Langsung ke konten

TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK

PMK No. 112 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya
disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan.

---

1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang
pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam
APBN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga
dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan
usulan Proyek.
1. Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan
oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan
awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat
DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi penganggaran.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan
risiko.
1. Batas Maksimal Penerbitan SBSN yang selanjutnya
disebut BMP SBSN adalah nilai maksimal nominal
penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan
Proyek.
1. Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang
berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan
dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan
pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran
tertentu kepada Menteri.
1. Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat
proyeksi penarikan dana Proyek selama masa
pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa
Proyek.
1. Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya
disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang
disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi
pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan
SBSN.

---

1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara
umum negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran dan digunakan sebagai acuan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut
Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu
maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/atau
kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi
pelaksanaan Proyek.
1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya
disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan
badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk
kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi
yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau
seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha
dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para
pihak.
1. Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh
Menteri untuk menampung dan menyalurkan dana hasil
penerbitan SBSN guna pelaksanaan pembiayaan Proyek.
1. Rapat koordinasi tiga pihak tahap I yang selanjutnya
disebut Rapat TM I adalah rapat koordinasi yang
diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu indikatif
rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
1. Rapat koordinasi tiga pihak tahap II yang selanjutnya
disebut Rapat TM II adalah rapat koordinasi yang
diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu anggaran
rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai

Proyek.

(2) Kewenangan penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri.

(3) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi
dalam APBN.

---

Pasal 3

(1) Dalam rangka penyiapan pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian
Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah koordinasi
terkait aspek kebijakan.

(2) Aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun
anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan/atau dokumen
perencanaan pembangunan lainnya;
- aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan
Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk
indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk
tahun anggaran yang direncanakan; dan
- aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk
evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran
sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek
untuk tahun anggaran yang direncanakan.

(3) Kementerian Keuangan c.q. DJA menyusun indikasi atau

prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dengan mempertimbangkan postur
rancangan APBN.

(4) Kementerian Keuangan c.q. DJA dapat melakukan

penyesuaian terhadap indikasi atau prakiraan
ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berdasarkan perkembangan dalam penyusunan
postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk
APBN tahun anggaran yang direncanakan.

(5) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada
triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam
APBN.

(6) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh
Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
- Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas
pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a; dan
- DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi
pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.

(7) Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman
dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek,
yang meliputi:
- bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat
koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN
untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun
anggaran yang direncanakan; dan
- bahan masukan dan pertimbangan dalam
penyusunan rencana kerja program pengelolaan
pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang
direncanakan.

---

Pasal 4

(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan Indikasi

Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling
lambat pada minggu ketiga bulan Januari dalam tahun
pengalokasian Proyek dalam APBN.

(2) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat:
- Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek
jangka menengah yang telah disusun oleh
Kementerian/Lembaga; dan
- komitmen Proyek tahun jamak Kementerian/Lembaga
bersangkutan yang belum terselesaikan.

(3) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

termasuk proyek yang telah dan/atau akan diusulkan
untuk dibiayai melalui sumber dana selain SBSN.

(4) Dalam hal Proyek penerusan SBSN, Indikasi Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
disampaikan oleh pemimpin PPA BUN yang bertanggung
jawab atas kegiatan pengelolaan penerusan SBSN.

Pasal 5

(1) Sebelum dimulainya penyusunan bahan pagu rancangan

APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR
menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka:
- menyampaikan pokok-pokok kebijakan dalam
pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang
direncanakan sesuai hasil koordinasi terkait aspek
kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- mendapatkan konfirmasi atas Indikasi Proyek
yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
- menyampaikan tindak lanjut untuk penyiapan
rencana pengganggaran Proyek dalam rancangan
APBN.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian
Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon
Pemrakarsa Proyek.

Pasal 6

(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani

strategi dan portofolio pembiayaan menyusun BMP SBSN.

(2) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dengan mempertimbangkan:
- portofolio pembiayaan utang Pemerintah; dan
- ketersediaan anggaran dan postur rancangan APBN
untuk tahun anggaran yang direncanakan.

(3) Portofolio pembiayaan utang Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan
Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4;

---

  • kemampuan membayar kembali;
  • batas maksimal kumulatif utang; dan
  • risiko utang.

(4) Direktur Jenderal mengajukan BMP SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan
Menteri.

(5) Pengajuan BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan sebelum disampaikannya usulan bahan
pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari
SBSN.

(6) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran
belanja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang
direncanakan.

(7) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.

Bagian Kesatu
Penyusunan Pagu Indikatif
Rancangan APBN

Pasal 7

(1) Dalam rangka menyusun bahan pagu indikatif rancangan

APBN yang bersumber dari SBSN, pada triwulan I tahun
pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian
Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM I.

(2) Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri

oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan
Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.

(3) Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan
Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4; dan/atau

- Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan
usulan tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada
Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian
Perencanaan.

(4) Pelaksanaan Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan
dengan rapat penyusunan bahan pagu indikatif untuk
sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh
DJA.

(5) Dalam Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi
pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek dan/atau
usulan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan

Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
dengan mempertimbangkan:

---

- aspek belanja dan penganggaran;
- kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
- kinerja penyelenggaraan Proyek Kementerian/
Lembaga Pemrakarsa Proyek periode sebelumnya.

(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai
rekomendasi usulan bahan pagu indikatif rancangan
APBN yang bersumber dari SBSN.

(8) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR dapat melakukan

sinkronisasi atas hasil inventarisasi dan penyusunan
indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dengan hasil telaah awal indikasi pembiayaan
Proyek yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan.

Pasal 8

Aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a,
mencakup:
- indikasi ketersediaan anggaran dari berbagai sumber dana
APBN;
- perkembangan kebijakan penganggaran terkait
penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka
dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan;
dan
- kinerja pelaksanaan anggaran dari berbagai sumber dana
APBN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada
tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 9

(1) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b
dilakukan konfirmasi kepada Kementerian/Lembaga calon
Pemrakarsa Proyek berdasarkan Indikasi Proyek yang
minimal berupa:
- kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional dan
fokus kebijakan fiskal, serta urgensi dan aspek
strategis dari pembangunan Proyek;
- kesiapan pelaksanaan Proyek, yang minimal
mencakup:
1. kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak
memiliki permasalahan hukum termasuk
permasalahan status kepemilikan;
1. organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek,
termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender
atau pengadaan barang dan jasa;
1. rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek,
khususnya:
- waktu pelaksanaan tender atau pengadaan
untuk fisik Proyek atau konstruksi;
- waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek
atau konstruksi; dan
- waktu penyelesaian fisik Proyek atau
konstruksi.

