Langsung ke konten

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PMK No. 0 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kata adalah Kata Bengkulu.
2.
Pemerintah
Kata
adalah
Walikota
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintah
Daerah yang
memimpin
urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Bengkulu.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Bengkulu
yang selanjutnya disingkat
APBD
adalah
rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
5.
Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana di atur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank
Indonesia di bidang sistem pembayaran.
6.
Kartu
Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat
KKPD
adalah
Kartu
Kredit yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja
yang
dibebankan
pada
APBD,
setelah
kewajiban
pembayaran
pemegang kartu
dipenuhi
oleh
bank
penerbit Kartu Kredit sesuai dengan ka~ibannya pada
waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat
daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran
pada waktu
yang
disepakati
dengan
pelunasan pembayaran secara sekaligus.
7.
Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang
bersatatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan
trasaksi
pembayaran
dengan
KKPD
berdasarkan
penetapan pengguna anggaran.
8.
Administrasi KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan
satuan
kerja
perangkat
daerah
yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil daerah yang
ditugaskan kepala daerah melaksanakan administrasi
penggunaan KKPD.
9.
Pelaksana Kuasa
Pengguna
KKPD
adalah
pejabat
dan/atau pejabat dan/atau pegawai negeri sipil daerah
yang diberikan kuasa oleh Pemegang KKPD sebagai
pengguna KKPD.

W ALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
10. Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah yang
selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada
pemerintah
daerah
yang
melaksanakan
urusan
Pemerintahan Daerah.
11. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah unsur
penunjang urusan
Pemerintahan
pada
Pemerintah
Daerah yang melaksanakan
Pengelolaan
Keuangan
Daerah.
12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD
yang dipimpinnya.
13. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi SKPD.
14. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya
PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan
daerah
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara
umum daerah.
15. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas
sebagai BUD.
16. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan tugas BUD.
17. Pejabat
Penatausahaan
Keuangan
Satuan
Kerja
Perangkat Daerah yang selanjunya disingkat PPK-SKPD
adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada SKPD.
18. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang
melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu
program sesuai dengan bidang tugasnya.
19. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya di singkat BP
adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan,
membayarkan,
menatausahakan,
dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
daerah dalam rangka pelaksanaan APBD dan SKPD.
20. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah pejabat yang ditunjuk menerima,
menyimpan,
membayarkan,
menatausahakan,
dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
daerah dalam rangka pelaksanaan APBD dan SKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
21. Bank Penerbit KKPD adalah bank yang memfasilitasi
penerbitan alat pembayaran berupa Kartu Kredit, yang
dapat dilakukan sendiri atau melalui kerjasama dengan
bank lain (bank penerbit yang dipilih oleh Pemerintah
Daerah untuk menerbitkan KKPD).
22. Daftar Pembayaran Tagihan KKPD yang selanjutnya
disingkat DPTKKPD adalah daftar basil verifikasi PA yang
memuat informasi nama pemegang kartu, nomor kartu,
jenis belanja barang, rincian pengeluaran, pembebanan
anggaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar
kepada bank penerbit KKPD.
23. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional pada
SKPD/unit
SKPD
dan/atau
untuk
membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
24. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang
tunai kepada BP melalui transfer RKUD ke rekening BP.
25. UP KKPD adalah UP yang diberikan dalam bentuk
batasan belanja (limit) kredit kepada BP atau BPP yang
penggunaannya dilakukan dengan KKPD.
26. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang
digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran
UP.
27. Surat
Perintah
Membayar
Uang
Persediaan
yang
selanjutnya disingkat SPM UP adalah dokumen yang
digunakan untuk menerbitkan surat perintah pencairan
dana
atas
beban
pengeluaran
DPA
SKPD
yang
dipergunakan sebagai UP untuk mendanai sub kegiatan.
28. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM GU adalah dokumen yang
digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan
Dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya
dipergunakan
untuk
mengganti
UP
yang
telah
dibelanjakan.
29. Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang
digunakan
sebagai
dasar
pencairan
dana
yang
diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
30. Surat Perintah Pencairan Dana Vang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang
digunakan
sebagai
dasar
pencairan
dana
yang
diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
31. Surat Referensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA
yang ditujukan kepada Bank Penerbit KKPD untuk
menerbitkan KKPD.
32. Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat
PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi pemegang
KKPD yang menggunakan Kartu Kredit, yang merupakan
suatu kombinasi angka-angka yang dibuat oleh komputer
sebagai kode sandi khusus untuk keamanan dan
kemudahan
Pemegang
KKPD
dalam
melakukan
transaksi.
33. Nota Pencairan Dana KKPD yang selanjutnya disingkat
dengan NPD KKPD adalah surat persetujuan PA/KPA
untuk pembayaran belanja menggunakan UP KKPD yang
diajukan oleh PPTK.
34. Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut .&-
purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
35. Toko dalam jaringan yang selanjutnya disebut Toko
Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi
Pengadaan
Barang/ Jasa
melalui
penyelenggaraan
perdagangan melalui sistem elektronik dan rite! daring.
36. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik
yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi
teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk
dalam negeri, Produk Standar Nasional Indonesia (SNI),
produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan
informasi lainnya terkait barang/jasa.
37. Pengadaan Langsung Secara Elektronik yang selanjutnya
disingkat
PLSE
adalah
pengadaan
langsung yang
dilaksanakan
melalui
Sistem
Pengadaan
Secara
Elektronik (SPSE).
38. Belanja Modal adalah pengeluaran
anggaran untuk
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu periode akuntansi yang meliputi
antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung
dan bangunan, peralatan dan aset tak berwujud.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
39. Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk
pembelian barang dan/ a tau jasa yang habis pakai untuk
memproduksi barang dan/atau yang dipasarkan maupun
yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang
dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta
belanja perjalanan.

Pasal 2

(1)
KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada
Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja
barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme
UP.
(2)
Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu
dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
b.
transaksi dapat dilakukan
diseluruh
penyedia
barang/jasa yang menerima pembayaran secara
elektronik melalui mesin electronic data capture atau
media dalam jaringan;
c.
keamanan dalam bertransaksi dan menghindari
terjadinya penyimpangan a tau fraud;
d.
efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur
atau idle cash;
e.
efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah
Daerah dari penggunaan UP; dan
f.
akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan
pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Pasal 3

Dalam penggunaan UP KKPD, PPKD selaku BUD mempunyai
tugas dan wewenang :
a.
menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKPD;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
b.
melakukan pembahasan rancangan/draf perjanjian kerja
sama Pemerintah Daerah dengan pejabat Bank Penerbit
KKPD;
c.
menandatangani perjanjan kerja sama dengan pejabat
Bank Penerbit KKPD;
d.
memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk
menetapkan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD
berdasarkan usulan PA;
e.
menyampaikan surat permohonan penerbitan KKPD
kepada Bank Penerbit KKPD;
f.
menerbitkan surat perjanjian penggunaan KKPD dengan
pemegang KKPD;
g.
menyerahkan KKPD kepada Pemegang KKPD disertai
berita acara serah terima KKPD dan surat perjanjian
penggunaan KKPD;
h.
menandatangani berita acara serah terima KKPD dan
surat perjanjian penggunaan KKPD setelah terlebih
dahulu dilakukan penandatanganan oleh pemegang
KKPD;
1.
memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit
belanja KKPD dari Pemegang KKPD;
j.
melakukan penarikan KKPD karena penyalahgunaan
atau keadaan tertentu;
k.
menerbitkan surat peringatan kepada Pemegang KKPD
dalam hal terjadi penyalahgunaan KKPD;
1.
memberikan rekomendasi kepada kepala daerah atas
permohonan perubahan proporsi besaran UP KKPD;
m.
memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya
permohonan dispensasi peru bahan besaran UP;
n.
menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;
o.
memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk
memberikan
surat
teguran
dan/atau
pemotongan
besaran UP KKPD;
p.
menerbitkan surat penarikan KKPD;
q.
menyampaikan surat penarikan KKPD kepada Bank
Penerbit KKPD dengan tembusan kepada Pemegang
KKPD;
r.
melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban
pembayaran tagihan KKPD agar tidak melewati batas
waktu/jatuh tempo pembayaran;
s.
menetapkan standar operasional prosedur terkait norma
waktu
penggunaan,
penyelesaian
tagihan,
dan
pertanggungjawaban KKPD dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
t.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja
sama, surat persetujuan/perubahan persetujuan besaran
UP KKPD, status KKPD, jumlah dan total limit KKPD
yang disetujui oleh Bank Penerbit KKPD, ringkasan
belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala;
dan
u.
menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring
dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD
secara triwulanan kepada kepala daerah.
Bagian Kedua
Kuasa Bendahara Umum Daerah

