Langsung ke konten

BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI

PMK No. 106 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional
dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah.
1. Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki
negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian,
sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan
tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
1. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun
adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya
digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai
tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke
jalan umum.
1. Biaya Operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh
pengelola Rumah Susun untuk menjalankan kegiatan
operasional Rumah Susun.
1. Biaya Pemeliharaan adalah biaya bulanan yang
dikeluarkan untuk menjaga keandalan bangunan Rumah
Susun beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik
fungsi.
1. Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang
sebagai pembayaran atas sewa Sarusun dalam jangka
waktu tertentu.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa

sewa Sarusun dapat dikenakan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan
pertimbangan tertentu.

(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) berupa:

- faktor penyesuai sewa Sarusun yang berupa
keringanan; dan/ atau
- pengakuan Pegawai Negeri Sipil berupa fasilitas yang
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.

---

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
menggunakan formula.

Pasal 3

(1) Formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai
berikut:
sewa Sarusun = struktur tarif x faktor penyesuai sewa.

(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan menggunakan tarif menengah yang dihitung
berdasarkan Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan.

(3) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dengan menggunakan formula sebagai berikut:

(4) Formula penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), struktur tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan formula sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(5) Dalam perhitungan struktur tarif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), pemilihan komponen Biaya Operasional
atau Biaya Pemeliharaan berdasarkan biaya yang paling
rendah dari hasil perhitungan masing-masing komponen
biaya berkenaan.

(6) Formula penghitungan Biaya Operasional dan Biaya

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh

persen) sampai dengan 100% (seratus persen).

(2) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan rincian sebagai berikut:

- Sarusun Negara tipe A dengan luasan maksimum 168
m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) yaitu
sebesar 60% (enam puluh persen);
- Sarusun Negara tipe B dengan luasan maksimum 104
m2 (seratus empat meter persegi) yaitu sebesar 57,5%
(lima puluh tujuh koma lima persen);
- Sarusun Negara tipe C dengan luasan maksimum 56
m2 (lima puluh enam meter persegi) yaitu sebesar 55%
(lima puluh lima persen);
- Sarusun Negara tipe D dengan luasan maksimum 48
m2 (empat puluh delapan meter persegi) yaitu sebesar
52,5% (lima puluh dua koma lima persen); atau
- Sarusun Negara tipe E dengan luasan maksimum 36
m2 (tiga puluh enam meter persegi) yaitu sebesar 50%
(lima puluh persen).

---

(3) Contoh penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Besaran Tarif Sewa Sarusun hasil perhitungan formula

sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) ayat (1),
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atas nama
Menteri Keuangan.

Pasal 5

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil aktif
di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku untuk Rumah Susun
Negara atau Sarusun yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sewa Sarusun yang
berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas
Negara.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatangani INDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 106 TAHUN 2024

TENTANG

BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN

TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN

ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA

SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERLAKU PADA

KEMENTERIAN KEUANGAN

FORMULA PENGHITUNGAN BIAYA OPERASIONAL DAN

BIAYA PEMELIHARAAN SERTA CONTOH PENGHITUNGAN TARIF SEWA

SATUAN RUMAH SUSUN

A. FORMULA PENGHITUNGAN BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA

PEMELIHARAAN

1. Formula penghitungan Biaya Operasional per bulan terdiri atas:

Biaya Operasional per bulan = gaji pegawai + administrasi pengelola +
listrik, air, telepon + Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per bulan +
asuransi bangunan per bulan + sewa tanah Barang Milik Negara (BMN)
per bulan + biaya lainnya

Keterangan:
- Gaji pegawai, administrasi pengelola, listrik, air, telepon, Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dihitung berdasarkan realisasi tahun yang lalu.
- Penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah Barang Milik Negara
(BMN), dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun
berjalan.
- Biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan,
antara lain biaya langganan internet.

1. Formula penghitungan Biaya Pemeliharaan per bulan terdiri atas:

Keterangan:
Biaya Pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak 2% (dua
persen) dari harga standar per m2 tertinggi tahun berjalan.

Atau

Keterangan:
Biaya Pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai standar biaya pemeliharaan pada tahun berjalan.

---

B. CONTOH PENGHITUNGAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN

Data Rumah Susun 3 Lantai (Tahun Pembangunan 2023)

No. Uraian Jumlah
1. Lokasi Kota Jayapura
1. Jumlah tower 1 tower
1. Jumlah lantai 3 lantai
1. Jumlah unit per tipe Tipe E : 44 unit
1. Luas bangunan 2.771 m2
1. Biaya konstruksi Rp37.300.000.000,-
1. Faktor penyesuai sewa 50%

Biaya Operasional

No Struktur Jumlah Biaya Total
1. Gaji pegawai
- Pekerja 8 Rp3.884.550,- Rp31.076.400,-
cleaning
service
- Pekerja 2 Rp3.884.550,- Rp7.769.100,-
teknisi

- Pekerja 4 Rp4.273.460,- Rp17.093.840,-
keamanan
1. Administrasi 1 Rp2.000.000,- Rp2.000.000,-
pengelola
1. Listrik 1 Rp5.000.000,- Rp5.000.000,-

1. Pajak Bumi dan - Rp. - Disesuaikan dengan
Bangunan (PBB) kondisi riil lapangan
1. Asuransi - Rp. - Disesuaikan dengan
bangunan kondisi riil lapangan
1. Sewa tanah - Rp. - Disesuaikan dengan
Barang Milik kondisi riil lapangan
Negara (BMN)
1. Biaya lainnya
terkait
operasional
- Pengangkutan 1 Rp2.000.000,- Rp2.000.000,-
sampah
- Biaya 1 Rp7.000.000,- Rp7.000.000,-
Operasional
lainnya
TOTAL - - Rp71.939.340,-
*) Disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada lokasi rumah susun

Biaya Pemeliharaan

No Struktur Jumlah Biaya per Tahun Biaya per Bulan

1. Biaya 1 Rp378.889.200,- Rp31.574.100,-
Pemeliharaan
maksimal
sebulan
berdasarkan

---

2% * Harga
Satuan
Bangunan
Gedung
Negara
(HSBGN) *
Luas total
bangunan
TOTAL - - Rp31.574.100,-

Total Biaya Pengelolaan

No Struktur Total Unit Jumlah
1. Biaya Rp71.939.340,- 44 Rp1.634.985,-
Operasional
1. Biaya Rp31.574.100,- 44 Rp717.593,-
Pemeliharaan
Biaya pengelolaan Rp103.513.440,- Rp2.352.578,-

Penentuan Struktur Tarif Sewa

Dipilih salah satu antara biaya operasional atau biaya pemeliharaan dengan
nominal terendah untuk dijadikan dasar perhitungan Tarif Sewa Sarusun,
sehingga didapatkan perhitungan sebagai berikut:

Tarif Sewa Sarusun per Bulan Faktor Keterangan
Penyesuai
Sewa
Biaya Pemeliharaan Penggunaan Biaya
x 50% Rp717.593,- Pemeliharaan untuk
Tarif Sewa Sarusun sebesar Rp358.797,- menjadi Tarif Sewa karena
dibulatkan menjadi Rp360.000,- memiliki jumlah lebih
rendah dibandingkan Biaya
Operasional.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI