Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR

PMK No. 1 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat
TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain
yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh
pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah
pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
1. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun

---

bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang.
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas kuasa Importir.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA
Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan
khusus di bidang kepabeanan.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic
Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator
ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan
kepabeanan tertentu.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill,
dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan.
persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
1. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk
memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan
lengkap dan benar.
1. Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas
barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat
mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
1. Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan
oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan
Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk
melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya
disingkat LHP adalah laporan yang dibuat Pejabat
Pemeriksa Fisik mengenai hasil Pemeriksaan Fisik Barang.
1. Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya
disingkat RHAT adalah rekomendasi yang dibuat Pejabat
Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik
berdasarkan analisis tampilan alat pemindai
pendahuluan.
1. Laporan Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya
disingkat LHAT adalah laporan yang dibuat pejabat
pemindai peti kemas mengenai hasil pemindaian peti
kemas.
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya
disebut BAP Fisik adalah berita acara mengenai proses
Pemeriksaan Fisik Barang dan hal-hal lain terkait
berlangsungnya Pemeriksaan Fisik Barang.
1. Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional

---

Unternational Standard Organization) sebagai alat atau
perangkat pengangkutan barang.
1. Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk
melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas
atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X-
Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai
lainnya.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor
pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
1. Unit Pengawasan adalah. unit kerja pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan
intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam
rangka pengawasan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
1. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan
Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan
penetapan atas data pemberitahuan pabean.
1. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai
yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik
Barang Impor dengan membuka kemasan barang dan
ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat
Bea dan Cukai.
1. Pejabat Pemindai Peti Kemas adalah Pejabat Bea dan
Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan
Fisik Barang Impor dengan menggunakan Alat Pemindai
dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh
Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan

Fisik Barang secara selektif berdasarkan analisis
manajemen risiko.

(2) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk:
- memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis
barang:
- memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian
barang yang diberitahukan secara lengkap:
- memperoleh informasi mengenai negara asal barang
dan/atau bagian dari barang: dan/atau
- memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

(3) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan:

---

- membuka kemasan barang, dan/atau
- menggunakan Alat Pemindai.
(4 Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat
dilakukan dengan:
- kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di
tempat pemeriksaan, atau
- melalui media elektronik.
(S5) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku
sebagai:
- pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan
Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
dan/atau
- pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

Pasal 3

(1) Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik

Barang dilakukan dengan prosedur:
- pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau
PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai: atau
- perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan
Cukai kepada Pengusaha TPS.

(2) Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang.

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat)
jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat
pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak
penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik
Barang: atau
- untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan
memberikan pelayanan kepabeanan selama
24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari
seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja
berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan
Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dipenuhi:
- Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang
disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak
dilayani, dan |
- Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha
TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa.
4 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dapat dikecualikan dalam hal:
- barang Impor dalam bentuk curah:
- Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di luar Kawasan
Pabean,

---

terjadi keadaan kahar, atau
ap berdasarkan hasil penelitian Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Importir
dan/atau PPJK dapat membuktikan bahwa tidak
dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terjadi di luar kemampuannya.

Pasal 4

(1) SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan

Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh:
- Importir,
- PPJK, atau
Cc. pengusaha TPS.

(2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Instruksi
Pemeriksaan.

(3) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memuat tingkat Pemeriksaan Fisik Barang yang
didasarkan pada:
profil atas operator ekonomi:
profil komoditi,
pemberitahuan pabean, app metode acak,
informasi intelijen: dan/atau
mp kriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan.
(& Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik
untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor.

(5) Pejabat Pemeriksa Fisik yang ditunjuk oleh SKP.

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat
Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan
Pemeriksaan Fisik Barang.

(6) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(7) Simulasi dan contoh penerapan tingkat Pemeriksan Fisik

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Dalam rangka mendukung kelancaran arus barang,

Kepala Kantor Pabean dapat menentukan 1 (satu) orang
Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu)
Instruksi Pemeriksaan.

