Langsung ke konten

UNKNOWN Tahun 0

PMK No. 0 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Direktorat Pembinaan PK BLU adalah unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. 2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktor Jenderal Perbendaharaan. 3. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 4. Pembina Keuangan BLU adalah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan pembinaan di bidang keuangan untuk menghasilkan tata kelola keuangan BLU yang lebih baik. 5. Pembina Teknis BLU adalah menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan yang bertugas untuk melakukan pembinaan teknis di bidang layanan BLU untuk menghasilkan tata kelola teknis yang lebih baik. 6. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK BLU adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 7. BLU *Integrated Online System* yang selanjutnya disebut BIOS adalah sistem aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan data layanan dan keuangan BLU untuk penyempurnaan proses bisnis, analisis data, dan pengambilan keputusan sebagai bentuk layanan berbasis elektronik Direktorat Pembinaan PK BLU. 8. Modul Profil adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain pengelolaan data profil keuangan dan layanan BLU. 9. Modul Laporan Pembinaan adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain pelaporan pembinaan Direktorat Pembinaan PK BLU dan pelaporan pembinaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. 10. Modul Laporan Kinerja adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain pelaporan keuangan dan layanan BLU. 11. Modul Analisis Data adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain analisis data yang terdiri atas data sumber daya manusia (SDM), data pengguna layanan, data keuangan, data layanan, dan statistik BLU. 12. Modul Tarif adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain penyampaian usulan tarif,

Pasal 2

Ruang lingkup penggunaan BIOS yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yaitu: a. Modul Profil; b. Modul Laporan Pembinaan; c. Modul Analisis Data; d. Modul Tarif; e. Modul Remunerasi; f. Modul Penetapan BLU; g. Modul Permohonan Izin; h. Modul RBA; i. Modul Laporan Dewas; dan j. Modul Laporan Kinerja.

Pasal 3

(1) BIOS dilakukan secara sistem elektronik. (2) BIOS dapat diakses oleh penerima hak akses yang memiliki kode pengguna aplikasi (username) dan kata sandi (password) sesuai dengan kewenangannya. (3) BIOS dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. # BAB IV PENGGUNA BIOS

Pasal 4

(1) BIOS digunakan oleh: a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Kementerian/lembaga atau dewan kawasan; c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. Tim penilai penetapan BLU, tarif, dan remunerasi; e. BLU; dan f. Dewan pengawas. (2) Pengguna BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sebagian atau seluruh modul pada BIOS sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Pengguna BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai username dan password.

Pasal 5

(1) Username dan password untuk pengguna BIOS diberikan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU. (2) Pengguna BIOS harus mengganti password paling kurang setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 6

Alamat laman BIOS adalah: bios.djpbn.kemenkeu.go.id # BAB V PENGGUNAAN BIOS

Pasal 7

BIOS digunakan antara lain sebagai alat penyampaian dokumen usulan tarif layanan BLU, usulan remunerasi BLU, usulan penetapan BLU, izin penggunaan saldo awal, izin belanja di atas ambang batas, laporan pembinaan, laporan pengawasan, laporan tarif layanan BLU, laporan remunerasi BLU, laporan kinerja BLU, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, serta monitoring, evaluasi, dan analisis data atas kinerja layanan dan keuangan BLU. Penggunaan Modul Profil BIOS

Pasal 8

(1) BLU mengisi dan memperbaharui informasi profil pada Modul Profil dengan cara: a. *push data web services*; b. mengunggah/*upload* data; dan/atau c. input manual. (2) Data SDM dan data layanan pada Modul Profil di-*update* secara rutin setiap semesteran dan tahunan. (3) Data selain data SDM dan data layanan pada Modul Profil di-*update* secara insidentil paling lambat 15 hari setelah perubahan data/informasi terjadi. (4) Proses pengelolaan Modul Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan data profil BLU yang meliputi informasi umum, informasi khusus, dan data layanan. Penggunaan Modul Laporan Pembinaan

Pasal 9

(1) Modul Pembinaan meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut: a. pelaporan pembinaan Direktorat Pembinaan PK BLU; b. pelaporan pembinaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan c. monitoring tindak lanjut. (2) Pelaporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, sesuai dengan kewenangannya. (3) Pelaporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan pembinaan, dan b. ringkasan laporan pembinaan. (4) Laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan dengan cara *upload* data laporan hasil pembinaan. (5) Ringkasan laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berisi antara lain kondisi/permasalahan yang ditemui, usulan solusi, target penyelesaian, pembinaan lebih lanjut, dan tanggapan, yang dilakukan dengan cara menginput data. (6) Monitoring tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan oleh pengguna aplikasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1) Mekanisme persetujuan hasil input dan/atau upload atas pelaporan pembinaan tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan harus melalui persetujuan kepala bidang yang memiliki tugas pembinaan BLU. (2) Mekanisme persetujuan hasil input dan/atau upload atas pelaporan pembinaan tingkat Direktorat Pembinaan PK BLU harus melalui persetujuan ketua tim pembinaan/monitoring dan evaluasi yang melaksanakan pembinaan BLU. (3) Hasil pembinaan yang diinput dalam ringkasan laporan pembinaan merupakan hasil temuan yang bersifat untuk perbaikan tata kelola keuangan dan peningkatan layanan BLU. (4) Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU memiliki kewenangan untuk mereview dan mengkoreksi termasuk menghapus data hasil pembinaan pada BIOS yang menurut sifatnya tidak termasuk dalam lingkup pembinaan BLU. Penggunaan Modul Analisis Data

