Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAJ

PMK No. 106 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar
yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai
tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung
etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta
potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan
dart suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
1. Buku Rekening Kredit adalah buku yang berisi catatan
tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan
pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran
secara berkala serta penyelesaiannya.
1. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah,
jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
1. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil
Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,.
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
1. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya
disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim
disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang
dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara
lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan
yang sejenis.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
pabrik.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan tempat penyimpanan.
1. Importir Barang Kena Cukai adalah Orang yang
melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke
dalam daeral1 pabean.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal .
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
U ndang Cukai.

Pasal 2

( 1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku
Rekening Barang Kena Cukai untuk:
a . setiap Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, untuk Etil
Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di
pabrik;
- setiap Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk Etil
Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di
tempat penyimpanan; atau
- setiap Pengusaha Pabrik MMEA, untuk MMEA yang
masih terutang cukai dan berada di pabrik serta
pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.

(2) Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan
Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah .
dikonversi pada suhu 20° C (dua puluh derajat Celsius).

Pasal 3

Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku
Rekening Kredit untuk:
- setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan
pembayaran berkala;
- setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan
pembayaran cukai; atau
- setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan
penundaan pembayaran cukai.

Pasal 4

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diselenggarakan
untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil
Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak,
dicampur / dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan,
kekurangan , dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih .
terutang cukai dan berada di pabrik.

(2) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diselenggarakan
untuk mencatat jumlal1 barang kena cukai berupa Etil
Alkohol yang dimasukkan, musnah/ rusak, dicampur,
dilunasi, dikeluarkan , potongan, kekurangan, dan
kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai
dan berada di tempat penyimpanan.

(3) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diselenggarakan
untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa MMEA
yang dibuat, musnah/rusak, dilunasi, dikeluarkan,
kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih
terutang cukai dan berada di pabrik.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang

mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau ·
diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.

Pasal 5

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Buku Rekening Kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan
secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

(2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau belum
tersedia, Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Buku Rekening Kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan
dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Pasal 6

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap

akhir tahun kalender.

(2) Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Rekening ·
Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan
Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau
Pengusaha Tempat Penyimpanan.

(3) Ketentuan mengenai penutupan Buku Rekening Barang

Kena Cukai setelah dilakukan Pencacahan atau atas
permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pencacahan barang kena cukai.

Pasal 7

Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan cara:
- melakukan perekaman berita acara hasil Pencacahan ke
dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal Buku
Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau
b . membuat garts horisontal dan ditandatangani oleh Pejabat
Bea dan Cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 8

Petunjuk teknis mengenai tata cara penyelenggaraan Buku
Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dibuat
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku
Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit,
harus ditutup setelah dilaksanakan Pencacahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai.
1. Saldo dari Buku Rekening Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipindahkan
sebagai saldo awal Buku Rekening Barang Kena Cukai
yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
1. Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang
Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan
Buku Rekening Kredit yang utang cukai atas masing-
masing penundaan pembayaran cukai dan pembayaran
secara berkala belum diselesaikan, dipindahkan ke dalam
Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan
Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang
Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku
Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id