Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelengara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua Daerah.
6.
Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain
yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi Kebutuhan
Dasar Warga Negara.
8.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara
secara minimal.
9.
Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal
yang
selanjutnya
disebut
Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan
pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar dan Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
10. Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut Tim
Penerapan SPM adalah Tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi
penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM serta penanganan isu dan
permasalahan penerapan SPM.
11. Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa,
sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
12. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan
barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap
Warga Negara secara minimal.
13. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang/atau
jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam
Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis agar hidup secara layak.
14. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk
upaya yang berisi satu atau lebih Kegiatan dengan menggunakan sumber
daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
tugas dan fungsi.
15. Kegiatan...
15. Kegiatan adalah serangkaian aktifitas pembangunan yang dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran dalam rangka
mencapai hasil suatu Program.
16. Kinerja adalah keluaran/hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan
kualitas yang terukur.
17. Target adalah sasaran batas ketentuan dan sebagainya yang telah
ditetapkan untuk dicapai.
18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
19. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun.
20. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu)
tahun.
22. Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang
selanjutnya disebut RAD-SPM adalah dokumen perencanaan sebagai
pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target SPM Tahun 2022-
2026.
23. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
