Langsung ke konten

STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024

PMK No. 113 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 yang
selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang
ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran
pada Tahun Anggaran 2024.

Pasal 2

(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

  • SBK Umum; dan
  • SBK Khusus.

(2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk
beberapa/ seluruh kementerian/lembaga yang
dikelompokkan sebagai berikut:
- SBK perencanaan dan penganggaran;
- SBK laporan kinerja;
- SBK pendidikan dan pelatihan;
- SBK audit kinerja;
- SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);
- SBK pemantauan dan evaluasi;
- SBK riset dan inovasi;
- SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga;
1. SBK Peraturan Presiden;
J. SBK Peraturan Pemerintah;
- SBK rancangan Undang-Undang;
1. SBK sosialisasi;
- SBK kehumasan dan informasi;
- SBK layanan barang milik negara;
- SBK layanan bantuan hukum; dan
- SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial
kultural.

(3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu)
kementerian/lembaga tertentu.

Pasal 3

(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang
meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.

(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 4

(1) Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam

penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2024.

(2) Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak

dapat dilampaui.

(3) Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan

besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri 1m, harus
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran.

(4) Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:
- harga pasar;
- prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/ atau
- perubahan tahapan.

(5) Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat
ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan
melakukan Revisi Anggaran.

(6) Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana ayat

(1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern

Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Penerapan SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berpedoman pada ketentuan Standar Biaya yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---