(2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima

lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

---

(3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean menentukan 1 (satu)

orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu)
Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ketentuan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik
yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
tidak berlaku.

Pasal 6

(1) Terhadap 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor dapat

dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari
1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik, dengan
mempertimbangkan:
- tingkat kesulitan,
- jumlah dan/atau volume barang yang diperiksa:
Cc. kecepatan pelayanan,
- kualitas pemeriksaan: dan/atau
- hal lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean.

(2) Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang

Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan

Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.

(3) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu)

orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
SKP dengan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan yang
memuat lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik.

Pasal 7

(1) Terhadap penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat
dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti
(redistribusi).

(2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti

(redistribusi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal:
- Pejabat Pemeriksa Fisik yang bersangkutan
berhalangan karena menjalankan cuti atau sedang
sakit, atau
- terdapat alasan lain berdasarkan pertimbangan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk.

(3) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

Bagian Kesatu
Pemeriksaan dengan Kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik

Pasal 8

(1) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani

pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
- Instruksi Pemeriksaan:
- daftar kemasan (packing lisY:

---

- Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau
- Dokumen Pelengkap Pabean lainnya,
kepada Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan
Pemeriksaan Fisik Barang dengan kehadiran Pejabat
Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (4) huruf a.

1. Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang merupakan tindak
lanjut dari Pemeriksaan dengan menggunakan Alat
Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf a, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan hasil
analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat
Pemindai dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Fisik.

Pasal 9

Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang

berdasarkan:
- daftar kemasan (packing lisH:
- Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau
PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan (packing lis4,
dan
hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan
Alat Peimindai, dalam hal pemeriksaan merupakan tindak
lanjut dari Pemeriksaan Fisik Barang dengan Alat
Pemindai.

| Pasal 10

(1) Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas

barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan
cara: '
- mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti
Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean
dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor:
- memeriksa segel Peti Kemas:
- mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh
barang dari dalam Peti Kemas,
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis
kemasan dari setiap Peti Kemas,
- membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan:
dan
- — mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar
kemasan (packing lis9, Pemberitahuan Pabean Impor,
dan/ atau petunjuk ukuran lainnya.

(2) Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan
terhadap:
- barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA
Kepabeanan,
- barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan
Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga)
jenis barang,

---

Cc. barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat
dihitung jumlah kemasan setiap jenis barang tanpa
perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan,
dan/atau
- barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai
pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis
barang,
sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(3) Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari

pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengeluaran
(stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas
sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti
dibuat lorong.
(4 Dalam hal barang Impor dikecualikan dari pengeluaran
(stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan nomor kemasan yang ditunjuk dalam
Instruksi Pemeriksaan tidak ditemukan dari barang yang:
telah dikeluarkan, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat
menentukan kemasan yang akan diperiksa sesuai dengan
professional judgement.

(5) Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari

jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat
pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat
Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement
dalam hal:
- barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan
dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (5) huruf a dan hasil pemeriksaan

menunjukkan:
1. tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang,
dan
1. terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos
tarif, atau
- kemasan yang diperiksa:
1. berukuran standar: dan
1. jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.

(6) Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan

tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berjumlah lebih dari 5 (lima) kemasan, kemasan yang
dibuka berjumlah paling sedikit 5 (lima) kemasan.

(7) Professional judgement sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) merupakan penerapan pelatihan,

pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan
keyakinan kesesuaian barang kepada Pejabat Pemeriksa
Fisik dalam Pemeriksaan Fisik Barang.

Pasal 11

(1) Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) menentukan Peti Kemas lain untuk

diperiksa dalam hal Peti Kemas dalam 1 (satu)
Pemberitahuan Pabean Impor berjumlah paling banyak
5 (lima) dan jumlah kemasan dari Peti Kemas yang
ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan belum memenuhi
tingkat pemeriksaan.

