Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian/ lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA/ KPA dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
jdih.kemenkeu.go.idt
---
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa
BUN.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian atau unit organisasi pemerintah
daerah yang melaksanakan kegiatan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dan
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
bebanAPBN.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menenma, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam
pelaksanaan APBN pada kantor / Satker
kemen terian / lembaga.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima
hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan,
surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui
penerbitan surat perintah membayar langsung.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
LS.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat
jdih.kemenkeu.go.id
---
mendesak dalam jangka waktu tertentu melebihi pagu
UP yang telah ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1 7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat SPBy
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama
KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
kepada pihak yang dituju.
1. Dalam Negeri adalah di dalam batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Luar Negeri adalah di luar batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Valuta Asing yang selanjutnya disebut Valas adalah
mata uang selain rupiah yang diterima dan diakui
sebagai alat pembayaran sah dalam perdagangan
internasional.
1. Valuta Setempat adalah mata uang yang diterima dan
diakui sebagai alat pembayaran sah di negara setempat.
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/ jasa oleh
kemen terian / lembaga/ Satker perangkat
daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
1. Komitmen dalam bentuk Valas yang selanjutnya
disebut Komitmen adalah perjanjian berupa kontrak
Pengadaan Barang/ Jasa atau penetapan keputusan
yang pembayarannya dilakukan dalam Valas.
1. Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis
antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa atau
pelaksanaan swakelola.
1. Data Kontrak adalah informasi terkait dengan
perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia
barang/jasa atau pelaksana swakelola.
1. Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak
yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN
yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi
lokasi, dan informasi rekening.
1. Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah
janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang
bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau
atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran
kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir
jdih.kemenkeu.go.id t
---
(pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/ supplier)
sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
1. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa
yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan
yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia barang/jasa
yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan
untuk mengembalikan kepada negara dalam hal
penyedia barang/ jasa tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Kontrak/bentuk perikatan
lainnya.
1. Surat Persetujuan Pembukaan L/C yang selanjutnya
disingkat SPP L/C adalah surat persetujuan
pembukaan L/C dari KPPN selaku kuasa BUN atas
permohonan Satker untuk membuka L/C di Bank
Indonesia dalam hal terdapat pengadaan barang atau
jasa yang mensyaratkan L/C atas beban rupiah murni.
1. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah
surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang
merupakan data realisasi penggunaan rupiah murni
dan sekaligus berfungsi se bagai pengan tar dokumen
kepada Satker.
1. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang
tidak berasal dari pinjaman dan/ atau hi bah Luar
Negeri.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
1. Rekening Obligo Penampungan Sementara dalam
Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Obligo
adalah rekening penampungan yang dibuka di Bank
Indonesia sebagai issuing bank untuk menampung
dana Rupiah Murni dalam rangka pembayaran tagihan
L/C.
1. Beneficiary Bank adalah bank yang bertindak sebagai
advising dan/atau negotiating bank sebagai tujuan
pembayaran L/C di Luar Negeri atas dana yang berasal
dari Rekening Obligo.
1. Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang
diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atau KPPN.
1. Bank Operasional Valuta Asing yang selanjutnya
disebut BO Valas adalah bank umum yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang
diberi kuasa, untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atau KPPN, yang menangani transaksi
dalam Valas.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/ atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
I penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, dan/ atau monitoring daniI I
evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications yang selanjutnya disingkat SWIFT
adalah jaringan komunikasi global yang memfasilitasi
pertukaran pesan finansial (financial messaging) secara
internasional antar bank.