---

1. administrasi, perizinan, dan rekomendasi teknis
dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait
dengan rencana pelaksanaan pembangunan
Proyek, minimal terdiri atas:
- rekomendasi biaya atau pendanaan dan
jangka waktu pelaksanaan Proyek,
termasuk penahapan biaya atau pendanaan
dan waktu pelaksanaan pembangunan
dalam hal Proyek tahun jamak; dan
- persetujuan atas desain, spesifikasi, atau
gambar teknis prasarana untuk jenis
proyek khusus yang bukan merupakan
bangunan gedung negara.
- target output dan outcome Proyek, serta manfaatnya
terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau
perekonomian nasional.

(2) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target output dan
outcome Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek
sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Tender atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus:
- telah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari
kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk
Proyek ditetapkan; dan
- menggunakan jaminan pemeliharaan setelah
selesainya masa konstruksi (retensi) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4) harus telah
tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk
Proyek ditetapkan.

Pasal 10

(1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari

Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (6) huruf c, meliputi:

- tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
- tingkat penyelesaian fisik Proyek;
- aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan
atas pelaksanaan Proyek;
- aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
- pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek
penerusan SBSN.

(2) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk

memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek, dalam
hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian
Perencanaan memberikan catatan yang baik terhadap
kinerja penyelenggaraan Proyek.

---

(3) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk

mendapatkan pengurangan alokasi anggaran Proyek
dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan
pemberian alokasi anggaran Proyek, dalam hal
Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian
Perencanaan memberikan catatan yang tidak baik
terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.

(4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada
satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan
kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan
status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk
mengalami permasalahan hukum yang belum
terselesaikan pada saat dilaksanakannya penyusunan
bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.

(5) Penundaaan pemberian alokasi anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemrosesan lebih
lanjut berupa usulan pembiayaan dan/atau lanjutan
pelaksanaan pembiayaan dengan terlebih dahulu Proyek
memenuhi ketentuan:
- telah dilakukan:
1. audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan; dan
1. audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek
teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan
Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang
atau lembaga independen; dan/atau
- telah terdapat putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum
Proyek.

(6) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus telah tersedia untuk menjadi bahan
pertimbangan pada saat:
- dilaksanakannya penyusunan bahan pagu
rancangan APBN untuk tahun berkenaan; dan/atau
- sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan
pembiayaan Proyek.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal menetapkan usulan bahan pagu

indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN
berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu indikatif
hasil Rapat TM I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Penetapan usulan bahan pagu indikatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal
dengan mempertimbangkan:
- BMP SBSN;
- kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain,
termasuk rencana program pembiayaan APBN dari
sumber dana lain dalam APBN; dan
- perkembangan kebijakan dalam penyusunan
rancangan APBN.

---

(3) Usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang

bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk

rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi
masing-masing Kementerian/Lembaga.

(4) Usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai BMP
SBSN, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal menyampaikan bahan penyusunan

pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan
penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
- Deputi bidang pendanaan pembangunan pada
Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada
Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian
Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam
penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.

(2) Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau
aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan
rancangan APBN.

(3) Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan jumlah nilai tertinggi rencana
anggaran belanja pembiayaan Proyek yang bersumber dari
SBSN untuk setiap Kementerian/Lembaga.

(4) Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP
SBSN, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan
negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait
penyusunan rancangan APBN.

Pasal 13

Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti
penetapan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan:
- melakukan peningkatan kesiapan Proyek untuk dilakukan
pembahasan dalam Rapat TM II; dan
- berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan untuk
penilaian kesiapan dan kelayakan Proyek dalam rangka
penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.

Pasal 14

(1) Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal

tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan
bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat

dilakukan penyesuaian.

---

(2) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan

APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan langkah sebagai berikut:
- DJA menyelenggarakan rapat koordinasi untuk
membahas penyesuaian usulan bahan pagu indikatif
yang dihadiri oleh Direktur Jenderal, Direktur
Jenderal Anggaran, dan Deputi bidang pendanaan
Pembangunan pada Kementerian Perencanaan.
- berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, DJA menyampaikan kepada
DJPPR permintaan tertulis mengenai perlunya
penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan
APBN.
- berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, DJPPR menyelenggarakan rapat
koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan,
Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/
Lembaga calon Pemrakarsa Proyek dalam rangka
penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN.
- Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian
bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana
dimaksud pada huruf c kepada:
1. Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan
sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan
1. Deputi bidang pendanaan pembangunan pada
Kementerian Perencanaan dengan tembusan
kepada Deputi bidang lain yang terkait pada
Kementerian Perencanaan sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan Daftar
Prioritas Proyek.

Pasal 15

(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat

menyampaikan usulan penyesuaian dan/atau perubahan
atas Proyek yang telah tercantum dalam bahan pagu
indikatif rancangan APBN, sampai dengan sebelum
ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN.

(2) Usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- penyesuaian dan/atau perubahan atas:
1. lokasi pelaksanaan Proyek;
1. ruang lingkup Proyek;
1. jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek
dan/atau paket pekerjaan Proyek;
- pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
- pengurangan atau penambahan paket pekerjaan
Proyek.

(3) Penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- usulan disampaikan melalui surat pimpinan
Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan paling lambat sebelum pelaksanaan
Rapat TM II;

---

- tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu
indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/
Lembaga bersangkutan;
- dapat dilakukan pergeseran pagu rancangan APBN
antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai
pagu indikatif untuk Kementerian/Lembaga
bersangkutan; dan
- dilakukan pembahasan atas usulan penyesuaian
dan/atau perubahan Proyek tersebut dalam Rapat
TM II.