Pasal 4

Dalam penggunaan UP KKPD, Kuasa BUD mempunyai tugas
dan wewenang:
a.
menyiapkan surat perjanjian penggunaan KKPD dengan
Pemegang KKPD;
b.
melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKPD;
c.
menyiapkan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD;
d.
melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa
dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa
dibayarkan melalui UP KKPD, dan besaran/perubahan
besaran/perubahan proposal UP KKPD ke dalam kartu
pengawasan UP KKPD;
e.
melakukan verifikasi atas SPM GU KKPD yang diajukan
oleh PA;
f.
mengembalikan SPM GU KKPD kepada PA dalam hal
SPM GU KKPD tidak memenuhi persyaratan;
g.
menerbitkan SP2D GU KKPD;
h.
melakukan koordinasi dengan SKPD, terkait percepatan
penyelesaian tagihan KKPD yang belum dibayarkan;
1.
melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan KKPD
oleh PA/KPA;
j.
menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD;
k.
meminta
SKPD
untuk
melakukan
percepatan
penyampaian laporan dalam hal BUD belum menerima
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pembayaran dengan KKPD tingkat SKPD;
1.
menyiapkan dan menyampaikan rekapitulasi laporan
hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran
dengan KKPD kepada PPKD selaku BUD;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
m.
menyiapkan
surat
teguran
dan/ a tau
pemotongan
besaran UP KKPD;
n.
menyiapkan perubahan surat persetujuan besaran UP
KKPD SKPD dalam hal dilakukan pemotongan besaran
UPKKPD; dan
o.
menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran UP
KKPD SKPD kepada PA dan bank penerbit KKPD dengan
ditembuskan ke PPKD selaku BUD.
Bagian Ketiga
Pengguna Anggaran

Pasal 5

Dalam penggunaan UP KKPD, PA mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
menyampaikan kebutuhan
UP
KKPD
dalam surat
pemyataan UP;
b.
menyampaikan usulan daftar Pemegang KKPD dan
Administrator KKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD
selau BUD;
c.
menerbitkan surat pemyataan UP untuk diajukan pada
saat penyampaian SPM UP Tonai ke Kuasa BUD;
d.
mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP
KKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD selaku BUD;
e.
melakukan pengujian terhadap:
1.
kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;
2.
kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran;
3.
kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/daftar
Tagihan sementara;
4.
kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran
dengan
Tagihan
(e-billing)/Daftar
Tagihan
Sementara;
5.
kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKPD; dan
6.
kesesuaian
spesifikasi
teknis
dan
volume
barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen
serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang
diserahkan oleh penyedia barang/ jasa.
f.
mengesahkan
sebagian/seluruhnya
bukti-bukti
pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD;
g.
menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang
dibayarkan dengan KKPD dalam ha! terdapat bukti-bukti
pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
h.
menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran
yang memenuhi ketentuan;
1.
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada
pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas bukti-bukti
pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; dan
j.
menerbitkan NPD KKPD;
k.
menerbitkan SPM-GU KKPD dan menyampaikan kepada
Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D-GU KKPD; dan
1.
melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan
KKPD.
Bagian Keempat
Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 6

Dalam penggunaan UP KKPD, KPA mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP
KKPD kepada PA;
b.
melakukan pengajuan terhadap:
1.
kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;
2.
kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran;
3.
kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/daftar
Tagihan sementara;
4.
kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran
dengan
Tagihan
( e-billing) / Daftar
Tagihan
Sementara;
5.
kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKPD; dan
6.
kesesuaian
spesifikasi
teknis
dan
volume
barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen
serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang
diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
c.
mengesahkan
sebagian/seluruhnya
bukti-bukti
pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD;
d.
menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang
dibayarkan dengan KKPD dalam hal terdapat bukti-bukti
pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
e.
menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran
yang memenuhi ketentuan;
f.
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada
pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas bukti-bukti
pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; dan
g.
Menerbitkan NPD KKPD dan menyampaikan kepada BPP;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
Bagian Kelima
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Pasal 7

(1)
Dalam penggunaan UP KKPD, PPTK mempunyai tugas
dan wewenang:
a.
menerima kuasa penggunaan KKPD dari PA/KPA
selaku Pemegang KKPD untuk melakukan belanja
menggunakan KKPD;
b.
mengumpulkan dokumen belanja dalam rangka
pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan
kegiatan/sub
kegiatan
yang
menggunakan KKPD;
c.
membuat daftar nominatif belanja menggunakan
KKPD; dan
d.
menyampaikan
daftar
nominatif
belanja
menggunakan KKPD dilampiri dokumen belanja
kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugas
penggunaan
KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PPTK
bertanggungjawab kepada pemegang KKPD.
Bagian Keenam
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja
Perangkat Daerah

Pasal 8

(1)
Dalam penggunaan UP KKPD, PPK SKPD mempunyai
tugas dan wewenang:
a.
melakukan
verifikasi
daftar
nominatif belanja
menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung
untuk melakukan penilaian atas:
1.
kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;
2.
kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran;
3.
kebenaran
perhitungan
tagihan
(e-billing/
Daftar Tagihan Sementara);
4.
kesesuaian
perhitungan
antara
bukti
pengeluaran dengan Tagihan (e-billing/Daftar
Tagihan Sementara);

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
5.
kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKPD; dan
6.
kesesuaian
spesifikasi
teknis dan
volume
barang/jasa
dalam
perjanjian/kontrak,
dokumen
serah
terima
barang/jasa,
dan
barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia
barang/jasa.
b.
menyiapkan DPT;
c.
menyiapkan NPD KKPD;
d.
melakukan verifikasi SPP GU KKPD beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh BP dengan
langkah se bagai beriku t:
e.
1.
meneliti dokumen DPA untuk memastikan
bahwa belanja yang dibayarkan menggunakan
KKPD tidak melebihi sisa anggaran;
2.
meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana
untuk belanja yang dibayarkan menggunakan
KKPD telah disediakan;
3.
meneliti kelengkapan dan
bukti
transaksi
belanja
menggunakan KKPD;
keabsahan bukti-
yang
dibayarkan
4.
meneliti
kesesuaian
jumlah
perhitungan
bukti-bukti
pengajuan
GU
KKPD
dan
transaksinya;
menyiapkan SPM GU KKPD;
f.
menyiapkan surat pemyataan tanggung jawab
mutlak PA;
g.
menerbitkan surat pemyataan verifikasi PPK SKPD;
dan
h.
menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang
telah ditandatangani oleh PA kepada BP untuk
penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD.
(2)
Dalam
penggunaan
UP
KKPD,
PPK
unit
SKPD
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melakukan
verifikasi
daftar
nominatif
belanja
menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung
untuk melakukan penilaian atas:
1.
kebenaran data pihak yang berhak menerima
atas pembayaran atas beban APBD;
2.
kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
3.
kebenaran
perhitungan
tagihan
(e-
billing/Daftar Tagihan Sementara);
4.
kesesuaian
perhitungan
antara
bukti
pengeluaran dengan Tagihan (e-billing/Daftar
Taguhan Sementara);
5.
kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKPD; dan
6.
kesesuaian
spesifikasi
teknis dan
volume
barang/jasa
dalam
perjanjian/kontrak,
dokumen
serah
terima
barang/jasa,
dan
barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia
barang/jasa.
b.
menyiapkan DPT KKPD;
c.
menyiapkan NPD KKPD; dan
d.
menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang
telah ditandatangani oleh KPA kepada BPP untuk
penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD.
Bagian Ketujuh
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu

Pasal 9

(1)
Dalam penggunaan UP KKPD, BP mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
menyampaikan kebutuhan UP KKPD SKPD kepada
PA;
b.
melampirkan
daftar
rincian
yang
menyatakan
jumlah UP Tonai dan UP KKPD yang dikelola oleh
masing-masing BPP dalam pengajuan UP dan/atau
pengajuan perubahan besaran UP KKPD SKPD ke
PPKD selaku BUD
c.
melakukan pengujian:
1.
NPD KKPD dan DPT KKPD;
2.
ketersediaan dana UP KKPD; dan
3.
penyusunan
daftar
pungutan/potongan
pajak/bukan pajak atas tagihan dalam NPD
KKPD.
d.
menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan
dan mengembalikan kepada PA dalam hal NPD
KKPD dan DPT KKPD tidak memenuhi persyaratan
untuk dibayarkan;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
e.
mengajukan permintaan penggantian UP KKPD
melalui
SPP-GU
KKPD
kepada
PA
dengan
melampirkan NPD KKPD dan DPT KKPD dari PA dan
NPD KKPD dan DPT KKPD dari KPA, beserta
dokumen pendukung lainnya melalui PPK-SKPD
untuk dilakukan verifikasi;
f.
menyiapkan draft surat pemyataan tanggung jawab
mutlak PA;
g.
melakukan pembayaran tagihan
KKPD
melalui
pendebitan rekening BP ke rekening Bank penerbit
KKPD
setelah pencairan dana SP2D diterima/
masuk ke rekening BP; dan
h.
melakukan pemindahbukuan UP KKPD
melalui
pendebitan rekening BP ke rekening masing-masing
BPP.
(2)
Dalam penggunaan UP KKPD, BPP mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
menyampaikan kebutuhan UP KKPD Unit SKPD
kepada BP;
b.
melakukan pengujian:
1.
NPD KKPD dan DPT KKPD; dan
2.
ketersediaan dana UP KKPD
c.
menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan
dan mengembalikan kepada KPA dalam ha! NPD
KKPD dan DPT KKPD tidak memenuhi persyaratan
untuk dibayarkan;
d.
menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang
telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
kepada BP; dan
e.
melakukan pembayaran tagihan
KKPD
melalui
pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit
KKPD setelah dana UP KKPD diterima/masuk ke
rekening BPP yang ditransfer oleh BP.
Bagian Kedelapan
Administrator KKPD

Pasal 10

Dalam
penggunaan
UP
KKPD,
Administrator
KKPD
mempunyai tugas dan wewenang :
a.
melakukan aktivasi KKPD dan request/ aktivasi PIN KKPD
melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message
Service)/ sarana lainnya;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
b.
meminta kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara
sementara atau permanen kepada Bank Penerbit KKPD
melalui surat elektronik dan/ atau sarana tercepat
lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA;
c.
menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit)
KKPD, periode kenaikan batasan belanja (limit) KKPD,
serta nomor dan nama KKPD kepada Bank Penerbit
KKPD dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja
(limit) KKPD secara sementara;
d.
menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit)
KKPD, periode permanen, serta nomor dan nama KKPD
kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal permintaan
kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara permanen;
e.
melakukan monitoring pengembalian batasan belanja
(limit) KKPD secara sementara ke batasan belanja (limit)
awal setelah periode kenaikan batasan belanja (limit)
sementara/masa berlaku penggunaan TUP KKPD;
f.
mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja
(limit) KKPD ke batasan belanja (limit) awal kepada Bank
Penerbit KKPD dalam hal batasan belanja (limit) KKPD
yang
dinaikkan
secara
sementara
tidak
kembali
kebatasan belanja (limit) awal setelah periode berakhir;
g.
meminta
penyetoran
kembali
atas
keterlanjuran
pembayaran kepada Bank Penerbit KKPD melalui surat
elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah
mendapat persetujuan dari PA/KPA; dan
h.
menginformasikan
nilai
keterlanjuran
pembayaran,
nomor dan nama KKPD,
bukti-bukti pembayaran/
pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening BP /BPP
untuk penyetoran kembali kepada Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah dalam hal penyetoran kembali atas
keterlanjuran pembayaran.

