Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

PMK No. 11 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 5

**(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan** dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut dari semula atas nama: - special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; a tau - special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan Harta menggunakan nilai buku. **(2) Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat (3). **(3) Dalam hal Wajib Pajak membubarkan atau** melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk: 1. Harta se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan/ atau --- 1. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan; - Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. **(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak membubarkan atau** tidak melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat **(2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.** **(5) Keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan** hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan. 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

( 1) Terhadap pengalihan hak atas Harta se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang: - memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, --- untuk Harta berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada di Indonesia; dan - memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa saham. **(2) Dalam hal pengalihan hak atas Harta sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. Pasal II m1 mulai berlaku pada tanggalPeraturan Menteri diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 , ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 , ttd.