Pasal 16

(1) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (3), penyesuaian dan/atau perubahan

usulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga yang berupa
penambahan Proyek juga dilaksanakan dengan ketentuan:
- dilakukan melalui rekomposisi atau penyesuaian
jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek
dan/atau melalui pengurangan Proyek lain yang telah
masuk dalam pagu indikatif;
- Proyek yang akan ditambahkan harus memenuhi
persyaratan:
1. telah tercantum dalam Indikasi Proyek dan/atau
telah disampaikan usulan secara tertulis kepada
Menteri dan/atau Menteri Perencanaan;
1. telah dilakukan pembahasan dalam Rapat TM I;
1. telah dilakukan pematangan atau peningkatan
kesiapan teknis dan administratif oleh
Kementerian/Lembaga; dan
1. diutamakan untuk jenis Proyek tahun tunggal;
dan
- usulan penyesuaian dan/atau perubahan telah
dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga
berkenaan dengan Kementerian Perencanaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dan huruf c dapat dikecualikan untuk Proyek yang
merupakan:
- Proyek prioritas sesuai arahan Presiden dan/atau
kebijakan strategis Pemerintah termasuk hasil
keputusan sidang kabinet; dan/atau
- ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penyusunan Pagu Anggaran
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 17

(1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,

Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan
Rapat TM II.

---

(2) Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri

oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang telah
masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(3) Pelaksanaan Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan
dengan rapat penyusunan bahan pagu anggaran untuk
sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh
DJA.

(4) Dalam Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi
pembiayaan Proyek untuk bahan pagu anggaran
rancangan APBN dengan mempertimbangkan minimal:
- pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan
Proyek;
- kesiapan pelaksanaan Proyek;
- indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh
Kementerian Perencanaan; dan
- penyesuaian dan/atau perubahan Proyek yang
diusulkan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 18

(1) Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dikonfirmasi kepada
Kementerian/Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang
sudah ada dalam pagu indikatif rancangan APBN, dengan
memperhatikan aspek minimal:
- dokumen administrasi untuk kesiapan lahan Proyek;
- rekomendasi teknis, perizinan, dan dokumen
administrasi lain yang terkait rencana pelaksanaan
pembangunan Proyek;
- organisasi kerja pelaksanaan Proyek, termasuk
kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan
barang dan jasa;
- rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek,
khususnya:
1. waktu pelaksanaan tender atau pengadaan
untuk fisik Proyek atau konstruksi;
1. waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau
konstruksi; dan
1. waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi;
- Rencana Penarikan Dana yang memuat target waktu
dan jumlah penarikan dana untuk setiap bulan; dan
- penjelasan dalam hal terdapat penyesuaian dan/atau
perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.

(2) Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Proyek,

Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menyusun
matriks kesiapan pelaksanaan Proyek yang memuat
informasi mengenai aspek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf A yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(3) Matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari kelengkapan
rapat koordinasi penyusunan bahan pagu anggaran
rancangan APBN.

(4) Rencana Penarikan Dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c belum
disampaikan oleh Kementerian Perencanaan, penyusunan
usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN mengacu
pada pagu indikatif rancangan APBN dan/atau usulan
bahan pagu anggaran rancangan APBN hasil rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(6) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan

oleh Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c berbeda dengan pagu
indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2), Kementerian/Lembaga Pemrakarsa

Proyek dapat mengusulkan penyesuaian dan/atau
perubahan sampai dengan sebelum ditetapkannya pagu
anggaran rancangan APBN dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (4) diajukan kepada Direktur
Jenderal untuk ditetapkan sebagai usulan bahan pagu
anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.

Pasal 19

(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek bertanggung

jawab secara mutlak atas kebenaran seluruh data
dan/atau informasi dalam dokumen usulan pembiayaan
Proyek, termasuk data dan/atau informasi dalam matriks
kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2).

(2) Pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat
pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data
dan/atau informasi pendukung yang ditandatangani oleh
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait, sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(3) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR berwenang untuk

tidak merekomendasikan proses lebih lanjut sebagai
bahan pagu anggaran rancangan APBN dalam hal usulan
Proyek tidak disertai dengan:
- matriks kesiapan pelaksanaan Proyek; dan/atau
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

---

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal menetapkan usulan bahan pagu

anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN
berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu anggaran
hasil Rapat TM II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dengan pertimbangan minimal berupa:
- pagu indikatif rancangan APBN untuk tahun
anggaran yang direncanakan;
- BMP SBSN;
- kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain,
termasuk rencana program pembiayaan dari berbagai
sumber dana lain dalam APBN; dan
- perkembangan kebijakan dalam penyusunan
rancangan APBN.

(2) Usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang

bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk
rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi
masing-masing Kementerian/Lembaga.

(3) Usulan bahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP
SBSN berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan bahan pagu

anggaran APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan
penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
- Deputi bidang pendanaan pembangunan pada
Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada
Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian
Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan
penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.

(2) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai
pagu anggaran rancangan APBN dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau
aspek kebijakan fiskal.

(3) Pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP
SBSN berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan
negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.

Pasal 22

Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti
penetapan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan menyiapkan langkah
yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan
anggaran untuk pelaksanaan Proyek, sebagai bagian dari
rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga terkait.

---

Pasal 23

(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat

mengusulkan alokasi dana RMP SBSN untuk mendukung
pelaksanaan Proyek.

(2) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk:
- alokasi belanja barang yang merupakan satu kesatuan
dengan Proyek; dan/atau
- alokasi belanja modal, termasuk belanja modal aset
tidak berwujud yang merupakan satu kesatuan
dengan pencapaian output Proyek.

(3) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibatasi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari total
alokasi SBSN pada Proyek yang bersangkutan.

(4) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bersumber dari hasil penerbitan SBSN dan dikelola dalam
Rekening Khusus SBSN.

(5) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat diusulkan pengalokasiannya dalam APBN setelah
mendapatkan rekomendasi dari unit teknis yang memiliki
kewenangan.

(6) Rekomendasi dari unit teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dapat disusun dalam bentuk reviu anggaran
yang diberikan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.

(7) Tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan

pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui RMP SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara
pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan
Proyek yang dibiayai melalui SBSN.

Bagian Ketiga
Pengalokasian Anggaran Proyek

Pasal 24

(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam

rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan
berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang
disampaikan oleh Menteri Perencanaan.

(2) Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui

penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan
pembiayaan APBN secara keseluruhan dan pagu anggaran
rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2).

