Langsung ke konten

Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu

PMK No. 101 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.

jdih.kemenkeu.go.id
\

---

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa
pengguna anggaran bendahara umum negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang
tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian
negara/lembaga.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang
kewenangan pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN
adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN
dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi
atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun
tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber
daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah
dan dikelola dalam mekanisme APBN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat PNBP
BUN PKN adalah PNBP yang berasal dari pelaksanaan
kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
BUN PKN yang selanjutnya disingkat MP PNBP BUN PKN
adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara
yang sumber dananya berasal dari PNBP BUN PKN pada
DIPA BUN yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tertentu. ,/

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi pimpinan .Instansi Pengelola PNBP BUN PKN dalam
pengelolaan PNBP BUN PKN yang menjadi tanggung
jawabnya dan tugas lain terkait PNBP BUN PKN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Rencana PNBP BUN PKN adalah hasil penghitungan
dan/ atau penetapan target PNBP BUN PKN dan pagu
penggunaan dana PNBP BUN PKN yang diperkirakan dalam
satu tahun anggaran.
1. Target PNBP BUN PKN adalah perkiraan PNBP BUN PKN
yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk
tahun yang direncanakan.
1. Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN adalah batas
tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP BUN PKN
yang akan dialokasikan kepada BUN untuk tahun yang
direncanakan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
1. Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan
BUN yang selanjutnya disebut Satker PPP BUN adalah
satuan kerja pada BA BUN pengelola transaksi khusus yang
mengelola dana yang bersumber dari PNBP BUN PKN.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA
BUN untuk mengambil keputusan dan/ a tau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA BUN untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam pelaksanaan APBN.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu
Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran
kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN.

Pasal 2

(1) Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan penerimaan

yang diperoleh dari pengelolaan kas negara sebagai PNBP
BUN PKN.

(2) Dalam melaksanakan pengelolaan atas PNBP BUN PKN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
selaku BUN menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan
sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN.

(3) Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan

melimpahkan kewenangan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP BUN PKN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 3

(1) Penggunaan dana PNBP BUN PKN merujuk pada

persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana
PNBP.

(2) Jenis PNBP BUN PKN yang dapat digunakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penempatan uang di Bank Indonesia;
- penempatan uang di Bank Umum;
- repurchase agreement (repo)/ reverse repo; dan
- pelaksanaan treasury notional pooling.

(3) Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis PNBP BUN PKN

yang dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan Sekretaris

DirektoratJenderal Perbendaharaan sebagai KPA BUN pada
Satker PPP BUN.

(2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pada

Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur
Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pada
Satker PPP BUN.

(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat
definitifyang ditetapkan sebagai KPA BUN pada Satker PPP
BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN tidak dapat
melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima)
hari kalender.

(4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
//
jdih.kemenkeu.go.id

---

- KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ a tau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.

(5) Pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan
dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Pemimpin PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus dapat

mengusulkan penggantian KPA BUN pada Satker PPP BUN
kepada Menteri Keuangan.

(7) Penggantian KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) KPA BUN pada Satker PPP BUN menetapkan:

  • 1 (satu) atau lebih PPK; dan
  • 1 (satu) PPSPM.

(2) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, Kepala Satker

PPP BUN dapat mengangkat:
- 1 (satu) Bendahara Pengeluaran; dan
- 1 (satu) atau lebih BPP.

Pasal 6

(1) KPA BUN pada Satker PPP BUN bertanggung jawab secara

formal dan materiil kepada PA BUN atas pelaksanaan
kegiatan yang berada dalam penguasaannya.

(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan

wewenang KPA BUN pada Satker PPP BUN.

(3) KPA BUN pada Satker PPP BUN memiliki tugas dan

wewenang sebagai berikut:
- menyusun DIPA BUN;
- menetapkan PPK dan PPSPM;
- menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
- menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana
pencairan dana;
- memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian
pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) PPK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang

mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

(2) PPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana
penarikan dana;
- menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
pemerintah;
- membuat, menandatangani, dan melaksanakan
perjanjian dengan penyedia barang/jasa pemerintah;
- melaksanakan kegiatan swakelola;
- memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian
yang dilakukannya;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- mengendalikan pelaksanaan perikatan;
- menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak
tagih kepada negara;
- membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain
yang dipersamakan dengan SPP;
1. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada
KPABUN;
J. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan
kepada KPA BUN dengan berita acara penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan;
I. menerbitkan dan menyampaikan SPP ke PPSPM;
- menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN;
dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.

