Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober
2023.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober
2023.
jdih.kemenkeu.go.id
r I
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
