TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
**(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang**
bersifat strategis berupa anode slime kepada Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pengolahan anode slime menjadi emas batangan,
diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai.
**(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa**
lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil
pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga,
dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
Pasal2
( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
( 1) wajib membuat Faktur Pajak sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
diberikan cap atau diberikan keterangan "PPN TIDAK
2015".
---
Pasal 3
**(1) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut**
atas perolehan anode slime, wajib dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak yang meneri:r:q.a fasilitas dalam
hal anode slime tersebut:
- tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
dan/atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya.
**(2) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal anode
slime:
- setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan emas
batangan, dihitung sebesar seluruh Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya, dihitung sebesar prosentase Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut yang
dipindahtangankan.
**(3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan
ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak anode slime tersebut:
- tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
dan/atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya.
**(4) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan.
**(5) Dalam hal pembayaran dilakukan setelah lewat jangka**
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada
Wajib Pajak belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
---
Kurang Bayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi
berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan.
**(6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat
dikreditkan.
Pasal 4
**(1) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat**
**(1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat**
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
**(2) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
**(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak atau fotokopi sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak saat anode slime:
- tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
dan/atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya.
---
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas
penyerahan anode slime yang dilakukan sejak tanggal 28
Januari 2016 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri
m1, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
,
ttd.
---
