Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANMN, PENATAUSAHMN, PEMANTAUAN,

PMK No. 112 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2024-04-17

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Penerima Hibah adalah Pemerintah. Asing atau Lembaga Asing. 1. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia. 1. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia. 1. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur hibah dan bukan sebagai Penerima Hibah. 1. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. 1. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. 1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Pemberian Hibah. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan .negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan Pemberian Hibah. 1. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dengan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional , yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. **) *) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023 Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing 1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas be ban APBN. **) 15a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. **) 1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 1. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Hibah (Sub BA BUN 999.02) untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja hibah. **) 1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 1. 1Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut KPA BA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada LDKPI yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran dalam menyalurkan Pemberian Hibah yang yang berasal dari BA BUN Pengelolaan Hibah. **) 1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. **) 1. Surat Usulan Pencairan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SUP-PH adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan yang berisi permintaan pencairan belanja hibah kepada KPA. 1. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku bendahara umum negara. 1. Surat Perintah Membayar· yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 1. Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penerima Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagai dasar penerbitan SUP-PH uang untuk membiayai kegiatan. 1. Dihapus. **) *) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023 Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing 1. Rencana Pencairan Pemberian Hibah adalah dokumen dari Direktur Utama LDKPI kepada Penanggung Jawab Kegiatan Pemberian Hibah yang memuat rencana penarikan hibah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan (1)** Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk: - uang tunai; dan/atau; - uang untuk membiayai kegiatan. **(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan** anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah. **(3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** bersumber dari: **) - PNBP LDKPI; dan/ atau - alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah.

Pasal 3

**(1) Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah.** **(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau** pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.

Pasal 4

**(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna** anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah. **(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.** **(3) Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai** KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. (3a) Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. *) *) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023 Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing **(4) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertanggung** jawab secara formal atas Pemberian Hibah. *) **(5) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) menerbitkan** keputusan penunjukan PPK dan PPSPM. *) **(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/ atau** melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. **(7) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan penguJian atas** permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. **(8) Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)** ditetapkan dengan Keputusan Menteri. *) Bagian Kedua Penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah ### Pasal 5 **) **(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengajukan** usulan alokasi Pemberian Hibah melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. **(2) Dalam hal KPA BA BUN Pengelolaan Hibah ditetapkan selain Direktur Utama sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3(a), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah melalui Direktur Utama LDKPI ·kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. **(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran. **(4) Pengajuan usulan alokasi anggaran oleh pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) sampai dengan pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. ### Pasal 6 **) Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI, dilakukan sesuai dengan .ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023 Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Bagian Ketiga Pemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah Murni BA BUN Pengelolaan Hibah

Pasal 7

Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: - Penerima Hibah; atau - Organisasi Internasional. Paragraf 1 Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai

Pasal 8

**(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam bentuk uang tunai sebagaimana· dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. **(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: **)** - untuk Kementerian Negara/Lembaga: 1. pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setara; 1. duta besar/konsul jenderal/konsul a tau pejabat yang setara; 1. rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau 1. direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan - pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI. **(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada** KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuru dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. *) **(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:** - surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggungjawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam