Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelengara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua Daerah.
6.
Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain
yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi Kebutuhan
Dasar Warga Negara.
8.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara
secara minimal.
9.
Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal
yang
selanjutnya
disebut
Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan
pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar dan Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
10. Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut Tim
Penerapan SPM adalah Tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi
penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM serta penanganan isu dan
permasalahan penerapan SPM.
11. Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa,
sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
12. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan
barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap
Warga Negara secara minimal.
13. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang/atau
jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam
Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis agar hidup secara layak.
14. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk
upaya yang berisi satu atau lebih Kegiatan dengan menggunakan sumber
daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
tugas dan fungsi.

15. Kegiatan...

15. Kegiatan adalah serangkaian aktifitas pembangunan yang dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran dalam rangka
mencapai hasil suatu Program.
16. Kinerja adalah keluaran/hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan
kualitas yang terukur.
17. Target adalah sasaran batas ketentuan dan sebagainya yang telah
ditetapkan untuk dicapai.
18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
19. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun.
20. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu)
tahun.
22. Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang
selanjutnya disebut RAD-SPM adalah dokumen perencanaan sebagai
pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target SPM Tahun 2022-
2026.
23. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 2

(1)
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat
Daerah di lingkugan Pemerintah Daerah yang bertugas sebagai pengampu
pelayanan Daerah dalam menerapkan SPM.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini agar Penerapan SPM dan
pelaksanaan pengoordinasian pencapaian penerapan SPM di Daerah Kota
Banjarbaru dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a.
Penerapan SPM;
b.
koordinasi Penerapan SPM;
c.
RAD-SPM;
d.
Pelaporan;
e.
Pendanaan; dan
f.
Pembinaan dan pengawasan.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan
Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara secara minimal.
(2)
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi
Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal
sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.

Pasal 5

(1)
Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. bidang urusan Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan anak usia dini;
2. pendidikan dasar; dan
3. pendidikan kesetaraan.
b. bidang urusan kesehatan, meliputi:
1.
pelayanan kesehatan ibu hamil;
2.
pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3.
pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4.
pelayanan kesehatan balita;
5.
pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6.
pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7.
pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8.
pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9.
pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
10. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
11. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
12. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang
melemahkan
daya
tahan
tubuh
manusia
/human
immunodeficiency virus.
c. bidang urusan pekerjaan umum, meliputi:
1. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan
2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
d. bidang urusan perumahan rakyat, meliputi:
1. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban
bencana Daerah; dan
2. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang
terkena relokasi Program Pemerintah Daerah.
e. bidang urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat, meliputi:
1. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;

2. pelayanan...

2. pelayanan informasi rawan bencana;
3. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
4. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; dan
5. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
f. bidang urusan sosial, meliputi:
1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar
panti;
2. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
3. rehabilitas sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti;
4. rehabilitas sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan
pengemis di luar panti; dan
5. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap
darurat bencana bagi korban bencana Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sesuai dengan Standar Teknis yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
(2)
Tahapan Penerapan SPM sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Wali Kota mengkoordinasikan pelaksanaan Penerapan SPM di Daerah.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM; dan
b. penanganan isu dan permasalahan Penerapan SPM.
(3)
Untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk Tim Penerapan SPM.
(4)
Dalam Penerapan SPM, Wali Kota dapat berkoordinasi dan berkonsultasi
dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
dan Gubernur Kalimantan Selatan.
(5)
Tim Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Wali Kota.

Pasal 8

(1)
RAD-SPM bertujuan untuk memenuhi pencapaian sasaran pemenuhan
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap
Warga Negara secara minimal.
(2)
Target dan capaian sasaran pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk
kurun waktu target dan capaian jangka menengah dan jangka pendek.

Pasal 9

(1)
Target dan capaian jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) terintegrasi dengan RPJMD dan diakomodir pada Renstra
Perangkat Daerah.
(2)
Target dan capaian jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terintegrasi dengan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Pasal 10

(1)
Dokumen RAD-SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:

Pasal 11

RAD-SPM digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi RAD-SPM dan penyusunan dokumen
perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.

Pasal 12

(1)
Pelaporan target capaian Penerapan SPM dilakanakan oleh Perangkat
Daerah pengampu SPM kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah
selaku Ketua Tim Penerapan SPM dan melalui pelaporan SPM berbasis
aplikasi.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit
4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

Pendanaan Penyelenggaraan SPM yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini
dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal Daerah.

Pasal 14

(1)
Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM
oleh Perangkat Daerah.
(2)
Dalam
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Wali Kota dibantu oleh aparat pengawas internal
Pemerintah Daerah.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan
ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. pemantauan;
d. evaluasi; dan
e. bentuk pembinaan, pengawasan serta evaluasi lainnya.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari tahap:
a. pelaksanaan;
b. pelaporan;
c. evaluasi; dan
d. pertanggungjawaban.
(5)
Pelaksanaan
pengawasan
merupakan
tahapan
penting
untuk
memastikan pencapaian SPM di Daerah sebagai bagian integral dari
siklus pelaksanaan pencapaian yang dimulai dari penyusun rencana aksi
Daerah, pemantauan dalam pelaksanaan program dan evaluasi capaian
kinerja yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam
mencapaian target SPM.
(6)
Wali Kota menugaskan kepada Perangkat Daerah yang membidangi
urusan SPM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pencapaian RAD-
SPM.

Pasal 15

Pembinaan dan pengawasan RAD-SPM terhadap Perangkat Daerah meliputi:
a.
pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan RAD-
SPM;
b.
pemeriksaan secara berkala atau saat tertentu maupun pemeriksanaan
terpadu;
c.
reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau saat tertentu
dari Perangkat Daerah;
d.
pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya
penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e.
pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan SPM Perangkat Daerah.

Pasal 16

Peraturan Wali Kota Banjarbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.

Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 2 Januari 2025
WALI KOTA BANJARBARU,
ttd
M. ADITYA MUFTI ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 2 Januari 2025
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KOTA BANJARBARU,
ttd
GUSTAFA YANDI

BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2025 NOMOR 1

Lampiran...