PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian
dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
6.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah
nonkementerian.
7.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam
bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
8.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian
kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang
berasal dari BA BUN.
10.
Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan
atas pelaksanaan kegiatan.
11.
Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan
oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah,
yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau
pinjaman luar negeri.
12.
Surat Persetujuan Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat SPPh adalah surat yang diterbitkan
oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah,
yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri.
13.
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
14.
Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah
dari pemberi PHLN kepada Pemerintah Daerah.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke
2 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
16.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RDP BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
17.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
18.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara.
19.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh
Pengguna Anggaran.
20.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
21.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang
digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya.
23.
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau
hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
24.
Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah
dengan pemberi PHLN.
25.
Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah
dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan
Hibah.
26.
Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut
Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama
satu tahun.
27.
Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat
rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
28.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPT JM adalah surat
pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara
formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
29.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan
dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang
dipersamakan.
30.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan SPM.
31.
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
32.
Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah pengeluaran yang
sudah membebani Rekening Khusus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi
3 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
PHLN.
33.
Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran
yang sudah membebani Rekening Khusus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada
pemberi PHLN.
34.
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PHLN melalui
penerbitan SP2D dan/atau surat pengantar Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal
application) oleh KPPN.
35.
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan
kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh
Pemerintah.
36.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara
Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.
37.
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut NOL adalah surat
persetujuan dari pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu
berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
38.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan
sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai
penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara
Pembayaran Langsung, Letter of Credit, dan/atau Pembiayaan Pendahuluan.
39.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan
Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani
oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau
KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN.
40.
Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat
SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi KPPN yang
ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme
Letter of Credit.
41.
Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa
yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau
Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
42.
Dana Awal Rekening Khusus (Initial Deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana
awal yang ditempatkan pada Rekening Khusus oleh pemberi PHLN atas permintaan Bendahara
Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode
tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
43.
Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SPP Pembukaan
L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi
KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit.
44.
Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C adalah
surat persetujuan pembukaan Letter of Credit dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
kepada Bank Indonesia atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari KPA Hibah untuk membuka Letter
of Credit yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan
barang/jasa dengan menggunakan Letter of Credit atas beban Rekening Khusus.
45.
Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank
sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas
pendebitan dan pengkreditan rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat
digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN.
46.
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau
Bank yang antara lain memuat informasi realisasi Letter of Credit dan berfungsi sebagai pengantar
4 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# BENTUK DAN SUMBER HIBAH
www.hukumonline.com/pusatdata
dokumen kepada importir.
47.
Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi
penganggaran.
48.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah
dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara
lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara
penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
49.
Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya
disebut SPB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN
berdasarkan SP2D Rekening Khusus.
50.
Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi
SPB SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
51.
Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah
pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB
SP2D.
52.
Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening
giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening
Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
53.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
54.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai
dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan
dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
55.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada
wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama
tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan
ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Pasal 2
(1)
Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
penerimaan dalam negeri;
b.
pinjaman luar negeri; dan/atau
c.
hibah luar negeri.
BAB III
5 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# 5 / 32
www.hukumonline.com/pusatdata
dokumen kepada importir.
47.
Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi
penganggaran.
48.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah
dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara
lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara
penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
49.
Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya
disebut SPB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN
berdasarkan SP2D Rekening Khusus.
50.
Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi
SPB SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
51.
Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah
pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB
SP2D.
52.
Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening
giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening
Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
53.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
54.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai
dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan
dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
55.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada
wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama
tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan
ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Pasal 2
(1)
Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
penerimaan dalam negeri;
b.
pinjaman luar negeri; dan/atau
c.
hibah luar negeri.
BAB III
5 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata
dokumen kepada importir.
47.
Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi
penganggaran.
48.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah
dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara
lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara
penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
49.
Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya
disebut SPB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN
berdasarkan SP2D Rekening Khusus.
50.
Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi
SPB SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
51.
Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah
pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB
SP2D.
52.
Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening
giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening
Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
53.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
54.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai
dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan
dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
55.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada
wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama
tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan
ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Pasal 2
(1)
Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
penerimaan dalam negeri;
b.
pinjaman luar negeri; dan/atau
c.
hibah luar negeri.
BAB III
5 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
www.hukumonline.com/pusatdata
PPA BUN DAN KPA BUN PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 3
(1)
Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
a.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah
yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah;
dan
c.
Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA BUN Pengelolaan
Hibah.
(2)
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan
tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah.
Pasal 4
(1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi
Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Bendahara Umum Negara, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan
pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri.
(2)
PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai
tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3)
KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(4)
Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan
Hibah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran;
b.
menandatangani SPM;
c.
menerbitkan SPP SKP-L/C;
d.
menerbitkan SPP SPD-PL; dan
e.
menerbitkan SPP SPD-PP.
BAB IV
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
Bagian Kesatu
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah
6 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 5
(1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan
mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas
untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
(2)
PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari
pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
(3)
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4)
Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi
Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
(5)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata
Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
Pasal 6
(1)
Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran
Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA.
Bagian Ketiga
SPPH/SPPh
Pasal 7
(1)
Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon
penerima Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional;
b.
sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c.
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
7 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4)
Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan
setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.
untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah
perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan; dan
c.
untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum
pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN.
Bagian Keempat
Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA
Pasal 8
(1)
Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana
Tahunan dan/atau RKA.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan Rencana
Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam hal:
a.
terdapat perubahan lingkup kegiatan;
b.
terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau;
c.
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya.
(3)
Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN.
(4)
Dalam menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau
RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi
kuasa berkoordinasi dengan EA.
(5)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
Bagian Kelima
PHD dan PPH
Pasal 9
(1)
Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon
penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh.
(2)
Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang
dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
8 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(3)
Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan
menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada
EA terkait.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti
program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat
pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait.
Pasal 10
(1)
PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri berlaku untuk tahun anggaran berkenaan.
(2)
PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari PHLN
berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian yang disepakati dalam Perjanjian PHLN atau waktu
lain yang disepakati oleh Pemerintah dan/atau pemberi PHLN.
(3)
PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
a.
terdapat perubahan besaran Hibah dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu
dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi
pelaksanaan Hibah.
b.
terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut
dialokasikan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan/atau
c.
terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Kepala Daerah penerima Hibah.
Bagian Keenam
RDP BUN
Pasal 11
(1)
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun dan menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung
kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri
dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2)
Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah RKA BUN direviu oleh
Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(3)
Berdasarkan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah
yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun
RDP BUN.
(4)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA
BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN menyampaikan RDP BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)
Penyusunan dan penyampaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan,
Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Ketujuh
9 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata
(3)
Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan
menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada
EA terkait.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti
program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat
pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait.
Pasal 10
(1)
PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri berlaku untuk tahun anggaran berkenaan.
(2)
PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari PHLN
berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian yang disepakati dalam Perjanjian PHLN atau waktu
lain yang disepakati oleh Pemerintah dan/atau pemberi PHLN.
(3)
PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
a.
terdapat perubahan besaran Hibah dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu
dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi
pelaksanaan Hibah.
b.
terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut
dialokasikan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan/atau
c.
terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Kepala Daerah penerima Hibah.
Bagian Keenam
RDP BUN
Pasal 11
(1)
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun dan menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung
kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri
dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2)
Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah RKA BUN direviu oleh
Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(3)
Berdasarkan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah
yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun
RDP BUN.
(4)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA
BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN menyampaikan RDP BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)
Penyusunan dan penyampaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan,
Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Ketujuh
9 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata
(3)
Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan
menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada
EA terkait.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti
program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat
pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait.
Pasal 10
(1)
PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri berlaku untuk tahun anggaran berkenaan.
(2)
PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari PHLN
berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian yang disepakati dalam Perjanjian PHLN atau waktu
lain yang disepakati oleh Pemerintah dan/atau pemberi PHLN.
(3)
PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
a.
terdapat perubahan besaran Hibah dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu
dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi
pelaksanaan Hibah.
b.
terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut
dialokasikan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan/atau
c.
terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Kepala Daerah penerima Hibah.
Bagian Keenam
RDP BUN
Pasal 11
(1)
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun dan menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung
kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri
dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2)
Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah RKA BUN direviu oleh
Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(3)
Berdasarkan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah
yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun
RDP BUN.
