Langsung ke konten

TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH

PMK No. 107 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah otonom
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota
bagi Daerah kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah pemberian dalam bentuk uang dari pemerintah
pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan
melalui perjanjian.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA
BUN adalah bagian anggaran yang tidak
dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian
negara / lem bag a.
1. Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja
dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang
selanjutnya disingkat EA adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang
menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas
pelaksanaan kegia.tan/ program.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang
selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari bendahara umum negara untuk

jdih.kemenkeu.go.id

---

melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum
negara.
1. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya
disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara
administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab
kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku
bendahara umum negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati,
atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang
diperoleh pemerintah pusat dari pemberi PLN yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN
adalah HLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat
PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah
antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang
dituangkan dalam perjanjian.
1. Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya
disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara
pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang
dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan
hibah dari pemberi pinjaman dan/ atau hibah luar
negeri kepada Pemerintah Daerah.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam
rangka memonitoring transaksi dalam sistem
perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan
informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses
melalui jaringan berbasis web.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan
dari pengguna dana yang menyatakan bahwa
pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan
material kepada kuasa pengguna anggaran atas
kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)-
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD-
PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar
bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau
KPPN KPH dalam mengajukan permintaan
pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
1. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang
selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa bendahara
umum negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai
SPM/SP2D, kepada satuan kerja untuk
dibukukan/ disahkan se bagai penerimaan dan
pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PLN
atau HLN melalui tata cara pembayaran langsung.

Pasal 2

(1) Dalam APBN tahun anggaran 2023 telah dialokasikan

belanja Hibah pada sub BA BUN TKD (999.05).

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari:
- penerimaan dalam negeri;
- PLN; dan/ atau
C. HLN.

(3) Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
- Nationwide Water Hibah Program;
- Hi bah Sanitasi/ Air Lim bah Setempat;
- Hibah Jalan Daerah; dan
- Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana.

(4) Hibah yang bersumber dari PLN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Integrated Participatory Development and
Management of Irrigation Project;
- Mass Rapid Transit Project;
- Rural Empowerment and Agricultural Development
Scaling Up Initiative;
- The Development of Integrated Farming System at
Upland Areas Project; dan
- Hibah Air Minum Berbasis Kinerja/ National Urban
Water Supply Project.

(5) Hibah yang bersumber dari HLN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan
Pemerintah Australia;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- lnstalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota
Palembang/ Palembang City Sewerage Project; dan
- Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest
Landscape.

(6) Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan.

(2) Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) diusulkan oleh EA kepada
Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(3) Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas
antara Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan EA.

(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani

oleh pejabat yang berwenang.

(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan perubahan besaran alokasi Hibah melalui
rev1s1 anggaran.

(6) Tata cara perubahan besaran alokasi Hibah melalui

revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 4

(1) Dalam rangka penyaluran Hibah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri selaku BUN
pengelola TKD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
- Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN
pengelola dana transfer khusus;
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai
koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
- Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus.

(2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola
dana transfer khusus.

(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf d berhalangan, Menteri
menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian
Kepala KPPN Jakarta I se bagai pelaksana tugas KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/ atau
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang
ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana
transfer khusus dan/ atau KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan
tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.

(5) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki
kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan
KPA BUN definitif.

(6) Penunjukan:

- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); dan/atau
- pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan/atau Kepala KPPN Jakarta I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali
oleh pejabat definitif dan/ atau dapat melaksanakan
tugas kembali sebagai KPA BUN.

(7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat

mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana
transfer khusus kepada Menteri.

(8) Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1) Dalam rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN

pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai
tug as dan fungsi:
- menyusun rencana kerja dan anggaran satuan
kerja BUN untuk Hibah beserta dokumen
pendukung yang berasal dari pihak terkait;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran
satuan kerja BUN untuk Hibah beserta dokumen
pendukung kepada Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani rencana kerja dan anggaran
satuan kerja BUN untuk Hibah yang sudah direviu
oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN
pengelola TKD;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD
untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan
daftar hasil penelaahan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah dan
perubahannya;
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan,
penundaan, penghentian penyaluran dan/ a tau
penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus; dan
- menyusun dan menyampaikan dokumen syarat
penyaluran sebagai lampiran rekomendasi
penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus.

(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi:
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah
kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi
OM-SPAN;
- menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus melalui aplikasi cash planning information
network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan SPM;
- melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan
penyaluran Hibah;
- melaksanakan penyaluran dan/ a tau penyaluran
kembali Hi bah berdasarkan rekomendasi
penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN
pengelola dana transfer khusus untuk Hibah;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD
melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem
monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara
umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi
penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun
kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
1. melakukan penatausahaan dokumen yang
berkaitan dengan penyaluran Hi bah.

