Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah.
5.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara
tetap
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
6.
Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Semarang.
7.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disingkat Pimpinan dan Anggota DPRD
adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang.
8.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut
CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama
dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti
kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai
Negeri Sipil dengan gaji 100%.
9.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia
yang
memenuhi
syarat
tertentu,
yang
diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu
dalam
rangka
melaksanakan
tugas
pemerintahan.
10. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