(4)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA
BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN menyampaikan RDP BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)
Penyusunan dan penyampaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan,
Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Ketujuh
9 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata
PPA BUN DAN KPA BUN PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 3
(1)
Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
a.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah
yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah;
dan
c.
Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA BUN Pengelolaan
Hibah.
(2)
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan
tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah.
Pasal 4
(1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi
Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Bendahara Umum Negara, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan
pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri.
(2)
PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai
tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3)
KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(4)
Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan
Hibah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran;
b.
menandatangani SPM;
c.
menerbitkan SPP SKP-L/C;
d.
menerbitkan SPP SPD-PL; dan
e.
menerbitkan SPP SPD-PP.
BAB IV
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
Bagian Kesatu
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah
6 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata
PPA BUN DAN KPA BUN PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 3
(1)
Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
a.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah
yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah;
dan
c.
Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA BUN Pengelolaan
Hibah.
(2)
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan
tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah.
Pasal 4
(1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi
Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Bendahara Umum Negara, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan
pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri.
(2)
PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai
tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3)
KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(4)
Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan
Hibah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran;
b.
menandatangani SPM;
c.
menerbitkan SPP SKP-L/C;
d.
menerbitkan SPP SPD-PL; dan
e.
menerbitkan SPP SPD-PP.
BAB IV
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
Bagian Kesatu
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah
6 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 5
(1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan
mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas
untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
(2)
PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari
pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
(3)
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4)
Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi
Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
(5)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata
Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
Pasal 6
(1)
Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran
Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA.
Bagian Ketiga
SPPH/SPPh
Pasal 7
(1)
Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon
penerima Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional;
b.
sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c.
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
7 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 5
(1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan
mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas
untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
(2)
PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari
pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
(3)
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4)
Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi
Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
(5)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata
Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
Pasal 6
(1)
Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran
Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA.
Bagian Ketiga
SPPH/SPPh
Pasal 7
(1)
Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon
penerima Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional;
b.
sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c.
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
7 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 5
(1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan
mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas
untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
(2)
PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari
pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
(3)
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4)
Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi
Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
(5)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata
Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
Pasal 6
(1)
Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran
Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA.
Bagian Ketiga
SPPH/SPPh
Pasal 7
(1)
Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon
penerima Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional;
b.
sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c.
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
7 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata
menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4)
Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan
setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.
untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah
perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan; dan
c.
untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum
pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN.
Bagian Keempat
Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA
Pasal 8
(1)
Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana
Tahunan dan/atau RKA.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan Rencana
Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam hal:
a.
terdapat perubahan lingkup kegiatan;
b.
terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau;
c.
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya.
(3)
Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN.
(4)
Dalam menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau
RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi
kuasa berkoordinasi dengan EA.
(5)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
Bagian Kelima
PHD dan PPH
Pasal 9
(1)
Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon
penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh.
(2)
Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang
dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
8 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata
menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4)
Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan
setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.
untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah
perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan; dan
c.
untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum
pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN.
Bagian Keempat
Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA
Pasal 8
(1)
Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana
Tahunan dan/atau RKA.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan Rencana
Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam hal:
a.
terdapat perubahan lingkup kegiatan;
b.
terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau;
c.
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya.
(3)
Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN.
(4)
Dalam menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau
RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi
kuasa berkoordinasi dengan EA.
(5)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
Bagian Kelima
PHD dan PPH
Pasal 9
(1)
Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon
penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh.
(2)
Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang
dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
8 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
www.hukumonline.com/pusatdata
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca;
c.
catatan atas laporan keuangan;
d.
laporan operasional; dan
e.
laporan perubahan ekuitas.
Pasal 58
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas
realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan
Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 59
(1)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan
pelaksanaan kegiatan kepada KPA Hibah Pengelolaan Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
b.
laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
c.
laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
d.
laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
(3)
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4)
Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian bersama-
sama dengan gubernur atau bupati/walikota melakukan rekonsiliasi atas laporan triwulan pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/walikota atau
pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
b.
untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang
diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah closing date.
