Langsung ke konten

PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN

PMK No. 100 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
be ban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa
tanah dan/ atau bangunan maupun selain tanah dan/ atau
bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Proyek/Kegiatan yang selanjutnya disebut Proyek adalah
kegiatan yang merupakan bagian dari program yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/ atau
penenma penerusan SBSN yang pembiayaannya
bersumber dari APBN.
1. Daftar Proyek adalah daftar yang memuat data Proyek
tahun berjalan yang akan digunakan sebagai dasar
penerbitan SBSN.
1. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari
penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada
penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk
penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh
penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai

Proyek.

(2) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menggunakan Proyek sebagai dasar penerbitan
SBSN.

(3) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

Proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN.

Pasal 3

Penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN tidak
menambah nilai bersih maksimal surat berharga negara yang
diterbitkan oleh Pemerintah sebagaimana telah disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan APBN.

Bagian Kedua
Jenis Proyek yang dapat Digunakan sebagai Dasar Penerbitan
SBSN

Pasal 4

(1) Jenis Proyek yang dapat digunakan sebagai dasar

penerbitan SBSN meliputi belanja Kementerian/ Lembaga
dan Penerusan SBSN.

(2) Belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi belanja APBN dengan sumber dana
yang berupa:
- rupiah murni;
- SBSN;
- rupiah murni pendamping SBSN; dan/ atau
- penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi Penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau
Penerusan SBSN kepada Badan U saha Milik Negara.

(4) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

berupa belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber
dana rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak
meliputi:
- pembangunan; dan/ atau
- pengadaan.

(5) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

berupa belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber
dana SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/ atau
Penerusan SBSN meliputi seluruh jenis belanja dan/ atau
kegiatan, yang diperlukan untuk perolehan Aset SBSN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Persyaratan Proyek Yang Dapat Digunakan Sebagai Dasar
Penerbitan SBSN

Pasal 5

(1) Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan

SBSN berupa belanja Kementerian/Lembaga yang
bersumber dari rupiah murni, SBSN, rupiah murni
pendamping SBSN, dan/ a tau penerimaan negara bukan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) berupa persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang APBN
tahun anggaran berkenaan.

Pasal6

(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

berupa:
- Proyek yang akan dilaksanakan; atau
- Proyek yang sedang dilaksanakan.

(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN dan dituangkan
dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.

Pasal 7

Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
- telah tercatat dalam Daftar Proyek;
- tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
- tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.

Pasal 8

Dalam hal Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) merupakan bagian dari program belanja sektor
pertahanan dan keamanan, alat utama sistem persenjataan
dan alat material khusus tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penerbitan SBSN.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

menyampaikan permintaan usulan Daftar Proyek yang
merupakan Proyek belanja Kementerian/Lembaga kepada
Direktur Jenderal Anggaran setelah Undang-Undang
mengenai APBN diundangkan.

(2) Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dilakukan dengan memasukkan rincian proyek yang akan
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagai bagian
dari Daftar Proyek, setelah Undang-Undang tentang APBN

jdih.kemenkeu.go.id

---

dan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN
diundangkan.

(3) Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
- nama Kementerian/Lembaga;
- program;
- keluaran/ output;
- lokasi; dan
- nilai Proyek.

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Anggaran melibatkan Direktorat

Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam
melakukan identifikasi Proyek yang akan digunakan
sebagai dasar penerbitan SBSN untuk penyusunan usulan
Daftar Proyek.

(2) Identifikasi Proyek yang akan dijadikan dasar penerbitan

SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai Rincian
APBN untuk tahun anggaran berkenaan.

Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil identifikasi Proyek sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10, Direktur J enderal Anggaran
menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(2) Penyampaian usulan Daftar Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui platform
pertukaran data secara elektronik.

Bagian Kesatu
Persetujuan Proyek sebagai Dasar Penerbitan SBSN

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Menteri
untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan
kebutuhan penerbitan SBSN, dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal Anggaran.

(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

menyampaikan Daftar Proyek yang telah disetujui Menteri
kepada Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 13

Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko atau pihak lain yang ditunjuk dapat
melakukan tinjauan terhadap aspek hukum atas Proyek yang
akan dijadikan dasar penerbitan SBSN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua
Penetapan Penggunaan Proyek Sebagai Dasar
Penerbitan SBSN

Pasal 14

(1) Menteri menetapkan Proyekyang digunakan sebagai dasar

penerbitan SBSN berdasarkan dokumen hasil penerbitan
SBSN melalui lelang dan/ atau selain lelang.

(2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri, dengan
salinan kepada Direktur J enderal Anggaran dan Direktur
J enderal Kekayaan Negara.

(3) Penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
setiap kali penerbitan SBSN.

(4) Penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencantumkan:
- nama Kementerian/Lembaga;
- program;
- keluaran/ output;
- lokasi; dan
- nilai Proyek.

(5) Nilai Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e

mencantumkan nilai keseluruhan Proyek yang dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.

(6) Nilai keseluruhan Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) paling sedikit sebesar nilai nominal SBSN yang
diterbitkan.

