Lingkup Pengaturan Menteri ini meliputi ketentuan penyetoran
dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu
lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.
PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kejaksaan Republik
Indonesia melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing.
---
Pasal 3
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ke Kas Negara sebagai bagian dari
pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Setiap Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Kas Negara melalui
Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
(3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung
Republik Indonesia menentukan pembagian dengan
ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bagian
Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia;
- sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian
Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian
Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasal 5
Pencatatan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicatat sebagai jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Hak Negara Lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
