Langsung ke konten

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PMK No. 0 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 8

(1) TPP
berdasarkan
pertimbangan
objektif
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e,
diberikan kepada pegawai ASN pada kriteria sebagai
berikut:

a. tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan
guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara melalui dana alokasi khusus nonfisik;
b. insentif pemungutan pajak Daerah dan retribusi
Daerah;
c. jasa pengelolaan barang milik Daerah;
d. jasa pelayanan kesehatan;
e. honorarium yang diatur dalam standar harga/
biaya; dan/atau
f.
kriteria selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf e, sepanjang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(2) Kriteria TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
dikenai penilaian produktivitas kerja (kinerja) dan
disiplin kerja.

2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat
(11), dan ayat (23) diubah, serta di antara ayat (7) dan ayat
(8) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7a) dan ayat (7b),
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) TPP diberikan kepada ASN selama 12 (dua belas) bulan,
kecuali ditentukan lain oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) TPP
dibayarkan
setiap
bulan
dinilai
berdasarkan
produktivitas kerja (kinerja) dan disiplin kerja.
(3) Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibayarkan berdasarkan pada:
a. penilaian produktivitas kerja (kinerja) sebesar 60%
dari besaran TPP;
b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% dari besaran
TPP.
(4) Pelaksanaan
tugas
penilaian
produktivitas
kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. uraian tugas jabatan;
b. indikator kinerja utama;
c. perjanjian kinerja; dan
d. indikator kinerja individu.
(5) Pelaksanaan tugas menetapkan sasaran dan target
kinerja individu pada awal tahun anggaran sesuai
rencana kerja yang ditetapkan.
(6) Setiap pegawai ASN wajib mengisi dokumen (form)
aktivitas kinerja pegawai sesuai dengan rincian kegiatan
target tahunan yang sudah ditetapkan.

(7)
Penilaian
produktivitas
kerja
pegawai
ASN
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
a
dilaksanakan dengan mengisi dokumen (form) aktivitas
kinerja dengan ketentuan waktu kerja efektif yaitu:
a. per hari kerja paling tinggi 300 (tiga ratus) menit
untuk hari senin, selasa, rabu, atau kamis dan
paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) menit
untuk hari jumat; dan
b. paling tinggi 240 (dua ratus empat puluh) menit
untuk non-hari kerja atau hari libur/cuti bersama.
(7a) Besaran menit aktivitas kinerja per hari kerja dan non-
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
dilampaui sepanjang mendapat persetujuan pejabat
penilai dengan memperhatikan unsur kewajaran.
(7b) Setiap pegawai ASN wajib mencapai target aktivitas
kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan jumlah hari
kerja pada bulan berkenaan dikalikan besaran menit
aktivitas kinerja per hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a.
(8) Jika target aktivitas kinerja bulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7b) tidak tercapai, maka hal
tersebut
akan
menjadi
faktor
pengurang
dalam
pembayaran TPP.
(9) Penilaian Disiplin Kerja ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan Daftar Hadir
Elektronik atau Daftar Hadir Manual.
(10) Pelanggaran Disiplin akan menjadi faktor pengurang
dalam pembayaran TPP.
(11) Pola
penilaian
terhadap
produktivitas
kerja
ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
secara berjenjang oleh:
a. atasan
langsung
dari
pegawai
ASN
yang
bersangkutan;
b. pejabat yang lebih tinggi dari atasan langsung dari
pegawai ASN yang bersangkutan, dalam hal atasan
langsungnya berhalangan sementara/tetap; atau
c. pejabat lain yang ditentukan oleh sekretaris Daerah.
(12) Pejabat yang memberikan penilaian terhadap Pejabat
Fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan,
kecuali
Jabatan
Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan pada
Inspektorat
Daerah
dilaksanakan
oleh
Inspektur
Pembantu.
(13) Dikecualikan ASN yang tidak melaksanakan pengisian
dokumen (form) aktivitas kinerja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) terdiri dari:
a. JPT;