(3) Dalam hal pada saat dilakukannya pengalokasian

anggaran Proyek dalam rancangan APBN, Daftar Prioritas
Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- belum disampaikan oleh Menteri Perencanaan
kepada Menteri; atau
- berbeda dengan pagu anggaran rancangan APBN,
pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN
dilakukan dengan mengacu pada pagu anggaran
rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2).

---

(4) Terhadap perbedaan Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan

pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan
Kementerian Perencanaan untuk mengusulkan
penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek
SBSN.

(5) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b, berupa selisih dari jumlah nilai dan/atau

jumlah Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan
jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam pagu
anggaran rancangan APBN, berlaku ketentuan:
- pelaksanaan anggaran Proyek dilakukan sesuai
dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek
sebagaimana tercantum dalam alokasi pagu
anggaran; dan
- atas selisih jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek
dilakukan blokir anggaran Proyek berkenaan sampai
dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk melalui penyesuaian nilai alokasi anggaran
Proyek, pengusulan sebagai insiatif baru, dan/atau
perubahan ruang lingkup Proyek.

(6) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) yang pendanaannya bersumber dari
penerusan SBSN dalam rancangan APBN atau rancangan
APBN perubahan dilakukan setelah diterbitkannya
persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Setelah Undang-Undang APBN ditetapkan,

Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan
anggaran untuk Proyek sebagai bagian dari rencana kerja
dan anggaran Kementerian/Lembaga.

(2) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga
pelaksana Proyek;
- nama dan lokasi Proyek;
- nilai alokasi Proyek;
- ruang lingkup Proyek; dan
- rincian paket pekerjaan atau kegiatan Proyek,
sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan
APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

(3) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam

Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 dituangkan dalam dokumen pelaksanaan

anggaran.

Pasal 26

(1) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (l) untuk Proyek yang bersifat inisiatif
baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah
ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN, dapat
dilakukan melalui:

---

- rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu
untuk masing-masing Proyek yang telah
mendapatkan alokasi dalam APBN pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa
menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran
berkenaan;
- pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa
kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga
bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN
pada tahun anggaran berkenaan;
- penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan
sebagian alokasi belanja SBSN pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun
anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya,
dengan tanpa menambah total alokasi SBSN pada
tahun anggaran berikutnya; dan/atau
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni
pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun
anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya,
untuk menambah alokasi SBSN pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun
anggaran berkenaan.

(2) Proyek yang dapat diusulkan alokasi anggarannya sebagai

Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran
berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran
rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terbatas untuk Proyek yang merupakan:
- prioritas sesuai arahan Presiden dan/atau kebijakan
strategis Pemerintah lainnya termasuk hasil
keputusan sidang kabinet; dan/atau
- ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui revisi anggaran setelah
terlebih dahulu Proyek mendapatkan persetujuan dari
Menteri Perencanaan dan/atau dilakukan penyesuaian
dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN untuk
tahun anggaran berkenaan.

(4) Penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek

SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Dalam rangka pengalokasian anggaran Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri
dapat melakukan penyesuaian nilai BMP SBSN untuk
tahun anggaran berkenaan.

Pasal 27

(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan
atau register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu
anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (2).

---

(2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode

pembiayaan atau register sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan
dokumen pelaksanaan anggaran; dan
- Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek untuk
proses administrasi pelaksanaan anggaran Proyek.

Pasal 28

(1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam

DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penganggaran.

(2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk
pembiayaan tahun jamak atau tahun tunggal.

Pasal 29

(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam

Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun

berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran
Proyek.

(2) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam rangka:
- penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun anggaran
sebelumnya melalui mekanisme lanjutan atau
luncuran;
- pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek tahun
anggaran berkenaan, melalui:
1. pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau
sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
1. percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
1. penundaan pelaksanaan sebagian alokasi
anggaran SBSN; dan/atau
1. pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN;
dan/atau
- mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah,
termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau
defisit APBN di tahun berjalan.

(3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penganggaran.

Pasal 30

(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek

melaksanakan Proyek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan
APBN.

---

(2) Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat terdiri atas
paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan
dan bersifat tahun jamak.

(3) Proyek dengan pembiayaan tahun tunggal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) hanya terdiri atas
paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan.

(4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) atau ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan
akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan,
penyelesaian sisa pekerjaannya dapat dilanjutkan ke
tahun anggaran berikutnya.

(5) Tata cara penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penyelesaian sisa pekerjaan dari tahun anggaran

berkenaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), yang bertepatan dengan periode
pergantian pemerintahan, dilakukan dengan ketentuan:
- Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek
menyampaikan:
1. surat rekomendasi atau persetujuan dari aparat
pengawasan intern pemerintah Kementerian/
Lembaga berkenaan untuk penyelesaian sisa
pekerjaan tersebut melalui mekanisme lanjutan
atau luncuran ke tahun anggaran berikutnya;
dan
1. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
pimpinan unit eselon I Kementerian/Lembaga
berkenaan untuk penyelesaian sisa pekerjaan
tersebut menggunakan mekanisme lanjutan
atau luncuran ke tahun anggaran berikutnya,
pada saat penyampaian usulan revisi anggaran dalam
rangka pelaksanaan lanjutan atau luncuran dari
Proyek dimaksud; dan
- Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek terlebih
dahulu melaporkan rencana penyelesaian
pelaksanaan Proyek yang merupakan proyek strategis
nasional ke tahun anggaran berikutnya kepada
Presiden.

Pasal 31

(1) Penggunaan jenis kontrak untuk pelaksanaan paket

pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis
kontrak tahun tunggal atau jenis kontrak tahun jamak.

(3) Paket pekerjaan tahunan dalam Proyek dengan

pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (2) diberikan nomor kode pembiayaan atau

register Proyek tahun jamak.

(4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa

---

kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian
sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran
berikutnya sepanjang bukan merupakan pembiayaan
tahun jamak periode tahun terakhir.

(5) Penyelesaian sisa pekerjaan untuk paket pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
mekanisme pemberian kesempatan untuk penyelesaian
pekerjaan Proyek paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan
dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Tata cara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui
penerbitan SBSN dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan
anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada
akhir tahun anggaran.