Pasal 6

Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola
dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran
TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak
bertanggung jawab secara formal dan materiil atas
penggunaan dana Hibah oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 7

( 1) Penyaluran Hibah dilaksanakan sesuai dengan
mekanisme APBN dan APBD.

(2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan

dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

(3) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau

HLN dilaksanakan melalui:
- pembayaran langsung; dan/ atau
- rekening khusus.

(4) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan (3) dapat dilakukan secara sekaligus atau

bertahap sesuai dengan capaian kinerja.

(5) Pemerintah Daerah harus menyediakan dana

pendamping dan/ atau kewajiban lain sepanjang
dipersyaratkan dalam PHD/PPH.

(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat

menyediakan dana pendamping dan/ atau kewajiban
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran
dana Hibah tidak dilakukan.

(7) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menggunakan Aplikasi OM-SPAN.

Pasal 8

( 1) Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat
permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah
atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus.

(2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha

milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah
diajukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi
kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola
dana transfer khusus.

(3) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagai berikut:
- SPTJM;
- surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran
Hibah dari EA;
- surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam
PHD/PPH.

(4) Tata cara penerbitan surat

pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah

jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
mengacu pada petunjuk teknis/pelaksanaan Hibah
yang ditetapkan oleh EA.

Pasal 9

(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan

dalam negeri melalui pemindahbukuan dari RKUN ke
RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dilakukan melalui penyampaian surat permintaan
penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat
yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA
BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (3).

(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.

(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran

Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan
melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah
dan dokumen pendukung secara hardcopy.

(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi
atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran
Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran
Hi bah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA.

(5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) telah sesuai, KPA BUN pengelola dana transfer

khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran
Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran
TKD.

(6) Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan

penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
melalui aplikasi persuratan internal Kernen terian
Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.

(7) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus

melakukan verifikasi atas rekomendasi se bagaimana
dimaksud pada ayat (6), surat permintaan penyaluran
Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(8) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer

khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran
dan SPM.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(9) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan

kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan
SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

(10) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran,

SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan
dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN.

Pasal 10

(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau

HLN yang dilaksanakan melalui pembayaran langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dilakukan melalui penyampaian surat permintaan
penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat
yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada KPA BUN
pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (3).

(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.

(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran

Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan
melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah
dan dokumen pendukung secara hardcopy.

(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi
atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran
Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran
Hibah dengan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA.

(5) Dalam hal verifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat

(4) telah sesuai, KPA BUN pengelola dana transfer

khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran
Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran
TKD.

(6) Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan

penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
melalui aplikasi persuratan internal Kementerian
Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.

(7) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus

melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran
Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(8) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer

jdih.kemenkeu.go.id

---

khusus menerbitkan SPD-PL dan menyampaikan
kepada KPPN KPH.

(9) Mekanisme penyaluran Hibah melalui pembayaran

langsung termasuk penerbitan SP3 dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
penarikan PLN dan/atau HLN.
( 10) Setelah dilaksanakan penyaluran Hi bah dengan
mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan
dan menyampaikan salinan SP3 atas Hibah yang
diterbitkan oleh KPPN KPH kepada KPA BUN pengelola
dana transfer khusus.

(11) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat

menyampaikan salinan SP3 yang diterima dari KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus kepada
Pemerintah Daerah untuk keperluan pencatatan dan
pelaporan Hibah dalam laporan keuangan Pemerintah
Daerah.

Pasal 11

(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau

HLN yang dilaksanakan melalui rekening khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b
dilakukan melalui penyampaian surat permintaan
penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat
yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada KPA BUN
pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (3).

(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.

(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran

Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan
melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah
dan dokumen pendukung secara hardcopy.

(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi
atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran
Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran
Hi bah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA.

(5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) telah sesuai, KPA BUN pengelola dana transfer

khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran
Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran
TKD.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen

pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan melalui aplikasi persuratan internal
Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.

(7) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus

melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran
Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(8) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer

khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran
dan SPM.

(9) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan

kepada KPPN Jakarta I.
( 10) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditujukan
untuk penyaluran Hibah melalui mekanisme
pembayaran langsung dari rekening khusus ke RKUD
a tau rekening penyedia barang/ jasa sesuai dengan
PHD/PPH.

(11) Mekanisme penyaluran Hibah melalui rekening

khusus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/ atau
HLN.

(12) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus

menyampaikan daftar SP2D Rekening Khusus secara
elektronik kepada KPA BUN pengelola dana transfer
khusus.

Pasal 12

Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan
pelaporan Hibah dilakukan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan TKD.

Pasal 13

Ketentuan mengenai format:
- surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
- SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
hurufa;dan
- surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hi bah
dari EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri melalui
pemindah bukuan dari RKUN ke RKUD, se bagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
224 / PMK. 07/201 7 ten tang Pengelolaan Hi bah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1969)

jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 82/PMK.07 /2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
224/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 493);
dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2023
tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah
yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/ atau
Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 179),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---