulan dari rekening belanja pensiun.

Pasal 14

Pasal 14 (1) Dalam rangka pembayaran pensiun, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan pengujian atas dokumen yang dipersyaratkan dalam pembayaran pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan pembayaran pensiun serta memastikan keberadaan penerima pensiun. (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen dalam rangka pembayaran pensiun. (4) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengembangkan sistem aplikasi dalam pembayaran pensiun yang terhubung dengan mitra kerja pembayaran. (5) Mitra kerja pembayaran yang tidak bersedia untuk mengembangkan sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), agar dilakukan evaluasi ulang untuk pengalihan pensiunan kepada mitra kerja pembayaran lain. BAB V PENGELOLAAN SALDO UANG PENSIUN Pasal 15 Dalam hal terjadi kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun, maka kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun tersebut merupakan saldo uang pensiun yang akan diperhitungkan sebagai pengurang atas permohonan pencairan Dana Belanja Pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya. Pasal 16 (1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) harus menghentikan sementara pembayaran pensiun dalam hal: a. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut penerima pensiun secara tunai belum/tidak mengambil pensiun; atau b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut penerima pensiun melalui rekening belum/tidak mengambil pensiun. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) segera melakukan verifikasi data dan penyelesaian atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melaporkan setiap bulan atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun yang masih berada pada mitra kerja pembayaran. (4) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun setelah dilakukan verifikasi data dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan ke 4 (empat) untuk pembayaran tunai dan akhir bulan ke 8 (delapan) untuk pembayaran melalui rekening harus sudah disetorkan kembali oleh mitra kerja pembayaran ke Cabang PT Taspen (Persero) dan/atau ke Kantor Pusat PT Asabri (Persero).

Pasal 15

Pasal 14 (1) Dalam rangka pembayaran pensiun, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan pengujian atas dokumen yang dipersyaratkan dalam pembayaran pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan pembayaran pensiun serta memastikan keberadaan penerima pensiun. (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen dalam rangka pembayaran pensiun. (4) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengembangkan sistem aplikasi dalam pembayaran pensiun yang terhubung dengan mitra kerja pembayaran. (5) Mitra kerja pembayaran yang tidak bersedia untuk mengembangkan sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), agar dilakukan evaluasi ulang untuk pengalihan pensiunan kepada mitra kerja pembayaran lain. BAB V PENGELOLAAN SALDO UANG PENSIUN Pasal 15 Dalam hal terjadi kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun, maka kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun tersebut merupakan saldo uang pensiun yang akan diperhitungkan sebagai pengurang atas permohonan pencairan Dana Belanja Pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya. Pasal 16 (1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) harus menghentikan sementara pembayaran pensiun dalam hal: a. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut penerima pensiun secara tunai belum/tidak mengambil pensiun; atau b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut penerima pensiun melalui rekening belum/tidak mengambil pensiun. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) segera melakukan verifikasi data dan penyelesaian atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melaporkan setiap bulan atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun yang masih berada pada mitra kerja pembayaran. (4) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun setelah dilakukan verifikasi data dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan ke 4 (empat) untuk pembayaran tunai dan akhir bulan ke 8 (delapan) untuk pembayaran melalui rekening harus sudah disetorkan kembali oleh mitra kerja pembayaran ke Cabang PT Taspen (Persero) dan/atau ke Kantor Pusat PT Asabri (Persero).