b. Administrator selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang
dan
Kuasa
Pengguna
Anggaran/Kuasa
Pengguna Barang; dan
c. pegawai ASN yang melaksanakan cuti dan keadaan
diluar cuti.
(14) Penghitungan produktivitas kerja JPT dan Administrator
selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang didasarkan
pada penilaian berikut:

a. Asisten Sekretaris Daerah:
1. capaian indikator kinerja
20%
2. penugasan pimpinan
30%
3. perilaku kerja
10%

b. Staf Ahli Walikota:
1. capaian indikator kinerja
20%
2. penugasan pimpinan
30%
3. perilaku kerja
10%

c. Kepala Perangkat Daerah/Kepala Bagian/JPTP:
1. kinerja personil perangkat daerah/
10%
unit kerja

2. pemenuhan permintaan dari instansi
20%
pembina

3. penugasan pimpinan
20%
4. perilaku kerja
10%

(15) Penghitungan produktivitas kerja (60%) bagi ASN yang
menduduki
Jabatan
Administrator
dan
Jabatan
Pengawas terdiri dari unsur:
a. capaian kinerja 40%;
b. perilaku kerja 15%;
c. performa kinerja bawahan 5%.
(16) Penghitungan produktivitas kerja (60%) bagi ASN yang
menduduki
Jabatan
Fungsional
Tertentu,
Jabatan
Fungsional Umum/Pelaksana dan CASN terdiri dari
unsur:
a. capaian kinerja 45%;
b. perilaku kerja 15%.
(17) Pembayaran TPP wajib dilengkapi dengan dokumen
rekapitulasi skor kehadiran dan daftar rekapitulasi
kinerja.
(18) TPP bulan Desember dibayarkan pada minggu terakhir
bulan Desember.
(19) Bagi PNS yang meninggal dunia tetap diberikan TPP pada
bulan berkenaan sebesar 100% (seratus persen) dengan
melampirkan:

a. fotocopy identitas dan keterangan ahli waris;
b. fotocopy identitas pegawai yang meninggal;
c. fotocopy kartu keluarga;
d. fotocopy surat kematian; dan
e. fotocopy surat pernyataan dari pimpinan/atasan
langsung.
(20) Pengurangan atas TPP disiplin kerja adalah sebagai
berikut:
a. kepatuhan terhadap presensi kehadiran; dan
b. pengenaan Hukuman Disiplin.
(21) Kepatuhan terhadap presensi kehadiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (20) huruf a adalah kepatuhan atas
kehadiran pada saat hadir dan pulang kerja berdasarkan
kehadiran dengan capaian paling tinggi 100% (seratus
persen) kehadiran dalam setiap bulan.
(22) Pengenaan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (20) huruf b, adalah pengurangan TPP sebagai
pengenaaan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang,
dan berat bagi pegawai ASN.
(23) Bagi ASN
yang dijatuhi Hukuman Disiplin
tidak
diberikan TPP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hukuman disiplin tingkat ringan dengan jenis
terberat, tidak diberikan TPP selama 1 (satu) bulan;
b. hukuman disiplin tingkat sedang dengan jenis
terberat, tidak diberikan TPP selama 2 (dua) bulan;
dan
c. hukuman
disiplin
tingkat
berat
bukan
jenis
pemberhentian
sebagai
PNS
atau
pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK, tidak
diberikan TPP selama 3 (tiga) bulan.

3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) TPP diberikan kepada:
a. pegawai ASN yang melaksanakan tugas sehari-hari di
Perangkat Daerah;
b. pegawai ASN yang berstatus sebagai CASN sebesar
80%;
c. dihapus.
(2) TPP tidak diberikan kepada:
a. PNS
yang
melaksanakan
penugasan
di
luar
Pemerintah Kota Tomohon;
b. dihapus;
c. pegawai ASN yang diberhentikan sementara karena:

1. diangkat menjadi pejabat negara;
2. diangkat
menjadi
komisioner
atau
anggota
lembaga nonstruktural; atau
3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
d. pegawai ASN yang dilakukan pemberhentian atau
pemutusan hubungan perjanjian kerja;
e. pegawai ASN yang sedang menjalani tugas belajar
dengan meninggalkan tugas pekerjaan;
f.
dihapus;
g. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan
negara;
h. dihapus;
i.
dihapus;
j.
dihapus;
k. pegawai ASN yang sedang menjalani masa bebas
tugas untuk masa persiapan pensiun;
l.
dihapus;
m. dihapus; dan
n. dihapus.

4. Ketentuan Pasal 11 ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pegawai ASN pindahan dari Instansi Pusat, Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota lainnya dalam tahun berjalan
dapat menerima TPP apabila telah melaksanakan tugas
yang dibuktikan dengan Surat Perintah Penugasan dan
pembayaran
TPP
bagi
pegawai
ASN
tersebut
diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
(2)
Pegawai ASN yang pindah antar Perangkat Daerah
di
lingkungan
Pemerintah
Daerah,
apabila
pemindahannya sebelum dan/atau pada pertengahan
masa kinerja, maka TPP dibayarkan oleh Perangkat
Daerah yang baru.
(3) Pegawai ASN yang pindah antar Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah, apabila pemindahannya
setelah pertengahan masa kinerja, maka TPP dibayarkan
oleh Perangkat Daerah yang lama.
(4) Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan baru atau
diangkat sebagai Plt dan pengangkatannya sebelum atau
pada masa pertengahan kinerja, maka TPP dibayarkan
sesuai jabatan baru atau jabatan Plt yang diberikan
kepadanya.

(5) Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan baru dan
pengangkatannya setelah masa pertengahan kinerja,
maka
pembayaran
TPP
dalam
jabatan
baru
diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(6) Surat Perintah/Surat Pengangkatan Plt ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jabatan rangkap
sebagai Plt, maka pembayaran TPP dibayarkan sebagai
berikut:
a. pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung
yang merangkap Plt, atau Plh. atau Penjabat
menerima TPP ASN tambahan, ditambah 20% (dua
pulu persen) dari TPP ASN dalam Jabatan Plt, Plh,
atau Penjabat pada jabatan yang dirangkapnya;
b. pejabat setingkat yang merangkap Plt, Plh, atau
Penjabat jabatan lain menerima TPP ASN yang lebih
tinggi, ditambah 20% dari TPP ASN yang lebih rendah
pada jabatan definitif atau jabatan yag dirangkapnya;
c. pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang
berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang
merangkap sebagai Plt, Plh, atau Penjabat hanya
menerima TPP ASN pada Jabatan TPP ASN yang
tertinggi; dan
d. TPP ASN tambahan bagi pegawai yang merangkap
sebagai Plt, Plh, atau penjabat dibayarkan terhitung
mulai tanggal menjabat sebagai Plt, Plh, atau
Penjabat.
(8) dihapus.

5. Ketentuan Pasal 14 ayat (7) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Penilaian
kinerja
dilakukan
berdasarkan
capaian
pelaksanaan tugas sesuai Uraian Tugas Jabatan/kinerja
bulanan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. uraian tugas jabatan;
b. indikator kinerja utama;
c. perjanjian kinerja; dan
d. indikator kinerja individu.

(3) Uraian
Tugas
Jabatan/kinerja
proses
bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras
dengan
indikator
kinerja
utama/indikator
kinerja
individu atasan langsung secara berjenjang sesuai
dengan
jabatannya
untuk
mencapai
kinerja
output/outcome.
(4) Setiap pegawai ASN wajib membuat laporan kinerja
mengacu
pada
pelaksanaan
tugas
dan
uraian
jabatan/kinerja proses bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat
secara elektronik dan/atau manual setiap hari kinerja.
(6) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
disampaikan kepada atasan langsung sebagai pejabat
penilai kinerja setiap Hari Kerja.
(7) Pegawai
ASN
yang
tidak
masuk
kerja
tanpa
alasan/keterangan yang sah, pembayaran TPP Unsur
Produktivitas Kerja (60%) pada hari tersebut tidak
dibayarkan.

6. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

Penilaian Disiplin Kerja ditentukan berdasarkan indikator
kehadiran pegawai meliputi:
a. tidak masuk kerja;
b. tidak apel pagi;
c. tidak apel sore;
d. terlambat masuk kerja;
e. pulang sebelum waktunya;
f.
dihapus;
g. dihapus; dan
h. dihapus.

7. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf a merupakan kondisi pegawai ASN yang secara
nyata tidak hadir tanpa alasan/keterangan yang sah.

(2) Bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas DIKLAT,
Tugas Luar (TL) yang dibuktikan dengan Surat Tugas
yang ditandatangani pejabat berwenang disamakan
dengan melaksanakan tugas kedinasan secara penuh;
(3) Bagi pegawai ASN yang tidak hadir karena ijin alasan
penting yang sah, seperti ijin sakit bagi ASN yang
bersangkutan dan keluarga terdekat, ijin duka bagi
keluarga
dekat
ASN
yang
bersangkutan,
maka
pembayaran TPP aspek Disiplin (40%) diatur sebagai
berikut:
a. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena sakit
tidak dikenakan pengurangan TPP, apabila yang
bersangkutan memiliki surat keterangan sakit dari
atasan langsung dan/atau surat keterangan dokter;
b. apabila 3 (tiga) hari berturut-turut atau lebih ijin
karena
sakit,
maka
TPP
dibayarkan
dengan
ketentuan
PNS
yang
bersangkutan
harus
melaksanakan hak cuti sakit dan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti dengan melampirkan
surat keterangan dokter;
c. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena sakit
yang dialami keluarga terdekat (suami/istri, anak,
orangtua
kandung/mertua)
tidak
dikenakan
pengurangan
TPP
apabila
yang
bersangkutan
memiliki surat keterangan dari atasan langsung;
d. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena
duka yang dialami keluarga terdekat (suami/istri,
anak, orangtua kandung/mertua) tidak dikenakan
pengurangan
TPP
apabila
yang
bersangkutan
memiliki surat keterangan dari atasan langsung;
e. apabila 3 (tiga) hari berturut-turut atau lebih ijin
karena sakit/duka yang dialami keluarga terdekat,
maka TPP dibayarkan dengan ketentuan PNS yang
bersangkutan harus melaksanakan hak cuti karena
alasan penting berdasarkan ketentuan cuti.
(4) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali tidak hadir tepat
waktu dikenakan pemotongan TPP diatur sebagai
berikut:
a. terlambat 1 menit s/d < 31 menit dikenakan
pengurangan
0,5%
dari
nilai
TPP
skor
total
kehadiran;
b. terlambat 31 menit s/d < 61 menit dikenakan
pengurangan 1% dari nilai TPP skor total kehadiran;

c. terlambat 61 menit s/d < 91 menit dikenakan
pengurangan 1,25% dari nilai TPP skor total
kehadiran;
d. terlambat > 91 menit dan/atau tidak melaksanakan
sidik jari masuk kerja atau tidak mengisi daftar hadir
dikenakan pengurangan 1,5% dari nilai TPP skor
total kehadiran.
(5) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali pulang sebelum
waktunya pemotongan TPP diatur sebagai berikut:
a. pulang sebelum waktunya 1 menit s /d < 31 menit
dikenakan pengurangan 0,5% dari nilai TPP skor
total kehadiran;
b. pulang sebelum waktunya 31 menit s/d < 61 menit
dikenakan pengurangan 1% dari nilai TPP skor total
kehadiran;
c. pulang sebelum waktunya 61 menit s/d < 91 menit
dikenakan pengurangan 1,25% dari nilai TPP skor
total kehadiran;
d. pulang sebelum waktunya > 91 dan/atau tidak
melaksanakan sidik jari pulang kantor atau tidak
mengisi daftar hadir pulang kantor dikenakan
pengurangan
1,5%
dari
nilai
TPP
skor
total
kehadiran.
(6) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali meninggalkan
tempat kerja pada jam kerja tanpa disertai surat
tugas/surat ijin yang sah, maka pembayaran TPP
dikenakan pengurangan sebesar 3% dari nilai TPP Skor
Total Kehadiran.
(7) Bagi pegawai ASN yang melaksanakan cuti selain cuti di
luar tanggungan Negara dan cuti besar bukan untuk
kelahiran anak keempat dan seterusnya, maka TPP
dibayarkan secara penuh.
(8) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali tidak hadir tanpa ijin
atau
tanpa
keterangan,
maka
pembayaran
TPP
dikenakan pengurangan sebesar 5% dari nilai TPP Skor
Total Kehadiran.
(9) Bagi pegawai ASN yang hadir, tetapi tidak melaksanakan
sidik jari 1 (satu) kali pagi dan 1 (satu) kali sore/siang
dikenakan pengurangan sebesar 3% dari nilai TPP Skor
Total Kehadiran kecuali dengan keterangan yang sah
oleh Kepala PD.

