KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang terutang.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
---
Pasal 2
**(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha**
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
**(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha**
tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas
wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan
bermotor bekas dengan besaran tertentu.
---
**(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha**
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pedagang yang melakukan penyerahan
kendaraan bermotor bekas.
**(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
**(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan sebesar:
- dihapus; dan
- 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual.
**(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh
persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
**(7) Dihapus.**
Pasal 3
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas**
penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan
dilaporkan oleh Kreditur.
**(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat
penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli
Agunan atas penyerahan Agunan.
**(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor dengan
besaran tertentu.
**(4) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12
(sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual
Agunan.
Pasal 4
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas**
penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif
Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
**(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak**
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) menggunakan Nilai Lain.
**(3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas**
bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan
subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dihitung dengan formula:
jumlah pembayaran 100
(11/12) x x subsidi termasuk Pajak
(100+(11/12) x t) Pertambahan Nilai
a(3a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol
koma delapan dua lima) dari jumlah pembayaran
subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
**(4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas**
bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak
mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula:
100 harga eceran
(11/12) x x
(100+(11/12) x t) tertinggi
(4a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol
koma delapan dua lima) dari harga eceran tertinggi.
**(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
(5a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai
yang berlaku.
**(6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli
oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam
kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan.
---
Pasal 5
**(1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf a dihitung dengan formula:
100
(11/12) x x Harga Jual Eceran
(100+(11/12) x t)
(1a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(1b) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol
koma delapan dua lima) dari Harga Jual Eceran.
**(2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak**
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG
Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi
menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
**(1) Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang**
terutang atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan:
- pada titik serah Agen sebesar:
1. dihapus; dan
1. 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu
koma satu),
dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan
Harga Jual Eceran; dan
- pada titik serah Pangkalan sebesar:
1. dihapus; dan
1. 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu
koma satu),
dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan
Harga Jual Agen.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
pada:
- titik serah Agen, diperoleh dari hasil perkalian
formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih
lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual
Eceran; dan
- titik serah Pangkalan, diperoleh dari hasil
perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak
---
Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu
berupa selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan
dan Harga Jual Agen.
**(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah**
Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual
Agen dan Harga Jual Eceran.
**(4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah**
Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara
Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
**(5) Ketentuan mengenai contoh penghitungan besaran**
tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak
disubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1316) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b) dalam Peraturan Menteri Keuangan
---
Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362),
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 4 diubah, dan
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (1a), serta Pasal 4 ayat (2) huruf a dihapus dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil
Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 363), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, di antara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan
ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 366), sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam
Kerja Sama Operasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 769) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan
menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain
untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 yang telah disesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu
Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri ini mengubah,
menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Kendaraan Bermotor Bekas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa
Kena Pajak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 371);
---
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli
Agunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 333);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023
tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas
Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau
Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan
yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau
Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis,
yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan,
Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas
Batangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 358); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
771).
Pasal 14
**(1) Pengusaha Kena Pajak:**
- Pabrikan Emas Perhiasan; dan
- Pedagang Emas Perhiasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa
penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas, dan/atau batu permata dan/atau batu
lainnya yang sejenis, wajib memungut dan
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan Emas Perhiasan
dan/atau jasa yang terkait dengan Emas
Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan
seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu
permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,
dengan besaran tertentu.
**(2) Penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi
dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan
yang memesan Emas Perhiasan, yang
spesifikasi, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu
untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian
maupun seluruhnya disediakan atau
diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan
yang memesan Emas Perhiasan; dan
- penyerahan bahan baku berupa Emas
Perhiasan dari Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan Emas Perhiasan atau Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang
memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan
Emas Perhiasan, yang dimaksudkan untuk
Menghasilkan Emas Perhiasan.
**(3) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan**
oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yaitu sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
---
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
hasil produksi sendiri kepada:
1. Pabrikan Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
1. Pedagang Emas Perhiasan,
atau
- 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
hasil produksi sendiri kepada Konsumen
Akhir.
**(4) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan**
oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yaitu sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
kepada:
1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
1. Konsumen Akhir,
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas
perolehan Emas Perhiasan dimaksud
dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;
- 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
kepada:
1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
1. Konsumen Akhir,
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak
atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud
dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;
atau
- 0% (nol persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk
---
penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan
Emas Perhiasan.