Pasal 16

Pasal 14 (1) Dalam rangka pembayaran pensiun, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan pengujian atas dokumen yang dipersyaratkan dalam pembayaran pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan pembayaran pensiun serta memastikan keberadaan penerima pensiun. (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen dalam rangka pembayaran pensiun. (4) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengembangkan sistem aplikasi dalam pembayaran pensiun yang terhubung dengan mitra kerja pembayaran. (5) Mitra kerja pembayaran yang tidak bersedia untuk mengembangkan sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), agar dilakukan evaluasi ulang untuk pengalihan pensiunan kepada mitra kerja pembayaran lain. BAB V PENGELOLAAN SALDO UANG PENSIUN Pasal 15 Dalam hal terjadi kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun, maka kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun tersebut merupakan saldo uang pensiun yang akan diperhitungkan sebagai pengurang atas permohonan pencairan Dana Belanja Pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya. Pasal 16 (1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) harus menghentikan sementara pembayaran pensiun dalam hal: a. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut penerima pensiun secara tunai belum/tidak mengambil pensiun; atau b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut penerima pensiun melalui rekening belum/tidak mengambil pensiun. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) segera melakukan verifikasi data dan penyelesaian atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melaporkan setiap bulan atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun yang masih berada pada mitra kerja pembayaran. (4) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun setelah dilakukan verifikasi data dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan ke 4 (empat) untuk pembayaran tunai dan akhir bulan ke 8 (delapan) untuk pembayaran melalui rekening harus sudah disetorkan kembali oleh mitra kerja pembayaran ke Cabang PT Taspen (Persero) dan/atau ke Kantor Pusat PT Asabri (Persero). (5) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun setelah disetorkan kembali oleh mitra kerja pembayaran ke Cabang PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disetor pada hari berikutnya ke rekening dana belanja pensiun di Kantor Pusat PT Taspen (Persero). (6) Pengaturan mekanisme penyetoran ke rekening dana belanja pensiun pusat diatur lebih lanjut oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (7) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun yang disetorkan kembali merupakan saldo uang pensiun yang akan diperhitungkan sebagai pengurang atas permohonan pencairan dana belanja pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya. (8) Saldo uang pensiun akhir tahun yang belum/tidak diambil yang sudah lebih dari 3 bulan untuk pembayaran melalui tunai dan 6 bulan untuk pembayaran melalui rekening setelah dilakukan verifikasi dan penyelesaian harus disetorkan ke rekening kas negara paling lambat akhir bulan Januari untuk pembayaran melalui tunai dan akhir bulan Februari untuk pembayaran melalui rekening pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 17

(1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) wajib memastikan keberadaan penerima pensiun. (2) Dalam rangka memastikan keberadaan penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan pengawasan sendiri dan/atau melalui mitra kerja pembayaran. (3) Kegiatan untuk memastikan keberadaan pensiun sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan dengan permintaan keterangan bukti diri secara periodik kepada pensiunan dan/atau kunjungan nasabah yang dilakukan oleh mitra kerja pembayaran. (4) Setiap kegiatan untuk memastikan keberadaan penerima pensiun sebagaimana dimaksud ayat (3) harus didukung dengan dokumen secara tertulis.

Pasal 18

Saldo uang pensiun yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebelum diperhitungkan dengan permohonan pencairan dana belanja pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya digunakan untuk memenuhi kekurangan pencairan belanja pensiun non dapem pada bulan berkenaan. PEMBAYARAN KEMBALI UANG PENSIUN Pasal 19 (1) Dalam hal terdapat penagihan kembali dari penerima pensiun yang uangnya tidak diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 16, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengajukan permintaan pembayaran kembali melalui pembayaran Non Dapem. (2) Pembayaran kembali atas penagihan dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan tentang daluwarsa tagihan kepada Negara.

Pasal 19

(5) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun setelah disetorkan kembali oleh mitra kerja pembayaran ke Cabang PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disetor pada hari berikutnya ke rekening dana belanja pensiun di Kantor Pusat PT Taspen (Persero). (6) Pengaturan mekanisme penyetoran ke rekening dana belanja pensiun pusat diatur lebih lanjut oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (7) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun yang disetorkan kembali merupakan saldo uang pensiun yang akan diperhitungkan sebagai pengurang atas permohonan pencairan dana belanja pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya. (8) Saldo uang pensiun akhir tahun yang belum/tidak diambil yang sudah lebih dari 3 bulan untuk pembayaran melalui tunai dan 6 bulan untuk pembayaran melalui rekening setelah dilakukan verifikasi dan penyelesaian harus disetorkan ke rekening kas negara paling lambat akhir bulan Januari untuk pembayaran melalui tunai dan akhir bulan Februari untuk pembayaran melalui rekening pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 20

(1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) merupakan wajib potong dalam menyalurkan Dana Belanja Pensiun kepada yang berhak. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) sebagai wajib potong berkewajiban untuk memotong, menyimpan, menyetorkan, menyerahkan atau membayarkan, dan mempertanggungjawabkan potongan Dana Belanja Pensiun dalam rangka pemenuhan kewajiban Penerima Pensiun sebagian atau seluruhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemenuhan kewajiban Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21; b. iuran jaminan kesehatan; c. tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara atau daerah; dan d. alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (4) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menatausahakan dokumen yang berkaitan dengan potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertib.

