Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Anggaran adalah serangkaian proses
penganggaran meliputi tinjau ulang Angka Dasar,
penyiapan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran,
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, penelitian
dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran, penelaahan
Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan dan
pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran,
serta perubahan anggaran dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan
tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, dan rencana
kerja dan anggaran bendahara umum negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah
dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari
masing- masing kementerian negara/lembaga, yang
disusun menurut bagian anggaran kementerian
negara/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah
dokumen rencana keuangan tahunan dari
bendahara umum negara yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu
pengguna anggaran bendahara umum negara, yang
disusun menurut bagian anggaran bendahara umum
negara.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari
suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
1. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief
financial officer) yang digunakan sebagai acuan
perhitungan kebutuhan anggaran dalam
penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga
dan bendahara umum negara dalam menjalankan
fungsi belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah,
dan pembiayaan.
1. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian
Anggaran yang menampung belanja Pemerintah
Pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada
kementerian negara/lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian
Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga.
---
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan
transfer ke daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan
alokasi sesuai dengan struktur organisasi
kementerian negara/lembaga dan bendahara umum
negara.
1. Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi
sesuai fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang keuangan negara.
1. Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan
Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan
transfer ke daerah.
1. Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan
pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis
pengeluaran pembiayaan.
1. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap
pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang
harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam
maupun luar negeri baik kepada pejabat negara,
pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan
oleh Pemerintah yang belum berstatus pegawai
negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang
telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung
tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama
periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
1. Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk
menampung pembelian barang dan jasa yang habis
pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan
belanja perjalanan.
1. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam
rangka memperoleh atau menambah aset tetap
dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat
ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua
belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum
kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang
ditetapkan Pemerintah.
1. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa
transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh
Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak
mampu guna melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan
masyarakat.
---
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing,
dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali
dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari Bagian Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Direktorat Anggaran Bidang adalah unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang
Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat
Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya
disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN
yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran BUN.
1. Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Program adalah penjabaran kebijakan
---
beserta rencana penerapannya yang dimiliki
Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi
suatu masalah strategis dalam mencapai hasil
(outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud
serta visi dan misi Presiden.
1. Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang
dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam
mendukung terwujudnya sasaran Program.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran Pembangunan
nasional.
1. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya
disingkat KRO adalah kumpulan atas rincian output
yang disusun dengan mengelompokkan muatan
rincian output yang sejenis atau serumpun
berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara
sistematis.
1. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO
merupakan Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit
kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu
tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan
fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung
pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses penganggaran,
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,
dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang
merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
negara.
1. Belanja Berkualitas adalah belanja yang
direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip
efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan
akuntabilitas.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/
Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah
Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung jawab langsung kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang
diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar
negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang
harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat
PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang
diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang
harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu
sesuai dengan masa berlakunya.
---
1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk
devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa
dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi
hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal
dari dalam negeri atau luar negeri.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
1. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya
disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang harus
disediakan Pemerintah untuk mendampingi
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/
Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi
Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam
rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah
yang penganggarannya hanya ditampung pada BA
BUN.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari Belanja Negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
---
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat
DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas
nasional dan membantu operasionalisasi layanan
publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
Pemerintah.
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan
sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam
rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat
pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan
layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah.
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya
disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan
untuk membantu operasionalisasi layanan publik
Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh
Pemerintah.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan dan
menyejahterakan masyarakat.
1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari
Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi.
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan
oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok
masyarakat atau lembaga pemerintah/
nonpemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
---
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang- undangan.
1. Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat
SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai
masukan (input) untuk menyusun rincian biaya
dalam suatu Keluaran.
1. Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat
SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk
menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
1. Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat
SSB adalah batasan besaran atau persentase
komposisi biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
1. Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan
fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat
yang berwenang sebagai pegawai pada instansi
pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian
kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan
dibiayai dari APBN.
1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya
disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis
dan penganggaran yang berisi program, kegiatan,
target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
1. Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya
disingkat SBKU adalah SBK yang berlaku untuk
beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga.
1. Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya
disingkat SBKK adalah SBK yang berlaku untuk 1
(satu) Kementerian/Lembaga.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan
pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan
sesuai dengan visi dan misi Presiden yang
rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu
dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa
program untuk mencapai sasaran strategis
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang terukur.
1. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan
Program dan Kegiatan yang telah disetujui dan
menjadi dasar penyusunan anggaran tahun
berikutnya.
1. Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju
dari Kegiatan-Kegiatan yang berulang dan/atau
Kegiatan- Kegiatan tahun jamak berdasarkan
kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan
penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang
direncanakan.
1. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.
---
1. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah
indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan
kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman
dalam penyusunan Renja K/L.
1. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga untuk penyusunan RKA-K/L.
1. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN
jangka menengah yang memuat kerangka
pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk
menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal
Pemerintah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode
5 (lima) tahun.
1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga
berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN
yang dituangkan dalam hasil kesepakatan
pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna
anggaran dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai
informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan
catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam
pelaksanaan kegiatan Satker.
1. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya
disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian
rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai
penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat
oleh BUN untuk melaksanakan tugas
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN
dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah
indikasi dana yang akan dialokasikan untuk
memenuhi kebutuhan BUN.
1. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah
batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
BUN sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.
---
1. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai BUN
berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN
yang dituangkan dalam hasil kesepakatan
pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan
dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan
anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan
dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun
pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban
Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun
oleh KPA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin
PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas
program BA BUN dan bertindak untuk
menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran
BUN.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah
dokumen hasil penelaahan RKA-BUN yang memuat
alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi,
dan Program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Tunggakan adalah tagihan atas
pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan dan
telah tersedia alokasi anggarannya tetapi belum
dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran berkenaan.
1. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja
Antarsubbagian Anggaran pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang
ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran
belanja antarsubbagian anggaran pada BA BUN
untuk suatu kegiatan.
---
1. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran
yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen
alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu
kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran
belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
1. Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Mitra PPA
BUN adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik,
Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran
yang bertugas sebagai mitra penganggaran PPA BUN.
1. Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan
pengutamaan penggunaan anggaran yang
disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment),
realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja
negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-
Program.
1. Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa
penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi
Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-
Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA
yang telah disahkan pada tahun anggaran
berkenaan.
1. Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR
adalah laporan yang disusun pada tingkatan unit
akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan
hasil reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di
bawahnya.
1. Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
bertugas sebagai unit Pembantu Pemimpin PPA BUN
Belanja Lainnya.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan
Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu
anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari PLN dan/atau PDN sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen PLN dan/atau PDN
serta masih dalam masa penarikan.
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan
Kegiatan Pinjaman adalah tambahan pagu anggaran
yang berasal dari sisa komitmen PLN dan/atau PDN
yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian
---
pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran
yang belum tersedia pada tahun anggaran
berkenaan.
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa
adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satker Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
1. Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh
Pemerintah yang diterushibahkan atau diterus
pinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau
dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai tata cara penerimaan hibah sepanjang
diatur dalam perjanjian hibah.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar
Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan
Hibah adalah penggunaan kembali sisa pagu
anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah
dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi
komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam
negeri serta masih dalam masa penarikan.
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah
Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan
Kegiatan Hibah adalah tambahan pagu anggaran
yang berasal dari sisa komitmen hibah luar negeri
dan/atau hibah dalam negeri yang belum ditarik
untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan
untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau
memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia
pada tahun anggaran berkenaan.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah
kepada Pemerintah.
1. Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih
antara alokasi anggaran rincian Keluaran (output)
yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak
Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan
rincian Keluaran (output) sesuai dengan volume
rincian Keluaran (output) yang ditetapkan dalam
DIPA.
1. Belanja Operasional adalah anggaran yang
dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa
belanja pegawai operasional dan belanja barang
operasional.
---
1. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
masyarakat.
1. Rumusan Informasi Kinerja adalah rumusan yang
ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan
Program dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja
yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur
pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, hasil
(outcome), Kegiatan, Keluaran (output), indikator
Kinerja utama, dan indikator Kinerja kegiatan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam
pelaksanaan APBN pada kantor/Satker
Kementerian/Lembaga.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang
selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang
ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan
tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian
pada aplikasi kepegawaian Satker.
1. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu
KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi Belanja
Pegawai.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
---
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada
Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara
harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima
hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
1. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja
sebagai tempat dibukanya rekening atas nama
Satker untuk menampung dana Belanja Bantuan
Sosial/Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan
kepada penerima bantuan sosial/Bantuan
Pemerintah.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP
adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker
atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan
tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme Pembayaran LS.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan
yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi
UP yang telah ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pembayaran UP.
---
1. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran TUP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali
pembayaran UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK,
yang berisi pertanggungjawaban UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pertanggungjawaban atas TUP.
1. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk
mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh
Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
dengan membebani DIPA, yang dananya
dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah
dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani
DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan TUP.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban
atas TUP yang membebani DIPA.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai
pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l
Desember.
1. Ketentuan ayat (1) huruf b angka 2 dan ayat (2) Pasal 5
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
---