(2) Pengeluaran (stripping) barang dari Peti Kemas lain untuk

diperiksa yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan jumlah kemasan yang diperlukan untuk
memenuhi tingkat pemeriksaan.

Pasal 12

Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor

dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis
kemasan,
- membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan, dan
- mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar
kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor,
dan/atau petunjuk ukuran lainnya.

Pasal 13

Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan
barang yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dan Pasal 12.

Pasal 14

Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang

impor dalam bentuk curah dengan cara mencocokkan jumlah
dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing lisi,
Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran
lainnya.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang Melalui Media Elektronik

Pasal 15

(1) Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b
dapat dilakukan terhadap: :
- barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO,
atau
- barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan
melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan
Kepala Kantor Pabean.

(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

harus memenuhi kriteria:
- merupakan bahan baku atau bahan penolong yang
diimpor oleh Importir produsen berstatus MITA
Kepabeanan:
- barang impor yang tidak melebihi dari 3 (tiga) jenis
yang diimpor oleh Importir berstatus MITA
Kepabeanan, dan/atau
Cc. barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di
tengah laut.

(3) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan

Utama Bea dan Cukai, pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Bea
dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.

(4) Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau

---

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan
permohonan dari Importir atau PPJK.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat
perekam gambar yang:
- dapat diakses secara real time oleh Pejabat Pemeriksa
Fisik selama proses Pemeriksaan Fisik Barang, dan
- memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau
bagian barang yang diperiksa.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) disetujui:
- SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan
dokumen kepada Pejabat Pemeriksa Fisik, dan
- Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan
Fisik Barang.

(7) Ketentuan penyampaian dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan mengenai penyampaian dokumen
dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat
Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang
dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat
Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 11.

(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditolak, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan:
dengan kehadiran fisik secara langsung di tempat
pemeriksaan.

Pasal 16

(1) Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik

Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang Impor yang diangkut
dalam Peti Kemas dengan cara sebagaimana ketentuan
Pemeriksaan Fisik Barang dalam Pasal 10 dan Pasal 11.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)

huruf e dilakukan oleh Importir atau PPJK disertai dengan
memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah
diperiksa.

Pasal 17

Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang
melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) atas barang impor dengan kemasan tanpa
menggunakan Peti Kemas dengan cara:
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis
kemasan,
- meminta Importir atau PPJK untuk membuka kemasan
sesuai Instruksi Pemeriksaan dan memberikan tanda pada
kemasan yang dibuka setelah diperiksa: dan
mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar
kemasan (packing lis, Pemberitahuan Pabean Impor,
dan/atau petunjuk ukuran lainnya.

---

Pasal 18

Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang
melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) terhadap barang impor dalam bentuk curah

dengan cara:
- meminta Importir menunjukkan seluruh barang Impor:
- meminta Importir menunjukkan indikator dan/atau alat
ukur yang dapat menunjukkan jumlah barang, dan
C. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar
kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor,
dan/atau petunjuk ukuran lainnya.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan dengan Alat Pemindai

Pasal 19

(1) Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagai

pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (5) huruf a dilakukan dalam hal tersedia Alat

Pemindai pada pintu masuk:
- Kawasan Pabean: dan/atau
- TPS.

(2) Pejabat Pemindai Peti Kemas:

- melakukan analisis terhadap hasil tampilan Alat
Pemindai untuk mengetahui kesesuaian
Pemberitahuan Pabean Impor,
- menuangkan hasil analisis tampilan Alat Pemindai
dalam RHAT, dan
- melampirkan gambar hasil pemindaian pada RHAT.

Pasal 20

(1) Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai yang berlaku

sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka
kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan dari
Importir atau PPJK.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan dalam hal pemeriksaan dengan Alat Pemindai
merupakan inisiatif Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 21

(1) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani

pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
- Instruksi Pemeriksaan,
- daftar kemasan (packing lisi:
Cc. Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir
atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan
(packing lisi: dan
- Dokumen Pelengkap Pabean lainnya,
kepada Pejabat Pemindai Peti Kemas yang melakukan
pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

(2) Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menganalisis hasil tampilan Alat Pemindai.