Pasal 21

(1) Pemotongan, penyetoran/pembayaran yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan ketentuan sebagai berikut: a. menyetorkan potongan pajak ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; b. menyetorkan potongan iuran jaminan kesehatan ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; c. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada daerah ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; d. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan;

Pasal 22

e. membayarkan potongan alimentasi kepada yang berhak pada awal bulan berkenaan; f. potongan atas pembayaran non dapem dan dapem susulan disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya; g. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan f jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, c, d, dan e dilakukan oleh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) setempat dan dilaporkan setiap bulan ke Kantor Pusat PT Taspen (Persero). (3) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kantor Pusat PT Taspen (Persero). (4) Surat Setoran Bukan Pajak atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan elemen data Satuan Kerja, Kode Program, Kode Output, pada Kantor Pusat Kementerian/Lembaga. (5) Rekapitulasi setoran atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaporkan oleh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) kepada Kantor Pusat PT Taspen (Persero) setiap bulan. (6) Kantor Pusat PT Taspen (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta copy SSBP kepada Satker Kantor Pusat Kementerian/Lembaga dan KPA BUN setiap bulan. (7) Atas pemotongan tuntutan ganti rugi dan utang pada negara PT Taspen (Persero) melakukan penatausahaan pengawasan piutang per pensiunan. (8) Kantor Pusat PT Taspen (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada KPA BUN. (9) Atas pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PT Taspen (Persero) menyelenggarakan perhitungan selisih kurang/lebih dengan BPJS Kesehatan dan KPA BUN setiap triwulan. (10) Untuk memastikan dan mengawasi kebenaran jumlah penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PT. Taspen (Persero) perlu membuat perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasal 22 (1) Pemotongan, penyetoran/pembayaran yang dilakukan oleh PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan ketentuan sebagai berikut: a. menyetorkan potongan pajak ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; b. menyetorkan potongan iuran jaminan kesehatan ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; c. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada daerah ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; d. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; e. membayarkan potongan alimentasi kepada yang berhak pada awal bulan berkenaan; f. potongan atas pembayaran non dapem dan dapem susulan disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya; g. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan f jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pusat PT Asabri (Persero). (3) Surat Setoran Bukan Pajak atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan elemen data Satuan Kerja, Kode Program, Kode Output, pada Kementerian Pertahanan dan Mabes Polri. (4) Rekapitulasi setoran atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d beserta Copy SSBP dilaporkan oleh PT Asabri (Persero) kepada Kementerian Pertahanan, Mabes Polri dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan. (5) Atas pemotongan tuntutan ganti rugi dan utang kepada negara PT Asabri (Persero) melakukan penatausahaan pengawasan piutang per pensiunan. (6) Kantor Pusat PT Asabri (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada Kemenhan dan Polri. (7) Atas pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PT Asabri (Persero) menyelenggarakan perhitungan selisih kurang/lebih dengan BPJS Kesehatan dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan. (8) Untuk memastikan dan mengawasi kebenaran jumlah penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PT Asabri (Persero) perlu membuat perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasal 23 (1) Potongan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) atas tuntutan ganti rugi dan utang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf d dan pasal 22 ayat (1) huruf d paling tinggi sebesar 30 % dari uang pensiun perbulan. (2) Potongan lain yang dikenakan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) dapat diperkenankan paling tinggi sebesar 70 % dari uang pensiun perbulan. BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN PENSIUN Pasal 24 (1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana belanja pensiun dari Kas Negara kepada PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya. (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN berupa Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun dan Laporan Saldo Uang Pensiun. (4) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus. (5) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan kepada KPA BUN setiap semester dan tahunan.

Pasal 23

d. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; e. membayarkan potongan alimentasi kepada yang berhak pada awal bulan berkenaan; f. potongan atas pembayaran non dapem dan dapem susulan disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya; g. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan f jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pusat PT Asabri (Persero). (3) Surat Setoran Bukan Pajak atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan elemen data Satuan Kerja, Kode Program, Kode Output, pada Kementerian Pertahanan dan Mabes Polri. (4) Rekapitulasi setoran atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d beserta Copy SSBP dilaporkan oleh PT Asabri (Persero) kepada Kementerian Pertahanan, Mabes Polri dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan. (5) Atas pemotongan tuntutan ganti rugi dan utang kepada negara PT Asabri (Persero) melakukan penatausahaan pengawasan piutang per pensiunan. (6) Kantor Pusat PT Asabri (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada Kemenhan dan Polri. (7) Atas pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PT Asabri (Persero) menyelenggarakan perhitungan selisih kurang/lebih dengan BPJS Kesehatan dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan. (8) Untuk memastikan dan mengawasi kebenaran jumlah penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PT Asabri (Persero) perlu membuat perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasal 23 (1) Potongan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) atas tuntutan ganti rugi dan utang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf d dan pasal 22 ayat (1) huruf d paling tinggi sebesar 30 % dari uang pensiun perbulan. (2) Potongan lain yang dikenakan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) dapat diperkenankan paling tinggi sebesar 70 % dari uang pensiun perbulan. BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN PENSIUN Pasal 24

