Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan a tau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara
meluas, yang dapat menimbulkan korban yang
bersifat massal dan/ a tau menimbulkan kerusakan.
atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis,
lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas
internasional dengan motif ideologi, politik atau
gangguan keamanan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kejahatan Lintas Negara adalah kejahatan yang
terjadi di 2 (dua) negara atau lebih serta melampaui
batas teritorial 1 (satu) negara atau lebih yang
pelakunya atau korbannya merupakan warga negara
di negara yang berbeda dengan motivasi untuk
memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.
1. Bukti Permulaan adalah data dan/ atau informasi
mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti
berupa keterangan, tulisan atau benda dalam lingkup
kewenangan administratif yang dapat memberikan
petunjuk adanya dugaan tindakan Terorisme
dan/ a tau Kejahatan Lintas Negara.
3a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3b. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
dan Undang-Undang Cukai.
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah unsur pelaksana tugas pokok
dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang
kepabeanan dan cukai.
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun
semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan.
ke dalam golongan-golongan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku.
1. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula
atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam
pembuatan narkotika.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, dan
ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6),
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal2
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan
fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan
penindakan atas barang yang berdasarkan Bukti.
Permulaan diduga terkait dengan tindakan Terorisme
dan/ atau Kejahatan Lintas Negara.
(2) Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kejahatan di bidang pencucian uang;
- kejahatan di bidang pendanaan Terorisme;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor Narkotika;
- kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual;
- kejahatan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
- kejahatan di bidang benda cagar budaya;
dan/atau
- kejahatan lain yang menurut peraturan
perundang-undangan digolongkan ke dalam
Kejahatan Lintas Negara.
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana
pengangkut;
- pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau
tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan
dengan barang, atau terhadap orang;
- penegahan terhadap barang dan sarana
pengangkut; dan/atau
- penguncian, penyegelan, dan/ atau pelekatan
tanda pengaman yang diperlukan terhadap
barang maupun sarana pengangkut.
(4) Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- informasi intelijen yang berasal dari
kementerian/lembaga yang membidangi urusan
penanggulangan Terorisme dan/ atau Kejahatan
Lintas Negara; dan/ atau
- hasil pengolahan informasi yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai secara mandiri.
(5) Dalam hal Bukti Permulaan merupakan hasil
pengolahan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai dapat.
me min ta konfirmasi kepada kemen terian / lembaga
yang berwenang.
(6) Pengolahan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b dapat dilakukan melalui sistem
pengawasan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la),
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