(10) Bagi pegawai ASN yang tidak mengikuti Apel Perdana
awal
tahun,
maka
pembayaran
TPP
dikenakan
pengurangan sebesar 10% dari nilai TPP Skor Total
Kehadiran.
(11) Bagi pegawai ASN yang tidak mengikuti kegiatan resmi
Pemerintah Kota Tomohon antara lain; Apel Korpri,
Rapat Paripurna DPRD, Rapat Dinas, Upacara Hari
Besar Nasional, HUT Kota Tomohon, HUT Provinsi, dan
Kegiatan Olahraga serta kegiatan wajib untuk dihadiri
lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Tomohon
dengan pemberitahuan berupa surat resmi dan/atau
melalui
media
elektronik
(media
sosial)
dan
ditandatangani oleh pejabat berwenang yang dikirimkan
ke setiap Perangkat Daerah, dikenakan pengurangan
sebesar 5% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran.
(12) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10)
tidak dikenakan bagi PNS yang tidak mengikuti Apel
Perdana karena alasan penting sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3);
(13) dihapus;
(14) dihapus; dan
(15) dihapus.

8. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Pemberian TPP bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Tomohon dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Walikota ini, terhitung mulai bulan
Januari 2022.
(2) Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja
Pegawai setiap bulannya.
(3) Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan Mekanisme pembayaran TPP sebagai
berikut:
a. Pejabat
Pengguna
Anggaran/Kuasa
Pengguna
Anggaran
mengajukan
permintaan
pembayaran
kepada TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA
untuk
diverifikasi,
dengan
melampirkan
daftar
Perhitungan TPP;
b. Permintaan pembayaran untuk Sekretariat Daerah,
rekapitulasi kehadiran dan kinerja dibuat oleh
Bagian Umum Sekretariat Daerah dan disampaikan
kepada TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA
untuk
diverifikasi
dengan
melampirkan
Daftar
Perhitungan TPP;

No.
Pengolah
Paraf
1.
Kepala BKPSDM Daerah

2.
Kepala Bagian Hukum

3.
Inspektur Daerah

4.
Asisten Administrasi Umum

5.
Sekretaris Daerah

6.
Wakil Walikota

7.
Walikota
Mohon
di-ttd

c. TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA melakukan
verifikasi pada setiap permintaan pembayaran dari
Pejabat Pengguna Anggaran;
d. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c
disampaikan kembali kepada Pejabat Pengguna
Anggaran untuk dijadikan dasar pembayaran TPP;
e. Waktu pelaksanaan verifikasi tanggal 1 s/d 15 bulan
berikutnya; dan
f.
Verifikasi yang dilaksanakan setelah melewati waktu
sebagaimana dimaksud pada huruf e, dilaksanakan
pada setiap hari Selasa dan Kamis.

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Tomohon.

Ditetapkan di Tomohon
pada tanggal 22 Maret 2022

WALIKOTA TOMOHON,

ttd.

CAROLL JORAM AZARIAS SENDUK

Diundangkan di Tomohon
pada tanggal 22 Maret 2022

SEKRETARIS DAERAH KOTA TOMOHON,

ttd.

EDWIN RORING

BERITA DAERAH KOTA TOMOHON TAHUN 2022 NOMOR 4
SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KOTA TOMOHON,

B. R. MAMBU, S.H., M.H.
NIP. 19880626 201001 1 002