Pasal 11

(1) Modul Analisis Data meliputi fungsi antara lain komparasi data antar BLU dan tren data. (2) Modul Analisis Data dapat digunakan oleh pengguna aplikasi untuk kebutuhan manajerial sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Penggunaan Modul Tarif

Pasal 12

(1) Modul Tarif meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian usulan tarif; b. pembuatan kajian tarif; c. penilaian tarif; d. pelaporan tarif; dan e. monitoring dan evaluasi tarif. (2) Surat usulan tarif disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/dewan kawasan kepada Menteri Keuangan. (3) Data pendukung usulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinput atau diupload pada Modul Tarif.

Pasal 13

(1) Modul Remunerasi meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian usulan remunerasi; b. pembuatan kajian remunerasi; c. penilaian remunerasi; d. pelaporan remunerasi; dan e. monitoring dan evaluasi remunerasi. (2) Surat usulan remunerasi disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/ dewan kawasan kepada Menteri Keuangan. (3) Data pendukung usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di input atau di upload pada Modul Remunerasi.

Pasal 14

(1) Modul Penetapan meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian usulan penetapan BLU; b. penilaian penetapan BLU; dan c. monitoring penyelesaian usulan penetapan BLU. (2) Surat usulan penetapan BLU disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/ dewan kawasan kepada Menteri Keuangan. (3) Data pendukung usulan penetapan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di input atau di upload pada Modul Penetapan BLU.

Pasal 15

(1) Modul Permohonan Izin terdiri atas Sub Modul Permohonan Izin Penggunaan Saldo Awal dan/atau Sub Modul Permohonan Izin Belanja di atas Ambang Batas. (2) Modul Permohonan Izin meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian permohonan izin penggunaan saldo awal dan/atau permohonan izin belanja di atas ambang batas; dan b. monitoring penyelesaian permohonan izin penggunaan saldo awal dan/ atau permohonan izin belanja di atas ambang batas. (3) Permohonan izin penggunaan saldo awal dan/atau permohonan izin belanja di atas ambang batas diajukan oleh pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan. (4) Surat permohonan izin penggunaan saldo awal dan/atau permohonan izin belanja di atas ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di input atau di upload pada Modul Permohonan Izin. Penggunaan Modul RBA

Pasal 16

(1) Modul RBA meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Penyampaian RBA; dan b. Monitoring review dan tindak lanjut RBA. (2) Penyampaian RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari BLU dilakukan melalui upload data pada Modul RBA. (3) Monitoring review dan tindak lanjut RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh pengguna aplikasi sesuai dengan kewenangannya. Penggunaan Modul Laporan Dewas

Pasal 17

(1) Modul Laporan Dewas meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut: a. penyampaian laporan khusus/aktivitas dewan pengawas; b. penyampaian laporan periodik; dan c. monitoring tindak lanjut. (2) Pelaporan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh dewan pengawas melalui input dan/atau upload data pada Modul Laporan Dewas. (3) Monitoring tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan oleh pengguna aplikasi sesuai dengan kewenangannya. Penggunaan Modul Laporan Kinerja

Pasal 18

(1) Modul Laporan Kinerja meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian laporan kinerja keuangan; b. penyampaian laporan kinerja layanan; dan c. pencocokan/matching data keuangan; (2) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh BLU dengan cara menginput dan/atau mengupload pada Modul Laporan Kinerja sesuai template format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan data laporan kinerja keuangan dan ikhtisar laporan kinerja keuangan. (4) Pencocokan/matching data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka telaah laporan kinerja keuangan. Bagian Keduabelas Validitas Data Pasal 19 Kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan melalui BIOS menjadi tanggung jawab pengguna BIOS. Bagian Ketigabelas Petunjuk Penggunaan Pasal 20 (1) Petunjuk Penggunaan BIOS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Perubahan petunjuk penggunaan BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan BIOS disediakan helpdesk pada website Direktorat Pembinaan PK BLU. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Kepatuhan penyampaian dan validitas data yang disampaikan atau dilaporkan melalui BIOS menjadi salah satu komponen penilaian kinerja BLU. Pasal 22 BLU secara bertahap mengembangkan sistem informasi keuangan dan layanan yang terpusat dan terkoneksi dengan BIOS. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN ![img-0.jpeg](img-0.jpeg) Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum, perlu dibangun sistem informasi yang mendukung pengusulan dan pelaporan tarif Badan Layanan Umum; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 07/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu dibangun sistem informasi yang mendukung pembinaan Badan Layanan Umum; c. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan dan pembinaan Badan Layanan Umum untuk memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi mengenai pengelolaan keuangan dan layanan Badan Layanan Umum diperlukan sistem informasi Badan Layanan Umum yang terintegrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Badan Layanan Umum Integrated Online System; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, dan Pegawai Badan Layanan Umum; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 363); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1926); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 913); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 915); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1792); 12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN APLIKASI BADAN LAYANAN UMUM INTEGRATED ONLINE SYSTEM. ## BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 19