(3) PPK bertanggung jawab terhadap:

- kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari
penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;
- kebenaran data supplier dan data kontrak;
- kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan
spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan; dan
- penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP
sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.

(4) Untuk mendukung kelancaran pembuatan komitmen,

pengujian tagihan, dan penerbitan permintaan
pembayaran, PPK harus:
- melaporkan kepada KPA BUN atas perjanjian/perikatan
yang dilakukannya; dan
- menyampaikan data supplier dan data kontrak atas
perjanjian/perikatan kepada KPPN dalam hal
pembayaran dilakukan melalui mekanisme SPM-LS.

(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf g dilakukan dengan menguji kebenaran materiil dan
keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada
negara.

(6) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf n meliputi:
- menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan
barang/jasa;
- memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran
kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih
kepada negara;
- mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan
berdasarkan prestasi kegiatan;
- memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian
tagihan kepada negara; dan
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan
kepada penyedia.

Pasal 8

(1) PPSPM memiliki wewenang untuk melakukan pengujian

tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran
negara.

(2) PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPP beserta dokumen
pendukung;
- menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak
memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- membebankan tagihan pada akun yang telah
disediakan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
hak tagih;
- melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu
anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan
UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP);
- memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan
apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban
kepada negara;
- menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN;
- menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan
perintah pembayaran kepada KPA BUN secara periodik;
dan
1. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah
pembayaran.

(3) PPSPM bertanggung jawab terhadap:

- kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan
keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang
menjadi dasar penerbitan 8PM;
- kebenaran dan keabsahan atas 8PM;
- akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau
penerbitan 8PM; dan
- ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian
SPM kepada KPPN.

Pasal 9

Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) meliputi menerima, menyimpan, menatausahakan,
membayar/menyetor, dan melaporkan uang yang berada dalam
pengelolaannya.

Pasal 10

(1) Penetapan PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan BPP

pada Satker PPP BUN tidak terikat tahun anggaran.

(2) Dalam hal PPK dan/ atau PPSPM pada Satker PPP BUN

berhalangan melaksanakan tugasnya, KPA BUN pada
Satker PPP BUN dapat menetapkan PPK dan/ atau PPSPM
pengganti dengan surat keputusan.

(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran, dan/ atau BPP pada

Satker PPP BUN berhalangan, Kepala Satker PPP BUN dapat
menetapkan Bendahara Pengeluaran, dan/ a tau BPP
pengganti dengan surat keputusan Kepala Satker PPP BUN.

(4) Dalam hal penetapan KPA BUN pada Satker PPP BUN

berakhir karena likuidasi satuan kerja dan/ atau tidak
teralokasi anggaran dalam DIPA BUN pada tahun anggaran
berikutnya, penetapan PPK dan PPSPM pada Satker PPP
BUN secara otomatis berakhir.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) PPK dan PPSPM pada Satker PPP BUN yang penetapannya

berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang
menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK atau
PPSPM.

(6) KPA BUN pada Satker PPP BUN menyampaikan surat

keputusan penetapan KPA BUN, PPK, PPSPM, Bendahara
Pengeluaran, BPP, dan pejabat pengganti kepada:
- Kepala KPPN selaku Kuasa BUN;
- PPSPM;
- PPK;
- Bendahara Pengeluaran; dan
- BPP.

(7) Dalam hal terjadi penggantian KPA BUN, PPK, PPSPM,

Bendahara Pengeluaran, dan/ atau BPP pada Satker PPP
BUN di awal tahun atau dalam tahun anggaran berjalan,
KPA BUN/Kepala Satker PPP BUN menyampaikan
pemberitahuan ke KPPN.

Pasal 11

(1) Pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat sebagai:

- PPK;
- PPSPM;
- Bendahara Pengeluaran; atau
- BPP,
pada Satker PPP BUN diprioritaskan berasal dari pejabat
fungsional di bidang pengawasan keuangan negara atau
pejabat yang telah memiliki sertifikat kompetensi
PPK/ PPSPM atau sertifikat bendahara.

(2) Kepemilikan sertifikat kompetensi PPK/PPSPM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan
kerja pengelola APBN.

(3) Kepemilikan sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara
pada satuan kerja pengelola APBN.

Bagian Kesatu
Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Rencana Penerimaan
Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas
Negara

Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun dan

menyampaikan Rencana PNBP BUN PKN atas BA BUN yang
menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka
penyusunan rancangan APBN dan/ atau rancangan
perubahan APBN.
t7
jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rencana PNBP BUN PKN untuk. tahun

anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju Rencana
PNBP BUN PKN untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun
anggaran yang direncanakan.

Pasal 13

(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 disusun dalam bentuk Target PNBP BUN PKN dan

Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN.

(2) Penyusunan Target PNBP BUN PKN dan Pagu Penggunaan

Dana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dalam hal telah memperoleh persetujuan penggunaan dana
PNBP BUN PKN dari Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 disusun secara realistis dan optimal dengan

memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka
menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Realistis dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk dengan
mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Optimal dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakanjumlah PNBP BUN PKN
yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi
pada saat menyusun Rencana PNBP BUN PKN.

Pasal 15

(1) Target PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 disusun dengan menggunakan dasar berupa:
- jenis dan besaran PNBP BUN PKN;
- perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar
perhitungan PNBP BUN PKN dari masing-masing jenis
PNBP BUN PKN; dan
- asumsi dasar ekonomi makro dan/ atau parameter
lainnya untuk jenis PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3).

(2) Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disusun dengan mengacu
pada persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN.

(3) Persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu
tertinggi yang dapat diajukan pada Rencana PNBP BUN
PKN.

Pasal 16

(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1) disampaikan dalam bentuk proposal yang

paling sedikit memuat:
- pokok-pokok kebijakan PNBP BUN PKN;
- perkiraan realisasi PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Target PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran yang
direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun
anggaran berikutnya;
- justifikasi atas peningkatan atau penurunan Target
PNBP BUN PKN tahun anggaran yang direncanakan
terhadap Target PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan;
- perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP BUN PKN
tahun anggaran berjalan untuk Instansi Pengelola PNBP
BUN PKN yang telah memiliki persetujuan penggunaan
danaPNBP;
- Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN untuk tahun
anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk
3 (tiga) tahun anggaran berikutnya untuk Instansi
Pengelola PNBP BUN PKN yang telah memiliki
persetujuan penggunaan dana PNBP; dan
- penjelasan capaian realisasi kinerja PNBP BUN PKN
dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

(2) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan arsip data komputer Rencana PNBP BUN
PKN.

Pasal 17

(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyusun Rencana PNBP

BUN PKN dalam rangka penyusunan Rencana PNBP BUN
PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Rencana PNBP BUN PKN yang telah disusun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk dilakukan
penelitian dan konfirmasi penyusunan Rencana PNBP BUN
PKN.

(3) Penelitian dan konfirmasi terhadap rencana PNBP BUN PKN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Rencana PNBP
BUN PKN.

(4) Dalam hal terhadap Rencana PNBP BUN PKN yang telah

dilakukan penelitian dan konfirmasi penyusunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat
perbaikan atau penyesuaian, Rencana PNBP BUN PKN
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 18

Penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP BUN PKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17
dapat dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.

Bagian Kedua
Penyusunan Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan,
Pengembangan, dan Pengawasan Bendahara Umum Negara

Pasal 19

(1) Berdasarkan persetujuan penggunaan dana PNBP BUN

yang diterbitkan Menteri Keuangan, KPA BUN pada Satker
PPP BUN melaksanakan perencanaan dan penganggaran
untuk menyusun dokumen DIPA BUN.
/ jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pagu dalam DIPA BUN merupakan batas pengeluaran

tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

(3) Perencanaan dan penganggaran untuk keperluan Satker

PPP BUN yang bersumber dari PNBP BUN PKN berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Bagian Kesatu
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara

Pasal 20

(1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari

PNBP BUN PKN dilakukan berdasarkan MP PNBP BUN PKN.

(2) MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP
BUN PKN dalam DIPA BUN Satker PPP BUN.

(3) Pengajuan MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN pada Satker PPP BUN
kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 21

(1) MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan;
- realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN tahun anggaran
sebelumnya;
- proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan;
- rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun
anggaran berjalan; dan
- hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh
Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

(2) Realisasi penerimaan PNBP BUN PKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dengan
memperhitungkan pengembalian PNBP BUN PKN.

(3) MP PNBP BUN PKN, diatur dengan ketentuan:

- tahap I paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari pagu
DIPA BUN sumber dana PNBP BUN PKN;
- tahap II paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari
pagu DIPA BUN sumber dana PNBP BUN PKN; dan
- tahap III paling tinggi 100% (seratus persen) dari pagu
DIPA BUN sumber dana PNBP BUN PKN.

(4) Permohonan penetapan atas MP PNBP BUN PKN tahap II

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
setelah realisasi penerimaan PNBP BUN PKN tahun
anggaran berjalan telah mencapai paling rendah 40%

jdih.kemenkeu.go.id

---

(empat puluh persen) dari target penerimaan PNBP BUN
PKN.

(5) Permohonan penetapan atas MP PNBP BUN PKN tahap III

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah
realisasi penerimaan PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan telah mencapai paling rendah 60% (enam puluh
persen) dari target penerimaan PNBP BUN PKN.

(6) Permohonan Penetapan MP PNBP BUN PKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diajukan paling cepat:
- bulan Januari tahun anggaran berjalan, untuk MP
PNBP BUN PKN tahap I sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a;
- bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk MP PNBP
BUN PKN tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hurufb;dan
- bulan Oktober tahun anggaran berjalan, untuk MP
PNBP BUN PKN tahap III sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c.

(7) Dalam hal Satker PPP BUN memerlukan kebutuhan dana

PNBP BUN PKN lebih cepat dari batas waktu pengajuan
permohonan MP PNBP BUN PKN, KPA BUN pada Satker PPP
BUN dapat mengajukan permohonan percepatan penerbitan
MP PNBP BUN PKN kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran.

(8) Permohonan sebagaimana dimaksud. pada ayat (7), dapat

diajukan dalam hal realisasi penerimaan PNBP BUN PKN
telah mencapai paling sedikit sebesar:
- 60% (enam puluh persen) dari target penerimaan PNBP
BUN PKN untuk percepatan penetapan MP PNBP BUN
PKN tahap II; atau
- 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan
PNBP BUN PKN untuk percepatan penetapan MP PNBP
BUN PKN tahap III.

Pasal 22

(1) Permohonan MP PNBP BUN PKN tahap I, tahap II, dan tahap

III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dilampiri
dengan:
- realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN;
- data realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun sebelumnya;
- proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN sampai dengan
akhir tahun anggaran berjalan;
- rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun
anggaran berjalan;
- surat pernyataan kesanggupan pencapaian target
penerimaan PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan
yang ditandatangani oleh KPA BUN pada Satker PPP
BUN; dan
- surat pernyataan dalam hal terdapat kelebihan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN pada tahun anggaran yang
lalu.

(2) Realisasi penerimaan PNBP BUN PKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan hasil
penandaan (tagging) data penerimaan PNBP BUN PKN pada

jdih.kemenkeu.go.id

---

aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

(3) Dalam rangka penetapan MP PNBP BUN PKN tahap I, tahap

II, dan tahap III, Direktur Pelaksanaan Anggaran
melakukan penilaian terhadap pengajuan permohonan MP
PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal permohonan penerbitan MP PNBP BUN PKN tidak

memenuhi ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran
mengembalikan pengajuan permohonan penetapan MP

(5) Dalam hal permohonan penerbitan MP PNBP BUN PKN

memenuhi ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran
menetapkan MP PNBP BUN PKN paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak permohonan beserta lampirannya
diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 23

(1) Dalam hal terdapat kelebihan realisasi belanja sumber dana

PNBP BUN PKN tahun anggaran yang lalu akibat MP PNBP
BUN PKN melebihi izin penggunaan PNBP BUN PKN,
kelebihan dimaksud diperhitungkan dengan MP PNBP BUN
PKN tahun anggaran berjalan.

(2) Dalam hal terdapat sisa MP PNBP BUN PKN tahun anggaran

yang lalu yang berasal dari:
- selisih MP PNBP BUN PKN yang melampaui pagu DIPA
BUN sumber dana PNBP BUN PKN akibat realisasi
penerimaan PNBP BUN PKN yang melampaui target
penerimaan; dan/ atau
- sisa MP PNBP BUN PKN yang tidak dicairkan,
tidak menambah MP PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan.

Pasal 24

(1) MP PNBP BUN PKN yang telah ditetapkan pada tahun

anggaran berjalan dapat dilakukan perubahan dalam hal
terdapat:
- perubahan Target PNBP BUN PKN;
- perubahan pagu belanja sumber dana PNBP BUN PKN
dalam DIPA BUN;
- perubahan proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN;
- pengembalian penerimaan PNBP BUN PKN; dan/atau
- perubahan lain yang menyebabkan perubahan MP PNBP
BUN PKN yang telah ditetapkan.

(2) Perubahan MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
- permohonan perubahan MP PNBP BUN PKN dari KPA
BUN pada Satker PPP BUN; dan/atau
- hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh
Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran

Paragraf 1
Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran

Pasal 25

( 1) Dalam rangka pencairan dana APBN, PPK melakukan
perhitungan terhadap setiap pengeluaran negara dan
menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat
bukti mengenai hak tagih kepada negara.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan, PPK
menerbitkan SPP dengan dilampiri dokumen tagihan
dan/ atau dokumen yang disetarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) SPP dan dokumen tagihan dan/ a tau dokumen yang

disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh PPK kepada PPSPM.

(4) Penerbitan SPP menggunakan sistem aplikasi yang dikelola

oleh Kementerian Keuangan.

Paragraf 2
Penerbitan Surat Perintah Membayar

Pasal 26

(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP dan dokumen

tagihan dan / a tau yang disetarakan se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3).

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian formal atas SPP

beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM.

(3) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) kepada KPPN.

(4) Penerbitan SPM dan penyampaian SPM ke KPPN

dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi yang
dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Paragraf 3
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

Pasal 27

Penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pencairan anggaran
pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran
bendahara umum negara pada kantor pelayanan
perbendaharaan negara.

BABV

DARl PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA

Pasal 28

(1) Unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang

menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar

jdih.kemenkeu.go.id

---

akuntansi pemerintahan untuk pertanggungjawaban
transaksi penggunaan PNBP BUN PKN.

(2) Dalam hal transaksi penggunaan PNBP BUN PKN

menghasilkan Barang Milik Negara (BMN) berupa
persediaan/aset tetap/aset lainnya, unit akuntansi kuasa
pengguna anggaran/barang:
- menatausahakan BMN berupa persediaan/ aset
tetap / aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penatausahaan BMN;
- menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan
atas BMN berupa persediaan/ aset tetap / aset lainnya;
dan
- mengajukan penetapan status penggunaan dari BA BUN
999.99 Transaksi Khusus ke BA 015 Kementerian
Keuangan sesuai mekanisme pengelolaan BMN.

(3) Akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi

penggunaan PNBP BUN PKN berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan transaksi khusus.

Pasal 29

(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan anggaran yang

bersumber dari PNBP BUN PKN.

(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan pengelolaan PNBP BUN

PKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 30

Pengelolaan PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran 2023 dan
tahun anggaran 2024 dilakukan berdasarkan persetujuan
Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP BUN tanpa
melalui perencanaan PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id