(3) Dalam hal diperlukan, Pejabat Pemindai Peti Kemas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta
Importir atau PPJK untuk membuka Peti Kemas dan/atau
kemasan secara sampel.

---

(4) Dalam hal terdapat indikasi adanya barang lain selain

yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor,
Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menetapkan untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik
Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.

Bagian Keempat
Pengambilan Foto

Pasal 22

1. Pejabat Pemeriksa Fisik berwenang melakukan
pengambilan foto barang dalam hal dilakukan
Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.

(2) Foto barang sebagaimana dimaksud pada ayat (Il)

memberikan informasi mengenai:
- spesifikasi teknis seperti merek, tipe, negara asal,
kapasitas, dan/atau spesifikasi lainnya,
- ukuran dimensi, misalnya disandingkan dengan
benda pembanding seperti pena, alat ukur, atau
benda pembanding lainnya, dan/atau
Cc. tanda-tanda tertentu kondisi barang seperti baru,
bukan baru, baik, atau rusak.

(3) Pejabat Pemeriksa Fisik melampirkan foto sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam LHP dan BAP Fisik.

Bagian Kelima
Pengambilan dan Penatausahaan Contoh Barang

Pasal 23

(1) Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk

keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif
dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen,
Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang.

(2) Dalam hal contoh barang tidak akan diambil kembali oleh

Importir atau PPJK, Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan dalam
BAP Fisik bahwa contoh barang tidak akan diambil
kembali.

(3) Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menyampaikan contoh barang kepada Pejabat Bea dan

Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan untuk
ditatausahakan.

Pasal 24

(1) Contoh barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) dapat diambil kembali oleh Importir atau

PPJK dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan
Penelitian Dokumen.

(2) Apabila Importir atau PPJK tidak mengambil kembali

contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai
melakukan Penelitian Dokumen, Kepala Kantor Pabean

---

dapat menetapkan contoh barang untuk dimusnahkan
atau penggunaan lain.

(3) Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap

contoh barang:
- busuk,
- musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan
laboratorium, atau.
Cc. dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau
PPJK dalam BAP Fisik.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan

kepabeanan melakukan penatausahaan contoh barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan
melakukan:
- pencatatan mengenai jumlah dan jenis contoh barang:
- penyampaian contoh barang kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen,
Cc. penyimpanan contoh barang dengan memperhatikan
keamanan,
- pencatatan atas contoh barang yang telah
dikembalikan, dan/atau
- pengusulan pemusnahan atau penggunaan lain atas
contoh barang kepada Kepala Kantor Pabean.

(2) Dalam hal terhadap contoh barang akan dilakukan

pemeriksaan laboratorium,. Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani pelayanan kepabeanan melakukan
pengadministrasian mengenai jumlah dan jenis barang
yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Bagian Keenam
Laporan Hasil Pemeriksaan

Pasal 26

(1) Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan hasil Pemeriksaan

Fisik Barang dengan membuka kemasan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
dalam LHP.

(2) LHP harus memberikan informasi mengenai uraian jumlah

dan jenis barang secara lengkap dan jelas meliputi:
- jumlah barang dalam satuan yang umum digunakan
untuk barang bersangkutan,
- uraian barang sesuai penyebutan umum barang
bersangkutan,
- merek dan tipe barang dalam hal barang Impor
memiliki merek dan tipe,
- spesifikasi teknis, dalam hal barang Impor memiliki
spesifikasi teknis,
- kondisi barang (baru atau bukan baru),
- keterangan lain yang dapat memperjelas pengenalan
barang dalam rangka pengklasifikasian, penetapan
nilai pabean, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan
pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan, dan
1. kesimpulan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang.