Pasal 11

(1)
UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri
dari UP Tonai dan UP KKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
(2)
UP
KKPD
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
merupakan bagian dari UP yang dikelola BP dan BPP atas
pelimpahan dari BP.
(3)
Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
UP Tonai sebesar 60% (enam puluh persen) dari
besaran UP masing-masing SKPD; dan
b.
UP KKPD sebesar 40% (empat puluh persen) dari
besaran UP masing-masing SKPD.
(4)
Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.

Pasal 12

(1)
Proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai
dengan kebutuhan penggunaan UP KKPD pada SKPD.
(2)
Perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa kenaikan atau penurunan
proporsi UP KKPD.
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diperbolehkan lebih dari 70% (tujuh puluh persen).
(4)
Penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diperbolehkan kurang dari 30% (tiga puluh persen).
(5)
PA
mengajukan
perubahan
proporsi
UP
KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota
melalui PPKD selaku BUD.
(6)
PPKD selaku BUD memberikan pertimbangan atas
usulan Walikota memberikan persetujuan perubahan
proporsi UP KKPD.

Pasal 13

Pertimbangan
kenaikan
atau
penurunan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) didasarkan atas:
a.
kebutuhan pengeluaran riil SKPD;
b.
perubahan kebijakan pelaksanaan belanja SKPD;
c.
perubahan dalam sistem pembayaran dengan kanal
pembayaran secara elektronik; atau
d.
kebutuhan lainnya dalam rangka efektifitas penggunaan
UPKKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU

Pasal 14

Besaran
UP
KKPD
dihitung dari
proporsi
UP
KKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
atau
perubahan proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh
Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
Bagian Kedua
Permintaan Uang Persediaan KKPD

Pasal 15

(1)
BP menyampaikan kebutuhan UP KKPD kepada PA.
(2)
PA mencantumkan kebutuhan UP KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam surat pemyataan UP dan
diajukan pada saat penyampaian SPM UP Tonai kepada
KuasaBUD.

Pasal 16

(1)
Dalam hal terdapat perubahan besaran UP KKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau
perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (5) setelah adanya penyampaian
SPM UP, PA mengajukan surat permohonan perubahan
besaran UP KKPD kepada PPKD selaku BUD melalui
KuasaBUD.
(2)
Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP
KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan:
a. surat pemyataan UP dari PA; dan
b. keputusan Walikota mengenai perubahan besaran UP
atau proporsi UP KKPD.
(3)
Format surat pemyataan UP dari PA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan surat pemyataan dan keputusan Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Kuasa
BUD melakukan penelitian besaran UP KKPD.
(2)
Dalam hal besaran/proporsi UP KKPD telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan Pasal 12 ayat (5), PPKD selaku BUD menerbitkan
Surat Persetujuan Besaran UP KKPD SKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
(3)
Surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD diterbitkan
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM UP
dan/atau permohonan perubahan besaran UP KKPD
SKPD diterima oleh Kuasa BUD.
(4)
Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pengajuan
UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP KKPD
SKPD ke PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD harus
melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP
Tunai dan UP KKPD oleh masing-masing BPP.
(5)
Format surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bagian Ketiga
Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD

Pasal 18

(1)
KKPD terdiri atas:
a.
Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan
jasa serta belanja modal; dan
b.
Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan
dinas.
(2)
Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa
serta belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
a.
belanja
barang
kebutuhan
sehari-hari
dan
perkantoran;
b.
belanja pengadaan bahan makanan;
c.
belanja barang untuk persediaan;
d.
belanja sewa;
e.
belanja pemeliharaan;
f.
belanja bahan bakar kendaraan dinas;
g.
belanja modal; dan
h.
belanja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengutamakan produk dalam negeri dan usaha
mikro, kecil dan koperasi.
(4)
Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
komponen pembayaran transport, penginapan, dan/atau
sewa kendaraan.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
(5)
Jenis KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
limit penggunaan
KKPD
untuk keperluan
belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.

Pasal 19

(1)
Penggunaan KKPD sebagaimana Pasal 18 ayat (2)
dilakukan dengan nilai belanja paling banyak sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu)
penerima pembayaran.
(2)
Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui transaksi katalog elektronik,
toko daring, dan PLSE yang disediakan oleh lembaga
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3)
Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi di luar
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai
belanja
paling
banyak
untuk
(satu)
penerima
pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah.
(4)
Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja
barang dan jasa serta belanja modal untuk pertama kali
diberikan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima
puluhjuta rupiah).
(5)
Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja
perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan
paling banyak sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh
juta rupiah).
(6)
Total batasan limit belanja KKPD pada SKPD paling
banyak sebesar UP KKPD yang telah disetujui PPKD
selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7
ayat (2).
(7)
Total besaran UP KKPD dan penggunaan UP KKPD dalam
1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa
dibayarkan melalui UP KKPD.
(8)
Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP
KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah paling
banyak 30% (tiga puluh persen) dari pagu jenis belanja
yang bisa dibayarkan melalui UP.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
Bagian Keempat
Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna dan
Administrator KKPD

Pasal 20

(1)
Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna dan/atau
Administrator KKPD merupakan pejabat/pegawai SKPD
yang berstatus pegawai negeri sipil daerah.
(2)
Pemegang KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan PA/KPA.
(3)
Pelaksana Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil daerah yang
mendapat kuasa untuk menggunakan
KKPD
dari
PA/KPA.
(4)
Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan BP/BPP.
(5)
Dalam hal terdapat Pemegang KKPD
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau Administrator KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berhalangan,
pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas PA/KPA
dan/atau melaksanakan tugas BP/BPP sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
sebagai
pemegang KKPD dan Administrator KKPD.
BABV
PENGAJUAN PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU
KREDIT PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama

Pasal 21

(1)
PPKD selaku BUD menunjuk Bank yang menjadi
penempatan RKUD sebagai Bank penerbit KKPD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bank penerbit KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
bank
yang
sama
dengan
bank
penempatan RKUD.
(3)
Berdasarkan penunjukan Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPKD selaku BUD membuat perjanjian
kerja sama dengan Pejabat Bank penerbit KKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
· 23 ·
(4)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling sedikit memuat:
a.
definisi;
b.
tujuan perjanjian kerja sama;
c.
ruang lingkup perjanjian kerja sama;
d.
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP
dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD;
e.
hak dan kewajiban PPKD selaku BUD dan Bank
penerbit KKPD;
f.
tata cara penagihan dan pembayaran tagihan KKPD;
g.
jenis dan besaran biaya (fee), pajak-pajak;
h.
penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku;
i.
jangka waktu perjanjian;
j.
berakhimya dan akibat pengakhiran perjanjian;
k.
alamat dan wakil para pihak;
L
Surat Referensi;
m.
keadaan kahar (force majeure); dan
n.
kerahasiaan informasi/ data.
(5)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh PPKD selaku BUD dan pejabat
Bank Penerbit KKPD.

