Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
---
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat
BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan.
1. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada setiap Desa.
1. Alokasi Afirmasi adalah adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah
penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal.
1. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa
dengan kinerja terbaik.
1. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
1. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut
IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat
kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel
ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur,
transportasi, dan komunikasi.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
1. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut
BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga
penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana
Desa.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya
disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang
---
digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan
menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan
kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan diakses melalui jaringan berbasis web.
