Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah otonom
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota
bagi Daerah kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah pemberian dalam bentuk uang dari pemerintah
pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan
melalui perjanjian.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA
BUN adalah bagian anggaran yang tidak
dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian
negara / lem bag a.
1. Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja
dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang
selanjutnya disingkat EA adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang
menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas
pelaksanaan kegia.tan/ program.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang
selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari bendahara umum negara untuk
jdih.kemenkeu.go.id
---
melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum
negara.
1. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya
disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara
administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab
kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku
bendahara umum negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati,
atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang
diperoleh pemerintah pusat dari pemberi PLN yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN
adalah HLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat
PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah
antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang
dituangkan dalam perjanjian.
1. Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya
disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara
pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang
dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan
hibah dari pemberi pinjaman dan/ atau hibah luar
negeri kepada Pemerintah Daerah.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam
rangka memonitoring transaksi dalam sistem
perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan
informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses
melalui jaringan berbasis web.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan
dari pengguna dana yang menyatakan bahwa
pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan
material kepada kuasa pengguna anggaran atas
kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)-
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD-
PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar
bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau
KPPN KPH dalam mengajukan permintaan
pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
1. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang
selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa bendahara
umum negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai
SPM/SP2D, kepada satuan kerja untuk
dibukukan/ disahkan se bagai penerimaan dan
pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PLN
atau HLN melalui tata cara pembayaran langsung.