(1) Modul Laporan Kinerja meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian laporan kinerja keuangan; b. penyampaian laporan kinerja layanan; dan c. pencocokan/matching data keuangan; (2) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh BLU dengan cara menginput dan/atau mengupload pada Modul Laporan Kinerja sesuai template format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan data laporan kinerja keuangan dan ikhtisar laporan kinerja keuangan. (4) Pencocokan/matching data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka telaah laporan kinerja keuangan. Bagian Keduabelas Validitas Data Pasal 19 Kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan melalui BIOS menjadi tanggung jawab pengguna BIOS. Bagian Ketigabelas Petunjuk Penggunaan Pasal 20 (1) Petunjuk Penggunaan BIOS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Perubahan petunjuk penggunaan BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan BIOS disediakan helpdesk pada website Direktorat Pembinaan PK BLU. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Kepatuhan penyampaian dan validitas data yang disampaikan atau dilaporkan melalui BIOS menjadi salah satu komponen penilaian kinerja BLU. Pasal 22

Pasal 20

(1) Modul Laporan Kinerja meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian laporan kinerja keuangan; b. penyampaian laporan kinerja layanan; dan c. pencocokan/matching data keuangan; (2) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh BLU dengan cara menginput dan/atau mengupload pada Modul Laporan Kinerja sesuai template format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan data laporan kinerja keuangan dan ikhtisar laporan kinerja keuangan. (4) Pencocokan/matching data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka telaah laporan kinerja keuangan. Bagian Keduabelas Validitas Data Pasal 19 Kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan melalui BIOS menjadi tanggung jawab pengguna BIOS. Bagian Ketigabelas Petunjuk Penggunaan Pasal 20 (1) Petunjuk Penggunaan BIOS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Perubahan petunjuk penggunaan BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan BIOS disediakan helpdesk pada website Direktorat Pembinaan PK BLU. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Kepatuhan penyampaian dan validitas data yang disampaikan atau dilaporkan melalui BIOS menjadi salah satu komponen penilaian kinerja BLU. Pasal 22

Pasal 21

(1) Modul Laporan Kinerja meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian laporan kinerja keuangan; b. penyampaian laporan kinerja layanan; dan c. pencocokan/matching data keuangan; (2) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh BLU dengan cara menginput dan/atau mengupload pada Modul Laporan Kinerja sesuai template format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan data laporan kinerja keuangan dan ikhtisar laporan kinerja keuangan. (4) Pencocokan/matching data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka telaah laporan kinerja keuangan. Bagian Keduabelas Validitas Data Pasal 19 Kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan melalui BIOS menjadi tanggung jawab pengguna BIOS. Bagian Ketigabelas Petunjuk Penggunaan Pasal 20 (1) Petunjuk Penggunaan BIOS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Perubahan petunjuk penggunaan BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan BIOS disediakan helpdesk pada website Direktorat Pembinaan PK BLU. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Kepatuhan penyampaian dan validitas data yang disampaikan atau dilaporkan melalui BIOS menjadi salah satu komponen penilaian kinerja BLU. Pasal 22

Pasal 22

(1) Modul Laporan Kinerja meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian laporan kinerja keuangan; b. penyampaian laporan kinerja layanan; dan c. pencocokan/matching data keuangan; (2) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh BLU dengan cara menginput dan/atau mengupload pada Modul Laporan Kinerja sesuai template format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan data laporan kinerja keuangan dan ikhtisar laporan kinerja keuangan. (4) Pencocokan/matching data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka telaah laporan kinerja keuangan. Bagian Keduabelas Validitas Data Pasal 19 Kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan melalui BIOS menjadi tanggung jawab pengguna BIOS. Bagian Ketigabelas Petunjuk Penggunaan Pasal 20 (1) Petunjuk Penggunaan BIOS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Perubahan petunjuk penggunaan BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan BIOS disediakan helpdesk pada website Direktorat Pembinaan PK BLU. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Kepatuhan penyampaian dan validitas data yang disampaikan atau dilaporkan melalui BIOS menjadi salah satu komponen penilaian kinerja BLU. Pasal 22 BLU secara bertahap mengembangkan sistem informasi keuangan dan layanan yang terpusat dan terkoneksi dengan BIOS. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)

Pasal 23

BLU secara bertahap mengembangkan sistem informasi keuangan dan layanan yang terpusat dan terkoneksi dengan BIOS. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)