Pasal 24

d. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; e. membayarkan potongan alimentasi kepada yang berhak pada awal bulan berkenaan; f. potongan atas pembayaran non dapem dan dapem susulan disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya; g. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan f jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pusat PT Asabri (Persero). (3) Surat Setoran Bukan Pajak atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan elemen data Satuan Kerja, Kode Program, Kode Output, pada Kementerian Pertahanan dan Mabes Polri. (4) Rekapitulasi setoran atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d beserta Copy SSBP dilaporkan oleh PT Asabri (Persero) kepada Kementerian Pertahanan, Mabes Polri dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan. (5) Atas pemotongan tuntutan ganti rugi dan utang kepada negara PT Asabri (Persero) melakukan penatausahaan pengawasan piutang per pensiunan. (6) Kantor Pusat PT Asabri (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada Kemenhan dan Polri. (7) Atas pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PT Asabri (Persero) menyelenggarakan perhitungan selisih kurang/lebih dengan BPJS Kesehatan dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan. (8) Untuk memastikan dan mengawasi kebenaran jumlah penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PT Asabri (Persero) perlu membuat perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasal 23 (1) Potongan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) atas tuntutan ganti rugi dan utang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf d dan pasal 22 ayat (1) huruf d paling tinggi sebesar 30 % dari uang pensiun perbulan. (2) Potongan lain yang dikenakan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) dapat diperkenankan paling tinggi sebesar 70 % dari uang pensiun perbulan. BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN PENSIUN Pasal 24

Pasal 25

(1) Dalam hal terjadi kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran pensiun kepada yang tidak berhak, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) wajib melakukan penagihan kepada penerima pensiun dan/atau ahli warisnya untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai pengembalian belanja pensiun tahun anggaran berjalan atau sebagai penerimaan lainnya apabila telah melewati tahun anggaran berkenaan. (2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan kelebihan dan/atau keterlanjuran bayar kepada yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN. (3) Dalam hal terdapat kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran pensiun yang tidak dapat ditagih, diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana belanja pensiun dari Kas Negara kepada PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero). (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya. (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN berupa Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun dan Laporan Saldo Uang Pensiun. (4) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus. (5) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan kepada K

Pasal 27

(1) KPA BUN bersama PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih/kurang antara pencairan belanja pensiun dengan realisasi pembayaran pensiun. (2) Perhitungan selisih lebih/kurang pencairan belanja pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan setelah diterimanya Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (3) Perhitungan dilakukan dengan membandingkan SP2D-LS dengan LRPP dan LSUP bulan berkenaan. (4) Hasil perhitungan dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih/Kurang Belanja Pensiun sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih/Kurang Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar: Pasal 14 (1) Dalam rangka pembayaran pensiun, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan pengujian atas dokumen yang dipersyaratkan dalam pembayaran pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan pembayaran pensiun serta memastikan keberadaan penerima pensiun. (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen dalam rangka pembayaran pensiun. (4) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengembangkan sistem aplikasi dalam pembayaran pensiun yang terhubung dengan mitra kerja pembayaran. (5) Mitra kerja pembayaran yang tidak bersedia untuk mengembangkan sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), agar dilakukan evaluasi ulang untuk pengalihan pensiunan kepada mitra kerja pembayaran lain. BAB V PENGELOLAAN SALDO UANG PENSIUN Pasal 15 Dalam hal terjadi kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun, maka kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun tersebut merupakan saldo uang pensiun yang akan diperhitungkan sebagai pengurang atas permohonan pencairan Dana Belanja Pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya. Pasal 16 (1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) harus menghentikan sementara pembayaran pensiun dalam hal: a. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut penerima pensiun secara tunai belum/tidak mengambil pensiun; atau b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut penerima pensiun melalui rekening belum/tidak mengambil pensiun. (2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) segera melakukan verifikasi data dan penyelesaian atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melaporkan setiap bulan atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun yang masih berada pada mitra kerja pembayaran. (4) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun setelah dilakukan verifikasi data dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan ke 4 (empat) untuk pembayaran tunai dan akhir bulan ke 8 (delapan) untuk pembayaran melalui rekening harus sudah disetorkan kembali oleh mitra kerja pembayaran ke Cabang PT Taspen (Persero) dan/atau ke Kantor Pusat PT Asabri (Persero).