Pasal 22

(1)
Dalam hal Bank penempatan RKUD
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) belum memiliki
kewenangan
menerbitkan
Kartu
Kredit,
bank
penempatan
RKUD
melakukan
kerja sama dalam
penerbitan KKPD dengan bank badan umum milik negara
yang telah memperoleh izin sebagai penerbit Kartu Kredit
dari otoritas yang berwenang
(2)
Dalam rangka kerjasama dengan bank badan umum
milik negara dalam penyediaan KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bank penempatan RKUD
membuat perjanjian kerja sama dengan bank badan
umum milik negara.
(3)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit memuat:
a.
Definisi;
b.
tujuan perjanjian kerja sama;
c.
ruang lingkup perjanjian kerja sama;
d.
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP
dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
e.
hak dan kewajiban Bank Penempatan RKUD dan
bank badan umum milik negara Penerbit KKPD;
f.
tata cara penagihan dan pembayaran tagihan KKPD;
g.
jenis dan besaran biaya (fee), pajak-pajak;
h.
penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku;
i.
jangka waktu perjanjian;
j.
berakhimya dan akibat pengakhiran perjanjian;
k.
alamat dan wakil para pihak;
1.
Surat Referensi;
m.
keadaan kahar (force majeure);
n.
kerahasiaan informasi/ data; dan
o.
ketentuan penutup.
(4)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Pejabat Bank Penempatan RKUD
dan pejabat bank badan umum milik negara Penerbit
KKPD;
(5)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga yang berwenang
mengeluarkan izin penerbitan Kartu Kredit.
Bagian Kedua
Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD

Pasal 23

(1)
Berdasarkan
perjanjian
kerja
sama
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), PA menyampaikan
Daftar Usulan Pemegang KKPD dan Daftar Usulan
Administrator KKPD kepada PPKD selaku BUD.
(2)
Daftar Usulan Pemegang KKPD dan Daftar Usulan
Administrator KKPD, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
nama dan NIP pemegang KKPD;
b.
tempat dan tanggal lahir pemegang KKPD;
c.
jabatan pemegang KKPD;
d.
kewenangan pemegang KKPD;
e.
batasan belanja (limit) KKPD untuk masing-masing
pemegang KKPD;
f.
alamat surat elektronik pemegang KKPD;
g.
nama dan NIP Administrator KKPD;
h.
tempat dan tanggal lahir Administrator KKPD;

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
i.
jabatan Administrator KKPD; dan
j.
alamat surat elektronik Administrator KKPD.
(3)
Usulan
Pemegang
KKPD
dan Administrator
KKPD
disesuaikan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah
tentang Penetapan PA, KPA, BP dan BPP pada SKPD.
(4)
PPKD selaku BUD menyiapkan usulan Daftar Pemegang
KKPD dan Administrator KKPD untuk disampaikan
kepada
Kepala
Daerah
untuk
ditetapkan
dengan
keputusan Kepala Daerah.
Bagian Ketiga
Pengajuan KKPD

Pasal 24

(1)
Berdasarkan keputusan Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4), PPKD selaku BUD mengajukan
surat permohonan penerbitan KKPD
kepada Bank
penerbit KKPD.
(2)
Surat
permohonan
penerbitan
KKPD
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan:
a.
Surat Referensi dari PA/KPA;
b.
formulir aplikasi KKPD dari bank berkenaan;
c.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
dari PA/KPA;
d.
Fotokopi NPWP PA/KPA;
e.
SKPA; dan
f.
Surat keputusan Walikota tentang besaran UP
SKPD.
(3)
Format surat permohonan penerbitan KKPD sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dan
surat
Referensi
sebagaiamana dimaksud pasa ayat (2), sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penerbitan KKPD

Pasal 25

(1)
Bank
penerbit
KKPD
melakukan
verifikasi
Surat
Permohonan yang diajukan oleh PPKD selaku BUD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk persetujuan pemberian batasan belanja (Zimit)
KKPD yang disesuaikan dengan kebijakan Bank penerbit
KKPD
dengan mempertimbangkan surat keputusan
Walikota tentang besaran UP SKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari kerja
setelah Surat Permohonan Penerbitan KKPD diterima
oleh Bank penerbit KKPD.
(4)
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terpenuhi, Bank penerbit KKPD menerbitkan:
a.
KKPD;
b.
rekapitulasi penerbitan KKPD; dan
c.
tanda terima KKPD, untuk diserahkan kepada PPKD
selaku BUD.
(5)
Penerbitan KKPD, rekapitulasi dan tanda terima KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil verifikasi
terpenuhi.
(6)
Bank penerbit KKPD menyerahkan KKPD kepada PPKD
selaku BUD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
KKPD diterbitkan.

Pasal 26

(1)
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Bank Penerbit
KKPD menolak sebagian atau seluruh permohonan
penerbitan
KKPD
dengan
menyampaikan
surat
pemberitahuan penolakan kepada PPKD selaku BUD.
(2)
Penyampaian
surat
pemberitahuan
penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhimya proses
verifikasi.
(3)
PPKD
selaku
BUD
memperbaiki
dan
melengkapi
persyaratan
permohonan
penerbitan
KKPD
dan
menyampaikan kembali kepada Bank penerbit KKPD
untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Bagian Kelima
Aktivasi dan Penggunaan KKPD

Pasal 27

( 1)
Pemegang KKPD menggunakan KKPD sesuai dengan
kewenangannya
setelah
terlebih
dahulu
dilakukan
aktivasi kartu dan PIN KKPD untuk pertama kali.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
(2)
Aktivasi KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Administrator KKPD atau masing-masing
Pemegang KKPD
melalui call center/layanan pesan
singkat (Short Message Service)/sarana lainnya.
(3)
Request/ aktivasi PIN KKPD dilakukan oleh Administrator
KKPD atau masing-masing Pemegang KKPD melalui call
center/layanan
pesan
singkat
(Short
Message
Service)/ sarana lainnya.

Pasal 28

(1)
Setelah aktivasi Kartu dan PIN selesai dilakukan, status
KKPD secara otomatis aktif dan siap digunakan.
(2)
Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk pembayaran belanja barang dan jasa
serta belanja modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.

Pasal 29

(1)
Pemegang KKPD membubuhkan tanda tangan pada
kolom tanda tangan (signature pane~ yang terdapat pada
bagian belakang KKPD.
(2)
Pemegang KKPD wajib merahasiakan nomor kartu, PIN,
Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku KKPD.
(3)
Secara periodik Pemegang KKPD aktif memeriksa kondisi
dan rincian transaksi KKPD untuk memastikan tidak
terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute).
(4)
Dalam
rangka
pengamanan
penggunaan
KKPD,
pemegang
KKPD
dilarang
memberikan
informasi
mengenai data diri dan transaksi KKPD kepada siapapun.
(5)
Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi, Pemegang
KKPD
mengutamakan
pembelian barang/jasa yang
merupakan produk dalam negeri.
(6)
Dalam hal KKPD tidak dipergunakan dalamjangka waktu
lama, Pemegang KKPD dapat mengajukan permohonan
penonaktifkan
kepada
Administrator
KKPD
dan
menyimpan KKPD ditempat yang aman.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU

Pasal 30

(1)
Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen
belanja yang menggunakan KKPD berupa :
a.
Tagihan ( e-billing) / Daftar;
b.
Tagihan Sementara;
c.
Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan
Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan
d.
bukti-bukti pengeluaran.
(2)
Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dihasilkan dari sistem perbankan Bank penerbit
KKPD, memuat informasi:
a.
nama pemegang KKPD;
b.
nomor KKPD ( account number);
c.
tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara;
d.
tanggal transaksi (transaction date);
e.
tanggal pembukuan (posting date);
f.
keterangan (description);
g.
nilai transaksi (amounts); dan
h.
sub total tagihan.
(3)
Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi bukti pembelian/pembayaran
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPTK selaku pelaksana pengguna KKPD membuat
daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD.
(5)
Format Daftar pengeluaran riil belanja menggunakan
KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penagihan dan Penyelesaian Tagihan

Pasal 31

( 1)
PPTK
selaku
Pelaksana
Kuasa
Pengguna
KKPD
menyampaikan
daftar
pengeluaran
riil
belanja
menggunakan
KKPD
dilampiri
dokumen
belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) kepada
PA/KPA
melalui
PPK-SKPD/PPK-Unit
SKPD
paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tagihan (e-billing)/Daftar
Tagihan Sementara diterima dari Bank penerbit KKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
(2)
Berdasarkan
daftar
pengeluaran
riil
belanja
menggunakan KKPD
beserta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD
melakukan Verifikasi terhadap:
a.
kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;
b.
kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran;
c.
kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar
Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan
kewajiban penerima pembayaran kepada pemerintah
daerah;
d.
kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran
dengan
Tagihan
( e-billing) / Daftar
Tagihan
Sementara;
e.
kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKPD; dan
f.
kesesuaian
spesifikasi
teknis
dan
volume
barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen
serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang
diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi, PPK-SKPD/PPK Unit SKPD
menyiapkan NPD KKPD dengan dilampiri DPT KKPD
serta
bukti-bukti
pengeluaran
untuk
selanjutnya
disampaikan kepada PA/KPA untuk ditandatangani dan
disahkan.
(4)
NPD KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat :
a.
tanggal dan nomor NPD KKPD;
b.
jumlah tagihan KKPD yang dibayarkan;
c.
nomor rekening Bank penerbit KKPD;
d.
peruntukkan pembayaran;
e.
dasar pembayaran;
f.
pembebanan anggaran; dan
g.
tanggal setuju/lunas bayar serta penandatanganan
NPD KKPD.
(5)
PA/KPA mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti
pengeluaran dan DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan menandatangani NPD KKPD.
(6)
Format DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU

Pasal 32

(1)
Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak
memenuhi
ketentuan,
PPK-SKPD/PPK
Unit
SKPD
menolak
bukti-bukti
pengeluaran
dimaksud
dan
disampaikan kepada PPTK selaku Pelaksana Kuasa
Pengguna melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah daftar pengeluaran riil
belanja menggunakan KKPD diterima.
(2)
PPTK
selaku
Pelaksana
Kuasa
Pengguna
KKPD
memperbaiki dan melengkapi bukti-bukti pengeluaran riil
belanja menggunakan KKPD dan menyampaikan kembali
kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK Unit SKPD
untuk proses verifikasi lebih lanjut.
(3)
Format Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 33

PA/KPA menyampaikan NPD KKPD yang dilampiri DPT KKPD
dan bukti-bukti pengeluaran belanja yang telah disahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) kepada
BP /BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan
dan dilampiri dengan dokumen yang lengkap dan sah.
Bagian Ketiga
Pengujian Nota Pencairan dana

Pasal 34

(1)
Berdasarkan NPD KKPD yang dilampiri DPT KKPD dan
bukti-bukti pengeluaran belanja yang telah disahkan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
33,
BP/BPP
melakukan:
a.
pengujian atas NPD KKPD dan DPT KKPD;
b.
pengujian ketersediaan dana UP KKPD; dan
c.
penyusunan
daftar
pungutan/potongan
pajak/
bukan pajak atas tagihan dalam NPD KKPD.
(2)
Pengujian atas NPD KKPD dan DPT KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh PA/KPA;
b.
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:

,
W ALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
1.
pihak
yang
ditunjuk
untuk
menerima
pembayaran;
2.
nilai tagihan yang harus dibayar;
3.
jadwal waktu
4.
pembayaran; dan
5.
ketersediaan dana yang bersangkutan.
c.
pemeriksaan
kesesuaian
pencapaian
keluaran
antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d.
pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan
kode rekening anggaran atas pengeluaran.
(3)
Dalam hal pengujian NPD KKPD dan DPT KKPD telah
memenuhi persyaratan, BPP menyampaikan NPD KKPD
dan DPT KKPD yang diterbitkan oleh KPA kepada BP
untuk pengajuan permintaan penggantian UP KKPD
kepada PA.
(4)
Berdasarkan hasil verifikasi NPD KKPD dan DPT KKPD
yang diterbitkan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan NPD KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan oleh KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BP mengajukan
permintaan penggantian UP KKPD kepada PA.
(5)
Pengajuan
permintaan
penggantian
UP
KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak NPD KKPD dan DPT KKPD
diterima.
(6)
Dalam hal berdasarkan pengujian, NPD KKPD dan DPT
KKPD tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan,
BP /BPP menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang
diajukan dan mengembalikan kepada PPTK paling lambat
2 (dua) hari kerja sejak NPD KKPD dan DPT KKPD
diterima.
Bagian Keempat
Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU
dan SP2D GU KKPD

Pasal 35

Permintaan penggantian UP KKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (4) dilakukan dengan mengajukan SPP-
GU KKPD kepada PA melalui PPK-SKPD yang dilampiri NPD
KKPD dan DPT KKPD, serta dokumen pendukung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU

Pasal 36

(1)
PPK-SKPD melakukan verifikasi dokumen SPP-GU KKPD
yang disampaikan BP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dokumen SPP-GU KKPD dinyatakan lengkap dan
sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM GU
KKPD yang
dilampiri Draft Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak
PA dan Surat Peryataan Verifikasi PPK-SKPD, dan
disampaikan kepada PA untuk ditandatangani.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dokumen SPP-GU
KKPD
dinyatakan belum lengkap, PPK-SKPD mengembalikan
kepada BP untuk dilengkapi paling lambat (1) hari kerja
setelah dokumen SPP-GU KKPD diterima.
Pasal37
(1)
PA menerbitkan SPM GU KKPD dan menyampaikan
kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D GU KKPD
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen SPP-GU
KKPD diterima secara lengkap.
(2)
SPM GU KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilampiri:
a.
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PA; dan
b.
Surat Peryataan Verifikasi PPK-SKPD.

Pasal 38

(1)
Kuasa BUD melakukan verifikasi dokumen SPM GU
KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dokumen SPM GU KKPD dinyatakan lengkap,
Kuasa BUD menerbitkan SP2D GU KKPD paling lambat 2
(dua) hari kerja sejak dokumen SPM GU KKPD diterima
secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen SPM GU KKPD belum
dinyatakan
lengkap,
Kuasa
BUD
mengembalikan
dokumen SPM GU KKPD kepada PA paling lambat 1
(satu) hari kerja sejak diterima dokumen SPM GU KKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
Bagian Kelima
Pembayaran Tagihan KKPD

Pasal 39

(1)
BP melakukan pembayaran tagihan KKPD
melalui
pendebitan rekening BP ke rekening Bank penerbit KKPD
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana
SP2D diterima/masuk ke rekening BP.
(2)
Dalam ha! pada SKPD terdapat BPP, pendebitan rekening
BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah pencairan dana SP2D-UP KKPD
diterima/masuk ke rekening BP.
(3)
BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui
pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit
KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan
dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP.
(4)
Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan
yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT
KKPD.
(5)
Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan Layanan
Perbankan Secara Elektronik.
(6)
Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa:
a.
Internet Banking; atau
b.
Kartu Debit.

Pasal 40

(1)
Dalam
ha!
terdapat
tagihan
KKPD
yang
belum
dibayarkan oleh SKPD paling singkat 1 (satu) bulan sejak
tanggal jatuh tempo pembayaran, Bank penerbit KKPD
menyampaikan laporan tunggakan tagihan KKPD kepada
SKPD yang bersangkutan dan ditembuskan ke PPKD
selaku BUD.
(2)
Berdasarkan
Laporan
Tagihan
KKPD
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD melakukan
koordinasi dengan SKPD terkait.
(3)
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan untuk mengklarifikasi, menghimbau dan
mendorong SKPD melakukan percepatan penyelesaian
tagihan KKPD yang belum dibayarkan.
(4)
SKPD harus menyelesaikan tagihan KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lambat 2 (dua) bulan sejak
koordinasi dilakukan dengan PPKD selaku BUD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU

Pasal 41

(1)
Pembayaran atas tagihan KKPD kepada Bank penerbit
KKPD
yang
melebihi
tagihan/haknya
merupakan
keterlanjuran pembayaran.
(2)
Keterlanjuran pembayaran harus disetorkan kembali oleh
Bank penerbit KKPD
ke rekening BP/BPP untuk
penyetoran kembali.
(3)
Penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimintakan oleh Adminintrator KKPD kepada Bank
penerbit KKPD melalui surat elektronik dan/atau sarana
tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari
PA/KPA.
(4)
Untuk permintaan penyetoran kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Administrator KKPD harus
menginformasikan:
a.
nilai keterlanjuran pembayaran;
b.
nomor dan nama KKPD;
c.
bukti-bukti
pembayaran/pemindahbukuan
yang
sah; dan
d.
nomor rekening BP/BPP dan/atau rekening yang
ditunjuk untuk penyetoran kembali, kepada Bank
penerbit KKPD.
(5)
Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah
terpenuhi, Bank penerbit KKPD melakukan penyetoran
kembali ke rekening BP /BPP dan/ a tau rekening yang
ditunjuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pengajuan
permintaan
penyetoran
kembali
oleh
Administrator KKPD.
(6)
Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali
tidak terpenuhi, Bank penerbit KKPD memberitahukan
kepada
Administrator
KKPD
untuk
memperbaiki
permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

Pasal 42

(1)
Bank penerbit KKPD membebaskan SKPD dari biaya
penggunaan KKPD, meliputi:

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
a.
biaya keanggotaan (membership fee);
b.
biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan
e-banking;
c.
biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit);
d.
biaya penggantian Kartu Kredit karena hilang/ dicuri
atau rusak;
e.
biaya penggantian PIN;
f.
biaya copy Billing Statement;
g.
biaya pencetakan tambahan lembar tagihan;
h.
biaya keterlambatan pembayaran;
1.
biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat
dibayarkan; dan
j.
biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang
bekerjasama dengan KKPD.
(2)
Dalam penggunaan KKPD, biaya yang dibebankan pada
APBD hanya biaya materai.
(3)
Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama
penggunaan KKPD antara PPKD selaku BUD dengan
Pejabat Bank Penerbit KKPD.

Pasal 43

(1)
Pemerintah Kota dan Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat JenderaI Bina Keuangan Daerah melakukan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran
belanja daerah menggunakan KKPD secara berjenjang
dan berkala.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dilakukan untuk memastikan pelaksanaan
pembayaran menggunakan KKPD.
(3)
Walikota menyampaikan laporan hasil monitoring dan
evaluasi
pelaksanaan
pembayaran
belanja
daerah
menggunakan KKPD kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU

Pasal 44

Peraturan
Walikota
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Bengkulu.

Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 8 Maret 2023
WALIKOTA BENGKULU,
Cap/dto

H. HELMI HASAN
Diundang di Bengkulu
pada tanggal 8 Maret 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU,

Cap/dto

ARIF GUNADI

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KOTA BENGKULU

NAYU ALDILA PUTRI, SH
NIP. 197810102005022004

BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR ..4..

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
LAMPIRAN
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU
NOMOR 4
TAHUN 2023
TENTANG
TATA
CARA
PENGGUNAAN
DAN
PENYELANGGARAAN
KARTU
KREDIT
PEMERINTAH
DAERAH
UNTUK
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH.
FORMAT SURAT PERNYATAAN UP DARI PA, FORMAT SURAT PERSETUJUAN
BESARAN UP KKPD SKPD, FORMAT SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD,
SURAT REFERENSI, DAFTAR PENGELUARAN RIIL BELANJA MENGGUNAKAN KKPD,
DPTKKPD, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN
A.
FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN UP KKPD DAN SURAT PERNYATAAN UP
1.
PERMOHONAN PERSETUJUAN UP KKPD
Nomor
Lampiran
Hal
KOPSURAT
: .............................. (1)
: .............................. (2)
: Permohonan Persetujuan UP KKPD
Yth. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD
................... (3)
Kota ........... (4)
Sehubungan dengan Peraturan Walikota Nomor ................... (5) tanggal
..................... (6) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, bersama ini kami mengajukan permohonan persetujuan UP Kartu
Kredit Pemerintah Daerah sebagaiman rincian dibawah ini :
No.
Besaran UP
Jenis UP
Proporsi UP Tunai dan UP
SKPD/Perubahan Besaran
KKPD
UPSKPD
%
Nilai UP
(7)
(8)
Tunai
19)
llll
KKPD
110)
112)
Selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan Pernyataan Uang
Persediaan PA sebagaimana lampiran surat ini.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih .
.................... (13), ...................... (14)
Pengguna Anggaran,
............ (15) ........... .
... ... ...... (16) ........... .