Pasal 15

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menyampaikan
pemberitahuan penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan
SBSN kepada Kementerian/Lembaga dan/atau penerima
Penerusan SBSN yang Proyeknya dijadikan sebagai dasar
penerbitan SBSN.

Pasal 16

(1) Proyek yang pembiayaannya terintegrasi dengan sumber

pendanaan lain dapat digunakan sebagai dasar penerbitan
SBSN.

(2) Dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan Proyek

yang pembiayaannya terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terbatas pada porsi Proyek yang
mendapatkan pembiayaan yang bersumber dari SBSN.

Pasal 17

(1) Penerbitan SBSN dalam rangka Penerusan SBSN atau

pembiayaan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak
lain dilakukan dengan:
- menggunakan Proyek bersangkutan sebagai dasar
transaksi penerbitan SBSN; a tau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menggunakan jenis dasar transaksi yang lain
sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, harus diikuti dengan penggantian dasar transaksi
penerbitan SBSN yang lain pada saat penyerahan aset
hasil pembiayaan Proyek kepada penerima Penerusan
SBSN atau pihak lain.

(3) Penggantian dasar transaksi penerbitan SBSN yang lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan
sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta mempunyai nilai paling
sedikit sama dengan Proyek yang diserahkan kepada
penerima Penerusan SBSN atau pihak lain.

Pasal 18

(1) Penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN,

jumlah atau nilainya ditentukan berdasarkan:
- nilai nominal atau dalam jumlah lain berdasarkan
persentase tertentu terhadap nilai pagu anggaran
Proyek; dan/ a tau
- persentase tertentu dari total nilai nominal Proyek
terhadap total nilai nominal SBSN yang diterbitkan.

(2) Dalam hal Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikombinasikan
dengan dasar penerbitan SBSN lain, jumlah atau nilainya
ditentukan dengan mempertimbangkan:
- jenis struktur akad yang digunakan dalam penerbitan
SBSN;
- ketersediaan Proyek yang siap digunakan sebagai Aset
SBSN; dan/atau
- jumlah target penerbitan SBSN untuk tahun anggaran
yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

menyampaikan laporan penggunaan Proyek yang telah
ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Menteri.

(2) Laporan penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sebagai bagian dari laporan
pelaksanaan program pen er bi tan SBSN secara
keseluruhan untuk tahun anggaran bersangkutan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Proyek Sebagai Dasar Penerbitan
SBSN

Pasal 20

Pelaksanaan anggaran Proyek se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan
anggaran untuk masing-masingjenis sumber dana dari belanja
APBN bersangkutan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 21

( 1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Proyek se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk jenis sumber dana
berupa SBSN, dapat dilakukan dengan mekanisme
rekening khusus.

(2) Pengisian rekening khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:
- pemindahbukuan dari hasil penerbitan SBSN;
dan/atau
- reklasifikasi dari hasil penerbitan SBSN sebelumnya.

(3) Pengisian rekening khusus melalui pemindahbukuan dari

hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, dilakukan dalam hal jadwal waktu
pengisian rekening khusus untuk pembayaran Proyek
bersamaan dengan jadwal waktu penerbitan SBSN.

(4) Pengisian rekening khusus melalui reklasifikasi dari hasil

penerbitan SBSN sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal jadwal waktu
pengisian rekening khusus untuk pembayaran Proyek
tidak bersamaan dengan jadwal waktu penerbitan SBSN.

Pasal 22

(1) Seri SBSN yang digunakan untuk pengisian rekening

khusus dalam rangka pelaksanaan Proyek yang dibiayai
melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ditentukan dengan mempertimbangkan:

  • jadwal waktu pengisian rekening khusus; dan
  • jadwal penerbitan SBSN.

(2) Dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus dan

jadwal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan pada waktu yang bersamaan, seri SBSN
yang digunakan sebagai sumber pengisian rekening
khusus dilakukan dengan menggunakan salah satu seri
SBSN yang akan diterbitkan.

(3) Dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus dan

jadwal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada waktu yang tidak bersamaan, seri
SBSN yang digunakan sebagai sumber pengisian rekening
khusus dilakukan dengan menggunakan salah satu seri
SBSN yang telah diterbitkan sebelumnya.

(4) Pengisian rekening khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) diprioritaskan untuk menggunakan
seri SBSN yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang
dana hasil penerbitan seri SBSN dimaksud masih
mencukupi.

Pasal23

(1) Dalam hal rekening khusus untuk pelaksanaan Proyek

yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 terdapat sisa dana yang tidak
akan digunakan lagi, maka dilakukan pengembalian ke
rekening kas umum negara.

(2) Pengembalian sisa dana ke rekening kas umum negara

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun berakhirnya Proyek
tahun tunggal maupun Proyek tahun jamak.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pengembalian sisa dana dari rekening khusus ke rekening

kas um um negara se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan rapat
rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Direktorat J enderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan diikuti oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
Kementerian/Lembaga pemrakarsa Proyek SBSN.

(4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan
permintaan pengembalian sisa dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

BABV

SBSN

Pasal 24

(1) Pengelolaan Proyek yang dijadikan sebagai dasar

penerbitan SBSN dan telah selesai pengerjaannya,
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), sampai dengan waktu jatuh
tempo SBSN tidak dapat:
- dipindahtangankan; dan/ atau
- dihapuskan.

(3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a hanya dapat dilakukan karena alasan
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi
kahar yang mengakibatkan rusak atau musnahnya Proyek
yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(5) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar
kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat
dihindarkan, dan tidak terbatas pada:
- bencana alam;
- kebakaran;
- banjir;
- pemogokan umum;
- perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan);
- pemberontakan;
- revolusi;
- makar;
1. huru-hara;
- terorisme; dan
- wabah/ epidemic yang diketahui secara luas sehingga
suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pasal 25

Dalam hal harus dilakukan pemindahtanganan dan/ atau
penghapusan atas Proyek yang sedang digunakan sebagai
dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

### Pasal 24, harus dilakukan penggantian dengan dasar transaksi

penerbitan SBSN lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai
nilai paling sedikit sama dengan Proyek yang dilakukan
pemindahtanganan dan/ atau penghapusan.

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dapat melakukan penggantian Aset SBSN dari Proyek yang
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali.

(3) Pelaksanaan penggantian Aset SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah adanya
penetapan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Audited untuk tahun anggaran bersangkutan.

Pasal 27

(1) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 dilakukan dalam hal:

- realisasi objek pembiayaan kurang dari nilai nominal
yang digunakan sebagai Aset SBSN;
- kegiatan dari objek pembiayaan tidak dilaksanakan
atau tidak pernah dimulai; dan/ a tau
- dilaksanakannya pemindahtanganan dan/ a tau
penghapusan atas Proyek yang sedang digunakan
sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25.

(2) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menambah dasar
penerbitan SBSN lain untuk memenuhi kekurangan
realisasi objek pembiayaan terhadap nilai nominal yang
digunakan sebagai Aset SBSN.

(3) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengganti Aset
SBSN dengan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi
persyaratan dan mempunyai nilai minimal sama dengan
nilai nominal objek pembiayaan yang digantikan.

(4) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mengganti Aset
SBSN dengan dasar penerbitan SBSN lain yang
mempunyai nilai paling sedikit sama dengan Proyek yang
dilakukan pemindahtanganan dan/ atau penghapusan.

(5) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat ( 1) tidak dilakukan dalam hal:

- perubahan nilai objek pembiayaan karena perubahan
nilai wajar dan/ atau perubahan kurs valuta asing;
dan/atau
- perubahan nilai nominal SBSN yang diterbitkan
karena pengaruh indeks dan/ atau perubahan kurs
valuta asing.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 28

( 1) Hasil pelaksanaan Proyek selain yang merupakan
penerusan SBSN yang dijadikan sebagai dasar penerbitan
SBSN wajib dilakukan pendaftaran dan/ atau pencatatan
sebagai BMN.

(2) Pendaftaran dan/ atau pencatatan sebagai BMN atas hasil

pelaksanaan Proyek se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pemrakarsa
Proyek.

(3) Pendaftaran dan/ atau pencatatan sebagai BMN atas hasil

pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pengelolaan BMN.

(4) BMN hasil pembangunan Proyek SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan penanda khusus
di dalam sistem informasi pengelolaan BMN.

Pasal29

(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil

pengelolaan Proyek se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat ( 1) kepada Direktorat J enderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran, yang paling
sedikit mencantumkan:
- kode satuan kerja;
- kode barang; dan
- nomor urutan pendaftaran.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek
sebagai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1).

Pasal30

(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta laporan

perkembangan pelaksanaan Proyek kepada
Kementerian /Lembaga dan/ a tau penerima Penerusan
SBSN.

(2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup paling sedikit:
- perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek;
dan
- perkembangan realisasi penyerapan dana.

Pasal 31

(1) Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan

dan Risiko dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan Proyek yang dij adikan se bagai dasar
penerbitan SBSN.

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas

pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

jdih.kemenkeu.go.id

---

dalam hal Proyek yang bersumber dari penerbitan SBSN
yang kinerja anggarannya kurang atau rendah
ditindaklanjuti dengan penyusunan rekomendasi untuk
percepatan pelaksanaan Proyek.

(4) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit setiap triwulan.

Pasal 32

(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam hal dasar
penerbitan SBSN yang merupakan belanja APBN dengan
sumber dana yang berupa SBSN, antara lain dilakukan
dengan:
- membandingkan antara rencana penarikan dana
Proyek dengan realisasi penyerapan dana Proyek;
- membandingkan antara total nilai alokasi anggaran
Proyek dengan realisasi nilai kontraktual Proyek; dan
- membandingkan rencana dan realisasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b untuk tingkat
Kementerian/Lembaga dan/ atau penerima Penerusan
SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja
Kementerian/ Lembaga dan/ atau penerima Penerusan
SBSN.

(2) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan melibatkan unit-unit terkait di lingkungan
Kementerian Keuangan.

Pasal 33

Daftar Proyek yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang
Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 502), dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN untuk tahun
anggaran berkenaan.

Pasal34
Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011
tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 502), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id