Pasal 32

(1) Alokasi dana non kontraktual pada Proyek dengan jenis

kontrak tahun jamak yang tidak dan/atau belum
direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan dapat
dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai dengan
periode kontrak tahun jamak Proyek.

(2) Pemanfaatan alokasi dana non kontraktual yang

dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
- hanya dapat digunakan untuk mendukung
pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek; dan
- tidak dapat digunakan untuk menambah pagu
alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen
Proyek.

Pasal 33

(1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja

pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja
berupa:
- pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa
dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
- percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
- penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran
SBSN; dan/atau
- pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN.

(2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana

Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dapat dilakukan antara lain untuk:
- pekerjaan tambah kurang (contract change order);
- optimalisasi sisa anggaran;
- percepatan pembiayaan;
- percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun
jamak;
- penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak

---

tahun jamak;
- penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang
disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau
kenaikan harga bahan bakar minyak;
- pembayaran selisih kurs untuk paket dan/atau
komponen pekerjaan Proyek yang belum tersedia di
dalam negeri; dan/atau
- perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan
situasi darurat atau kahar.

(3) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana

Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak
dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran
administrasi dan/atau manajemen Proyek.

Pasal 34

(1) Pelaksanaan pemanfaatan sisa dana kontraktual

dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan

Kementerian/Lembaga terlebih dahulu mengajukan
permohonan revisi dokumen pelaksanaan anggaran
kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.

(2) Revisi dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penganggaran dan mempertimbangkan kebijakan
Pemerintah terkait pelaksanaan APBN, termasuk
kebijakan dalam rangka pengendalian belanja dan/atau
defisit APBN di tahun berjalan.

(3) Kementerian Keuangan c.q. DJA berwenang menyetujui

atau menolak seluruh atau sebagian dari permohonan
revisi dokumen pelaksanaan anggaran yang diajukan oleh
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam rangka pengendalian belanja dan/atau
defisit APBN di tahun berjalan.

Pasal 35

(1) Percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b,
dilakukan melalui pergeseran anggaran dalam rangka
rekomposisi pendanaan antar tahun anggaran.

(2) Pergeseran anggaran untuk percepatan pelaksanaan

Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- peminjaman pagu; dan/atau
- pemanfaatan sisa kontraktual dan/atau sisa dana
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2).

(3) Peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- merupakan percepatan pelaksanaan Proyek kontrak
tahun jamak tahun anggaran berikutnya ke tahun
anggaran berkenaan;
- alokasi anggaran untuk pelaksanaan Proyek
bersumber dari penundaan pelaksanaan Proyek

---

kontrak tahun jamak lain dari tahun anggaran
berkenaan ke tahun anggaran berikutnya;
- harus dilakukan pengembalian atas peminjaman
pagu tersebut oleh Kementerian/Lembaga berkenaan
pada tahun anggaran berikutnya, untuk penyelesaian
pelaksanaan Proyek tahun jamak yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
- tidak berlaku untuk Proyek tahun jamak pada
periode tahun terakhir.

Pasal 36

(1) Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c,
dapat dilakukan melalui:
- perubahan jenis pembiayaan Proyek dari jenis
pembiayaan tahun tunggal menjadi jenis pembiayaan
tahun jamak; atau
- perpanjangan izin kontrak tahun jamak untuk jenis
pembiayaan Proyek tahun jamak.

(2) Terhadap penundaan pelaksanaan sebagian alokasi

anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga:
- terlebih dahulu melakukan pembahasan atas
rencana penundaan pelaksanaan sebagian alokasi
anggaran SBSN tersebut dalam rapat yang
melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan; dan
- mengajukan permohonan dan/atau perpanjangan
izin kontrak tahun jamak kepada Kementerian
Keuangan c.q. DJA.

(3) Dalam hal penundaan pelaksanaan sebagian alokasi

anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan c.q.
DJA, Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk:
- Bertanggung jawab atas penyelesaian dan
pemenuhan target output dan outcome Proyek sesuai
dokumen perencanaan Proyek; dan
- menyiapkan alokasi anggaran untuk penyelesaian
pelaksanaan Proyek bersangkutan pada tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 37

(1) Pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d,
dilakukan dengan ketentuan:
- bersumber dari sisa kontrak dan/atau sisa dana
SBSN yang sudah tidak digunakan lagi untuk
penyelesaian pelaksanaan Proyek, termasuk sisa
dana akibat penundaan pelaksanaan sebagian
alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1); dan
- Proyek telah selesai dilaksanakan dan target output
Proyek telah terpenuhi secara keseluruhan sesuai
dengan dokumen perencanaan Proyek.

---

(2) Terhadap pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga:
- terlebih dahulu melakukan pembahasan atas
rencana pengurangan sebagian alokasi anggaran
SBSN dalam rapat yang melibatkan unsur
Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan; dan
- mengajukan usulan revisi anggaran SBSN yang
bersifat mengurangi pagu anggaran SBSN untuk
tahun anggaran berkenaan kepada Kementerian
Keuangan c.q. DJA.

(3) Dalam hal pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN

telah mendapat persetujuan revisi anggaran dari
Kementerian Keuangan c.q. DJA, Kementerian/Lembaga
berkewajiban untuk:
- Bertanggung jawab atas penyelesaian dan
pemenuhan target output dan outcome Proyek sesuai
dokumen perencanaan Proyek; dan
- menindaklanjuti proses revisi anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan mengajukan
pengembalian dana dari rekening khusus SBSN ke
rekening kas umum negara, dalam hal alokasi
anggaran Proyek bersangkutan telah diisikan ke
dalam rekening khusus SBSN.

Pasal 38

(1) Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah,

termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit
APBN di tahun berjalan, dapat dilakukan penundaan
pelaksanaan dan/atau pengurangan sebagian alokasi
anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dan Pasal 37.

(2) Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN

dalam rangka dukungan pelaksanaan kebijakan
Pemerintah, selain mengikuti ketentuan Pasal 36,
dilakukan melalui revisi anggaran yang bersifat
mengurangi pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran
berkenaan pada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek.

(3) Revisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penganggaran.

Pasal 39

(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja
pelaksanaan Proyek, minimal berupa:
- pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan
Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif
berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/pra
DIPA;
- pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/
pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian
Rencana Penarikan Dana Proyek;

---

- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek,
termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran
Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak dan/
atau dana tidak terserap untuk optimalisasi dan
percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran
Proyek, serta penundaan dan penghentian
pembayaran;
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek
termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan
anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan
SBSN; dan
- koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN
dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.

(2) Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit
kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN
melakukan kegiatan dapat berupa:
- melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/
Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
- melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek
bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
- melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/
Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah,
yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun;
- melakukan pengisian Rekening Khusus SBSN
berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari
Kementerian/Lembaga dan/atau mekanisme lain
sesuai ketentuan perundang-undangan terkait
pelaksanaan pembayaran Proyek;
- memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek dalam rangka:
1. optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Proyek
termasuk pemanfaatan sisa kontrak dan/atau
dana tidak terserap;
1. penyiapan pelaksanaan langkah akhir tahun
anggaran; dan
1. pelaksanaan lanjutan atau luncuran untuk
penyelesaian pekerjaan Proyek; dan
- melakukan pengembalian sisa dana Rekening
Khusus SBSN.

Pasal 40

(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat

mengusulkan alokasi pembiayaan pengadaan lahan yang
akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Proyek
melalui penerbitan SBSN.

(2) Alokasi pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada
Proyek yang bersifat tahun jamak.

---

(3) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan pembiayaan
Proyek.

(4) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk alokasi anggaran untuk ganti rugi
pengadaan tanah bagi Proyek yang dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga dan/atau melalui Lembaga lain
yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Lahan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan alokasi

pembiayaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus memenuhi kriteria kesiapan lahan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
angka 1).

(6) Alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi

Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Proyek
pada tahun berjalan dapat dilakukan melalui
pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana
Proyek yang sudah tidak digunakan dengan terlebih
dahulu melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.

(7) Tata cara dan pelaksanaan pembiayaan pengadaan lahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Proyek dapat diintegrasikan dan menjadi bagian dari

pelaksanaan anggaran untuk proyek yang dibiayai selain
melalui penerbitan SBSN (blended financing), termasuk
proyek KPBU, proyek dengan pendanaan dari daerah,
badan usaha milik negara, dan/atau sumber dana
lainnya.

(2) Integrasi Proyek dengan proyek KPBU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- partisipasi Pemerintah melalui belanja Kementerian/
Lembaga untuk pembangunan Proyek yang akan
menjadi bagian dari paket proyek KPBU; atau
- dukungan kelayakan dalam bentuk alokasi belanja
Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan
pembangunan atau konstruksi sebagai bagian dari
dukungan teknis proyek KPBU.

(3) Integrasi Proyek dengan proyek yang dibiayai selain

melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- seluruh proses perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengelolaan Proyek dilakukan
dengan mengikuti seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan SBSN;
dan
- output pembiayaan melalui sumber dana SBSN
dicatat sebagai aset SBSN dan tidak dapat
dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo
SBSN.

---

Pasal 42

(1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada

pemerintah daerah atau badan usaha milik negara.

(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui mekanisme:
- pinjaman daerah;
- pemberian pinjaman kepada badan usaha milik
negara; dan
- investasi Pemerintah.

(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 43

(1) Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan Proyek yang

akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih
dahulu:
- mendapatkan arahan kebijakan Presiden dan/atau
kebijakan strategis lainnya; dan/atau
- ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- penyerahan kepada daerah guna dukungan
pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau
dekonsentrasi;
- pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah;
- penggantian atas aset yang berupa bangunan
dan/atau konstruksi milik daerah yang terdampak
dari proses pembangunan Proyek; dan
- penyerahan kepada perguruan tinggi negeri badan
hukum,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.

(4) Tata cara penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek

kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan
pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah
penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Penganggaran alokasi belanja Proyek yang akan

diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam:
- dokumen rencana kerja anggaran Kementerian/
Lembaga; dan
- dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian/
Lembaga;

---

untuk paket pekerjaan konstruksi, perlengkapan,
peralatan, dan/atau mesin, dilakukan dengan
menggunakan akun belanja modal.

Bagian Kesatu
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan oleh
Pemrakarsa Proyek

Pasal 44

Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang
minimal berupa:
- pengelolaan administrasi terhadap:
1. perencanaan dan pengusulan Proyek;
1. pelaksanaan Proyek;
1. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
Proyek;
1. pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan
1. kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan
SBSN; dan
- pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan
penyelesaian pelaksanaan Proyek.

Pasal 45

(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap kinerja Proyek.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada tahapan:
- pelaksanaan Proyek, yang meliputi:
1. perkembangan realisasi penyerapan dana;
1. pencapaian fisik Proyek;
1. permasalahan yang dihadapi; dan
1. tindak lanjut yang diperlukan; dan
- penyelesaian pekerjaan Proyek.

Pasal 46

Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dalam
bentuk:
- laporan pelaksanaan Proyek; dan
- laporan penyelesaian pekerjaan Proyek.

Pasal 47

(1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 huruf a memuat rekapitulasi realisasi
penyerapan dana dan data pendukung berupa:
- perkembangan pencapaian fisik Proyek yang
mencakup perbandingan antara rencana
penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi
pelaksanaannya; dan
- permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan
Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan.

---

(2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir
pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi
pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir
pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a
kepada keseluruhan satuan kerja dan
menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p
Direktur Jenderal;
- penyampaian formulir pelaporan sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan setiap triwulan,
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan
berikutnya;
- dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana
dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau
hari yang diliburkan, penyampaian formulir
pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan
- penyampaian formulir pelaporan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai
dengan ketentuan dan format laporan tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

(1) Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sampai

dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran
berjalan, dapat diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan pekerjaan Proyek pada tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan perundang-
undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran
kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum
diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek

bersifat tahunan yang belum terselesaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir
pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi
pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
dan
- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir
pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a
kepada keseluruhan satuan kerja dan
menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas)
hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian
pekerjaan Proyek.

---

Pasal 49

(1) Sisa pekerjaan tahunan pada Proyek kontrak tahun jamak

yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya
tahun anggaran berjalan, dapat dilaksanakan pada tahun
anggaran berikutnya sampai berakhirnya periode kontrak
tahun jamak.

(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambah
pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran
dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek

tahun jamak yang belum terselesaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47.

Pasal 50

(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 huruf b minimal memuat:
- salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
- salinan pengajuan usulan penetapan status
penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN dalam hal Proyek
Kementerian/Lembaga.

(2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek kepada
Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua
belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan
keseluruhan Proyek berakhir.

Bagian Kedua
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
oleh Kementerian Keuangan

Pasal 51

(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan
serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.

(2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal
berupa:
- pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek,
termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana
Proyek;
- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek,
termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran
Proyek;
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek
termasuk langkah optimalisasi, percepatan,
pelaksanaan luncuran atau lanjutan, serta
penundaan atau penghentian pembayaran Proyek,
serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan
aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan

---

- pengelolaan Rekening Khusus SBSN dan/atau
pembiayaan pendahuluan Proyek.

Pasal 52

(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN melakukan kegiatan penatausahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

(2) Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan
kinerja atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39.

Pasal 53

(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan
pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek
dengan mendasarkan pada:
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh
Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46; dan

  • Rencana Penarikan Dana Proyek.

(2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
- membandingkan antara Rencana Penarikan Dana
Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan
- membandingkan antara total nilai alokasi anggaran
Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek,
untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/atau
penerima penerusan SBSN maupun secara rinci untuk
tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga.

(3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait
di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan.

Pasal 54

(1) DJPPR c.q. unit kerja DJPPR yang menangani

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- "baik" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan
antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua
puluh lima perseratus) yang berarti realisasi
penyerapan dana Proyek telah sesuai atau lebih cepat
dari jadwal yang direncanakan;
- "kurang" untuk Proyek dengan persentase
kesenjangan antara rencana dan realisasi mencapai
25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75%
(tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi
penyerapan dana Proyek lebih lambat dari jadwal
yang direncanakan; dan

---

- "rendah" untuk Proyek dengan persentase
kesenjangan antara rencana dan realisasi sebesar
lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang
berarti realisasi penyerapan dana Proyek sangat
lambat dari jadwal yang direncanakan.

(3) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap
triwulan atau dalam hal diperlukan.

(4) Metode penghitungan terhadap kesenjangan penyerapan

dana Proyek mengacu pada penghitungan tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menggunakan dokumen sumber paling sedikit
berupa laporan pelaksanaan pekerjaan Proyek yang
disampaikan oleh satuan kerja pelaksana Proyek melalui
sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek.

Pasal 55

(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54

ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil evaluasi
atas pelaksanaan Proyek.

(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada unit kerja pada DJPPR yang
menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk
menyusun rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diberikan terhadap Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek yang mendapatkan penilaian "kurang" dan
"rendah".

Pasal 56

(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN menyusun rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

ayat (2) memuat usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk
mengambil langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian
Proyek.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 57

Rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, disusun dengan
minimal mempertimbangkan:
- evaluasi atas realisasi penyerapan dana pelaksanaan
anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (1); dan

---

- perkembangan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek
yang dapat berupa:
1. perkembangan pelaksanaan tender atau pengadaan
dan rencana pemanfaatan sisa kontrak;
1. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek,
termasuk langkah revisi dan rekomposisi dalam
rangka optimalisasi dan percepatan Proyek,
pelaksanaan lanjutan atau luncuran serta
pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Proyek;
1. perkembangan pengelolaan dana Rekening Khusus
SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek,
serta pemenuhan administrasi kewajiban
pembayaran Proyek;
1. pemenuhan administrasi persetujuan dan
rekomposisi pembiayaan tahunan Proyek yang
bersifat kontrak tahun jamak; dan
1. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek
termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan
anggaran Proyek.

Pasal 58

(1) Dalam hal Proyek memiliki kriteria "rendah" untuk

realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 ayat (2) huruf c dan/atau berpotensi tidak selesai,

dapat dilakukan pemantauan Proyek secara langsung di
lapangan.

(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Proyek
harus menyusun kertas kerja pemantauan Proyek yang
minimal memuat:
- identifikasi permasalahan;
- saran dan rekomendasi pemecahan masalah; dan
- rencana tindak lanjut oleh Kementerian/Lembaga.

(3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau
kuasa pengguna anggaran satuan kerja pelaksana Proyek
dan pejabat atau pegawai yang ditugaskan melakukan
pemantauan Proyek.

(4) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

disampaikan oleh Pemantau Proyek kepada unit kerja
pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan
masukan untuk pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek.

Pasal 59

(1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan
ketentuan:
- Pemantau Proyek dilarang:
1. memberikan arahan yang dapat menyebabkan
perubahan output, ruang lingkup, desain
konstruksi, dan/atau desain pekerjaan Proyek;
dan
1. meminta dan/atau menerima segala pemberian
dari Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia

---

barang dan jasa terkait dengan pelaksanaan
pemantauan Proyek baik yang berupa uang,
barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemberantasan
tindak pidana korupsi.
- Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia barang
dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang
memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk
lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek harus
menyusun dan menatausahakan buku catatan yang
memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa:
- tanggal pemantauan Proyek;
- nama dan instansi Pemantau Proyek;
- keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan
- hasil tindak lanjut yang disarankan.

(3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan yang telah

disediakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil pelaksanaan pemantauan Proyek secara langsung di

lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,
dilaporkan oleh Pemantau Proyek kepada Direktur
Jenderal.

PEMBIAYAAN

Pasal 60

(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan

dapat menyampaikan rekomendasi kepada
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengenai
penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek
dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah dan kinerja
pelaksanaan Proyek tidak baik;
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Proyek bermasalah dan/atau mangkrak termasuk
mengalami permasalahan hukum.

(2) Rekomendasi mengenai penghentian dan/atau

pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau usulan penghentian dan/atau
pembatalan pembiayaan Proyek oleh Kementerian/
Lembaga dilakukan dengan ketentuan:
- telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan
dari aparat pengawasan intern pemerintah
Kementerian/Lembaga berkenaan dan/atau instansi
Pemerintah yang berwenang lainnya untuk dilakukan
penghentian dan/atau pembatalan Proyek;

---

- telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dalam hal Proyek
sudah terdapat realisasi pelaksanaan anggaran; dan
- terlebih dahulu dilakukan pembahasan dalam rapat
yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek, dengan melibatkan unsur
Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan.

