Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

PMK No. 112 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Penerima Hibah adalah Pemerintah. Asing atau
Lembaga Asing.
1. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara
yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Pemerintah Indonesia.
1. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada
otoritas di negara yang memiliki hubungan
diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan
berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
1. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang
bertindak sebagai penyalur hibah dan bukan sebagai
Penerima Hibah.
1. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan
Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI
adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
1. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga
Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah
adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada
Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima
kembali dan secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara dan lembaga pemerintah non kementerian
negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan
Pemberian Hibah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan .negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang
bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan
Pemberian Hibah.
1. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan
tertulis antara Pemerintah dengan Penerima Hibah
atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan nasional , yang memuat
ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian atau
dokumen lain yang dipersamakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal

jdih.kemenkeu.go.id

---

adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang membidangi urusan
pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas be ban APBN.
15a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran
pendapatan dan belanja negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian
anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
1. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Hibah (Sub BA BUN 999.02) untuk Pemberian Hibah
yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah
adalah subbagian anggaran bendahara umum negara
yang menampung belanja pemerintah pusat untuk
keperluan belanja hibah.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab
atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah yang
selanjutnya disebut KPA BA BUN Pengelolaan Hibah
adalah pejabat pada LDKPI yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran dalam menyalurkan Pemberian
Hibah yang yang berasal dari BA BUN Pengelolaan
Hibah.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh pengguna
anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Surat U sulan Pencairan Pemberian Hibah yang
selanjutnya disingkat SUP-PH adalah dokumen yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

diterbitkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan yang
berisi permintaan pencairan belanja hibah kepada
KPA.
1. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan
oleh Menteri selaku bendahara umum negara.
1. Surat Perintah Membayar· yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara
umum negara di daerah untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Formulir Penarikan Dana (withdrawal application)
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penerima
Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab
Kegiatan sebagai dasar penerbitan SUP-PH uang
untuk membiayai kegiatan.
1. Dihapus.
1. Rencana Pencairan Pemberian Hibah adalah
dokumen dari Direktur Utama LDKPI kepada
Penanggung Jawab Kegiatan Pemberian Hibah yang
memuat rencana penarikan hibah yang akan
dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan, yang
memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara
umum negara.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:

  • uang tunai; dan/ a tau;
  • uang untuk membiayai kegiatan.,

(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) bersumber dari APBN yang dialokasikan
anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah.

(3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan

Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersumber dari:
- PNBP LDKPI; dan/ a tau
- alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan
Hibah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengajukan
usulan alokasi Pemberian Hibah melalui pemimpin
PPA BUN Pengelolaan Hibah.

(2) Dalam hal KPA BA BUN Pengelolaan Hibah

ditetapkan selain Direktur Utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3(a), KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi
Pemberian Hibah melalui Direktur Utama LDKPI
·kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.

(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah

mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Direktur J enderal Anggaran.

(4) Pengajuan usulan alokasi anggaran oleh

pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai
dengan pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan
Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan
Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah
untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk
Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI,
dilakukan sesuai dengan .ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

( 1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam
bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI

menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian
Hibah yang telah ditandatangani para pihak
kepada Penanggung J awab Kegiatan.

(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:,
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau yang
setara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. duta besar/konsul jenderal/konsul a tau
pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada
perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang
bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung
Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.

(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH
kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan
tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(4) SUP-PH sehagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilampiri paling sedikit:
- suratpernyataan tanggungjawab mutlak atas
pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat yang
bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja
hibah pada Kementerian Negara/Lembaga
atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima
Hibah sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), PPK menerbitkan dan
menyampaikan surat permintaan pembayaran
dalam mata uang.rupiah kepada PPSPM.

(6) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM

dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang
menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a;
dan
- surat keterangan rekening dari Penerima
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hurufb.

(7) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan
hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar
pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari
rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk
oleh PenerimaHibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b.

(8) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat

permintaan pembayaran dan, SPM, serta
penerbitan , SP2D , dilaksanakan : mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan

jdih.kemenkeu.go.id

---

mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (12) Pasal 9 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam

bentuk uang untuk membiayai kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur
Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian
Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para
pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi
Internasional, dan/ a tau Penanggung J awab
Kegiatan.

(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang

disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan Rencana Pencairan .Pemberian Hi bah.

(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau
pejabat yang setara;
1. duta besar /konsul jenderal/konsul atau
pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada
perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang
bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung
Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.

(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana
Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab
Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada
Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/
jasa.

(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.