---

(3) Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih.

dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu)
Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan dan perekaman
atas LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh masing-masing Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat
dalam Pemeriksaan Fisik Barang.

(4) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan

contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 27

(1) Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil tampilan

Alat Pemindai atas pemeriksaan pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dalam RHAT.

(2) RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memberikan informasi mengenai kesesuaian Pemberitahuan
Pabean Impor dengan fisik barang serta ada atau tidaknya
indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau
cukai.

(3) RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan

contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil

Pemeriksaan Fisik Barang dengan menggunakan Alat
Pemindai sebagai pengganti pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dalam LHAT.

(2) LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memberikan informasi mengenai:
- kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan
fisik barang serta indikasi adanya barang lain dalam
Peti Kemas selain yang diberitahukan dalam
Pemberitahuan Pabean Impor, dan
- perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Fisik
Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.

(3) LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan

contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 29

(2) Pejabat Pemeriksa Fisik membuat LHP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dalam bentuk data
elektronik pada SKP.

(2) Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan LHAT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dalam bentuk data
elektronik pada SKP.

---

Pasal 30

(1) Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (1) belum memadai, Pejabat Pemeriksa

Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik.
untuk melakukan:
- perekaman ulang LHP di SKP, atau
- Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman
ulang LHP di SKP.

(2) Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP
menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.

Bagian Ketujuh
Berita Acara Pemeriksaan Fisik

Pasal 31

(1) Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan uraian proses

Pemeriksaan Fisik Barang dalam BAP Fisik.

(2) BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memuat informasi yang jelas mengenai:
lokasi pemeriksaan:
waktu pemeriksaan,
pengambilan foto barang: App pengambilan contoh barang,
kendala pemeriksaan, dan
mp pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.

(3) BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 32

(1) Pejabat Bea dan Cukai membuat BAP Fisik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam bentuk data
elektronik pada SKP atau tertulis.

(2) Dalam hal BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik
mengunggah BAP Fisik ke dalam SKP.

(3) BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh:
- Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan
pemeriksaan,
- Importir atau PPJK,
Cc. pengusaha TPS atau pengelola TPP, dalam hal
Importir atau PPJK tidak menyaksikan Pemeriksaan
Fisik Barang:
- Pejabat Bea dan Cukai dari unit kerja pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan
penegakan kepatuhan internal dan/atau Unit
Pengawasan, dalam hal ditunjuk melakukan
pendampingan,
- perwakilan instansi lain, dalam hal dilakukan
pendampingan oleh instansi lain: dan/atau
- pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan
Pemeriksaan Fisik Barang.

---

(4) Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih

dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu)
Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan BAP Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengunggahan
BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh salah satu Pejabat Pemeriksa Fisik dengan
mencantumkan seluruh nama dan tanda tangan Pejabat
Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik
Barang.

Bagian Kedelapan
Pengujian Laboratoris

Pasal 33

(1) Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang,

terhadap contoh barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan pengujian laboratoris

oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan

oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian
laboratoris dapat dilakukan pada laboratorium lain.

(3) Pengajuan permohonan dan ketentuan lain terkait

pengujian laboratoris dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis
pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian
laboratoris serta identifikasi barang.

Pasal 34

(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional:

- penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1):
- penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima
lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
C. penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari
1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3): dan
- penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
pelayanan kepabeanan.

(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, LHP

RHAT, dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dibuat dalam bentuk tertulis.

(3) Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, LHP, RHAT, dan

LHAT dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) direkam ke dalam SKP.

---

Pasal 35

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam
Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan
nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik
Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal
Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik
Barang Impor:
dalam hal SKP belum menyediakan format Instruksi
Pemeriksaan, LHP, dan LHAT sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Instruksi
Pemeriksaan, LHP, dan LHAT menggunakan contoh format
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor
untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai: dan
dalam hal SKP belum menyediakan format RHAT sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini,
Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT dalam
bentuk tertulis.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang
Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor
PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 37

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2023

ttd.

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya

---