BAB IX
HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Bagian Kesatu
Bentuk dan Sumber Hibah
Pasal 60
26 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
Pasal 61
Alokasi dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan
dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pasal 62
Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan
pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada:
a.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: dan
b.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Hibah
Pasal 63
(1)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama
Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02.
(2)
Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan hibah;
b.
sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c.
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat
yang diberi kuasa.
Bagian Keempat
Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
27 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 64
Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan
dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
atas RKA BA BUN 999.02.
Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 65
(1)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota
atau pejabat yang diberi kuasa menyusun RKA.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
terdapat perubahan lingkup kegiatan; dan/atau
b.
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah kegiatan tahun sebelumnya.
(3)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4)
Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi
dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
(6)
Pemerintah Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BNPB untuk mendapat persetujuan.
Bagian Keenam
Penganggaran Hibah dalam APBD
Pasal 66
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran Hibah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran Hibah untuk bantuan pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam APBD.
Bagian Ketujuh
Penyaluran Hibah
Pasal 67
Penyaluran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dilakukan secara
sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD.
Pasal 68
28 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Gubernur atau bupati/walikota menyampaikan surat permintaan pertimbangan penyaluran Hibah
kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
DPA;
b.
RKA penggunaan Hibah;
c.
SPTJM; dan
d.
Surat Keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan pejabat perbendaharaan.
(2)
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Penanggulangan
Bencana melakukan verifikasi secara teknis dan substantif sebagai dasar untuk menerbitkan surat
pertimbangan penyaluran Hibah.
(3)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 69
(1)
Dalam rangka penyaluran Hibah, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa
menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2)
Surat permintaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
SPTJM;
b.
berita acara pembayaran;
c.
surat pertimbangan penyaluran Hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
d.
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD.
Pasal 70
(1)
Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1),
KPA BUN Pengelolaan Hibah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran dan
SPM kepada KPPN.
(2)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar
transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD.
(3)
Pemerintah Daerah menyampaikan bukti penerimaan Hibah/kuitansi kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima di RKUD.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 71
(1)
Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana paling lama
12 (dua belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan.
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Daerah dapat
mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan
berakhir.
29 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(3)
Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
oleh Pemerintah Daerah setelah usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan dari
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4)
Berdasarkan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan
perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan waktu dengan
ketentuan:
a.
perpanjangan waktu pertama diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
b.
perpanjangan waktu kedua diberikan paling lama 9 (sembilan) bulan.
(5)
Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat
rekomendasi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 72
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali, namun kegiatan belum selesai
dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian
kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah
tersebut disetorkan ke RKUN.
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4), namun kegiatan belum selesai dan output belum
tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output
tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke
RKUN.
Pasal 73
(1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan KPA BUN
Pengelolaan Hibah bertanggung jawab secara sepenuhnya atas penyaluran dana Hibah untuk
bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari RKUN ke RKUD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota bertanggungjawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas
pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi pascabencana.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana sebagaimana dimaksud ayat (2) dan output telah tercapai, namun masih terdapat sisa
dana Hibah di RKUD maka sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan
dan output belum tercapai namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian
kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah
tersebut disetorkan ke RKUN.
Bagian Kesembilan
Pemantauan dan Evaluasi serta Penatausahaan dan Pelaporan
Pasal 74
Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan
30 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 58
www.hukumonline.com/pusatdata
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca;
c.
catatan atas laporan keuangan;
d.
laporan operasional; dan
e.
laporan perubahan ekuitas.
Pasal 58
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas
realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan
Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 59
(1)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan
pelaksanaan kegiatan kepada KPA Hibah Pengelolaan Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
b.
laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
c.
laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
d.
laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
(3)
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4)
Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian bersama-
sama dengan gubernur atau bupati/walikota melakukan rekonsiliasi atas laporan triwulan pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/walikota atau
pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
b.
untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang
diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah closing date.
BAB IX
HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Bagian Kesatu
Bentuk dan Sumber Hibah
Pasal 60
26 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 59
www.hukumonline.com/pusatdata
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca;
c.
catatan atas laporan keuangan;
d.
laporan operasional; dan
e.
laporan perubahan ekuitas.