NO
( 1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHON PERSETUJUAN UP KKPD
URAIAN
Diisi dengan nomor surat
Diisi dengan jumlah berkas lamoiran surat
Diisi dengan alamat kantor PPKD
Diisi den11:an nama Kota
Diisi dengan nomor Peraturan Walikota
Diisi dengan tanl1'11'al Penetapan Peraturan Walikota
Diisi dengan nomor urut
Diisi dengan besaran UP sesuai dengan Keputusan Walikota
Diisi dengan persentase besaran UP Tunai yaitu 60%/Perubahan
oersentase besaran UP Tunai sesuai dengan Keputusan Walikota
Diisi dengan persentase besaran UP KKPD yaitu 40%/Perubahan
oersentase besaran UP Tunai sesuai dengan Keputusan Walikota
Diisi dengan besaran UP Tunai yaitu persentase UP Tunai dikalikan
dengan besaran UP SKPD
Diisi dengan besaran UP KKPD yaitu persentase UP KKPD dikalikan
dengan besaran UP KKPD
Diisi dengan nama Kota
Diisi dengan tanP-P-al, bulan, dan tahun
Diisi dengan nama lengkap PA
Diisi dengan NIP PA

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
2.
FORMAT SURAT PERNYATMN UANG PERSEDIMN
KOPSURAT
PEMDA
SURAT PERNYATMN UANG PERSEDIMN
Nomor: XXX
Sehubungan dengan pengajuan
bawah ini:
Uang Persediaan (UP), yang bertandatangan di
1. Nama
2. Jabatan
3.SKPD
: ................................................ ( 1)
: Pengguna Anggaran (PA) (2)
: ............................................. (3)
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Besaran UP SKPD yang diajukan untuk Tahun Anggaran ... (4) ... adalah
sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Paa11 DPA SKPD
15l
2.
Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan
(6)
melalui UP dalam 1 Tahun
3.
Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan
(7)
melalui UP Tunai dalam 1 Tahun
4.
Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan
(8)
melalui UP KKPD dalam 1 Tahun
5.
Besaran UP SKPD
f9l
6.
Besaran UP Tunai atau Perubahan Besaran
(10)
UP Tunai (60%)/Perubahan Proporsi UP
Tunai
7.
KKPD atau Perubahan Besaran UP KKPD
(11)
140%l/Perubahan Prooorsi UP KKPD
2. UP tersebut akan dipergunakan untuk keperluan membiayai kegiatan
operasional sehari-hari SKPD dan/atau membiayai pengeluaran yang tidak
dapat dilakukan melalui pembayaran LS.
3. Bersedia untuk menyetorkan ke kas daerah melalui BP, besaran/jumlah
potongan UP Tunai yang telah ditetapkan PPKD selaku BUD atau melakukan
pemotongan atas penggantian UP Tunai yang diajukan sebesar jumlah
potongan yang telah ditetapkan PPKD selaku BUD sebagai akibat tidak
melakukan penggantian (revolving) UP Tunai minimal 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan sejak SP2D-UP Tunai diterbitkan.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
4. Bersedia dilakukan pemotongan besaran UP KKPD sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari total besaran/proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh
PPKD selaku BUD sebagai akibat ditemukannya ketidaksesuaian pelaksanaan
pembayaran dan penggunaan KKPD dengan Laporan Hasil Monitoring dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD Tingkat SKPD.
5. Mematuhi besaran UP Tunai/perubahan besaran UP Tonai serta besaran UP
KKPD/perubahan besaran UP KKPD yang telah disetujui oleh PPKD selaku
BUD dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah
ditetapkan.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya .
........ (12) ........ , ··········· (13) ········- .
Pengguna Anggaran,
.................... (14) .......................... .
···················· (15) ........................... .
... ...... .......... (16) ........................... .

NO
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN UANG PERSEDIAAN
URAIAN
Diisi dengan nama Pen!!'1n1na An!!'!!'aran (PA)
Diisi dertgan iabatan Perte-!!'llna Arte-!!'aran
Diisi dengan nama SKPD
Diisi dengan tahun an!!'11:aran berialan
Diisi dengan total Pa1n1 DPA SKPD (dalam Rupiah)
Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP
selama l(satu) tahun (dalam Ruoiah)
Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP
Tunai selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 60% (enam puluh persen)
dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam
Rupiah)
Diisi
dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP
KKPD selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 40% (empat puluh persen)
dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam
Rupiah)
Diisi dengan besaran UP SKPD sesuai dengan Keputusan Walikota
tentang Besaran UP SKPD (dalam Ruoiah)
Diisi dengan:
Besaran UP Tunai yaitu 60% dari besaran UP SKPD per bulan atau
60% dari perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per
bulan yang telah disetujui Walikota (dalam Rupiah); atau Perubahan
proporsi UP Tunai yaitu proporsi lebih kecil/lebih besar dari 60%
dikalikan dengan besaran UP SKPD per bulan atau proporsi lebih
kecil/lebih besar dari 60% dikalikan dengan perubahan besaran UP
melampaui besaran UP SKPD per bulan (dalam Rupiah).
Penetapan
oerubahan prooorsi UP Tunai diberikan oleh Walikota.
Diisi dengan :
Besaran UP KKPD yaitu 40% dari besaran UP SKPD per bulan atau
40% dari perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per
bulan yang telah disetujui Walikota (dalam Rupiah); atau Perubahan
proporsi UP KKPD yaitu proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40%
dikalikan dengan besaran UP SKPD per bulan atau proporsi lebih
kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan perubahan besaran UP
melampaui besaran UP SKPD per bulan (dalam Rupiah). Penetapan
oerubahan proporsi UP KKPD yang ditetapkan oleh Walikota.
Diisi dengan lokasi
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Surat
Pernyataan UP
Diisi dengan tanda tan11:an PA dan dibubuhi can SKPD
Diisi dengan nama len!!'kap PA
Diisi dengan NIP PA

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
B. FORMAT SURAT PERSETUJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN KKPD SKPD
KOP SURAT
PEMDA
Nomor
: .... (1) .....
Sifat
(Tanggal, Bulan, Tahun)
Lampiran
Hal
: .... (2) .....
Yth. Pengguna Anggaran
SKPD ... (3) .... (4) ........ .
di .... (5) .... .
1. Dasar:
a. Peraturan Walikota ... (6) ... tentang tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan
Kartu
Kredit
Pemerintah
Daerah
dalam
rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM UP) Tunai Nomor ... (7) ...
tanggal .... (8) .... ;
c.
Surat Permohonan Perubahan Besaran UP dari PA SKPD .... (9) .... Nomor
.... (10) .... tanggal .... ( 11) •.... ; dan/atau
d. Surat Pemyataan UP dari PA SKPD .... ( 12) .... Nomor .... (13) .... tanggal
.... (14) .....
2. Sehubungan dengan butir 1 tersebut di atas, dengan ini diberikan persetujuan
besaran UP SKPD adalah sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rnl
1.
Pa.,-11 DPA SKPD
(15)
2.
Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan
(16)
melalui UP dalam 1 Tahun
3.
Pagu Jenis belanja yang dapat dibayarkan
(17)
melalui UP KKPD dalam 1 tahun
4.
Besaran UP SKPD
(18)
5.
Besaran UP KKPD atau Perubahan Besaran
(19)
UP KKPD
( 40%) / Perubahan Proporsi UP
KKPD
3. UP tersebut dipergunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional
sehari-hari SKPD .... (20) ..... kode .... (21) ..... atas beban DPA TA .... (22) .....
No ...... (23) ..... tanggal .... (24) ..... dan tidak dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan hams dilakukan dengan
Pembayaran Langsung (LS) .

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
4. Pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan kepada 1 (satu)
penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50.000. 000 (lima
puluhjuta rupiah) kecuali pembayaran untuk uang makan, uang lembur,
honorarium, dan perjalanan dinas.
5. UP KKPD merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan
belanja (limit) kredit kepada BP /BPP yang penggunaannya dilakukan dengan
KKPD.
6. Total batasan belanja (limit) KKPD untuk masing-masing SKPD adalah paling
banyak sebesar UP KKPD yang telah disetujui.
7. Mematuhi besaran UP KKPD/perubahan besaran UP KKPD yang telah
ditetapkan dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang
telah ditetapkan.
8. Tata cara pencairan, pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan dengan KKPD dalam rangka Penggunaan Uang Persediaan agar
berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor ... (25) ..... tentang Tata Cara
Penggunaan KKPD dalam Rangka Pelaksanaan APBD.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Kepala PPKD selaku BUD,
...................... (28) .................... .
...................... (29) .................... .
...................... (30) .................... .
Tembusan:
1. Walikota ... (31) ..... .
2 ................... (32) .................................... .

