PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 18
**(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara**
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk
selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke
RKD.
**(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai**
berikut:
- • tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat
minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh
persen);
- tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat
minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat
puluh persen); dan
- tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat
puluh persen).
**(3) Penyaluran dari RKUD ke RICD dilakukan paling lama 7**
(tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (10),
dan ayat (12) Pasal 21 diubah, di antara ayat (10) dan ayat (1 1)
### Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10a) dan ayat (4)
dan ayat (1 1) Pasal 21 dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
---
Pasal 21
**(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan setelah KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima
dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tahap I berupa:
1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah
yang bersangkutan telah menyampaikan
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan; dan
1. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
setiap Desa;
- tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya; dan
1. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya.
- tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai
dengan tahap II; dan
1. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
**(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a angka 1 diterima oleh KPA Penyaluran DAK**
Fisik dan Dana Desa dalam bentuk rekapitulasi
penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun
anggaran berjalan.
**(3) Rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai**
APBD Tahun Anggaran berjalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
**(4) Dihapus.**
**(5) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, dan
huruf c disampaikan oleh Kepala Daerah kepada KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
**(6) Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c, menunjukkan paling kurang
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa
yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.
**(7) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian**
output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling
kurang sebesar 75°/0 (tujuh puluh lima persen) dari Dana
Desa yang diterima di RKUD dan rata-rata capaian output
paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen).
---
**(8) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Kepala Daerah.
**(9) Dalam rangka perekaman dokumen persyaratan**
penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), Kepala Daerah menunjuk Pejabat/pegawai yang**
diberi kewenangan untuk melakukan perekaman
dokumen persyaratan penyaluran ke dalam aplikasi
OMSPAN.
**(10) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima
oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas waktu
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
**(2) huruf a.**
(10a) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima
oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas waktu
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
**(2) huruf b.**
**(11) Dihapus.**
**(12) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan**
persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak
disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
1. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
### Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
**(1) Sisa Dana Desa di RKUD tahun anggaran sebelumnya**
yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD sampai
dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan
diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran
Dana Desa tahap II dari RKUN ke RKUD tahun anggaran
berjalan dan menjadi sisa Dana Desa tahap 11.
**(2) Kepala Daerah menyampaikan permintaan penyaluran**
sisa Dana Desa tahap 11 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa paling lambat minggu ketiga bulan Juni tahun
anggaran berjalan.
Berdasarkan permintaan penyaluran sisa Dana Desa (3)
tahap II dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
menyalurkan sisa Dana Desa tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat bulan Juni tahun
anggaran berjalan.
---
**(4) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan**
permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahap 11
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sisa Dana Desa
tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
Sisa Anggaran Lebih pada RKUN.
1. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3),
sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
**(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan**
penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berdasarkan
wilayah kerjanya yang meliputi provinsi/kabupaten/kota
penerima alokasi DAK Fisik dan Dana Desa.
**(2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan atas penetapan wilayah**
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 54
**(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian besaran**
Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a
dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa
setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan**
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
oleh kabupaten/kota, KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa meminta bupati/walikota untuk melakukan
perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa.
**(3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
**(4) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan penyaluran
Dana Desa tahap III.
---
1. Mengubah Lampiran huruf E Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan. Nomor PER-4/PB/ 2017 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-11 /PB/ 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/P3/ 2017
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus
Fisik dan Dana Desa, menjadi sebagaimana tercantum dalam
