Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU

PMK No. 10 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.

---

1. Pemberi Kerja adalah orang pribadi dan badan, yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan.
1. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan,
atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.
1. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,
serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
1. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga
kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila
Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah
hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan
atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
Pemberi Kerja.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk
melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26

Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan

---

Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai

sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.

(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025
yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari
Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.

(3) Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan

Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025
sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Pasal 3

(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki;
1. tekstil dan pakaian jadi;
1. furnitur; atau
1. kulit dan barang dari kulit; dan
- memiliki kode klasifikasi lapangan usaha
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan
usaha utama yang tercantum pada basis data yang
terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2

ayat (2) berupa:
- Pegawai Tetap tertentu; dan/atau

---

- Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi
kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor
Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang
bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu
yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
1. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk
Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun
2025; dan
- tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(3) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur
setiap bulan; dan/atau
- imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan.

(5) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang
memenuhi kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor
Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima upah dengan jumlah:
1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal
upah diterima atau diperoleh secara harian,
mingguan, satuan, atau borongan; atau
1. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh
secara bulanan; dan
- tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

---

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan
insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi
Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan
tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung
Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.

(2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
diperhitungkan sebagai penghasilan yang
dikenakan pajak.

(3) Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21

ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh

Pemberi Kerja.

(4) Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(5) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung

pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah
dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender
yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak,

kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap
bersangkutan.

(6) Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang

memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan
menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan
pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan
tidak dapat dikompensasikan.

(7) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk
setiap Masa Pajak.

(2) Pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal

21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2025.

(3) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan pelaporan

pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (1) melalui penyampaian pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

(4) Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak
Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,
dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31
Januari 2026.

(5) Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dilakukan melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan
insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember
2025 tidak diberikan.

(6) Dalam hal insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan
Desember 2025 tidak diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Pemberi Kerja yang bersangkutan wajib
menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember
2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(7) Tata cara pengisian dan penyampaian Surat

Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 7

Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka
pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan
terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 8

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 atas Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2025

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN

TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM

RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025

KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA PEMBERI KERJA DAN CONTOH

PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

DITANGGUNG PEMERINTAH

A. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA

TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi

Kelompok ini mencakup usaha
persiapan serat tekstil, seperti
reeling (pilin/menggulung) dan
pencucian serat sutera, degreasasi
(penghilangan lemak) dan
Industri Persiapan karbonisasi wol dan pencelupan
1 C 13111 Serat Tekstil bulu domba, termasuk proses
penyusunan dan penyisiran
(carding atau combing) dari serat
rambut hewan serat tumbuhan,
dan serat buatan (sintetis dan
artifisial).
Kelompok ini mencakup usaha
pemintalan serat menjadi benang,
kecuali benang jahit. Termasuk
Industri Pemintalan kegiatan penteksturan,

2 C 13112

Benang penyimpulan, pelipatan dan
pencucian benang rajutan filamen
sintetis dan benang artifisial (dari
bubur kayu).
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan benang jahit, baik
dengan bahan baku serat maupun Industri Pemintalan
3 C 13113 benang. Termasuk kegiatan
Benang Jahit
penteksturan, penyimpulan,
pelipatan dan pencucian benang
jahit.
Kelompok ini mencakup usaha
pertenunan, baik yang dibuat
dengan alat gedogan, alat tenun
bukan mesin (ATBM), alat tenun Industri Pertenunan
mesin (ATM) ataupun alat tenun
(Bukan Pertenunan
4 C 13121 lainnya, termasuk pembuatan
Karung Goni dan sarung, kecuali industri kain tenun
Karung Lainnya)
ikat. Usaha pertenunan karung
goni dan karung lainnya
dimasukkan dalam kelompok
13925, 13926, 13929.
Kelompok ini mencakup usaha
Industri Kain Tenun pembuatan kain tenun ikat dan

5 C 13122

Ikat usaha pewarnaan benang dengan
cara mengikat terlebih dahulu.

