Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum, yang melakukan kegiatan memasukkan
barang ke dalam daerah pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara adalah badan
usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan
---
pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat adalah orang
perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang
melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan
kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau
Eksportir.
1. Pengusaha Pengangkutan adalah Orang yang
menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor
dengan sarana pengangkut di darat, laut, dan udara.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
pabrik di bidang cukai.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan tempat penyimpanan di bidang cukai.
1. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang
semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
1. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas
Pembebasan Cukai adalah Orang yang menggunakan
barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai.
1. Pengusaha Pabrik Skala Kecil adalah Pengusaha Pabrik
yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Penyalur Skala Kecil adalah Penyalur yang tidak
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang
mengusahakan tempat penjualan eceran.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan
harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara
khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar
masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan
dalam laporan keuangan.
1. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan
data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang
pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena
cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian
pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
1. Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang
menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan, dan
laporan pencatatan arus keluar masuknya sediaan
barang.
1. Buku adalah buku besar yang meliputi kumpulan catatan
hasil klasifikasi transaksi keuangan sebagai dasar
pembuatan Laporan Keuangan.
---
1. Dokumen adalah media yang berisi data dan/atau
keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Orang
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik yang tertulis
di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk
apa pun yang dapat dilihat dan dibaca.
1. Catatan adalah jurnal yang meliputi kumpulan data
dan/atau informasi yang bersumber dari Dokumen, yang
dibuat secara teratur dan sistematis, baik yang tertulis di
atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk
apa pun yang dapat dilihat dan dibaca.
1. Surat adalah media untuk menyampaikan informasi dari
satu pihak kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan
kegiatan usahanya yang tertulis di atas kertas atau dalam
sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang
dapat dibaca.
1. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain
yang sejenis.
1. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan
pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau di
bidang cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
PEMBUKUAN