Pasal 58
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas
realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan
Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 59
(1)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan
pelaksanaan kegiatan kepada KPA Hibah Pengelolaan Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
b.
laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
c.
laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
d.
laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
(3)
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4)
Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian bersama-
sama dengan gubernur atau bupati/walikota melakukan rekonsiliasi atas laporan triwulan pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/walikota atau
pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
b.
untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang
diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah closing date.
BAB IX
HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Bagian Kesatu
Bentuk dan Sumber Hibah
Pasal 60
26 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 60
www.hukumonline.com/pusatdata
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca;
c.
catatan atas laporan keuangan;
d.
laporan operasional; dan
e.
laporan perubahan ekuitas.
Pasal 58
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas
realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan
Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 59
(1)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan
pelaksanaan kegiatan kepada KPA Hibah Pengelolaan Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
b.
laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
c.
laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
d.
laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
(3)
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4)
Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian bersama-
sama dengan gubernur atau bupati/walikota melakukan rekonsiliasi atas laporan triwulan pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/walikota atau
pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
b.
untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang
diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah closing date.
BAB IX
HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Bagian Kesatu
Bentuk dan Sumber Hibah
Pasal 60
26 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 61
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
Pasal 61
Alokasi dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan
dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pasal 62
Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan
pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada:
a.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: dan
b.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Hibah
Pasal 63
(1)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama
Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02.
(2)
Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan hibah;
b.
sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c.
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat
yang diberi kuasa.
Bagian Keempat
Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
27 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 62
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
Pasal 61
Alokasi dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan
dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pasal 62
Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan
pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada:
a.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: dan
b.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Hibah
Pasal 63
(1)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama
Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02.
(2)
Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan hibah;
b.
sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c.
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat
yang diberi kuasa.
Bagian Keempat
Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
27 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 63
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
Pasal 61
Alokasi dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan
dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pasal 62
Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan
pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada:
a.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: dan
b.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Hibah
Pasal 63
(1)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama
Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02.
(2)
Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan hibah;
b.
sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
c.
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
d.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat
yang diberi kuasa.
Bagian Keempat
Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
27 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 64
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 64
Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan
dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
atas RKA BA BUN 999.02.
Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 65
(1)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota
atau pejabat yang diberi kuasa menyusun RKA.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
terdapat perubahan lingkup kegiatan; dan/atau
b.
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah kegiatan tahun sebelumnya.
(3)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4)
Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi
dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
(6)
Pemerintah Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BNPB untuk mendapat persetujuan.
Bagian Keenam
Penganggaran Hibah dalam APBD
Pasal 66
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran Hibah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran Hibah untuk bantuan pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam APBD.
Bagian Ketujuh
Penyaluran Hibah
Pasal 67
Penyaluran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dilakukan secara
sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD.
Pasal 68
28 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 65
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 64
Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan
dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
atas RKA BA BUN 999.02.
Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 65
(1)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota
atau pejabat yang diberi kuasa menyusun RKA.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
terdapat perubahan lingkup kegiatan; dan/atau
b.
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah kegiatan tahun sebelumnya.
(3)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4)
Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi
dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
(6)
Pemerintah Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BNPB untuk mendapat persetujuan.
Bagian Keenam
Penganggaran Hibah dalam APBD
Pasal 66
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran Hibah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran Hibah untuk bantuan pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam APBD.
Bagian Ketujuh
Penyaluran Hibah
Pasal 67
Penyaluran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dilakukan secara
sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD.
Pasal 68
28 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 66
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 64
Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan
dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
atas RKA BA BUN 999.02.
Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 65
(1)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota
atau pejabat yang diberi kuasa menyusun RKA.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
terdapat perubahan lingkup kegiatan; dan/atau
b.
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah kegiatan tahun sebelumnya.
(3)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4)
Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi
dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
(6)
Pemerintah Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BNPB untuk mendapat persetujuan.
Bagian Keenam
Penganggaran Hibah dalam APBD
Pasal 66
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran Hibah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran Hibah untuk bantuan pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam APBD.
Bagian Ketujuh
Penyaluran Hibah
Pasal 67
Penyaluran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dilakukan secara
sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD.
Pasal 68
28 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 67
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 64
Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan
dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
atas RKA BA BUN 999.02.
Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 65
(1)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gu
