TATA CARA PELAKSANMN, PENATAUSAHMN, PEMANTAUAN,
Ditetapkan: 2024-04-17
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Penerima Hibah adalah Pemerintah. Asing atau Lembaga Asing.
1. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Pemerintah Indonesia.
1. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki
hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik
Indonesia.
1. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur hibah dan
bukan sebagai Penerima Hibah.
1. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI
adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum.
1. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut
Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga
Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non
kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Pemberian Hibah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan .negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang bertanggung jawab secara material atas
pelaksanaan Pemberian Hibah.
1. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dengan Penerima
Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional ,
yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen
perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara. **)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas be ban APBN. **)
15a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang
dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara,
berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di
luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan
belanja negara. **)
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
1. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Hibah (Sub BA BUN 999.02) untuk Pemberian
Hibah yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah adalah subbagian anggaran
bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja
hibah. **)
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. 1Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah untuk Pemberian
Hibah yang selanjutnya disebut KPA BA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada LDKPI
yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran dalam menyalurkan Pemberian Hibah yang yang berasal
dari BA BUN Pengelolaan Hibah. **)
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. **)
1. Surat Usulan Pencairan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SUP-PH adalah dokumen
yang diterbitkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan yang berisi permintaan pencairan belanja
hibah kepada KPA.
1. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran
dan disahkan oleh Menteri selaku bendahara umum negara.
1. Surat Perintah Membayar· yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara di daerah untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Penerima Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagai dasar
penerbitan SUP-PH uang untuk membiayai kegiatan.
1. Dihapus. **)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing
1. Rencana Pencairan Pemberian Hibah adalah dokumen dari Direktur Utama LDKPI kepada
Penanggung Jawab Kegiatan Pemberian Hibah yang memuat rencana penarikan hibah yang
akan dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh
kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan (1)**
Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:
- uang tunai; dan/atau;
- uang untuk membiayai kegiatan.
**(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan**
anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah.
**(3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
bersumber dari: **)
- PNBP LDKPI; dan/ atau
- alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah.
Pasal 3
**(1) Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah.**
**(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau**
pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
Pasal 4
**(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna**
anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah.
**(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.**
**(3) Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai**
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.
(3a) Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri
menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah. *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing
**(4) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertanggung**
jawab secara formal atas Pemberian Hibah. *)
**(5) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) menerbitkan**
keputusan penunjukan PPK dan PPSPM. *)
**(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/ atau**
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
**(7) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan penguJian atas**
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
**(8) Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)**
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. *)
Bagian Kedua
Penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah
### Pasal 5 **)
**(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengajukan**
usulan alokasi Pemberian Hibah melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
**(2) Dalam hal KPA BA BUN Pengelolaan Hibah ditetapkan selain Direktur Utama sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3(a), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi
Pemberian Hibah melalui Direktur Utama LDKPI ·kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
**(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
**(4) Pengajuan usulan alokasi anggaran oleh pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) sampai dengan pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau
revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
### Pasal 6 **)
Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk
Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI, dilakukan sesuai dengan .ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing
Bagian Ketiga
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah
Murni BA BUN Pengelolaan Hibah
Pasal 7
Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- Penerima Hibah; atau
- Organisasi Internasional.
Paragraf 1
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai
Pasal 8
**(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam bentuk uang tunai sebagaimana· dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian
Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
**(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: **)**
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setara;
1. duta besar/konsul jenderal/konsul a tau pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.
**(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada**
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuru dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. *)
**(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:**
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat yang bertanggungjawab terhadap kegiatan belanja hibah pada
Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