**(5) Besaran tertentu atas penyerahan jasa yang**
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas, dan/atau batu permata dan/atau batu
lainnya yang sejenis oleh Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 10% (sepuluh
persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari
tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
Penggantian.
**(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf a dan huruf b yaitu Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
**(7) Dokumen tertentu yang kedudukannya**
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
**(8) Dihapus.**
**(9) Dihapus.**
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
**(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas**
Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (1) juga melakukan penyerahan:
- perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas; dan/atau
- batu permata dan/atau batu lainnya yang
sejenis,
Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut
dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan perhiasan yang bahan
seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu
permata dan/atau batu lainnya yang sejenis
dimaksud, dengan besaran tertentu.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali
11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
---
**(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dilakukan dalam hal:
- perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas; dan/atau
- batu permata dan/atau batu lainnya yang
sejenis,
diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha
Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan
yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan
Emas Perhiasan yang dimaksudkan untuk
Menghasilkan Emas Perhiasan.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf a dan ayat (7) dihapus serta
ayat (5) huruf b dan ayat (6) Pasal 2 diubah dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
Bekas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
365), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 371) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada
Pembeli Agunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 333) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau
Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas
Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu
Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas
Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata
---
dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh
Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan,
dan/atau Pengusaha Emas Batangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 358) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 14
diubah serta ketentuan Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9)
dihapus sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam
Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 313 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan
menggunakan besaran tertentu untuk Peraturan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang
telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas:
1. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa
Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana
diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai, selain nilai lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena
Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean; atau
1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan
---
besaran tertentu sebagaimana diatur dalam
### Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai,
yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini; dan
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas:
1. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa
Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana
diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai; atau
1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan
besaran tertentu sebagaimana diatur dalam
### Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai,
yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025,
berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dan Pasal 13.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
Pasal 313
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1)
dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) yaitu sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
- 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
diterima oleh perusahaan pialang asuransi
atau perusahaan pialang reasuransi.
**(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
**(4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum
dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan
lainnya.
**(5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau
imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah
kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan
komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah
manajemennya.
---
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 324
**(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan
disetor oleh orang pribadi atau Badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri dengan
besaran tertentu.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua
puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas)
dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
dasar pengenaan pajak.
**(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan untuk setiap Masa
Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak
termasuk biaya perolehan tanah.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 343 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 343
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a
dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan sebesar:
- 1% (satu persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset
Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik merupakan
Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
- 2% (dua persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset
Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan
Pedagang Fisik Aset Kripto.
**(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) yaitu:
- nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset
Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto
merupakan jual beli Aset Kripto
---
menggunakan mata uang fiat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf a;
- nilai masing-masing Aset Kripto yang
diserahkan oleh para pihak yang
bertransaksi, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset
Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto
dengan Aset Kripto lainnya (swap)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341
ayat (2) huruf b; atau
- nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer)
ke akun pihak lain, dalam hal transaksi
merupakan tukar-menukar Aset Kripto
dengan barang selain Aset Kripto dan/atau
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341
ayat (2) huruf c.
**(4) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan**
dalam rangka jual beli Aset Kripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf a dengan
menggunakan selain mata uang rupiah, nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebesar nilai konversi ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri
yang berlaku pada saat pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai.
**(5) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan**
dalam rangka tukar-menukar Aset Kripto dengan
Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 342 ayat (2) huruf b atau pemindahan
(transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2)
huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebesar nilai konversi Aset Kripto ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan:
- nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka
yang menyelenggarakan perdagangan Aset
Kripto; atau
- nilai dalam sistem yang dimiliki oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik,
yang diterapkan secara konsisten.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 354 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 354
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1)
dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai berupa
---
uang atas Aset Kripto yang diterima oleh
Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang
diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).
**(3) Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penambang**
Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto
sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau
jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto
(mining pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
- mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata
uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam
mata uang rupiah berdasarkan kurs yang
ditetapkan oleh Menteri; atau
- Aset Kripto, Aset Kripto tersebut
dikonversikan ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan:
1. nilai yang ditetapkan oleh bursa
berjangka yang menyelenggarakan
perdagangan Aset Kripto; atau
1. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh
Penambang Aset Kripto,
yang diterapkan secara konsisten.