NO
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
( 18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
(28)
(29)
(30)
(31)
(32)
WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERSETUJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SKPD
URAIAN
Diisi dengan nomor surat
Diisi dengan banyaknya lampiran surat .
Diisi dengan nama SKPD
Diisi dengan kode SKPD.
Diisi dengan tempat / domisili / alamat SKPD
Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur
Diisi dengan nomor SPM UP Tunai SKPD yang disampaikan kepada Kuasa BUD
Diisi dengan tanggal SPM UP Tunai SKPD yang disampaikan kepada Kuasa
BUD.
Diisi dengan nama SKPD
Diisi dengan nomor surat permohonan perubahan besaran UP dari PA SKPD
Diisi dengan tane:e:al surat permohonan perubahan besaran UP dari PA SKPD
Diisi dengan nama SKPD.
Diisi dengan nomor Surat Pernyataan dari PA SKPD.
Diisi dengan tanggal Surat Pernyataan dari PA SKPD.
Diisi dengan nomor urut.
Diisi dengan total pagu DPA SKPD (dalam Rupiah) .
Diisi dengan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP selama 1 (satu)
tahun (dalam Rupiah) .
Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD selama
1 (satu) tahun yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu jenis belanja
yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah).
Diisi dengan besaran UP SKPD per bulan sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan Walikota tentang Besaran UP SKPD (dalam Rupiah) .
Diisi dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan
yang telah disetuiui Walikota (dalam Rupiah) .
Diisi dengan:
a. Besaran UP KKPD yaitu 40% dari besaran UP SKPD per bulan atau 40% dari
perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan yang telah
disetujui Walikota (dalam Rupiah) ; atau
b. Perubahan besaran UP KKPD yaitu proporsi lebih kecil/ lebih besar dari 40%
dikalikan dengan besaran UP SKPD per bulan atau proporsi lebih kecil/ lebih
besar dari 40% dikalikan dengan perubahan besaran UP melampaui besaran
UP SKPD per bulan (dalam Rupiah). Penetapan perubahan Proporsi besaran
UP Tunai dilakukan oleh Walikota.
Diisi dengan nama SKPD.
Diisi dengan kode SKPD.
Diisi dengan tahun ane:e:aran DPA SKPD
Diisi dengan Nomor DPA SKPD.
Diisi dengan tanggal pengesahan DPA SKPD.
Diisi dengan nomor Peraturan W alikota
Diisi dengan tanda tangan Kepala PPKD selaku BUD dan dibubuhi cap
Diisi dengan nama lengkap Kepala PPKD selaku BUD
Diisi dengan NIP Kepala PPKD selaku BUD
Diisi dengan iabatan Walikota
Diisi dengan Peiabat Bank Penerbit KKPD yang meniadi mitra kerjanya.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
C. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD
KOPSURAT
PEMDA
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
: ... ( 1) ... .
(Tanggal, Bulan, Tahun)
: ... (2) ... .
Yth ........ (3) ........ .
di .... (4) ........ .
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam
rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan ini
kami SKPD ..... (6) ..... ( ..... (7) ..... ), ..... (8) ... mengajukan permohonan kepada
..... (9) ..... untuk dapat menerbitkan KKPD dalam rangka penggunaan Uang
Persediaan dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan sebesar Rp
......... ( 10) ........ ( ........ ( 11) ........ ) .
Adapun pagu DPA TA ..... ( 12) ..... SKPD ..... ( 13) ..... ( ..... ( 14) ..... ) , .
.... (15) ..... sebesar Rp ......... (16) ........ ( ........ (17) ........ ) dan Besaran
Uang Persediaan sebesar Rp ......... (18) ........ ( ........ (19) ........ ).
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:
a. surat referensi;
b. formulir aplikasi KKPD;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
d. fotokopi NPWP;
e. fotokopi surat persetujuan besaran UP dari KKPD selaku BUD; dan
f.
fotokopi surat keputusan penunjukkan PA/KPA.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
Tembusan:
Walikota (22) ..... ;
Hormat kami,
PPKD Selaku BUD
Materai
Ro.10.000.00
.............. (20) ........... .
... ........... (21) ........... .

NO
( 1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6j
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
12}
13}
14)
15}
16)
17}
(18)
(19)
20}
21}
22)
WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD
URAIAN
Diisi den!!'.an nomor surat SKPD.
Diisi den!!'.an banvaknva lampiran surat.
Diisi dengan jabatan pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra
keria SKPD.
Diisi den!!'.an temoat/ domisili/ alamat SKPD.
Diisi demzan nomor Peraturan Menteri Keuangan terkait.
Diisi den!!'.an nama SKPD.
bi.isiden!!'.an kode SKPD.
Diisi den!!'.an nama Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diisi dengan nama Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra kerja
SKPD.
Diisi dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan oleh
SKPD kepada Bank Penerbit KKPD ( dalam angka) .
Diisi dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan oleh SKPD
kepada Bank Penerbit KKPD ( dalam huruf) .
Diisi den11:an tahun an""aran berialan
Diisi dene:an nama SKPD.
Diisi dengan kode SKPD
Diisi dene:an nama Provinsi
Diisi dengan besaran oae:u DPA (dalam ane:ka) .
Diisi den11:an besaran na= DPA {dalam huruf) .
Diisi dengan besaran UP SKPD berdasarkan surat persetujuan besaran UP
dari PPKD selaku BUD {dalam ane:kal.
Diisi dengan besaran UP berdasarkan surat persetujuan besaran UP dari
PPKD selaku BUD (dalam hurufl.
Diisi dengan nama Penl!'l'Una Anl!'l!'aran
Diisi dene:an NIP Pen<><>una An<><>aran.
Diisi dengan Walikota

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
D. FORMAT SURAT REFERENSI
KOP SURAT PEMDA
SURAT REFERENSI
........ (1) ........ , ............ (2) ........... .
Yth.: .............. (3) ............... .
Hal: Pengajuan KKPD
Merujuk Perjanjian Kerja Sama antara .................... (4)................... dengan
............... (5). ..................
ten tang
..................... (6)......................
Nomor:
............. (7) ............ tanggal ................ (8) ............. , dengan ini kami mengajukan
permohonan untuk penerbitan KKPD untuk nama-nama sebagai berikut :
NO
NAMA
TGLLAHIR
JABATAN
JENIS KARTU
BATASAN
BELANJA
(LIMIT)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
Adapun
pejabat/pegawai
tersebut
diatas
kami
rekomendasikan
untuk
mendapatkan KKPD yang pembayarannya ditanggung sepenuhnya oleh SKPD
sepanjang sesuai dengan ketentuan pembayaran belanja barang atas beban
APBD.
Selanjutnya untuk segala hal yang terkait dengan penggunaan KKPD untuk
SKPD ............ (15) .............. , maka Administrator KKPD yang kami tunjuk
adalah:
Nama
Jabatan
Telepon/Fax
Email
: .... (16) .... .
: .... (17) ....
: .... (18) ... .
: .... (19) ....
Administrator KKPD tersebut diberikan hak/kuasa oleh Pengguna Anggaran
(PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyampaikan kenaikan batasan
belanja (limit) KKPD secara sementara/ permanen.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PA SKPD ............... (20) .............. .
Materai
Ro. 10.000.00
............... (21) .............. .
............... (22) .............. .

NO
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(61
(7)
(8)
(9)
(101
f lll
(16)
120l
121\
122\
WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT REFERENSI
URAIAN
Diisi dengan lokasi.
Diisi denoan tanoaaJ, bulan, tahun nenandatan!!'anan Referensi.
Diisi dengan jabatan pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra
keria Pemerintah Daerah.
Diisi den°an nama Bank Penerbit KKPD
Diisi denaan nama PPKD selaku BUD
Diisi deno-an uraian Perianiian Keria Sama.
Diisi cienuan nomor Perianiian Keria Sama.
Diisi den°an tano-o-al ditandatan!!'aninva Perianiian Keria Sama
Diisi den°an nomor urut.
Diisi den°an nama Pemei;rang KKPD.
Diisi ciene:a.n tanooal lahir Pemee:ane: KKPD.
I)iislden.Pan iahatari. PemeiianP KKPD.
Diisi den<>"an ienis KKPD.
Diisi den11:an nilai limit KKPD.
Diisi deno-an nama OPD.
Diisi dengan namaAdministrator KKf>D, dengan ketentuan:
a. Penunjukan Administrator KKPD bisa lebih dari 1 (satu) orang sesuai
dengan kebutuhan OPD dan Surat Keputusan penetapan dari KPA
OPD.
b. Jumlah Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah disesuaikan
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan
W alikota ini
Diisi denPan iabatan Administrator KKPD.
Diisi denuan nomor telenon7 fax Administrator KKPD
Diisi dene:an alamat email Administrator KKPD.
Diisi dene:an nama OPD.
Diisi denPan nama Penam1na Anaaaran.
Diisi denuan NIP Pen°011na An°0 aran

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
E. FORMAT DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN OPERASIONAL DAN BELANJA
MODAL DENGAN KKPD
KOPSURAT
PEMDA
DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN OPERASIONAL DAN
BELANJA MODAL DENGAN KKPD
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
: ............................................. (1)
NIP
: ............................................ (2)
Pangkat/Gol. Ruang
: .......... . . . . . ........ . ... . . . . . . . . . . ... . ... (3)
Jabatan
: ............................................... (4)
SKPD
: ............................................... (5)
Nomor KKPb
: .............................................. (6)
Berdasarkan pembayaran dengan KKPD dalam rangka penggunaan Uang Persediaan,
dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Rincian pengeluaran rill kegiatan operasional dan belanja modal dengan KKPD
sebagai berikut:
No
tGncian
Jenis
Pembebarian An"ggaran
Buliti
Jlh
Pengeluaran
Belanja
Barang
Kode
Kode
Kode
Kode
Kode
Kode
Kode Sub Ada
Tidak
dan
Sub
Akun
Kelompok
Jenis
Objek
Rincian
Rincian
Jasa/
Kegiatan
Objek
Objek
Modal
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
Total
(20)
2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk
pembayaran kegiatan operasional SKPD melalui KKPD dan apabila di kemudian
hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan
kelebihan tersebut ke Rekening Kas Urnum Daerah.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
. ....... (21) ... , ..... (22) ........... ,
Pemegang KKPD
......................... (23)
························· (24)
......................... (25)