---

No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Kelompok ini mencakup usaha
Industri Bulu Tiruan
6 C 13123 pembuatan bulu tiruan dengan
Tenunan penenunan.
Kelompok ini mencakup usaha
Industri
pengelantangan, pencelupan dan
7 C 13131 Penyempurnaan penyempurnaan lainnya untuk
Benang
benang maupun benang jahit.
Kelompok ini mencakup usaha
Industri pengelantangan, pencelupan dan
8 C 13132 Penyempurnaan
penyempurnaan lainnya untuk
Kain
kain.
Kelompok ini mencakup usaha
pencetakan kain dengan media
Industri Pencetakan 9 C 13133 perantara seperti kasa dan
Kain
sebagainya, termasuk juga
pencetakan kain motif batik.
Kelompok ini mencakup usaha
pembatikan dengan proses malam
10 C 13134 Industri Batik (lilin), baik yang dilakukan dengan
tulis, cap maupun kombinasi
antara cap dan tulis.
Kelompok ini mencakup usaha
Industri Kain pembuatan kain yang dibuat

11 C 13911

Rajutan dengan cara rajut seperti handuk,
kain ihram, vitrase.
Industri Kain Kelompok ini mencakup usaha kain

12 C 13912

Sulaman sulaman dikerjakan dengan tangan.
Industri Bulu Tiruan Kelompok ini mencakup usaha13 C 13913
Rajutan pembuatan bulu tiruan rajutan.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang jadi
tekstil, seperti selimut, seprei,
taplak meja, sarung bantal, bed
cover, gorden, handuk, sarung alas
Industri Barang Jadi kursi, sajadah/penutup lantai yang
Tekstil untuk dibuat dengan proses14 C 13921
Keperluan Rumah penggabungan dan/atau
Tangga penjahitan beberapa bahan tekstil,
selubung mobil dan selimut listrik
dan lain-lain. Sajadah/penutup
lantai dari karpet/permadani
dimasukkan dalam kelompok
13930.
Kelompok ini mencakup usaha
barang jadi tekstil sulaman, baik
Industri Barang Jadi yang dikerjakan dengan tangan

15 C 13922

Tekstil Sulaman maupun dengan mesin, seperti
pakaian/barang jadi sulaman dan
badge.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan bantal dan sejenisnya,
Industri Bantal dan seperti bantal dan guling, selimut
16 C 13923 Sejenisnya kapas, selimut bulu angsa, bantal
kursi, kantong tidur dan lain-lain
dari kapuk, dakron dan sejenisnya.
Industri Barang Jadi Kelompok ini mencakup usaha
17 C 13924 Rajutan dan pembuatan barang jadi rajutan,
Sulaman seperti kaos lampu, deker, bando.

---

No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Industri Karung Kelompok ini mencakup usaha

18 C 13925

Goni pembuatan karung goni.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan karung bagor (karung
Industri Karung terigu/gula blacu) dan karung
19 C 13926 Bukan Goni lainnya. Kecuali pembuatan karung
plastik masuk dalam kelompok
22220.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang jadi tekstil
lainnya, seperti layar, tenda,
Industri Barang Jadi bendera, terpal, parasut,

20 C 13929

Tekstil Lainnya pelampung/jaket penyelamat dan
lain-lain: lap pembersih, serbet
piring dan barang perlengkapan
sejenisnya dan lain-lain.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan karpet, permadani,
sajadah, dan sejenisnya yang
terbuat dari serat, baik serat alam,
sintetis maupun serat campuran,
baik yang dikerjakan dengan proses
tenun (woven), tufting, braiding,
flocking dan needle punching.
Termasuk industri penutup lantai
dari lakan atau bulu kempa yang
dibuat dengan jarum tenun. Karpet
Industri Karpet dan yang terbuat dari bahan-bahan

21 C 13930

Permadani gabus, karet atau plastik masing-
masing dimasukkan dalam
kelompok 16299, 22191 atau
1. Sajadah/penutup lantai
yang dibuat dengan proses
penggabungan dan/atau
penjahitan beberapa bahan tekstil
dimasukkan dalam kelompok
1. Kain alas lantai dengan
lapisan permukaan keras
dimasukkan dalam kelompok
13999.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan berbagai macam tali,
baik terbuat dari serat alam
22 C 13941 Industri Tali maupun serat sintetis atau serat
campuran, seperti tali rami, tali
goni (yute), tali sisal (agave), tali
rafia dan tali nylon.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang dari tali,
seperti jaring ikan, jala ikan, tali
Industri Barang dari
23 C 13942 kapal, tali sepatu, sumbu kompor Tali
dan sumbu lampu, baik terbuat
dari tali serat alam, tali serat
sintetis atau tali serat campuran.
Kelompok ini mencakup usaha
Industri Kain Pita pembuatan kain pita, seperti kain
24 C 13991 (Narrow Fabric) pita, renda, kain label, velcro, dan
badges.

