Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan yang memenuhi syarat yang secara
organik bekerja di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
dan pegawai dipekerjakan/ diperbantukan yang diangkat oleh
pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Talent adalah Pegawai yang memenuhi syarat tertentu dan
telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk
dalam Talent Pool.
1. Talent Pool adalah wadah pembinaan Talent dalam rangka
pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian
penghargaan bagi Talent yang bersangkutan.
1. Kandidat Pejabat Fungsional untuk kenaikan jenjang Jabatan
Satu Tingkat Lebih Tinggi yang selanjutnya disebut Talent
Fungsional adalah pejabat fungsional yang memenuhi syarat
tertentu untuk dapat diajukan mengikuti uji kompetensi
kenaikan jenjang jabatan.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
disingkat BPPK adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara.
---
1. Pu.sat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat
Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pelatihan,
sertifikasi kompetensi di bidang tertentu sesuai peraturan
perundang-undangan berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala BPPK.
1. Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut
PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
1. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan
keterampilan berupa perilaku dan keterampilan yang perlu
dimiliki oleh setiap Pegawai agar dapat melaksanakan tugas
secara efektif.
1. Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi
organisasi dan Pegawai selama periode tertentu.
1. Jabatan Target adalah jabatan struktural setingkat lebih
tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap
strategis oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
yang akan diisi oleh Talent.
1. J abatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Rencana Pengembangan Individu (Individual Development
Plan) adalah rencana kegiatan pengembangan karakter,
kemampuan, dan komitmen Talent melalui kegiatan-kegiatan
terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan dalam
jangka waktu tertentu.
1. Pengelola Manajemen Talenta Unit adalah Unit pengelola
pelaksanaan Manajemen Talenta untuk pengisian Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan pada unit non
eselon, dan untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi
dalam Jabatan Fungsional di lingkungan BPPK, yang dalam
---
hal ini dilakukan oleh Sekretariat Badan c.q. Bagian Sumber
Daya Manusia dan Kepatuhan Internal.
1. Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan
oleh mentor kepada Talent dalam mengembangkan
kompetensi tertentu untuk mencapai target pengembangan
individu yang telah ditentukan.
1. Mentor Tetap adalah atasan langsung Talent atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh Pengelola Manajemen Talenta Unit untuk
melakukan pendampingan kepada Talent.
1. Mentor Tidak Tetap adalah pejabat struktural, dan/atau
tenaga profesional yang ditunjuk untuk melakukan
bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan
keterampilan/kompetensi tertentu yang dibutuhkan Talent.
1 7. Program Pengembangan Talent adalah program
pengembangan kompetensi yang diberikan kepada Talent
dalam rangka mempersiapkan Talent untuk menduduki
jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi/jabatan
lain yang dianggap strategis oleh BPPK.
1. Retensi Talent adalah suatu bentuk penghargaan yang
diberikan kepada Talent agar termotivasi untuk bertahan di
Talent Pool.
1. Evaluasi Talent adalah proses untuk mengevaluasi Talent
melalui pengukuran tingkat kesiapan Talent (Talent
Readiness).
1. Forum Pimpinan Unit adalah forum yang beranggotakan para
pejabat di lingkungan BPPK yang bertugas untuk menetapkan
Talent dan Talent Fungsional.
1. Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pimpinan
Unit Organisasi Eselon I dan bertugas untuk
menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam
rangka mengevaluasi kelayakan Talent.
---
1. Tim Asesmen Kompetensi Calon Talent Fungsional yang
selanjutnya disebut Tim Asesmen Kompetensi adalah
sekumpulan pejabat/ pegawai yang bertugas melaksanakan
asesmen kompetensi Calon Talent Fungsional.
Pasal2
Ruang lingkup Peraturan Kepala BPPK ini meliputi Manajemen
Talenta yang terdiri atas:
- Manajemen Talenta untuk menduduki Jabatan Pengawas,
Jabatan Administrator, dan Jabatan pada unit non Eselon;
dan
- Manajemen Talenta untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih
tinggi dalam Jabatan Fungsional.
Pasal3
(1) Pengelolaan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta
Unit.
(2) Pengelola Manajemen Talenta Unit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan proses Manajemen Talenta;
- melakukan koordinasi dengan pengelola manajemen talenta
pusat;
- menetapkan Mentor Tidak Tetap;
- melakukan koordinasi, harmonisasi, pelaksanaan, dan
evaluasi Manajemen Talenta di lingkungan BPPK;
- menyusun laporan Program Pengembangan Talent dan
Talent Fungsional;
- mengelola Talent dan Talent Fungsional; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan Manajemen Talenta di
lingkungan BPPK kepada Sekretaris Jenderal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
---
Bagian Kesatu
Proses
Pasal4
Manajemen Talenta untuk menduduki Jabatan Pengawas,
Jabatan Administrator, dan Jabatan pada unit non Eselon
dilaksanakan melalui proses:
- Analisis kebutuhan Talent;
- Identifikasi calon Talent;
- Penetapan Talent;
- Pengem bang an Talent;
- Retensi Talent; dan
- Evaluasi Talent,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Manajemen Talenta.
Bagian Kedua
Calon Talent