(3) Rekomendasi atau usulan penghentian dan/atau

pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga
terkait dengan mengajukan usulan:
- blokir anggaran Proyek berkenaan kepada
Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan
- penghentian pembayaran atau pencairan dana
Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.

(4) Rekomendasi atau usulan pembatalan pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditindaklanjuti
oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengajukan
usulan revisi anggaran SBSN yang bersifat mengurangi
pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran berkenaan
kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.

(5) Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak,

baik formal dan material atas Proyek yang dilakukan
penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan.

Pasal 61

Penghentian pembayaran atau pencairan dana serta blokir
anggaran dan/atau revisi anggaran dalam rangka penghentian
dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan dengan mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Proyek yang telah dilakukan penghentian pembiayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilanjutkan
pelaksanaan pembiayaannya pada tahun anggaran
berkenaan berdasarkan usulan dari
Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan dengan ketentuan terlebih dahulu:
- telah dilakukan pembahasan dalam rapat yang
diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek dengan melibatkan unsur
Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan;
- telah dilakukan:
1. audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan; dan
1. audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek
teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan
Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang
atau lembaga independen; dan/atau

---

- telah terdapat putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum
Proyek.

(2) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c harus telah ada sebelum
dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.

(3) Lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Kementerian/
Lembaga terkait dengan mengajukan usulan:
- pembukaan blokir anggaran Proyek berkenaan
kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan
- pencabutan penghentian pembayaran atau pencairan
dana Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 63

Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan oleh
Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 64

Pemrakarsa Proyek dilarang untuk memindahtangankan atau
menghapuskan objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan
waktu jatuh tempo SBSN.

Pasal 65

(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan objek

hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan

dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk untuk pelaksanaan
penerusan SBSN atau penyerahan objek hasil pembiayaan
Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain.

(2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan objek hasil

pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64 dikecualikan dalam hal kondisi objek hasil

pembiayaan Proyek sudah rusak berat atau musnah.

(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek

hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau

penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pemerintah
melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan
menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi
persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama

---

dengan objek hasil pembiayaan Proyek yang
dipindahtangankan atau dihapuskan.

(2) Tata cara penggantian dasar penerbitan SBSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Pemrakarsa Proyek harus membuat penanda aset SBSN
dengan mencantumkan informasi sumber dana SBSN dan
tahun pendanaan Proyek pada papan nama Proyek pada saat
pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian
Proyek.

Pasal 68

(1) Objek hasil pembiayaan Proyek yang dilaksanakan oleh

Kementerian/Lembaga, harus dilakukan pendaftaran
dan/atau pencatatan sebagai BMN.

(2) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas objek

hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan BMN.

(3) BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek

dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem
informasi pengelolaan BMN.

(4) Kementerian Keuangan dapat melakukan penandaan

terhadap aset hasil pembiayaan Proyek sebagai bagian dari
upaya untuk mendorong tertib administasi pengelolaan
BMN yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN.

(5) Pelaksanaan penandaan aset hasil pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh
Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.

Pasal 69

(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan

pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek kepada
Menteri u.p. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara.

(2) Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek
sebagai BMN; dan
- laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan
Proyek.

(3) Laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai

BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan
Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 ayat (1), dan minimal mencantumkan:

  • kode satuan kerja;
  • kode barang;
  • nomor urut pendaftaran; dan
  • nilai perolehan.

---

(4) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
disampaikan:
- pada tahun ke-3 setelah tahun selesainya
pembangunan Proyek; dan
- secara periodik sesuai kebutuhan program
pengelolaan pembiayaan Proyek.

(5) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
mencantumkan:
- kode satuan kerja;
- nama Proyek;
- tahun pembiayaan; dan
- manfaat dari hasil pembangunan Proyek.

(6) Manfaat dari hasil pembangunan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa manfaat yang
diterima oleh perekonomian dan/atau masyarakat atau
lingkungan, yaitu:
- manfaat yang bersifat umum, antara lain:
1. penerimaan negara;
1. penyerapan tenaga kerja; dan
1. peningkatan mutu/kualitas/kapasitas.
- manfaat yang bersifat khusus untuk masing-masing
sektor Proyek, terdiri atas:
1. kemantapan jalan dan jembatan atau jaringan
irigasi, air baku, pengamanan pantai-rawa, dan
pengendalian banjir;
1. penghematan waktu tempuh dan peningkatan
keselamatan transportasi; atau
1. peningkatan produktivitas perindustrian,
pertanian, perikanan, dan riset-teknologi.

(7) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan
dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek atau unit kerja pada
eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek
mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem
aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN; dan
- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir
pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a
untuk keseluruhan satuan kerja dan
menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri
u.p. Direktur Jenderal.

(8) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan
oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek secara tertulis kepada Menteri u.p. Direktur
Jenderal berdasarkan permintaan laporan sesuai
kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek yang
disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.

Pasal 70

(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN melakukan pengukuran terhadap

---

pencapaian target output dan outcome dari hasil
pelaksanaan Proyek.

(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada tahun ke-3 setelah tahun selesainya proses
pembangunan Proyek berdasarkan laporan manfaat
hasil pelaksanaan pembangunan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4)
huruf a; dan/atau
- secara periodik sesuai kebutuhan program
pengelolaan pembiayaan Proyek.

(3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan membandingkan realisasi output dan
outcome dari hasil pelaksanaan Proyek berdasarkan
laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), dengan
target output dan outcome yang direncanakan.

(4) Hasil pengukuran terhadap pencapaian target output dan

outcome dari hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bagian dari
evaluasi program pembiayaan Proyek dan bahan masukan
untuk proses perencanaan pembiayaan Proyek.

Pasal 71

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- perencanaan, pengusulan, dan pengalokasian anggaran
Proyek yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek
melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya
pelaksanaan Proyek; dan
- pengelolaan terhadap Proyek dan/atau objek hasil
pembiayaan Proyek yang telah dialokasikan dalam APBN,
dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.

Pasal 72

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 992) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 73

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2024

SRI MULYANIDitandatangani secaraINDRAWATIelektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ

---