---

No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain
dilapisi/ditutupi/diresapi dengan
Industri yang plastik atau karet dan selanjutnya
25 C 13992 Menghasilkan Kain digunakan untuk keperluan
Keperluan Industri industri, seperti kain terpal, kain
layar, kain tenda, kain payung, kain
kanvas untuk melukis dan kulit
imitasi dari media tekstil.
Kelompok ini mencakup usaha
industri kain yang dibuat tanpa
dengan proses anyaman atau
perajutan, seperti kain kempa, kain
felting dan kain laken. Termasuk
Industri Non Woven industri kain untuk keperluan26 C 13993 (Bukan Tenunan) pelayanan kesehatan manusia,
seperti duk operasi (surgical drape);
baju, masker, penutup kepala dan
perlengkapan non woven lain untuk
operasi; dan pembalut luka non
woven.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain ban dari benang
27 C 13994 Industri Kain Ban sintetik kekuatan tinggi, seperti
kain ban dari nylon dan kain ban
dari polyester.
Kelompok ini mencakup usaha
28 C 13995 Industri Kapuk
pengolahan kapuk.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain tulle, kain trikot,
Industri Kain Tulle29 C 13996 kain bordir, dan kain jaring lainnya. dan Kain Jaring
Jaring ikan dikelompokkan ke
dalam 13942.
Kelompok ini mencakup usaha
industri tekstil lainnya yang
Industri Tekstil belum/tidak tercakup dalam
30 C 13999 Lainnya YTDL golongan industri tekstil manapun,
seperti benang karet, benang logam
dan pipa/selang kain dan lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan pakaian jadi (konveksi)
dari tekstil/kain (tenun maupun Industri Pakaian
rajutan) dengan cara memotong dan
31 C 14111 Jadi (Konveksi) dari
menjahit sehingga siap dipakai,
Tekstil seperti kemeja, celana, kebaya,
blus, rok, baju bayi, pakaian tari
dan pakaian olahraga.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan pakaian jadi (konveksi)
dari kulit atau kulit imitasi, dengan
Industri Pakaian cara memotong dan menjahit
32 C 14112 Jadi (Konveksi) dari sehingga siap pakai, seperti jaket,
Kulit mantel, rompi, celana dan rok.
Termasuk pembuatan aksesori
pakaian dari kulit seperti pakaian
pekerja las (welder) dari kulit.
Penjahitan dan Kelompok ini mencakup usaha
33 C 14120 Pembuatan Pakaian penjahitan dan pembuatan pakaian
Sesuai Pesanan sesuai pesanan yang melayani

---

No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
masyarakat umum dengan tujuan
komersil.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan perlengkapan pakaian
jadi (konveksi) tekstil dan dari kain
dengan cara memotong dan
menjahit sehingga siap dipakai,
seperti topi, peci, dasi, sarung
Industri tangan, mukena, selendang,
34 C 14131 Perlengkapan kerudung, ikat pinggang, syal,
Pakaian dari Tekstil bando, dasi tuksedo, jaring rambut,
dan lain-lain, baik dari kain tenun
maupun kain rajut yang dijahit.
Termasuk industri alas kaki dari
bahan kain tanpa sol dan bagian-
bagian dari produk yang disebutkan
sebelumnya.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan perlengkapan pakaian
jadi dari kulit atau kulit imitasi,
dengan cara memotong dan
Industri menjahit sehingga siap pakai,
35 C 14132 Perlengkapan seperti topi, sarung tangan, ikat
Pakaian dari Kulit pinggang, bando, jaring rambut,
dan lain-lain. Termasuk industri
penutup kepala dari kulit berbulu
dan bagian-bagian dari produk
yang disebutkan sebelumnya.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan pakaian jadi/barang
jadi dari kulit berbulu dan atau
Industri Pakaian perlengkapannya, seperti mantel
36 C 14200 Jadi dan Barang dari berbulu, berbagai barang dari kulit
Kulit Berbulu berbulu, misalnya gambar, tikar,
keset dan barang lain dari kulit
berbulu, seperti permadani, pouffes
tanpa isi, kain kilap industri.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan pakaian jadi, seperti
sweater, kardigan, baju kaos, Industri Pakaian
37 C 14301 mantel, dan barang sejenisnya, Jadi Rajutan
termasuk topi yang dibuat dengan
cara dirajut ataupun renda, kecuali
industri rajutan kaos kaki.
Kelompok ini mencakup usaha
Industri Pakaian
pakaian jadi sulaman, baik yang
38 C 14302 Jadi dikerjakan dengan tangan maupun
Sulaman/Bordir
dengan mesin.
Kelompok ini mencakup usaha
Industri Rajutan pembuatan kaos kaki yang dibuat
39 C 14303 Kaos Kaki dan dengan cara rajut ataupun renda,
Sejenisnya seperti kaos kaki, termasuk kaos
kaki, stocking, pantyhose.