(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional

menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Pemberian Hibah kepada Penanggung J awab
Kegiatan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan

keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan
nienyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada
Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf A yang
meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas
pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat Penanggung
Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat
sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima
Hibah sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal
application) sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan
surat permintaan pembayaran dalam mata uang
rupiah kepada PPSPM.
( 10) PPS PM menerbitkan dan menyampaikan SPM
dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang
menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a;
dan
- surat keterangan rekening dari Penerima
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf b.
( 11) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), KPPN yang menangani pinjaman dan
hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar
pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari
rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk
oleh Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud pada
ayat (10) huruf b.

(12) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat

permintaan pembayaran dan SPM, serta
penerbitan SP2D dilaksanakan mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Bagian Keempat BAB II diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Keempat
Pemberian Hibah yang Bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak LDKPI

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang
untuk membiayai kegiatan.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 12

( 1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam
bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10, Direktur Utaina LDKPI menyampaikan

salinan Perjanjian Peinberian Hibah yang telah
ditandatangani para pihak kepada Penanggung
Jawab Kegiatan.

(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau
pejabat yang setara;
1. duta besar /konsul jenderal/konsul atau
pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada
perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang
bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPl, untuk Penanggung
Jawab yang berada di LDKPI.

(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH
kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan
tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas
pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat yang
bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja
hibah pada Kem.enterian Negara/Lembaga
atau LDKPI, yang. dibuat sesuai dengan

jdih.kemenkeu.go.id

---

format tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima
Hibah sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Direktur Utama LDKPI atau pejabat
yang diberi kuasa melakukan pencairan dana
Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI
ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam

bentuk uang untuk membiayai kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur
Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian
Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para
pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi
Internasional dan/ a tau Penanggung J awab
Kegiatan.

(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang

disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah.

(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau
pejabat yang setara, untuk Penanggung
J awab Kegiatan pada
Kementerian/ Lembaga;
1. duta besar /konsul jenderal/konsul atau
pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada
perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang
bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPJ, untuk Penanggung
J awab yang berada di LDKPI.

(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana
Pencairan Pemberian Hi bah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penanggung J awab
Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada
Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/
jasa.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan
barang/jasa sebagaimana sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi
Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa.

(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional

menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab
Kegiatan.

(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan

keuangan yang dimaksud pada ayat (6),
Penanggung J awab Kegiatan menyusun dan
menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada
Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas
pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat Penanggung
Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat
sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima
Hibah sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana ( withdrawal
application) sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), Direktur Utama LDKPI atau pejabat
yang diberi kuasa melakukan pencairan dana
Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI
ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a
dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM

jdih.kemenkeu.go.id

---

pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana
Pemberian Hibah untuk beban rekening
operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh
Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9).

(2) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a
dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM
pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana
Pemberian Hibah untuk beban rekening
operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1).

(3) Dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPSPM menerbitkan
SPM pengesahan Pemberian Hibah yang
digunakan untuk membukukan pengesahan
realisasi alokasi anggaran BA BUN Hibah dan
potongan penerimaan non anggaran dari
penggunaan PNBP BLU LDKPI dengan nilai yang
sama.

(4) PPSPM menyampaikan SPM pengesahan

Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada KPPN mitra kerja LDKPI selaku
satuan kerja BA BUN Pengelolaan Hibah.

(5) Dalam hal terdapat Pemberian Hibah yang telah

dilaksanakan dan belum dapat dilakukan
pengesahan sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun anggaran berjalan, PPSPM menyampaikan
SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir
tahun anggaran.

(6) Berdasarkan penyampaian SPM pengesahan

Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), KPPN mitra kerja LDKPI menerbitkan
SP2D sesuai dengan ketentuan- . peraturan
perundang-undangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi
dan pelaporan keuangan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1) SP2D pengesahan Pemberian Hibah dengan

potongan penerimaan non anggaran dari
penggunaan PNBP LDKPI merupakan dasar untuk
mengurangi saldo kas badan layanan umum yang
tercatat pada:
- LDKPI selaku satuan kerja badan layanan
umum; dan
- KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja
badan layanan umum.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dalam hal sistem aplikasi terintegrasi belum dapat

mengakomodasi pembukuan secara otomasi,
LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum
dan KPPN mitra kerja LDKPI sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) melakukan perekaman
secara manual.

Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pengesahan Pemberian Hibah yang telah
dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan
Menteri ini, dinyatakan tetap sah; dan
- penyelesaian terhadap pelaksanaan Pemberian
Hibah yang diusulkan sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, dilaksanakan berdasarkan mekanisme
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 120).
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 838

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id