Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PMK No. 1 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 18

**(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara** pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. **(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai** berikut: - • tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); - tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan - tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). **(3) Penyaluran dari RKUD ke RICD dilakukan paling lama 7** (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (10), dan ayat (12) Pasal 21 diubah, di antara ayat (10) dan ayat (1 1) ### Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10a) dan ayat (4) dan ayat (1 1) Pasal 21 dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: ---

Pasal 21

**(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan setelah KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: - tahap I berupa: 1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan 1. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; - tahap II berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan 1. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. - tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan 1. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II. **(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a angka 1 diterima oleh KPA Penyaluran DAK** Fisik dan Dana Desa dalam bentuk rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan. **(3) Rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai** APBD Tahun Anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. **(4) Dihapus.** **(5) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Kepala Daerah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. **(6) Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf c, menunjukkan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD. **(7) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian** output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75°/0 (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen). --- **(8) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah. **(9) Dalam rangka perekaman dokumen persyaratan** penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat **(1), Kepala Daerah menunjuk Pejabat/pegawai yang** diberi kewenangan untuk melakukan perekaman dokumen persyaratan penyaluran ke dalam aplikasi OMSPAN. **(10) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas waktu penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat **(2) huruf a.** (10a) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas waktu penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat **(2) huruf b.** **(11) Dihapus.** **(12) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan** persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. 1. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni ### Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

**(1) Sisa Dana Desa di RKUD tahun anggaran sebelumnya** yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Dana Desa tahap II dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan dan menjadi sisa Dana Desa tahap 11. **(2) Kepala Daerah menyampaikan permintaan penyaluran** sisa Dana Desa tahap 11 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Juni tahun anggaran berjalan. Berdasarkan permintaan penyaluran sisa Dana Desa (3) tahap II dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan sisa Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. --- **(4) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan** permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahap 11 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sisa Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada RKUN. 1. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

**(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan** penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berdasarkan wilayah kerjanya yang meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik dan Dana Desa. **(2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(3) Dalam hal terdapat perubahan atas penetapan wilayah** kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

**(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian besaran** Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan** pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/walikota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. **(3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. **(4) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III. --- 1. Mengubah Lampiran huruf E Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Nomor PER-4/PB/ 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11 /PB/ 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/P3/ 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa, menjadi sebagaimana tercantum dalam