---

No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Kelompok ini mencakup usaha
pengawetan kulit yang berasal dari
hewan besar, hewan kecil, reptil,
ikan dan hewan lainnya, baik yang
dilakukan dengan pengeringan,
Industri Pengawetan penggaraman, maupun

40 C 15111

Kulit pengasaman (pikel), seperti kulit
hewan besar (sapi, kerbau), kulit
hewan kecil (domba, kambing), kulit
reptil (buaya, ular, biawak), kulit
ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap,
belut) dan kulit hewan lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha
penyamakan kulit yang berasal dari
ternak besar (sapi, kerbau), ternak
kecil (domba, kambing), reptil
(buaya, ular, biawak), ikan (ikan
pari, hiu cucut, kakap, belut) dan
hewan lainnya yang dimasak
Industri dengan chrome nabati, sintetis,41 C 15112
Penyamakan Kulit samak minyak dan samak
kombinasi menjadi kulit tersamak,
seperti wet blue, crust, sol, vache
raam, kulit box, kulit beludru, kulit
gelase dan kulit hiasan, kulit
berbulu, kulit laminasi, kulit
patent, kulit jaket, kulit sarung
tangan, kulit chamois dan lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha
Industri Pencelupan pemberian warna atau pencelupan42 C 15113
Kulit Bulu pada kulit bulu yang digunakan
pada barang jadi kulit.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kulit komposisi yang
berasal dari potongan/remahan
kulit hewan yang direkatkan
kembali. Industri kulit
buatan/imitasi yang berbahan
Industri Kulit utama tekstil dimasukkan dalam

43 C 15114

Komposisi kelompok 13992. Industri kulit
buatan/imitasi yang berbahan
utama karet dimasukkan dalam
kelompok 2219, dan industri kulit
buatan/imitasi yang berbahan
utama plastik dimasukkan dalam
kelompok 2229.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang dari
kulit dan kulit komposisi atau
Industri Barang dari bahan lain seperti plastik, tekstil,
Kulit dan Kulit serat yang divulkanisir atau44 C 15121
Komposisi untuk paperboard untuk keperluan
Keperluan Pribadi pribadi, seperti koper, ransel, tas,
dompet, kotak rias, sarung senjata,
tempat kaca mata dan tali jam.
Termasuk industri tali sepatu kulit.

---

No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang dari
Industri Barang dari kulit dan kulit komposisi untuk
Kulit dan Kulit
keperluan teknik/industri, seperti
45 C 15122 Komposisi untuk
klep, packing, rem pickers, sarung Keperluan tangan kerja, kulit pompa, kulit ban
Teknik/Industri
mesin (belt), kulit apron dan sisir
kulit pada mesin (combing leather).
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang dari
Industri Barang dari
kulit dan kulit komposisi untuk Kulit dan Kulit
46 C 15123 keperluan hewan, seperti ikat leher
Komposisi untuk
hewan, tali kekang hewan, pelana
Keperluan Hewan hewan, brongsong mulut hewan,
cambuk dan sepatu hewan.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang dari
kulit dan kulit komposisi untuk
Industri Barang dari keperluan yang belum terliput
Kulit dan Kulit dalam kelompok 15121 sampai

47 C 15129

Komposisi untuk dengan 15123, seperti jok, sabuk
Keperluan Lainnya pengaman, alat pengepak dan
kerajinan tatah sungging (hiasan,
wayang dan kap lampu) dan lain-
lain.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan alas kaki keperluan
sehari-hari dari kulit dan kulit
buatan, karet, kanvas dan kayu,
seperti sepatu harian, sepatu santai
Industri Alas Kaki (casual shoes), sepatu sandal,
48 C 15201 untuk Keperluan sandal kelom dan selop. Termasuk
Sehari-Hari juga usaha pembuatan bagian-
bagian dari alas kaki tersebut,
seperti atasan, sol dalam, sol luar,
penguat depan, penguat tengah,
penguat belakang, lapisan dan
aksesori dari kulit dan kulit buatan.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan sepatu untuk olahraga
dari kulit dan kulit buatan, karet
dan kanvas, seperti sepatu sepak
Industri Sepatu bola, sepatu atletik, sepatu senam,

49 C 15202

Olahraga sepatu jogging dan sepatu ballet.
Termasuk juga usaha pembuatan
bagian bagian dari sepatu olahraga
tersebut, meliputi atasan, sol luar,
sol dalam, lapisan dan aksesori.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan sepatu termasuk
Industri Sepatu pembuatan bagian-bagian dari
Teknik sepatu untuk keperluan teknik

50 C 15203

Lapangan/Keperluan lapangan/industri dari kulit, kulit
Industri buatan, karet dan plastik, seperti
sepatu tahan kimia, sepatu tahan
panas, sepatu pengaman.

---

No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan alas kaki lainnya yang
belum termasuk golongan
manapun, seperti sepatu kesehatan
Industri Alas Kaki
51 C 15209 dan sepatu lainnya, misalnya Lainnya
sepatu dari gedebog (pelepah
batang pisang) dan eceng gondok.
Termasuk industri gaiter, legging
dan barang sejenisnya.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan furnitur dari kayu
Industri Furnitur untuk rumah tangga dan kantor,

52 C 31001

dari Kayu seperti meja, kursi, bangku, tempat
tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat
ruangan dan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup pembuatan
furnitur dengan bahan utamanya
Industri Furnitur
dari rotan dan atau bambu, seperti
53 C 31002 dari Rotan dan atau meja, kursi, bangku, tempat tidur,
Bambu
lemari, rak, penyekat ruangan dan
sejenisnya.
Kelompok ini mencakup pembuatan
Industri Furnitur furnitur yang bahan utamanya dari

54 C 31003

dari Plastik plastik, seperti meja, kursi, rak dan
sejenisnya.
Kelompok ini mencakup pembuatan
furnitur untuk rumah tangga dan Industri Furnitur
55 C 31004 kantor yang bahan utamanya dari
dari Logam
logam, seperti meja, kursi, rak,
spring bed dan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan furnitur yang bahan
utamanya bukan kayu, rotan,
bambu, logam, plastik dan bukan
barang imitasi, seperti bahan
pelengkap matras atau kasur,
matras atau kasur dengan per atau
Industri Furnitur pegas atau yang yang diisi atau

56 C 31009

Lainnya disumpal atau dilengkapi dengan
bahan pelengkap lainnya (kapok,
dakron) dan matras atau kasur
plastik atau karet yang tidak
dilapisi dan matras atau kasur
sejenisnya. Termasuk kereta
restoran dekorasi, seperti kereta
desert, kereta makanan.

---

B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG

PEMERINTAH

1. Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (industri persiapan serat
tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus tidak menikah dan
tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2025, Tuan A menerima
atau memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Karena Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat
tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
pada bulan Januari 2025 dan PT Z memiliki kode Klasifikasi Lapangan
Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka
Tuan A berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur
dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Tarif PPh Pasal 21
Penghasilan
Penghasilan Efektif PPh Ditanggung Penghasilan
Setelah
Bulan Bruto Bulanan Pasal 21 Pemerintah setelah DTP
Pajak
(Rp) (A) (Rp) (DTP) (Rp)
(Rp)
(%) (Rp)

Januari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Februari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Maret 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
April 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Mei 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Juni 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Juli 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Agustus 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
September 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Oktober 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
November 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Desember 8.000.000 540.000 7.460.000 540.000 8.000.000
Total 96.000.000 1.860.000 94.140.000 1.860.000 96.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada
Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember
2025:

