Langsung ke konten

KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN

PMK No. 11 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. ---

Pasal 2

**(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha** dikenai Pajak Pertambahan Nilai. **(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha** tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. --- **(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha** tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas. **(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. **(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan sebesar: - dihapus; dan - 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual. **(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. **(7) Dihapus.**

Pasal 3

**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas** penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kreditur. **(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan atas penyerahan Agunan. **(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. **(4) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan.

Pasal 4

**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas** penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. **(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak** Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) menggunakan Nilai Lain. **(3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas** bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula: jumlah pembayaran 100 (11/12) x x subsidi termasuk Pajak (100+(11/12) x t) Pertambahan Nilai a(3a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai. **(4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas** bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula: 100 harga eceran (11/12) x x (100+(11/12) x t) tertinggi (4a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari harga eceran tertinggi. **(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (5a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku. **(6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. ---

Pasal 5

**(1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf a dihitung dengan formula: 100 (11/12) x x Harga Jual Eceran (100+(11/12) x t) (1a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku. (1b) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari Harga Jual Eceran. **(2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak** Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

**(1) Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang** terutang atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan: - pada titik serah Agen sebesar: 1. dihapus; dan 1. 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu), dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan - pada titik serah Pangkalan sebesar: 1. dihapus; dan 1. 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu), dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. **(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** pada: - titik serah Agen, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan - titik serah Pangkalan, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak --- Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. **(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah** Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. **(4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah** Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. **(5) Ketentuan mengenai contoh penghitungan besaran** tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1316) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) dalam Peraturan Menteri Keuangan --- Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta Pasal 4 ayat (2) huruf a dihapus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 363), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 366), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Ketentuan ayat (3) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 769) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 364); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 365); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 371); --- - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 333); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 358); dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771).

Pasal 14

**(1) Pengusaha Kena Pajak:** - Pabrikan Emas Perhiasan; dan - Pedagang Emas Perhiasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu. **(2) Penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) termasuk: - penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan, yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan - penyerahan bahan baku berupa Emas Perhiasan dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan atau Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. **(3) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan** oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sebesar: - 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga --- Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada: 1. Pabrikan Emas Perhiasan lainnya; dan/atau 1. Pedagang Emas Perhiasan, atau - 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir. **(4) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan** oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar: - 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada: 1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau 1. Konsumen Akhir, dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud; - 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada: 1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau 1. Konsumen Akhir, dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud; atau - 0% (nol persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk --- penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan. **(5) Besaran tertentu atas penyerahan jasa yang** terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian. **(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** huruf a dan huruf b yaitu Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ### Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. **(7) Dokumen tertentu yang kedudukannya** dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ### Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. **(8) Dihapus.** **(9) Dihapus.** 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

**(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas** Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (1) juga melakukan penyerahan: - perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau - batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dimaksud, dengan besaran tertentu. **(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. --- **(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal: - perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau - batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan.

Pasal 16

Ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf a dan ayat (7) dihapus serta ayat (5) huruf b dan ayat (6) Pasal 2 diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 365), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 371) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Ketentuan ayat (4) Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 333) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata --- dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 358) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 14 diubah serta ketentuan Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9) dihapus sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan besaran tertentu untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas: 1. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; atau 1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan --- besaran tertentu sebagaimana diatur dalam ### Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan - pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas: 1. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; atau 1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam ### Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 dan Pasal 13.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2025 Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---

Pasal 313

**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. **(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) yaitu sebesar: - 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau - 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. **(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan ### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. **(4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. **(5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya. --- 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 324

**(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. **(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. **(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 343 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 343

**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. **(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditetapkan sebesar: - 1% (satu persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau - 2% (dua persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto. **(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) yaitu: - nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto --- menggunakan mata uang fiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf a; - nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf b; atau - nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf c. **(4) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan** dalam rangka jual beli Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf a dengan menggunakan selain mata uang rupiah, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. **(5) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan** dalam rangka tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf b atau pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: - nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau - nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 354 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 354

**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. **(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai berupa --- uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward). **(3) Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penambang** Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: - mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri; atau - Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: 1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau 1. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto, yang diterapkan secara konsisten.