Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 105 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat

volatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal yang berasal dari
perolehan atas penjualan hasil kegiatan di bidang
pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan
masyarakat desa dan daerah tertinggal.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(4) Penetapan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak

kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan:
- lelang harga tertinggi;
- harga patokan dari pihak industri; atau
- harga pasar sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.

(5) Contoh kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 2

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan tarif sampai
dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ

---