Penghasilan bruto setahun Rp 96.000.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan setahun
5% x Rp 96.000.000,00 Rp 4.800.000,00
Rp 4.800.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 91.200.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
Rp 54.000.000,00
Penghasilan kena pajak setahun Rp 37.200.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 37.200.000,00 Rp 1.860.000,00

---

Rp 1.860.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong Rp 1.320.000,00
sampai dengan bulan November 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada Rp 540.000,00
bulan Desember 2025

Catatan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:

1. Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) pada bulan Januari
2025 sampai dengan November 2025; dan

1. Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan
Desember 2025,

merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada
saat pembayaran penghasilan kepada Tuan A.

- PT Z membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan
mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah.

1. Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (industri pakaian jadi
(konveksi) dari tekstil/KLU 14111) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus
menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan (K/1). Setiap bulan, Tuan B
menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah). Pada bulan Januari dan Maret 2025, Tuan B
menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah). Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2025, Tuan B memperoleh
promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang
diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) per bulan. Rekapitulasi penghasilan Tuan B selama tahun 2025
sebagai berikut:

Penghasilan Penghasilan Penghasilan
Bulan Tetap Teratur Tidak Tetap Bruto
(Rp) (Rp) (Rp)

Januari 10.000.000 5.000.000 15.000.000
Februari 10.000.000 - 10.000.000
Maret 10.000.000 5.000.000 15.000.000
April 10.000.000 - 10.000.000
Mei 10.000.000 - 10.000.000
Juni 10.000.000 - 10.000.000
Juli 10.000.000 - 10.000.000
Agustus 10.000.000 - 10.000.000
September 10.000.000 - 10.000.000
Oktober 12.000.000 - 12.000.000
November 12.000.000 - 12.000.000
Desember 12.000.000 - 12.000.000
Total 126.000.000 10.000.000 136.000.000

Karena Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat
tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
pada bulan Januari 2025 dan PT Y memiliki kode Klasifikasi Lapangan
Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka
Tuan B berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur
dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.

---

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Tarif PPh Pasal 21
Penghasilan Efektif PPh Penghasilan Ditanggung Penghasilan
Bulan Bruto Bulanan Pasal 21 Setelah Pajak Pemerintah setelah DTP
(Rp) (B) (Rp) (Rp) (DTP) (Rp)
(%) (Rp)

Januari 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000
Februari 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Maret 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000
April 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Mei 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Juni 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Juli 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Agustus 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
September 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Oktober 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000
November 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000
Desember 12.000.000 480.000 11.520.000 480.000 12.000.000
Total 136.000.000 4.050.000 131.950.000 4.050.000 136.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada
Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember
2025:

Penghasilan bruto setahun Rp 136.000.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan setahun
maksimal Rp6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
Rp 6.000.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 130.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
- tambahan untuk menikah Rp 4.500.000,00
tambahan untuk 1
- Rp 4.500.000,00 tanggungan
Rp 63.000.000,00
Penghasilan kena pajak setahun Rp 67.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00
15% X Rp 7.000.000,00 Rp 1.050.000,00
Rp 4.050.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai Rp 3.570.000,00
dengan bulan November 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada Rp 480.000,00
bulan Desember 2025

---

Catatan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
1. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pada bulan Januari 2025
dan Maret 2025;
1. Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari
2025 dan April 2025 sampai dengan September 2025;
1. Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober
2025 dan November 2025; dan
1. Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) pada bulan
Desember 2025,
merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Y pada
saat pembayaran penghasilan kepada Tuan B.
- PT Y membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan
mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah.

1. Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (industri sepatu
olahraga/KLU 15202) pada bulan Maret 2025. Tuan C berstatus tidak
menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan C menerima atau
memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar
Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Pada bulan Oktober 2025, Tuan C
menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan C selama tahun 2025 sebagai
berikut:

Penghasilan Penghasilan Penghasilan
Bulan Tetap Teratur Tidak Tetap Bruto
(Rp) (Rp) (Rp)

Maret 9.000.000 - 9.000.000
April 9.000.000 - 9.000.000
Mei 9.000.000 - 9.000.000
Juni 9.000.000 - 9.000.000
Juli 9.000.000 - 9.000.000
Agustus 9.000.000 - 9.000.000
September 9.000.000 - 9.000.000
Oktober 9.000.000 5.000.000 14.000.000
November 9.000.000 - 9.000.000
Desember 9.000.000 - 9.000.000
Total 90.000.000 5.000.000 95.000.000

Karena Tuan C menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat
tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
pada bulan pertama bekerja dan PT X memiliki kode Klasifikasi Lapangan
Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka
Tuan C berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur
dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.