NO
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
117\
118\
120\
121\
122\
123\
124\
125\
WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
PETUNJUK PENGISIAN
DAFI'AR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN OPERASIONAL DAN BELANJA
MODAL DENGAN KKPD
URAIAN
Diisi denl1'an nama Pemeaang KKPD
Diisi denaan NIP Pemeaang KKPD.
Diisi denuan PanP"kat/ Gol. Ruang Pemegang KKPD.
Diisi denaan iabatan Pemegang KKPD.
Diisi denl1'an nama SKPD Pemel!:anl!: KKPD
Diisi denl1'an nomor KKPD.
Diisi denl1'an nomor urut.
Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi keperluan belanja barang
dan iasa serta belania modal vana dibavarkan denaan KKPD.
Diisi dengan jenis belanja barang dan jasa serta belanja modal
dengan nilai belanja paling banyak RpS0.000.000 (lima puluh juta
ruoiahl.
Diisi denP"an kode sub ke<riatan.
Diisi denl!:an kode akun.
_ Piisi denaan kode kelomnok.
biisi denl1'an kode ienis.
Diisi denl1'an kode obiek.
Diisi denuan kode rincian obiek.
Diisi den<>an kode sub rincian obiek.
Diisi den!!'an tanda centan!!' aoabila terdaoat bukti oen!!'eluaran.
Diisi denP-an tanda centan!!' aoabila tidak terdaoat bukti oen!!'eluaran.
Diisi denaan iumlah nembavaran den1>an KKPD
Diisi den!!'an total oembavaran dene:an KKPD.
Diisi den1>an lokasi
Diisi den!!'an tan""al. bulan, dan tahun.
Diisi denP-an tanda tanl1'an Pemel1'anl1' KKPD.
Diisi den"an nama Peme.,anl1' KKPD.
Diisi den"an NIP Peme"an" KKPD.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
FORMAT DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN PERJALANAN DINAS JABATAN
DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
KOP SURAT
PEMDA
I
DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN PERJALANAN DINAS JABATAN
DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
: ............................................. (1)
NIP
: ............................................ (2)
Pangkat/Gol. Ruang
: ............................................ (3)
Jabatan
: ............................................... (4)
SKPD
: ............................................... (5)
Nomor KKPD
: .............................................. (6)
berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor . . . . . . ... . . .. . (8) ................. tanggal
.................. (9) ............... , dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Rincian pengeluaran riil kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan Kartu Kredit
P
. tah
b
. b rikut
emenn
se agai e
No
Rincian
Pembebanan Anggaran
Bukti
Jumlah
Pene:eluaran
(101
(1 ll
(121
I
(131
I
(141
I (15)
f16l I f17l
(18)
I
I
I
I
Total
( 19)
2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk
pembayaran perjalanan dinas dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan
atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke RKUD.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Mengetahui:
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah
........ (20) ........ , . . (21)
Pelaksana SPD,
..................... (25) ................. .
(22) ................ .
... ...... .... ....... . (26) ................. .
................... (23) ........ .
... ...... .... ....... . (27) ................. .
(24) ........... .

No
(2)
WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
F.
FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KKPD
Nama
Nomor
Jenis
KKPD
Belanja
Barang
(3)
(4)
(5)
KOPSURAT
PEMDA
DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KKPD
BANK ..... (1) ......
Rincian
Pembebanan Anggaran
Penge-
Kode
Kode
Kode
luaran
Kode
Kode
Kode
Kode
Sub
Alam
Kelompok
Jenis
Objek
Rincian
Sub
Kegiatan
Objek
IRincian
Obiek
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
Biaya
Materai
•1
Total
........ (16) ........ ,
(17) ......... .
Pengguna Anggaran,
...................... (18)
....................... (19)
·······················(20)
Jumlah
Pembayaran
(da!am
Rupiah)
(14)
(15)

NO
(1)
12)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11\
!12l
(13)
(14)
(16}
(17)
118\
(19}
126\
WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN PEMEGANG KKPD
URAIAN
Diisi dene:an nama Bank Penerbit KKPD.
Diisi dene:an nomor urut.
Diisi denl!"an nama lenl!"kao Pemel!"anl!" KKPD.
Diisi denl!"an nomor KKPD.
Diisi dengan jenis belanja barang operasional atau belanja barang
non operasional atau belanja barang persediaan atau belanja sewa
atau belanja pemeliharaan atau belanja modal dengan nilai belanja
paling banyak RpS0.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau belanja
barane: oerialanan dinas iabatan.
Diisi dengan rincian pengeluaran/ transaksi yang dibayarkan dengan
KKPD. *)Untuk Biaya Materai, apabila masuk dalam Tagihan (e-
billing) / Daftar Tagihan Sementara, agar dimasukkan dalam rincian
nenueluaran untuk dibavarkan keoada Bank KKPD.
Diisi dene:an kode sub keuiatan.
Diisi dene:an kode akun.
Diisi dene:an kode kelomook.
Diisi dene:an kode ienis.
Diisi denl!"an kode obiek
Diisi demzan kode rincian obiek
Diisi dene:an kode sub rincian obiek
Diisi dengan jumlah yang harus dibayarkan atas be ban APBD untuk
masin,,-masin" Peme"an" KKPD.
Diisi denuan total van" harus dibavarkan atas beban APBD.
Diisi denl!"an lokasi.
Diisi dengan tanggal,
bulan, dan tahun penandatanganan Daftar
Pembavaran T<><>ihan Peme!!'an!!' KKPD.
Diisi denaan tanda tanuan PPK dan dibubuhi cap dinas
Diisi denllan nama lenakao PPK.
Diisi denllan NIP PPK.

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
G. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN
KOPSURA'f
SATUAN KERJA
Nomor: S-... (1).....
(Tanggal, Bulan, Tahun)
Sifat
: Segera
Lampiran
: .... (2) ....
Hal
: Pemberitahuan Penolakan
Bukti- Bukti Pengeluaran KKPD
Yth., ....... (3) ........ .
.... (4) ........ .
.... (5) ........ .
Di .... (6) .... .
1. Dasar:
a. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor .... (7) .... tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD untuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan
KKPD a.n ......... (8) ......... dengan nomor KKPD ....... (9) ......... ;
c. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan
KKPD a.n ......... (10) ......... dengan nomor KKPD ....... ( 11) ......... ; dan/
atau
d. Tagihan (e-billing)/ Daftar Tagihan Sementara a.n ......... (12) ........ .
dengan nomor KKPD ....... (13) ......... .
2. Sehubungan dengan butir 1 tersebut di atas dan berdasarkan hasil
pengujian oleh PPK, dengan ini disampaikan rincian pengeluaran riil
kegiatan operasional dan belanja modal dan/ atau kegiatan perjalanan
dinas jabatan dengan KKPD yang tidak dapat disetujui/disahkan untuk
dilakukan pembayaran atas beban APBD, meliputi:
No
Rincia
Pembebanan Anggaran
Bukti
Jumla
Ket
Alasan
n
Kode
Kode
Kode
Uraia
Ada
Tidak
h
Peno-
Penge-
Kegiatan
Output
Korn-
n
lakan
luaran
ponen
Akun
dan
Akun
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
Total
(25)

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU
3. Selanjutnya, terhadap rincian pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
angka 2, sesuai dengan ketentuan, menjadi tanggung jawab pribadi
Pemegang KKPD dan harus dibayarkan kepada Bank Penerbit Kartu
Pemerintah sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
Pengguna Anggaran,
OPD .......... (26)
(namajelas)
NIP ...... (27) ....... .
Tembusan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran OPD ... (28) ..... ;
2. Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu OPD
3. . ..... (29) .....

WALIKOTA BENGKULU
PROPINSI BENGKULU

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN BUKTI-BUKTI
PENGELUARAN KKPD

NO
URAIAN
(1)
Diisi dengan nomor surat OPD.
(2)
Diisi dengan banyaknya lampiran surat.
(3)
Diisi dengan nama Pemegang KKPD.
(4)
Diisi dengan jabatan Pemegang KKPD (apabila ada)
(5)
Diisi dengan alamat Kantor Pemegang KKPD.
(6)
Diisi dengan alamat tempat/domisili/alamat OPD.
(7)
Diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan ini.
(8)
Diisi dengan nama Pemegang Kartu Kredit Pemerinta
(9)
Diisi dengan nomor KKPD.
(10)
Diisi dengan nama Pemegang KKPD.
(11)
Diisi dengan nomor KKPD.
(12)
Diisi dengan nama Pemegang KKPD.
(13)
Diisi dengan nomor KKPD.
(14)
Diisi dengan nomor urut.
(15)
Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi keperluan belanja operasional
dan belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan yang
dibayarkan dengan KKPD.
(16)
Diisi dengan kode kegiatan.
(17)
Diisi dengan kode output.
(18)
Diisi dengan kode komponen dan akun.
(19)
Diisi dengan uraian akun.
(20)
Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran
(21)
Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti pengeluaran.
(22)
Diisi dengan jumlah pembayaran dengan KKPD.
(23)
Diisi dengan keterangan "Tidak Disetujui/Tidak Disahkan"
(24)
Diisi dengan penjelsan alasan rincian pengeluaran/bukti-bukti pengeluaran
ditolak/tidak disetujui oleh PPK.
(25)
Diisi dengan total pembayaran dengan KKPD.
(26)
Diisi dengan nama OPD.
(27)
Diisi dengan NIP PPK.
(28)
Diisi dengan nama OPD
(29)
Diisi dengan nama OPD.

WALIKOTA BENGKULU
Cap/dto
H. HELMI HASAN