---

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Tarif PPh Pasal 21
Penghasilan
Penghasilan Efektif PPh Ditanggung Penghasilan
Setelah
Bulan Bruto Bulanan Pasal 21 Pemerintah setelah DTP
Pajak
(Rp) (A) (Rp) (DTP) (Rp)
(Rp)
(%) (Rp)

Maret 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
April 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Mei 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Juni 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Juli 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Agustus 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
September 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Oktober 14.000.000 6,00% 840.000 13.160.000 840.000 14.000.000
November 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Desember 9.000.000 (277.500) 9.000.000 (277.500) 9.000.000
Total 95.000.000 1.822.500 92.900.000 1.822.500 95.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada
Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember
2025:

Penghasilan bruto setahun Rp 95.000.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan
9 x Rp 450.000,00 Rp 4.050.000,00
1 x Rp 500.000,00 Rp 500.000,00
Rp 4.550.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 90.450.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
Rp 54.000.000,00
Penghasilan kena pajak setahun Rp 36.450.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 36.450.000,00 Rp 1.822.500,00
Rp 1.822.500,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong Rp 2.100.000,00
sampai dengan bulan November 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 277.500,00)

Catatan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:

1. Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per
bulan pada bulan Maret 2025 sampai dengan September 2025 dan
November 2025; dan

1. Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan
Oktober 2025,

merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT X pada
saat pembayaran penghasilan kepada Tuan C.

---

- Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar
Rp277.500 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada
bulan Desember 2025 tidak dikembalikan kepada Tuan C.

- PT X membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan
mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah.

1. Tuan D bekerja sebagai pegawai tetap di PT W (industri barang jadi tekstil
untuk keperluan rumah tangga/KLU 13921) sejak tahun 2021. Tuan D
berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT W, Tuan D
menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur
sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), namun karena Tuan D
melakukan tindakan indisipliner, PT W memberikan sanksi penurunan gaji
selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur yang diterima
atau diperoleh Tuan D selama bulan Januari sampai dengan Maret 2025
sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Rekapitulasi
penghasilan Tuan D selama tahun 2025 sebagai berikut:

Penghasilan Tetap Penghasilan Penghasilan
Bulan Teratur Tidak Tetap Bruto
(Rp) (Rp) (Rp)

Januari 9.500.000 - 9.500.000
Februari 9.500.000 - 9.500.000
Maret 9.500.000 - 9.500.000
April 11.000.000 - 11.000.000
Mei 11.000.000 - 11.000.000
Juni 11.000.000 - 11.000.000
Juli 11.000.000 - 11.000.000
Agustus 11.000.000 - 11.000.000
September 11.000.000 - 11.000.000
Oktober 11.000.000 - 11.000.000
November 11.000.000 - 11.000.000
Desember 11.000.000 - 11.000.000
Total 127.500.000 - 127.500.000

Karena berdasarkan kontrak/perjanjian kerja dengan Pemberi Kerja (PT W)
Tuan D seharusnya menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang
bersifat tetap dan teratur lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
pada bulan Januari 2025, maka Tuan D tidak berhak untuk memanfaatkan
insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan
bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama
tahun 2025.

1. Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (industri furnitur dari
kayu/KLU 31001). Pada bulan Juni 2025, Tuan E melakukan pekerjaan
perakitan lemari selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan
tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rata-rata jumlah penghasilan bruto
sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari
yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata
sehari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan PT V
memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam

---

Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan
insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang
diterimanya.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar 0,5% x
Rp500.000,00 = Rp2.500,00.

Catatan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500,00
(dua ribu lima ratus rupiah) per hari merupakan insentif yang harus
dibayarkan secara tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan
kepada Tuan E.

- PT V membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan
mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI